Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas

Permendikbud 30 bukan mau legalkan zina. Banyak orang bisa baca, tapi nggak bisa memahami.

Arman Dhani oleh Arman Dhani
11 November 2021
A A
Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas MOJOK.CO

Kekerasan Seksual: Aneh Banget Permendikbud 30 Dituduh Mau Legalkan Seks Bebas MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penolakan atas Permendikbud 30 muncul karena prasangka. Padahal, melawan kekerasan seksual tak bisa pakai prasangka semata.

Beberapa waktu lalu, saya pernah menulis jika kemampuan membaca bukan sekadar bisa mengeja kalimat, melafalkan kata, membunyikan konsonan atau vokal, tapi juga memahami yang tersirat. Menafsirkan apa yang nggak dijelaskan kayaknya susah buat beberapa orang dan itu tak apa. Mereka hanya perlu dibantu.

Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya penganjur poligami yang mendasarkan diri pada Surat An-Nisa ayat ke-3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat tersebut jelas mengatakan bahwa lelaki boleh, kok, menikah dengan satu, dua, tiga, hingga empat. Syaratnya, dia harus adil. Kalau takut nggak adil, ya istri satu saja. Kalau ada yang memaksa, menikahi perempuan lebih dari satu tapi nggak adil, maka dia sudah berbuat aniaya.

Tapi pada praktiknya, penganjur poligami hanya memaknai kalimat “… maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat,” tapi tidak “… jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”

Mereka ini, saya kira, adalah kaum yang enggan membaca serius ajaran agamanya sendiri. Ini problem universal, lho.

Banyak orang membaca sebuah aturan hanya berdasarkan bias kognisi yang dia miliki. Sebagai pelaku poligami, banyak hanya berhenti pada empat istri, tapi enggan membahas serius definisi adil atau bahkan larangan poligami jika tidak adil.

Hal serupa juga terjadi di berbagai aturan. Mereka merespons aturan yang merugikan/menguntungkan si individu. Salah satunya soal Permendikbud 30 yang dibuat untuk menghentikan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan dunia pendidikan.

Dua hari ini saya mengikuti perdebatan orang-orang mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Saya lalu sadar, bahwa kita jauh dari level membaca sebagai usaha memahami.

Muhammadiyah dan PKS menolak Permendikbud ini karena dianggap melegalkan dan mengizinkan zina. Di dalamnya ada bagian yang berbunyi: “Atas persetujuan korban”. Misalnya, “Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.”

Mereka berkelakar, “Jadi kalau korban setuju, bukan pelecehan?” Fokusnya selalu pada boleh atau tidak. Sementara perlindungan kepada korban kekerasan seksual, pemulihan hak korban, dan bagaimana korban harus diperlakukan diabaikan. Muhammadiyah malah ngotot kalau mereka ini fokus pada substansi.

Logika bahwa “persetujuan korban berarti memperbolehkan zina” itu nyaris sama bodohnya dengan “menggunakan helm berarti boleh kebut-kebutan”. Lho, kok ke helm? Kan nggak nyambung?

Salah satu alasan muncul peraturan menggunakan helm adalah banyaknya korban kecelakaan terluka di kepala. Untuk mencegah dan mengurangi angka kematian atau cedera kepala karena kecelakaan bermotor, aturan wajib pakai helm dibuat.

Iklan

Contoh kebijakan lain adalah peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Pasal 15 tentang batas minimum usia konsumsi alkohol. Aturan tersebut menyebutkan bahwa mereka yang berusia 21 baru boleh minum alkohol. Apakah ini berarti mereka yang berusia 21 tahun harus minum alkohol? Kan tidak.

Penolakan terhadap Permendikbud 30 ini melahirkan pertanyaan. Jangan-jangan, mereka sudah salah memperlakukan pasangannya? Jangan-jangan, saat melakukan kegiatan seks, mereka selalu memaksa? Langsung buka celana tanpa tahu apakah pasangan kalian mau atau tidak? Sukanya langsung sosor saja tanpa ada persetujuan pasangan padahal jatuhnya menjadi kekerasan seksual?

Beberapa teman di Twitter meledek. Orang-orang yang kaget soal persetujuan ini mungkin selama ini berpikir perempuan adalah objek pasif yang kita nggak perlu izin saat melakukan apa pun kepadanya. Sehingga jika mereka meminta kalian untuk menghormati hak tubuh melalui consent, jadi kaget dan marah-marah.

Lalu bagaimana sih persetujuan korban yang dimaksud? Dalam permendikbud 30 itu sudah dijelaskan dengan sangat jelas bahwa, persetujuan korban dianggap tidak sah apabila dia berusia di bawah umur sesuai peraturan Undang-Undang, mengalami situasi di mana pelaku mengancam dan menyalahkan kedudukannya, di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, sakit, tidak sadar, atau tertidur.

Jangan-jangan, mereka yang menolak Permendikbud 30 ini melakukan seks dengan paksaan, melakukan seks bersama anak di bawah umur, atau menggunakan alkohol atau narkoba untuk melakukan kekerasan seksual?

Astagfirullah, tentu saja saya percaya Muhammadiyah sebagai lembaga Islam berkemajuan tidak akan melakukan ini. Bagaimana dengan yang lain? Mereka yang terbiasa menikahi anak di bawah umur? Mereka yang terbiasa melakukan kekerasan seksual tapi nggak sadar? Ini tentu sangat berbahaya dan mengancam eksistensi mereka.

Direktur Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Defirentia One Muharomah, mengatakan bahwa kontroversi yang muncul saat ini hanya karena adanya perbedaan pendapat yang didasarkan pada prasangka. Menurutnya, muatan dalam permen tersebut tidak ada yang dimaksudkan untuk melegalkan seks bebas.

Nomenklatur “persetujuan korban” yang dipermasalahkan itu, bukan untuk melegalisasi seks bebas, namun untuk menekankan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejadian suka sama suka sehingga lolos dan tidak ditindak sebagaimana mestinya.

Nah, kalau sudah begini, apalagi yang mau ditolak?

BACA JUGA RUU PKS Adalah RUU yang Islami dan ulasan menarik lainnya di rubrik ESAI.

Terakhir diperbarui pada 11 November 2021 oleh

Tags: consentkekerasan seksualNadiem Makarimpermen PPKSPermendikbud 30RUU PKSseks bebasZina
Arman Dhani

Arman Dhani

Arman Dhani masih berusaha jadi penulis. Saat ini bisa ditemui di IG @armndhani dan Twitter @arman_dhani. Sesekali, racauan, juga kegelisahannya, bisa ditemukan di https://medium.com/@arman-dhani

Artikel Terkait

nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai.mojok.co
Catatan

Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai

19 Maret 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.