MOJOK.CO – Warga Muhammadiyah sempat dilarang menggelar ibadah salat Idulfitri di lapangan publik. Sebuah puncak komedi.
Gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20, kita pun kemudian berebut lapangan sepak bola. Kali ini, bukan untuk kepentingan sepak bola, melainkan untuk mendirikan salat Idulfitri.
Pemicunya dari Pekalongan dan Sukabumi. Wali Kota dari dua daerah tersebut, Afzan Arslan Djunaid dan Achmad Fahmi menolan pemanfaatan lapangan publik untuk salat Idulfitri pada 21 April 2023.
Keduanya mulanya tidak mengizinkan lapangan masing-masing digunakan warga Muhammadiyah. Kemudian, saat tulisan ini dimuat, pelarangan tersebut sudah diralat dan izin keluar.
Izin itu keluar setelah terjadi keriuhan di media dengan ledakan komentar dan ragam analisis. Fikih dan dalil dihadirkan seakan kita ini “khilafah” dan bukan republik. Padahal, ini soal perizinan ruang publik untuk kepentingan masyarakat melakukan aktivitas baik, kegiatan yang bermanfaat.
Bahkan, ada yang meminta, sebaiknya Muhammadiyah kembali lagi saja ke masjid untuk mendirikan salat Idulfitri. Segampang itu. Sesederhana itu.
Muhammadiyah adalah pionir
Tapi, sejarah ber-idulfitri di tanah lapang itu bagi Persyarikatan Muhammadiyah adalah jalan ijtihad yang mereka ambil. Setahu saya, Muhammadiyah menjadi pionir dalam soal mendirikan salat Hari Raya di lapangan terbuka.
Peristiwa itu disarikan secara menarik oleh majalah Bintang Islam No. 9, Th. III bertarikh 16 Syawal 1343 H atau dalam kalender masehi jatuh pada 10 Mei 1925. Majalah yang dipimpin tim editor, antara lain H. Fachrodin, R.M. Tjakraaminata, Moechtar Boechary, H. Soedjak, dan M. Soemodirdjo ini memuat kabar salat Id di lapangan itu dengan judul “Sembahjang hari Raja”. Disusul subjudul: “Loear biasa”.
Saya bisa memahami ke-“loear biasa”-an peristiwa ini karena menjadi bagian dari sejarah penting dan kelak menjadi kebiasaan hingga Idulfitri tahun ini. Yakni, salat di lapangan terbuka. Lebih spesifik lagi, bersujud massal di lapangan sepak bola.
Sebelum 1 Syawal 1343 atau 25 April 1925, kebiasaan umat di Hindia Belanda menyelenggarakan ibadah Idulfitri di masjid atau surau atau rumah. Pendeknya, bersembahyang secara indoor.
Baca halaman selanjutnya
Salat Idulfitri outdoor pertama dalam sejarah