MOJOK.CO – Gara-gara terlambat tiga hari perpanjang SIM, Ahmad Royani harus membuat SIM baru dan mengulang ujian dari awal. Pasti banyak yang mengalami.
Pak Guru Ahmad Royani ini nasibnya agak ironis. Bukan karena dia lalai, melainkan karena dia sedang sibuk bekerja tepat saat masa berlaku SIM-nya habis.
Tanggal 2 Juni 2026, masa berlaku SIM C Ahmad habis. Hari itu dia sedang mengawal Asesmen Sumatif Akhir Tahun murid-muridnya, agenda yang jelas tidak bisa ditinggal begitu saja demi antre di Satpas.
Baru tiga hari kemudian, tanggal 5 Juni, dia sempat datang untuk memperpanjang SIM-nya.
Sialnya, di situlah masalah dimulai. Petugas menolak. Bukan karena berkasnya kurang, bukan pula karena ada masalah lain, tapi karena telat tiga hari dari batas masa berlaku untuk perpanjangan SIM.
Ahmad pun harus mengurus SIM C baru mulai dari awal lagi, lengkap dengan ujian teori dan praktik, persis seperti orang yang baru pertama kali mau punya SIM.
Kalau saya jadi Ahmad, mungkin saya cuma misuh-misuh di parkiran Satpas terus pulang sambil dongkol.
Ahmad malah melangkah lebih jauh, membawa kasus ditolaknya perpanjangan SIM ini ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026, mengajukan uji materi atas aturan yang bikin dia sial itu.
Aturannya memang tidak memberi ruang toleransi untuk perpanjang SIM
Sebelum menilai siapa yang keliru, coba tengok dulu aturan yang menjadi dasarnya. Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
Aturan turunannya, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, mempertegas lagi: begitu SIM lewat masa berlakunya, pemiliknya wajib mengajukan penerbitan SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.
Kepolisian sendiri sudah berkali-kali menegaskan hal ini ke media. Begitu tanggal kedaluwarsa lewat, sistem otomatis menutup opsi perpanjangan SIM, baik lewat aplikasi Digital Korlantas maupun langsung ke loket Satpas.
Tidak ada hitung-hitungan berapa hari keterlambatannya. Telat sehari atau telat setahun, hasilnya sama, semua diarahkan ke jalur penerbitan baru.
Satu-satunya kelonggaran berlaku jika tanggal habis masanya bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, itu pun harus lewat keputusan resmi Kakorlantas dulu, sesuai Pasal 4 ayat (4) Perpol yang sama. Di luar kondisi itu, keterlambatan sehari pun tidak mendapat pengecualian apa pun.
Kalau melihat aturan yang berlaku sekarang, penolakan terhadap Ahmad sebetulnya sudah sesuai prosedur. Petugasnya tidak mengada-ada, mereka hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.
Telat perpanjangan SIM itu kelalian administratif, bukan kompetensi berkendara
Ahmad sendiri tidak menuduh petugas Satpas berbuat salah. Yang dia persoalkan adalah undang-undangnya, yang menurutnya sama sekali tidak memberikan ruang untuk masa tenggang perpanjangan SIM.
Dalam permohonannya, dia menyoroti soal proporsionalitas sanksi. Telat memperpanjang SIM itu, katanya, murni kelalaian administratif, sifatnya jauh berbeda dari pelanggaran soal kompetensi berkendara.
Namun, sanksinya justru setara dengan menganggap kemampuan mengemudi seseorang hilang begitu saja hanya karena telat beberapa hari.
Ahmad tidak minta evaluasi lima tahunan itu dihapus. Dia sepakat evaluasi berkala tetap perlu demi keselamatan di jalan, mengingat kondisi fisik pengendara memang bisa berubah seiring waktu.
Yang dia minta cuma tafsir bersyarat atas frasa “dapat diperpanjang” di Pasal 85 ayat (2), supaya ada masa tenggang berjenjang dengan sanksi denda administratif sesuai lama keterlambatan.
