Hukum Golput di Republik Fatwa

MOJOK.CO – Saking banyaknya seliweran fatwa, rakyat jelata sampai nggak mampu lagi bedakan fatwa dengan pendapat elite MUI. Termasuk soal isu golput haram.

Republik Fatwa.

Frasa itu sempat populer beberapa tahun lalu. Ngrasani MUI yang apa-apa kok difatwakan. Tak kurang sampai Kiai Said (Ketua PBNU) menyebut kita ini kebanyakan fatwa. Menurutnya, di Timur Tengah saja fatwa hanya keluar satu dua setiap tahun. Lha kita setiap momentum ada fatwanya. Setiap produk ada label halal-nya.

Rasanya tak berlebihan kalau kita “bangga” sebagai negara yang mampu melakukan swasembada fatwa. Luwar biyasa.

Saking banyaknya seliweran fatwa, rakyat jelata sampai nggak mampu lagi bedakan fatwa dengan pendapat elite MUI. Bedakan fatwa dengan tafsir pengurus MUI. Lha pengurus-pengurus MUI itu kalau berbicara selalu lekat dengan atribut MUI. Embel-embel MUI dibawa ke mana-mana.

Maklum sih, sebab jika membawa atribut keormasan di mana ia berasal, kurang gaungnya. Beberapa ormas yang ada di MUI levelnya masih (meminjam istilah pengurus MUI sendiri yang tidak mau disebut namanya) sekelas majlis taklim.

Lalu, ketika media massa kita juga belum bisa bedakan mana fatwa MUI, pendapat MUI, dan pendapat pengurus MUI, masyarakat awam yang lebih akrab dengan angkringan daripada seminar, jadi makin jauh tersesat dalam tumpukan fatwa.

Baru-baru ini soal Golput. Satu pengurus MUI menyatakan golput haram. Bahkan memberi info bahwa itu sudah berlaku sejak 2014. Orang-orang kemudian melacak informasi bahwa fatwa itu juga sudah ada sejak 2009. Lalu pengurus MUI yang lain mengaku tidak pernah ada fatwa haram golput.

Belakangan dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI bahwa yang dimaksud bukanlah fatwa haram golput. Melainkan anjuran memilih pemimpin dengan kriteria Sidiq, Amanah, Tabligh, Fathanah.

Masyarakat dianjurkan untuk memilih berdasar kriteria tersebut. Lalu orang-orang menginterpretasikan sendiri. Lho berarti di luar kriteri tersebut, haram dong? Tidak memilih juga berarti haram?

Dulur-dulur sekalian, di luar perdebatan antar pengurus MUI di atas, sebetulnya golput itu hukumnya apa sih? Sudahkah dulur sekalian memiliki pegangan? Atau jangan-jangan sudah pada punya buku saku golput?

Kalau dulur sekalian belum punya pendapat soal itu, tulisan ini mudah-mudahan dapat memberi masukan.

Gambaran Ragam Golput

Pada 2004, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kecewa dengan KPU dan pranata hukum Indonesia.

Gus Dur merasa KPU telah melanggar UU Kesehatan, UU Penyandang Cacat, dan UU Pemilu; dengan tidak meloloskan dirinya sebagai bakal capres. Gus Dur sudah berusaha maksimal. Semua kanal hukum dan sosial beliau tempuh. Hasilnya nihil.

Gus Dur kecewa. Lalu dia putuskan untuk golput. Tidak memilih. Buat apa mengikuti acara-acara KPU sementara hak dia untuk mencalonkan diri dikebiri?

Kita sebut saja yang semacam ini dengan istilah golput responsif. Golput sebagai aksi protes balasan.

Di sisi lain dunia, sekelompok aktivis kemanusiaan kecewa dengan negara. Kecewa pula dengan semua calon pemimpin yang akan mengurus negara ini.

Tidak ada yang berusaha menuntaskan kasus HAM masa lalu. Tidak ada yang punya niatan membatalkan reklamasi Telok Banoa. Tidak ada yang prioritaskan lingkungan di atas kepentingan industri, misalnya.

