Bantahan BPIP soal aturan Paskibraka lepas hijab tak ubahnya retorika picik
Masih dalam pernyataan pers yang sama, ketua BPIP membantah adanya paksaan Paskibraka lepas hijab. Menurutnya, pelepasan hijab itu dilakukan secara sukarela dengan bukti penandatanganan surat pernyataan bermaterai saat mendaftarkan diri. Tentu saja di dalamnya memuat kesanggupan mematuhi aturan yang berlaku jika terpilih.
Memang tidak ada poin yang menyebutkan larangan hijab dalam peraturan yang dikeluarkan BPIP. Namun, tidak ada juga poin yang mengakomodasi ketentuan seragam bagi anggota Paskibraka putri yang berhijab.
Barangkali para remaja putri yang mendaftar Paskibraka tidak pernah berprasangka buruk dengan keganjilan ini. Mengingat di tahun-tahun yang lalu, penggunaan hijab memang diperbolehkan.
Tidak ada pilihan lain bagi adik-adik nan malang ini untuk mematuhi aturan Paskibraka lepas hijab yang secara ajaib tiba-tiba ada. Sebab, harapan menjadi anggota Paskibraka tingkat nasional sudah di depan mata. Sangat sayang melepaskan mimpi setelah ditempa latihan yang berdarah-darah.
Jadi, berlindung di balik dalih tindakan sukarela demi tugas negara itu terasa mengada-ngada. Tak ubahnya retorika yang picik belaka.
Lepas hijab demi tugas negara menjadi ironi di tengah perayaan kemerdekaan
Hijab memang pernah menjadi barang tabu. Lihat saja dokumentasi lawas zaman dulu, pasti akan sangat sulit menemui keberadaan perempuan mengenakan hijab.
Bahkan Orde Baru pernah melarang hijab menyusul kesuksesan Revolusi Iran. Pemerintah kala itu mengasosiasikannya sebagai simbol radikalisme dan tidak pancasilais.
Orde Baru juga sempat melarang penggunaan jilbab di bangku sekolah. Penggunanya bahkan sampai mengalami diskriminasi. Malahan berembus isu “jilbab beracun” untuk merepresi kebebasan beragama.
Setelah reformasi, penggunaan hijab mulai dinormalisasi. Ini sebagai bentuk bagi penghormatan kemerdekaan beragama. Bahkan hijab menjadi tren yang semakin populer di masa sekarang.
Oleh sebab itu, aturan Paskibraka lepas hijab adalah sangat ngawur. Apakah mau mengulangi dosa Orba yang sudah ditumbangkan 26 tahun lalu?
Mirisnya, pelarangan hijab dilakukan oleh BPIP, suatu badan yang seharusnya paling memahami nilai-nilai luhur Pancasila. Entah untuk sehari maupun sepanjang proses pelatihan anggota Paskibraka, pelarangan hijab tidak seharusnya terjadi. Penggunaan hijab adalah hak asasi, sebagai bentuk kepatuhan muslimah terhadap perintah Tuhan.
Ironi lainnya, aturan Paskibraka lepas hijab justru dilakukan di tengah gempita perayaan kemerdekaan. Sebuah perayaan yang maknanya cacat jika kemerdekaan menggunakan atribut keagamaan saja masih dilanggar.
Masak Paskibraka nggak bisa merdeka memakai atribut keagamaan di tengah peringatan kemerdekaan itu sendiri? Bodoh sekali!
Penulis: Erma Kumala
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Jika Auratmu Itu Urusanmu, Maka Biarkan Jilbab Lebar Kami Jadi Urusan Kami dan analisis menarik lainnya di rubrik ESAI.