Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Telat 3 Hari Perpanjang SIM, Pak Guru Ahmad Melawan Aturan yang Tak Kenal Ampun

Fajrul Mumtaz Kurniawan oleh Fajrul Mumtaz Kurniawan
14 Agustus 2026
A A
Telat 3 Hari Perpanjang SIM, Pak Guru Ahmad Melawan Aturan yang Tak Kenal Ampun MOJOK.CO

Ilustrasi: Telat 3 Hari Perpanjang SIM, Pak Guru Ahmad Melawan Aturan yang Tak Kenal Ampun. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gara-gara terlambat tiga hari perpanjang SIM, Ahmad Royani harus membuat SIM baru dan mengulang ujian dari awal. Pasti banyak yang mengalami.

Pak Guru Ahmad Royani ini nasibnya agak ironis. Bukan karena dia lalai, melainkan karena dia sedang sibuk bekerja tepat saat masa berlaku SIM-nya habis.

Tanggal 2 Juni 2026, masa berlaku SIM C Ahmad habis. Hari itu dia sedang mengawal Asesmen Sumatif Akhir Tahun murid-muridnya, agenda yang jelas tidak bisa ditinggal begitu saja demi antre di Satpas. 

Baru tiga hari kemudian, tanggal 5 Juni, dia sempat datang untuk memperpanjang SIM-nya.

Sialnya, di situlah masalah dimulai. Petugas menolak. Bukan karena berkasnya kurang, bukan pula karena ada masalah lain, tapi karena telat tiga hari dari batas masa berlaku untuk perpanjangan SIM. 

Ahmad pun harus mengurus SIM C baru mulai dari awal lagi, lengkap dengan ujian teori dan praktik, persis seperti orang yang baru pertama kali mau punya SIM.

Kalau saya jadi Ahmad, mungkin saya cuma misuh-misuh di parkiran Satpas terus pulang sambil dongkol. 

Ahmad malah melangkah lebih jauh, membawa kasus ditolaknya perpanjangan SIM ini ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026, mengajukan uji materi atas aturan yang bikin dia sial itu.

Aturannya memang tidak memberi ruang toleransi untuk perpanjang SIM

Sebelum menilai siapa yang keliru, coba tengok dulu aturan yang menjadi dasarnya. Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. 

Aturan turunannya, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, mempertegas lagi: begitu SIM lewat masa berlakunya, pemiliknya wajib mengajukan penerbitan SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.

Kepolisian sendiri sudah berkali-kali menegaskan hal ini ke media. Begitu tanggal kedaluwarsa lewat, sistem otomatis menutup opsi perpanjangan SIM, baik lewat aplikasi Digital Korlantas maupun langsung ke loket Satpas. 

Tidak ada hitung-hitungan berapa hari keterlambatannya. Telat sehari atau telat setahun, hasilnya sama, semua diarahkan ke jalur penerbitan baru.

Satu-satunya kelonggaran berlaku jika tanggal habis masanya bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, itu pun harus lewat keputusan resmi Kakorlantas dulu, sesuai Pasal 4 ayat (4) Perpol yang sama. Di luar kondisi itu, keterlambatan sehari pun tidak mendapat pengecualian apa pun.

Kalau melihat aturan yang berlaku sekarang, penolakan terhadap Ahmad sebetulnya sudah sesuai prosedur. Petugasnya tidak mengada-ada, mereka hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.

Telat perpanjangan SIM itu kelalian administratif, bukan kompetensi berkendara

Ahmad sendiri tidak menuduh petugas Satpas berbuat salah. Yang dia persoalkan adalah undang-undangnya, yang menurutnya sama sekali tidak memberikan ruang untuk masa tenggang perpanjangan SIM.

Dalam permohonannya, dia menyoroti soal proporsionalitas sanksi. Telat memperpanjang SIM itu, katanya, murni kelalaian administratif, sifatnya jauh berbeda dari pelanggaran soal kompetensi berkendara. 

Namun, sanksinya justru setara dengan menganggap kemampuan mengemudi seseorang hilang begitu saja hanya karena telat beberapa hari.

