MOJOK.CO – Dulu saya sepakat kecamatan dihapus demi efisiensi birokrasi, sampai saya menjadi ASN di kantor kecamatan.
Jika ada institusi pemerintahan yang paling lihai memperagakan sandiwara “pura-pura sibuk” di republik ini, kacamata akademis saya sebagai lulusan S2 Ilmu Pemerintahan dahulu akan langsung tertuju pada kantor kecamatan. Pandangan itu tumbuh dari sebuah perkuliahan ketika dosen saya melemparkan wacana radikal yang membuat dahi para mahasiswa berkerut.
“Tingkat kecamatan di Indonesia sebaiknya dilikuidasi alias dihapus total dari muka bumi,” kata beliau sore itu. Alasannya terdengar meyakinkan: kecamatan dinilai mengalami “nirfungsi”, berstruktur gemuk tetapi miskin wewenang, dan praktis hanya menjadi “pos surat” antara pemerintah kabupaten dan masyarakat desa.
Saya yang saat itu masih menjadi mahasiswa pascasarjana tentu manggut-manggut, membayangkan masa depan birokrasi yang lebih efisien. Namun, takdir rupanya punya selera humor yang getir.
Setelah menamatkan S2 dengan tumpukan teori idealis di kepala, saya justru masuk ke dalam sistem yang dikritik dosen saya sendiri. Saya lulus tes dan resmi mengenakan seragam cokelat khaki sebagai ASN.
Tempat saya mengabdi bukan kementerian mentereng atau kantor Bappeda yang sibuk dengan perencanaan makro, melainkan sebuah kantor kecamatan. Sebagai sekrup kecil di sana, saya mulai memahami bagaimana teori di ruang kuliah berbenturan dengan realitas berlumpur di lapangan.
Kecamatan terjepit di antara anggaran kabupaten dan kemandirian desa
Sebagai orang dalam yang setiap hari bergulat dengan berkas administrasi, saya harus mengakui bahwa kritik terhadap eksistensi kecamatan memiliki dasar yang kuat. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi kecamatan terasa semakin terjepit di antara kewenangan pemerintah kabupaten dan kemandirian pemerintah desa.
Di satu sisi, pemerintah desa memiliki ruang lebih besar untuk membangun wilayahnya melalui Dana Desa. Di sisi lain, anggaran pembangunan fisik dan kebijakan strategis tetap berada di tangan dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten.
Kecamatan akhirnya seperti lembaga yang kebingungan mencari peran: ruang anggarannya terbatas, sementara sejumlah pelayanan administrasi beralih ke aplikasi digital.
Warga bisa mengakses sebagian layanan tanpa melewati kantor kecamatan, tetapi struktur organisasinya tetap berdiri seperti biasa.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, ada pula anomali yang menguatkan kritik tentang pemborosan ini. Akibat pemekaran masa lalu, ada kecamatan dengan wilayah kerja hanya dua desa, tetapi memiliki struktur lengkap: camat, sekretaris kecamatan, empat kepala seksi, dan barisan staf.
Secara hitungan biaya dan manfaat, susunan seperti itu layak dipertanyakan. Untuk berkoordinasi dengan dua kepala desa, pemerintah kabupaten sebenarnya bisa menelepon atau memanggil mereka secara langsung, tanpa harus membiayai satu kantor perantara beserta gedung, kendaraan dinas, dan pegawainya.
Kasus semacam ini menjadi amunisi empuk bagi pendukung struktur pemerintahan yang lebih pipih atau flat organization. Jika jalur koordinasi bisa diperpendek, untuk apa mempertahankan lapisan birokrasi yang menyedot anggaran?
Namun, apakah menghapus kecamatan semudah mencoret bagan organisasi di meja seminar? Di sinilah pengalaman lapangan mulai mengusik keyakinan saya, sebab birokrasi tidak pernah bekerja di ruang hampa yang steril dari urusan manusia.
Kalau kecamatan tidak ada, bagaimana kalau ada gesekan antarwarga?
Penghapusan kecamatan secara menyeluruh berisiko memperlebar rentang kendali pemerintahan hingga sulit dikelola. Ada kecamatan yang hanya membawahi dua desa, tetapi ada pula Kecamatan Ngombol di Purworejo dengan 57 desa dan Kecamatan Lhoksukon di Aceh dengan 75 desa.
Jika lapisan penghubung ini dihilangkan, beban koordinasi dan pengawasan terhadap ratusan pemerintah desa akan bergeser ke tingkat kabupaten. Tanpa pengganti yang jelas, perubahan itu bisa menjadi mimpi buruk manajerial dan melemahkan pengawasan.
Dampaknya juga menjalar ke ekonomi kecil di sekitar kantor kecamatan. Warung kopi, tukang parkir, dan toko kelontong ikut bergantung pada perputaran uang dari kegiatan kantor, agenda seremonial, hingga rutinitas mengurus surat pertanggungjawaban atau “SPJ-an”.
Ketergantungan ekonomi itu tentu bukan alasan tunggal untuk mempertahankan sebuah lembaga. Namun, dampaknya tetap perlu dihitung agar efisiensi di atas kertas tidak sekadar memindahkan beban kepada masyarakat sekitar.
