MOJOK.CO – Kita tak bisa lagi menggunakan konsep dzimmi ini dalam konteks beragama saat ini. Manusia modern telah memasuki era setara, apapun keyakinannya.
Setiap akidah selalu dirumuskan dalam zaman tertentu, dengan tantangan-tantangannya yang khas. Karena itu, cara akidah dirumuskan dan diartikulasikan juga harus dinamis, berkembang mengikuti zaman yang terus berubah, meski content-nya bersifat tetap, tak berubah.
Sudah barang tentu tidak seluruh elemen dalam akidah bersifat “cair”, berubah terus. Pokok-pokok dalam akidah tentu bersifat tetap, permanen. Akidah tauhid, kepercayaan kita tentang Tuhan yang “ahad,” esa, tidak akan berubah sampai kapan pun.
Begitu juga akidah mengenai nama-nama dan sifat-sifat Tuhan sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an dan hadis, tak akan berubah. Akidah mengenai kenabian, dan ajaran-ajaran pokok yang dibawa oleh Kanjeng Nabi, terutama yang berkaitan dengan “ghaibiyyat” (hal-hal yang terkait dengan kehidupan setelah mati), juga bersifat tetap.
Yang berubah adalah cara manusia memberikan rumusan terhadap akidah itu; bagaimana ia diungkapkan di zaman tertentu. Contoh sederhana: Argumen mengenai keberadaan Tuhan (wujudu-l-Lah) sebagaimana dirumuskan oleh para mutakallimun, ahli teologi Islam, di zaman klasik dulu, jelas terkait dengan pengetahuan mereka di zaman itu.
Beberapa elemen dalam argumen mengenai keberadaan Tuhan dalam ilmu kalam klasik dipinjam dari filsafat Yunani (misalnya tentang kategori “wajib” dan “mumkin”). Untuk membuktikan adanya Tuhan, kita tidak mesti menggunakan argumen-argumen seperti ini selamanya.
Argumen yang dipakai oleh ulama klasik bukan bagian dari pokok akidah; yang merupakan akidah adalah keyakinan tentang adanya Tuhan itu sendiri. Bagaimana argumen keberadaan Tuhan disusun, itu bisa berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan pengetahuan manusia yang ada pada saat itu.
Salah satu hal yang kurang mendapatkan perhatian dalam rumusan akidah Islam klasik adalah bagaimana relasi Islam dengan agama-agama yang lain. Rumusan akidah kita mengenai tema ini perlu dikembangkan lebih jauh lagi, karena kita hidup di dalam dunia yang makin “lintas batas,” borderless. Inilah konteks yang tidak ada pada saat akidah Asy‘ariyyah dirumuskan dahulu.
Saat ini, kita tak bisa lagi beragama dan berakidah dengan mengabaikan kenyataan bahwa di luar sana ada agama-agama lain yang diyakini oleh para pemeluknya sebagai “jalan kebenaran” menuju kepada Yang Maha Mutlak. Kita tak bisa lagi bersikap “solipsistik,” (solipsisme: pandangan bahwa yang ada hanya diri sendiri; yang lain non-existent) dalam beragama, sehingga mengabaikan kehadiran “yang lain” (al-akhar) yang berbeda.
Perkembangan-perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi modern memaksakan suatu konteks kehidupan baru kepada kita yang tidak pernah dialami oleh para mutakallimun di zaman lampau: yaitu, perjumpaan yang kian sering, intensif, dengan orang-orang lain dengan keyakinan, paham, ideologi, mazhab pemikiran, kebudayaan, budaya, warna kulit yang berbeda.
Jangan dilupakan fakta ini: Kita berjumpa dengan orang-orang lain itu sebagai “warga dunia” yang setara. Orang-orang lain yang kita temui itu adalah manusia dengan hak-hak yang sama dengan kita, bukan orang-orang yang memiliki kedudukan hukum lebih rendah karena memiliki iman yang berbeda.
Konteks ini jelas tak ada pada zaman klasik Islam dulu. Multikultaralisme, yaitu situasi kehidupan di mana orang-orang dengan beragam latar-belakang saling berjumpa, memang sudah ada pada zaman itu. Kota-kota yang menjadi pusat imperium Islam di zaman klasik memiliki karakter yang nyaris sama dengan kota-kota metropolis di zaman modern sekarang: kota yang multikulural.
Perbedaannya hanya satu: di zaman klasik, multikulturalisme berlangsung dalam era ketika gagasan mengenai kewarga-negaraan yang setara (equal citizenship) belum dikenal. Praktik yang lumrah pada zaman pra-modern (dan ini tidak hanya terjadi di dalam kerajaan Islam, tetapi juga di kerajaan-kerajaan lain di seluruh dunia pada zaman itu) adalah memperlakukan penduduk sebuah kerajaan berdasarkan afiliasi keagamaan mereka. Orang-orang yang mengikuti agama “resmi” kerajaan, akan dipandang sebagai warga kelas pertama. Yang lain adalah warga kelas dua. Mereka biasa disebut sebagai: “dzimmi”.
Kita tak bisa lagi menggunakan konsep dzimmi ini dalam konteks negara modern. Manusia modern telah memasuki era politik yang lain di mana semua orang dipandang (secara teoritis dan konstitusional; meski dalam praktik bisa beda!) sebagai warga negara yang setara, apapun keyakinannya.
Konteks baru inilah yang harus kita pertimbangkan dalam berteologi, beragama, berakidah. Mereka tidak bisa lagi kita sebut secara sembrono sebagai “orang kafir” yang akan masuk neraka. Penggambaran seperti ini, apalagi jika dikemukakan secara terbuka di ruang publik, akan dianggap “offensive,” melukai perasaan orang lain.
Kita butuh pemahaman keagamaan yang merangkul orang-orang yang berbeda keyakinan. Tentu saja secara akidah, kita berbeda dengan mereka, dan tak ada kompromi dalam hal yang prinsipil ini. Tetapi perbedaan ini tidak harus menghalangi kita untuk mencari titik-titik temu sejauh mungkin dengan mereka itu. Dialog dan perjumpaan dengan orang-orang lain menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan saat ini. Lensa yang kita pakai untuk memandang mereka ini juga harus berubah.
Inilah tuntutan zaman sekarang yang tak bisa lagi kita abaikan!
Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.