Pemilik SIM baru diwajibkan mengulang proses dari awal apabila keterlambatannya sudah kelewat lama, misalnya di atas setahun.
Belum lagi soal beban yang harus ditanggung Ahmad dan orang-orang senasib dengannya. Mengurus SIM baru bukan cuma soal antre lebih lama.
Ada tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, sampai ujian praktik yang harus dijalani lagi seluruhnya, padahal yang bersangkutan sudah bertahun-tahun mengemudi tanpa masalah.
Bandingkan dengan proses perpanjangan SIM biasa yang jauh lebih ringkas dan murah. Selisih beban sebesar itu yang membuat keberatan Ahmad terasa masuk akal, bukan semata soal keengganan mengurus dokumen ulang.
Kepastian hukum yang kaku bisa berubah jadi tidak adil
Kepastian hukum memang penting. Aturan harus jelas dan konsisten biar semua orang diperlakukan sama. Tapi kalau kepastian itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan proporsionalitas, ujung-ujungnya malah menghasilkan ketidakadilan.
Menyamakan perlakuan antara orang yang telat tiga hari mengurus kertas dengan orang yang memang sudah lama sekali tidak pegang setir, itu yang menjadi keberatan utama Ahmad.
Keduanya diwajibkan menempuh proses yang sama persis, padahal kondisinya jauh berbeda.
Ada preseden yang lebih sepadan untuk pembanding ini, sama-sama menyangkut verifikasi kondisi, bukan sekadar bayar-membayar biasa. STNK lima tahunan misalnya, juga mewajibkan cek fisik kendaraan langsung di Samsat, gesek nomor rangka dan nomor mesin, tujuannya setara dengan ujian ulang di SIM yang ingin memastikan kondisi pemiliknya masih layak.
Namun, kalau telat memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan masih bisa mengurusnya dengan membayar denda yang meningkat sesuai lama tunggakan.
Kendaraannya baru benar-benar dianggap hilang status terdaftarnya, dan harus mengulang proses registrasi, kalau sampai dua tahun berturut-turut tidak diregistrasi ulang.
Ada jenjang waktu bertahun-tahun sebelum kendaraan itu sampai dianggap seperti tidak pernah terdaftar.
Perpanjangan SIM lebih galak daripada perpanjangan STNK
SIM justru lebih galak, begitu lewat satu hari saja langsung dianggap harus mengulang semuanya, padahal keduanya sama-sama berurusan dengan pengecekan kondisi, bukan cuma soal bayar pajak.
Kasus Ahmad ini juga bukan cerita yang hanya menimpa dia seorang. Bisa jadi Anda sendiri, atau tetangga Anda, atau siapa saja yang pernah punya urusan mendadak sampai lupa tanggal SIM habis, berpotensi mengalami hal yang sama persis.
Sayangnya, upaya Ahmad kandas sebelum pokok permohonannya diperiksa. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena dokumen perbaikan yang diajukan tidak ditandatangani dan tidak dibubuhi meterai. Dengan begitu, gagasan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM belum sempat diuji secara substantif oleh hakim konstitusi.
Aturan yang berlaku pun belum berubah. Jadi, buat Anda yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, jangan menunggu negara memberikan toleransi. Sebab, untuk sekarang, telat sehari saja tetap bisa membuat Anda harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal.
Buat yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, sebaiknya jangan menunda-nunda dengan alasan sibuk kerja seperti Ahmad, atau alasan apa pun. Setidaknya untuk sekarang, negara belum memberi toleransi untuk urusan semacam ini, dan konsekuensinya bisa berupa mengulang seluruh proses ujian dari awal.
Penulis: Fajrul Mumtaz Kurniawan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA SIM Seumur Hidup Memang Susah Diwujudkan, tapi, Bagaimana kalau Masa Berlakunya Diperpanjang? dan tulisan menarik lainnya di kanal Esai.
