Ahmad tidak minta evaluasi lima tahunan itu dihapus. Dia sepakat evaluasi berkala tetap perlu demi keselamatan di jalan, mengingat kondisi fisik pengendara memang bisa berubah seiring waktu. 

Iklan

Yang dia minta cuma tafsir bersyarat atas frasa “dapat diperpanjang” di Pasal 85 ayat (2), supaya ada masa tenggang berjenjang dengan sanksi denda administratif sesuai lama keterlambatan. 

Pemilik SIM baru diwajibkan mengulang proses dari awal apabila keterlambatannya sudah kelewat lama, misalnya di atas setahun.

Belum lagi soal beban yang harus ditanggung Ahmad dan orang-orang senasib dengannya. Mengurus SIM baru bukan cuma soal antre lebih lama. 

Ada tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, sampai ujian praktik yang harus dijalani lagi seluruhnya, padahal yang bersangkutan sudah bertahun-tahun mengemudi tanpa masalah. 

Bandingkan dengan proses perpanjangan SIM biasa yang jauh lebih ringkas dan murah. Selisih beban sebesar itu yang membuat keberatan Ahmad terasa masuk akal, bukan semata soal keengganan mengurus dokumen ulang.

Kepastian hukum yang kaku bisa berubah jadi tidak adil

Kepastian hukum memang penting. Aturan harus jelas dan konsisten biar semua orang diperlakukan sama. Tapi kalau kepastian itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan proporsionalitas, ujung-ujungnya malah menghasilkan ketidakadilan.

Menyamakan perlakuan antara orang yang telat tiga hari mengurus kertas dengan orang yang memang sudah lama sekali tidak pegang setir, itu yang menjadi keberatan utama Ahmad. 

Keduanya diwajibkan menempuh proses yang sama persis, padahal kondisinya jauh berbeda.

Ada preseden yang lebih sepadan untuk pembanding ini, sama-sama menyangkut verifikasi kondisi, bukan sekadar bayar-membayar biasa. STNK lima tahunan misalnya, juga mewajibkan cek fisik kendaraan langsung di Samsat, gesek nomor rangka dan nomor mesin, tujuannya setara dengan ujian ulang di SIM yang ingin memastikan kondisi pemiliknya masih layak. 

Namun, kalau telat memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan masih bisa mengurusnya dengan membayar denda yang meningkat sesuai lama tunggakan. 

Kendaraannya baru benar-benar dianggap hilang status terdaftarnya, dan harus mengulang proses registrasi, kalau sampai dua tahun berturut-turut tidak diregistrasi ulang. 

Ada jenjang waktu bertahun-tahun sebelum kendaraan itu sampai dianggap seperti tidak pernah terdaftar. 

Perpanjangan SIM lebih galak daripada perpanjangan STNK

SIM justru lebih galak, begitu lewat satu hari saja langsung dianggap harus mengulang semuanya, padahal keduanya sama-sama berurusan dengan pengecekan kondisi, bukan cuma soal bayar pajak.

Kasus Ahmad ini juga bukan cerita yang hanya menimpa dia seorang. Bisa jadi Anda sendiri, atau tetangga Anda, atau siapa saja yang pernah punya urusan mendadak sampai lupa tanggal SIM habis, berpotensi mengalami hal yang sama persis.

Sayangnya, upaya Ahmad kandas sebelum pokok permohonannya diperiksa. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena dokumen perbaikan yang diajukan tidak ditandatangani dan tidak dibubuhi meterai. Dengan begitu, gagasan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM belum sempat diuji secara substantif oleh hakim konstitusi.

Aturan yang berlaku pun belum berubah. Jadi, buat Anda yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, jangan menunggu negara memberikan toleransi. Sebab, untuk sekarang, telat sehari saja tetap bisa membuat Anda harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal.

Buat yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, sebaiknya jangan menunda-nunda dengan alasan sibuk kerja seperti Ahmad, atau alasan apa pun. Setidaknya untuk sekarang, negara belum memberi toleransi untuk urusan semacam ini, dan konsekuensinya bisa berupa mengulang seluruh proses ujian dari awal.