Lebih dari itu, ada satu variabel sosiologis yang sering kali dilupakan oleh para akademisi “menara gading” yaitu kepala desa di Indonesia bukanlah Aparat Sipil Negara (ASN). Mereka adalah pejabat politik lokal yang dipilih langsung oleh warga melalui kontestasi Pilkades yang kerap kali sarat tensi emosional.
Mereka memiliki basis massa, legitimasi sosial yang kuat, dan ego sektoral yang tinggi.
Dalam situasi seperti itu, kecamatan berperan sebagai penyangga politik sekaligus jangkar stabilitas wilayah. Peran ini tidak selalu terlihat dalam tabel kinerja, tetapi terasa ketika konflik mulai membesar.
Ketika muncul gesekan antarwarga atau sengketa batas antardesa, camat bersama unsur Forkopimcam, termasuk kapolsek dan danramil, menjadi pihak yang turun untuk meredakan suasana. Mereka diharapkan hadir sebagai representasi pemerintah yang dapat berdiri di luar persaingan politik desa.
Jika kecamatan dihapus, siapa yang akan mengambil peran tersebut? Apakah dinas di ibu kota kabupaten yang berjarak puluhan kilometer sudah siap bersiaga untuk mendamaikan bentrokan warga atau mengoordinasikan pengungsian saat bencana melanda?
Persoalan semacam ini tidak selesai hanya dengan aplikasi atau jalur surat yang lebih pendek. Ada kebutuhan akan kehadiran pemerintah yang dekat, mengenali wilayahnya, dan bisa bergerak ketika keadaan mendesak.
Layak dikaji: Kecamatan di perkotaan perlu dihapus
Karena itu, jalan keluarnya tidak cukup berupa pilihan mempertahankan semua kecamatan atau membubarkan semuanya. Yang dibutuhkan adalah penataan berdasarkan kondisi wilayah, disertai keberanian mengubah fungsi dan melimpahkan kewenangan.
Solusi pertama adalah redistribusi kewenangan berdasarkan tipologi wilayah. Pemerintah pusat tidak bisa terus menyeragamkan kebutuhan kecamatan dari kawasan perkotaan yang padat hingga wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.
Di kawasan perkotaan yang secara geografis kompak dan wilayah bawahnya berupa kelurahan, gagasan menghapus atau menggabungkan kecamatan layak dikaji demi efisiensi.
Namun, kajian itu harus memastikan bahwa pelayanan, koordinasi, dan penanganan konflik tetap memiliki penanggung jawab yang jelas.
Untuk wilayah perdesaan dan pedalaman, kecamatan perlu dipertahankan dengan perubahan fungsi yang nyata. Kantor ini harus bergerak dari sekadar “pos pelayanan administrasi kertas” menjadi garda depan pendampingan keuangan dan konsultasi regulasi desa.
Besarnya Dana Desa membutuhkan kemampuan administrasi yang memadai agar pemerintah desa tidak tersandung persoalan hukum. Kecamatan bisa diisi ASN dengan kompetensi pemeriksaan administrasi dan keuangan untuk mendampingi desa serta mendeteksi masalah sejak tahap perencanaan.
Pendampingan itu bukan untuk mengambil alih kewenangan desa atau menggantikan lembaga audit. Tujuannya memastikan pemerintah desa memiliki tempat berkonsultasi sebelum kekeliruan administrasi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pelimpahan kewenangan untuk memotong birokrasi
Solusi kedua adalah pelimpahan kewenangan yang disertai anggaran. Jika bupati ingin kecamatan berfungsi lebih dari sekadar pendamping saat “nggunting pita” peresmian, sebagian kewenangan pelaksanaan program harus diberikan secara konkret.
Prinsipnya sederhana: anggaran mengikuti fungsi atau money follows function. Kecamatan tidak bisa diminta menyelesaikan persoalan warga jika kewenangan dan sumber dayanya tetap ditahan di tingkat kabupaten.
Urusan berskala lokal, seperti pemeliharaan jalan lingkungan, pengelolaan sampah kawasan, dan layanan pendampingan perizinan usaha mikro, dapat didekatkan ke kecamatan sesuai pembagian kewenangannya. Dengan begitu, warga tidak perlu menempuh perjalanan berjam-jam ke ibu kota kabupaten untuk urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan lebih dekat.
Pelimpahan tersebut harus disertai batas tanggung jawab dan ukuran kinerja yang jelas. Jangan sampai penataan hanya menambah meja baru, sementara warga tetap dipingpong dari kecamatan ke dinas kabupaten.
Pada akhirnya, perdebatan tentang kecamatan bukan sekadar urusan mencoret satu kotak dalam bagan organisasi. Perdebatan ini menyangkut bagaimana negara hadir di tengah masyarakat dan seberapa mudah warga menjangkau pelayanannya.
Tugas kita adalah memotong kuku birokrasi yang lambat sekaligus memberi kecamatan taring fungsional yang benar-benar berguna. Bentuk organisasinya boleh berubah, tetapi kebutuhan warga harus menjadi dasar perubahan tersebut.
Dari meja seminar yang nyaman, kita mungkin mudah mencoret satu kotak dan menghitung anggaran yang bisa dihemat. Di lapangan, masyarakatlah yang harus membayar jika penghematan itu ternyata menyisakan pelayanan yang kacau dan konflik yang kehilangan penengah.
Penulis: Halim Arrazak
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: TPP ASN Dipotong, Kami Berhenti Jajan dan Warung Kecil Ikut Kehilangan Pelanggan
