Mari Berterima Kasih pada Para Hakim yang Memotong Masa Hukuman untuk Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

jaksa pinangki

MOJOK.COPemotongan masa hukuman untuk Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra harus disikapi dengan bijak dan penuh dengan semangat pembelajaran.

Juni lalu, publik dibikin emosi atas penyunatan hukuman penjara untuk Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun. Lebih bikin emosi lagi karena alasan pemotongan hukuman terhadap terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu adalah alasan yang dianggap aneh.

Dalam putusannya, majelis hakim banding Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan pemotongan hukuman tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Di luar itu, alasan lain yang kemudian mendapatkan komentar miring dari masyarakat adalah status Pinangki yang seorang wanita.

“Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.”

Tak pelak, pemotongan hukuman tersebut langsung menyulut kemarahan besar dari masyarakat utamanya para pegiat antikorupsi.

Tak berselang lama setelah pemotongan masa hukuman untuk Pinangki, giliran Djoko Tjandra yang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan komposisi hakim nyaris sama persis dengan hakim yang memberikan pemotongan masa hukuman untuk Jaksa Pinangki pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu secara resmi juga memberikan pemotongan masa hukuman kepada Djoko Tjandra dalam kasus pengecekan status Red Notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Djoko Tjandra dipotong masa hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.

Salah satu petimbangan pemberian pemotongan masa hukuman untuk Djoko Tjandra ini adalah hakim berpendapat Djoko telah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali.

Dua pemotongan masa hukuman untuk dua terpidana yang kebetulan saling berkelindan kasus dan kebetulan juga ditangani oleh tim hakim yang komposisinya nyaris sama ini tentu saja memancing emosi yang lebih besar.

Sasaran kemarahannya kini bukan hanya kepada Pinangki dan juga Djoko Tjandra, namun juga kepada tim hakimnya. Kompak betul.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan senantiasa berhusnuzan kepada semua hal, pemotongan hukuman oleh para tim hakim terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra ini seharusnya bisa disikapi dengan bijak.

Para tim hakim yang menyunat masa hukuman untuk Pinangki dan juga Djoko Tjandra itu sejatinya bukan sedang merusak reputasi peradilan Indonesia, justru mereka sedang memberikan contoh positif kepada masyarakat bahwasanya “menolong” orang itu harus tuntas. Jangan setengah-setengah.

Kalau Pinangki bisa “ditolong”, kenapa nggak Djoko Tjandra-nya sekalian? Toh mereka berdua kasusnya sama-sama kasus penyuapan. Cuma beda subjek dan objeknya saja. Pinangki disuap, Djoko Tjandra menyuap.

Ingat, tolong menolong itu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih dari itu, kalau mau dilihat dari perspektif lain, para tim hakim melalui keputusan pemberian potongan masa hukuman juga sedang memberikan teladan nyata, bahwa keadilan itu haruslah diterapkan dalam berbagai hal, termasuk dalam urusan pemotongan hukuman.

Kalau Pinangki yang perempuan bisa mendapatkan pemotongan hukuman, maka Djoko Tjandra yang seorang lelaki juga berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Mereka seakan ingin bilang kepada masyarakat, “Lihat, kami tidak pandang bulu dalam memberikan pemotongan masa hukuman.”

Tentu saja ini bentuk sederhana keadilan gender dalam peradilan. Harus diacungi jempol.

Nah, yang paling nyata, para hakim tersebut juga tengah mengajarkan masyarakat tentang hidup yang taktis, kreatif, dan penuh strategi.

Ini bisa dilihat dari alasan pemotongan masa hukuman untuk Pinangki dan Djoko Tjandra. Pinangki dipotong masa tahanan salah satunya karena Pinangki mengaku ikhlas dipecat dari jabatannya, selain itu, Pinangki juga seorang perempuan yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Sedangkan alasan pemotongan masa hukuman untuk Djoko Tjandra adalah ia dianggap sudah menjalani masa hukuman untuk kasus yang berbeda.

Para hakim itu benar-benar sedang mengajari masyarakat Indonesia untuk senantiasa berpikir kreatif dan out of the box atau malah without the box. Mereka seakan ingin memberikan teladan penting tentang taktik hidup yang selalu ada jalan keluar.

Ibarat orang Jawa, para hakim itu seakan ingin kembali menegaskan falsafah hidup orang Jawa “Dipikir karo mlaku, mbuh piye carane, dan sing penting yakin.”

Nah, dengan sederet alasan itulah, maka sudah sepantasnya kita justru mengangkat topi untuk para tim hakim yang sudah memberikan potongan masa hukuman pada Pinangki dan Djoko Tjandra itu.

Sungguh, sikap adil, gemar menolong, dan juga kreatif yang mereka tunjukkan adalah teladan besar bagi masyarakat.


BACA JUGA Wawancara Singkat Bersama Tino dan Hari, Dua Harimau Kebun Binatang Ragunan yang Terpapar Covid-19 dan artyikel AGUS MULYADI lainnya. 

Exit mobile version