KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS Bikin Rakyat Bingung, tapi Negara Ini Nyatanya Lebih Bingung

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS, Sukses Bikin Bingung! MOJOK.CO

Ilustrasi KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS, Sukses Bikin Bingung! (Mojok.co/Ega Fansuri)

MOJOK.COResmi! Presiden Jokowi menghapus sistem kelas BPJS dan menggantinya dengan program bernama KRIS, yang bikin bingung rakyat.

BPJS sungguh berwarna sekali hidupmu dalam membantu kesehatan masyarakat Indonesia. Ada yang merasa pelayananmu bagus dan ada juga yang merasa kamu itu paling bermasalah. Mulai dari yang merasa penanganan lambat, antrean panjang, dan masalah-masalah unik lain dari para pengguna BPJS. Yah, terlepas dari semua itu, saya pribadi, menghormati perjuanganmu!

Bicara BPJS, saya mengenal jaminan kesehatan ini semenjak 2015. Harus saya akui, BPJS memang memberikan pelayanan yang baik… kepada saya. Tetapi ya itu, saya sudah merasa cukup mengalami yang namanya berangkat pagi buta untuk mengantre, selesai Magrib, dan berbagai kisah romansa bersama asuransi plat merah ini. Intinya seburuk-buruk pelayanan BPJS, ia pernah berkontribusi pada kesehatan jasmani saya.

Namun, di luar saya, layanan asuransi kesehatan ini penuh dengan kebingungan. Misalnya, komplain pengguna selalu ada, lalu peraturan di dalamnya yang membingungkan, serta kebijakan-kebijakan rumah sakit yang kadang berbeda. Malah ada pembatasan kuota pasien BPJS. 

Dan kini, kita semakin bingung, setelah Presiden Jokowi menyetujui penghapusan sistem kelas BPJS dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Negara, kok, hobi bikin bingung rakyatnya.

KRIS memusnahkan sistem kelas BPJS

KRIS itu, apa, sih? Jadi, yang namanya KRIS adalah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nah, program ini membuat semua rakyat mendapat pelayanan yang sama, baik dalam hal medis maupun non-medis. Intinya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapat pelayanan yang sama.

Salah satu tujuan dari KRIS adalah memenuhi dan menjalankan aspek prinsip ekuitas. Ekuitas merupakan persamaan pelayanan tanpa memandang besaran iuran pasien. Jadi, semua pasien mendapatkan fasilitas dan perawatan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah rakyat kelas 3 bisa merasakan pelayanan yang lebih baik? 

Untuk menjawab pertanyaan itu, saya kembalikan ke pembaca sekalian. Apakah kelak semua rakyat akan mendapatkan pelayanan yang sama dan lebih baik? 

Namun, mari kita menengok dulu fasilitas yang akan didapatkan rakyat lewat program KIRS yang menghilangkan sistem kelas BPJS. Semua itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Jokowi meneken aturan ini pada 8 Mei 2024.

Mari kita melihat Pasal 103A dan 104 tentang fasilitas standar yang akan diterapkan pada Juni 2025 nanti. Ada 12 syarat meliputi:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
  5. Menyediakan nakas (semacam meja atau kabinet) per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan antara 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi dengan rel menempel di plafon atau dipasang menggantung.
  10. Ada kamar mandi di setiap ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi di ruang rawat inap memenuhi standar aksesibilitas.
  12. Menyediakan outlet oksigen.

Melihat 12 syarat di atas, terlihat KRIS ini menjadi “kabar baik” untuk sistem kasta BPJS yang sering menjadi keluhan. Apakah ini bisa menjawab kegelisahan itu? Hanya waktu yang bisa menjawab, bukan. 

Sistem dan fasilitas boleh baru, asal masalah lama tidak lagi terjadi

Sependek ingatan saya, semua program BPJS sewaktu masih bersistem kelas 1, 2, 3 sebenarnya sudah lumayan baik. Tetapi, kalau masalah antrean dan peraturan kuota di rumah sakit itu yang sering bikin saya prihatin. Intinya, mau sistem dan fasilitas baru, tapi masalah-masalah lama itu jangan sampai terjadi.

Salah satu yang nggak masuk akal sehat saya adalah yang terjadi Kota Malang. Mojok menayangkan berita itu, yang menyatakan bahwa ada 600 ribu lebih peserta BPJS PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) dicoret hak kartu bantuannya, untuk beralih ke BPJS mandiri. Hal seperti ini kan merugikan dan bikin bingung rakyat kecil.

Kalau sekarang, sih, saya mau berpikir positif saja. Kebijakan KRIS ini semoga membawa dampak yang lebih manusiawi. 

Oya, soal besaran iuran dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) KRIS di BPJS baru akan disampaikan pada 1 Juli 2025 mendatang. Pemerintah tengah berkoordinasi dengan BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan. 

Saya berharap tidak ada kenaikan iuran, sih, kalau bisa. Masak rakyat sudah dibuat bingung, masih disuruh bayar lebih. Kan masalahnya bukan di iuran, tapi penerapan BPJS di lapangan. Nah itu lho diperbaiki sebelum bikin sistem baru tanpa sosialisasi tapi aturannya sudah dapat teken presiden.

Biasakan tidak menaruh harapan setinggi langit

Meninjau beberapa persoalan di atas, tentunya saya sangat berterimakasih sekali pada para pemimpin negara yang berjuang demi kesejahteraan dan kesehatan rakyat. Semoga KRIS yang meniadakan sistem kelas BPJS ini bisa berjalan sesuai amanah Perpres yang disahkan.

Saat ini, sedang ada uji coba KRIS di beberapa rumah sakit. Mereka adalah RS Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, dan 10 rumah sakit lainnya. Semoga percobaan itu makin membawa kabar baik untuk seluruh rakyat.

Nah, untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, saya hanya menawarkan sebuah mekanisme “merawat tensi darah”. Caranya adalah dengan tidak terlalu menaruh harapan terlalu tinggi atas kebijakan baru ini. 

Cukup kita tahu, ikuti, dan kawal prosesnya. Bila KRIS tidak berjalan sesuai harapan dan BPJS makin kacau, ya diamkan saja. Maksudnya biar warganet yang bikin viral. Kan di Indonesia ini kalau sebuah kasus sudah viral, pemerintah baru bergerak. Begitu. 

Penulis: Wachid Hamdan Nur jamal

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Hasil Riset, Tata Kelola BPJS Kesehatan Perlu Perbaikan dan pendapat menarik lainnya di rubrik ESAI.

Exit mobile version