Setelah melihat rekam jejak paslon yang ada, tidak ada yang benar-benar menuruti kehendak mereka. Sebab itu mereka memilih golput.

Kita sebut saja kondisi kedua ini sebagai golput idealis. Golput sebagai tindakan karena idealisme mereka mengatakan itu.

Kondisi ketiga seperti dialami sejumlah mahasiswa rantau. Berasal dari kawasan Timur Indonesia dan belajar di Jogja. Mau pulang, mahal. Mau nyoblos di sini, malas dengan birokrasi. Daripada repot urus administrasi, ya sudah lah nggak perlu ke TPS.

Kita sebut saja golongan ini dengan golput administratif.

Di belahan bumi lain, sebuah negara luluh lantah karena perang saudara. Kelompok sipil terbelah. Kelompok militer terbelah pula menjadi beberapa faksi. Observer Internasional memaksakan pemilu. Sebab haanya kepemimpinan dengan legitimasi politik yang kokohlah yang dapat mengakhiri krisis politik itu.

Ternyata yang ikut andil dalam pemilu tidak sampai 50% dari pemilik hak suara. Oleh karenanya hasil pemilu tetap tidak punya legitimasi. Masing-masing faksi masih keukeuh dengan pihaknya masing-masing. Berkali-kali pemilu tidak kunjung berhasil sebab angka golput tinggi.

Golput seperti ini kita namakan saja golput apatis.

Sebab itu, agamawan setempat lalu mengajukan fatwa: golput haram. Sebab golput membawa ketidakpastian akan nasib negara. Gambaran negeri-negeri seperti ini bukan karangan saya. Kamu bisa jalan-jalan ke sebagian negara Timur-Tengah untuk tahu contohnya.

Dari hal itu, maka jelas bahwa kondisi-kondisi golput perlu digambarkan lebih dulu. Dalam adat Bahtsul Masail biasa disebut dengan tashawwur. Deskripsi keadaan yang akan difatwakan. Karena satu golput punya beberapa sebab, maka hukumnya tidak akan pernah tunggal.

Hukum Golput

Dengan berbagai gambaran di atas, lantas manakah hukum golput yang akan dipakai?

Kondisi pertama seperti dialami Gus Dur, siapa yang berani bilang itu haram? Seorang mantan Presiden hendak mencalonkan kembali. Ditutup aksesnya oleh penyelenggara pemilu. Dengan alasan yang, menurutnya, tidak konstitusional. Rasa-rasanya sah saja. Paling tidak sangat jauh dari kesan haram.

Kondisi kedua seperti yang banyak saudara-saudara lihat di lini masa para aktivis. Kita bisa berbeda pendapat soal itu. Namun untuk menganggapnya sebagai tindakan haram, yang benar saja?

Kondisi ketiga seperti yang dialami oleh ribuan mahasiswa rantau. Apa mau dicap haram juga? Lha wong mereka disusahkan sebab administrasi kok malah dilabel haram? Melakukan keharaman itu konsekuensinya berat lho. Neraka, Bro.

Terhadap kondisi-kondisi tersebut, kita bisa sebut memilih adalah hak, bukan kewajiban. Kalau mau dipaksakan pun, paling banter adalah fardhu kifayah. Suatu kewajiban kolektif. Jika sudah dilaksanakan oleh sebagian besar orang, gugur kewajiban dari mereka yang tidak. Tidak bisa naik jadi fardhu ‘ain.

Paling pas dengan label haram adalah kondisi ketiga. Di mana ke-masabodoh-an betul-betul membawa petaka. Berlaku pula dalam referundum untuk menentukan nasib bangsa. Jika pemungutan suara adalah satu-satunya cara untuk keluar dari persoalan berat, maka wajib hukumnya.

Untuk itu, yang sudah madhep-mantep mau golput, yo monggo diteruskan. Meski golput yang saya maksud ini adalah golongan putih yang belakangan ini sudah direbut branding-nya. Lha itu ada Gerakan Rabu Putih. Asem tenan tho? Mau golput aja kok repot!

Exit mobile version