Telat perpanjang SIM, mengapa tidak pakai kebijakan seperti telat memperpanjang STNK?
Kepastian hukum memang penting. Aturan harus jelas dan konsisten biar semua orang diperlakukan sama. Tapi kalau kepastian itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan proporsionalitas, ujung-ujungnya malah menghasilkan ketidakadilan.
Menyamakan perlakuan antara orang yang telat tiga hari mengurus kertas dengan orang yang memang sudah lama sekali tidak pegang setir, itu yang menjadi keberatan utama Ahmad.
Keduanya diwajibkan menempuh proses yang sama persis, padahal kondisinya jauh berbeda.
Ada preseden yang lebih sepadan untuk pembanding ini, sama-sama menyangkut verifikasi kondisi, bukan sekadar bayar-membayar biasa. STNK lima tahunan misalnya, juga mewajibkan cek fisik kendaraan langsung di Samsat, gesek nomor rangka dan nomor mesin, tujuannya setara dengan ujian ulang di SIM yang ingin memastikan kondisi pemiliknya masih layak.
Namun, kalau telat memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan masih bisa mengurusnya dengan membayar denda yang meningkat sesuai lama tunggakan.
Kendaraannya baru benar-benar dianggap hilang status terdaftarnya, dan harus mengulang proses registrasi, kalau sampai dua tahun berturut-turut tidak diregistrasi ulang.
Ada jenjang waktu bertahun-tahun sebelum kendaraan itu sampai dianggap seperti tidak pernah terdaftar.
Perpanjangan SIM lebih galak daripada perpanjangan STNK
SIM justru lebih galak, begitu lewat satu hari saja langsung dianggap harus mengulang semuanya, padahal keduanya sama-sama berurusan dengan pengecekan kondisi, bukan cuma soal bayar pajak.
Kasus Ahmad ini juga bukan cerita yang hanya menimpa dia seorang. Bisa jadi Anda sendiri, atau tetangga Anda, atau siapa saja yang pernah punya urusan mendadak sampai lupa tanggal SIM habis, berpotensi mengalami hal yang sama persis.
Sayangnya, upaya Ahmad kandas sebelum pokok permohonannya diperiksa. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena dokumen perbaikan yang diajukan tidak ditandatangani dan tidak dibubuhi meterai. Dengan begitu, gagasan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM belum sempat diuji secara substantif oleh hakim konstitusi.
Aturan yang berlaku pun belum berubah. Jadi, buat Anda yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, jangan menunggu negara memberikan toleransi. Sebab, untuk sekarang, telat sehari saja tetap bisa membuat Anda harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal.
Buat yang masa berlaku SIM-nya mendekati tanggal kedaluwarsa, sebaiknya jangan menunda-nunda dengan alasan sibuk kerja seperti Ahmad, atau alasan apa pun. Setidaknya untuk sekarang, negara belum memberi toleransi untuk urusan semacam ini, dan konsekuensinya bisa berupa mengulang seluruh proses ujian dari awal.
Penulis: Fajrul Mumtaz Kurniawan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA SIM Seumur Hidup Memang Susah Diwujudkan, tapi, Bagaimana kalau Masa Berlakunya Diperpanjang? dan tulisan menarik lainnya di kanal Esai.