Penulis: Fajrul Mumtaz Kurniawan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA SIM Seumur Hidup Memang Susah Diwujudkan, tapi, Bagaimana kalau Masa Berlakunya Diperpanjang? dan tulisan menarik lainnya di kanal Esai.

Terakhir diperbarui pada 14 Agustus 2026 oleh

Tags: mkperpanjang simsim
Fajrul Mumtaz Kurniawan

Fajrul Mumtaz Kurniawan

Fajrul Mumtaz Kurniawan, S.H., M.H., Dosen hukum dan advokat, memadukan ketelitian akademis dengan pengalaman praktik di lapangan.

Artikel Terkait

Ujian SIM C. MOJOK.CO

Pelajaran Berharga dari Gagal Ujian SIM C Sebanyak 11 Kali: Diam Bukan Pilihan untuk Melawan Hal yang Janggal

18 Mei 2026
4 jenis pengendara motor di pantura seperti Rembang yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya MOJOK.CO

4 Jenis Pengendara Motor di Pantura yang Harus Diwaspadai di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan!

23 April 2026
Polresta Yogyakarta bekuk sindikat agen SIM palsu di Jogja yang bercuan Rp50 juta perbulan MOJOK.CO

Pura-pura COD di Agen SIM Palsu di Jogja, Tangkap Komplotannya yang Raup Untung Rp50 Juta Perbulan

24 September 2025
Pertama kali membuat SIM C di kantor Satpas demi patuhi aturan, berujung kapok karena kegalakan petugas MOJOK.CO

Pertama Kali Ngurus SIM di Satpas: Nanya Sopan Malah Digalaki dan Dibiarkan Ruwet Sendiri, “Praktik Kotor” Tersaji di Depan Mata

3 Juli 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Ringkasan PERINGATAN DARURAT Putusan MK terkait Pilkada 2024 yang Diabaikan DPR MOJOK.CO

Runtutan di Balik Trendingnya “PERINGATAN DARURAT”: DPR Tolak Putusan MK, Upaya Muluskan Kaesang untuk “Berkuasa”?

21 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa KKN UGM dan LPS berkolaborasi hadirkan edukasi literasi keuangan di desa terluar Mentawai MOJOK.CO

Literasi Keuangan untuk Desa Terluar di Mentawai: Jadi Bekal Masyarakat Desa Hadapi Ragam Persoalan Finansial

10 Agustus 2026
Modal 2 juta bisa untung cepat dari usaha rumahan cuci sepatu MOJOK.CO

Modal 2 juta bisa untung cepat dari usaha rumahan cuci sepatu

11 Agustus 2026
Mahasiswa baru (maba) rela jadi jongos abang-abangan kampus di organisasi mahasiswa ekstra (ormek) dan tidak pernah menyesalinya MOJOK.CO

Maba Rela Jadi Jongos Abang-abangan Kampus demi Relasi dan Diskusi Kiri Apa Salahnya? Tak Malu dan Tak Menyesalinya

13 Agustus 2026
Makrab, Budaya senioritas dan bullying di kampus.MOJOK.CO

Setelah 4 Kali Ikut Makrab di Kampus, Saya Percaya Budaya Ini Lebih Baik Dihapus Saja: Bukan Bikin Akrab, Malah Meruncingkan Konflik “Senior” dan “Junior”

13 Agustus 2026
Tercatat 1 juta lulusan S1 (sarjana) jadi pengangguran hingga terjebak pinjol karena hidup konsumtif MOJOK.CO

1 Juta Sarjana Jadi Pengangguran hingga Terpaksa Pinjol untuk Biaya Konsumtif, Apa yang Harus Pemerintah Lakukan?

11 Agustus 2026
Beban ekspektasi orang desa di Rembang yang merantau kerja di luar negeri: dipandang kalau bisa menggelar dangdutan setiap tahun MOJOK.CO

Beban Pemuda Desa Kerja di Luar Negeri: Demi Dipandang Harus Gelar Dangdutan Tiap Tahun buat Hibur Warga

12 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.