Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat?

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
30 Oktober 2022
A A
Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat?

Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Siapa yang tidak kenal Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS/WSS)? Berawal dari Jogja, rumah makan ini jadi pelopor hidangan yang berfokus pada sambal. Waroeng SS hari ini jadi solusi dari makan siang sampai reuni. Hampir setiap gerainya penuh konsumen yang berkeringat karena pedasnya sambal mereka. Tapi tidak hanya konsumen yang berkeringat, karyawan mereka juga. Keringat dingin menetes setelah ada wacana potong gaji.

Semua bermula dari akun Twitter @prahoro yang mempertanyakan surat yang bertajuk “Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.” Dalam surat ini, Direktur WSS mempertimbangkan untuk memotong gaji personel yang menerima BSU sebesar 300 ribu rupiah. BSU yang diperoleh sendiri sebesar 600 ribu rupiah dan bersumber dari APBN. Pertimbangannya adalah: pemerataan kesejahteraan; iuran BPJS dibiayai langsung oleh perusahaan, dan; kondisi bisnis WSS sedang dalam fase pemulihan pasca pandemi.

Seperti menyempurnakan surat yang ra mashok ini, personel yang keberatan atau melawan dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Bahkan personel tinggal menandatangani surat pengunduran diri yang sudah terlampir dalam surat tersebut. Surat ini ditutup dengan kalimat “demi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar WSS Indonesia.”

Sayang sekali, akun @prahoro menghilang. Saya tidak mau berkonspirasi, yang penting saya berdoa pemilik akun tetap baik-baik saja.

Banyak akun yang peduli termasuk akun serikat buruh ikut mempermasalahkan wacana ini. Fokusnya jelas: jangan sampai hak karyawan Waroeng SS direbut seenak udel direktur. Saya sepakat dan mendukung niat baik ini. Karena tidak ada mendang-mending dari wacana potong gaji ini.

Cacat logika Direktur Waroeng SS

Memotong gaji personel penerima BSU ini adalah cacat logika. Tapi, mari kita belejeti dahulu pertimbangan yang tertulis di surat ndlogok tadi. Pertama adalah menyinggung urusan BPJS. Terkesan hebat dan manusiawi. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).

Apabila perusahaan mengambil penuh tanggung jawab iuran BPJS ini, ya itu sudah keputusan mereka. Toh pemerintah memberi opsi untuk pembagian tanggung jawab iuran dengan pekerja. Jadi membayar penuh iuran BPJS tidak bisa menjadi tameng untuk merebut hak pekerja!

BSU sendiri harus dipahami lebih dalam. Subsidi ini diberikan langsung oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga. Sasarannya jelas: pekerja! Bukan sedekah untuk membantu pemilik usaha. Jadi tidak ada istilah potong gaji karena pekerja mendapat subsidi.

Baca Juga:

Sisi Gelap Kerja di Perusahaan Konstruksi yang Katanya Bergaji Besar

5 Hal yang Mungkin Terjadi Andai Saya Jadi Karyawan MR DIY

Pemotongan gaji oleh direktur Waroeng SS ini bukan menyunat BSU. Tapi menyunat upah yang menjadi hak pekerja. Upah yang tertulis dalam perjanjian kerja tidak ada sangkut pautnya dengan subsidi oleh pemerintah. Namun, keputusan direktur ini seolah untuk “memberi keadilan dan pemerataan”. Keadilan dari mana kalau upah saja bisa disunat?

Membela rezeki personel VS pengambilan hak

Klarifikasi dari Direktur Waroeng SS terkesan mulia. Pemotongan gaji untuk penerima BSU ini bertujuan untuk pemerataan subsidi. Dengan pemotongan ini, diharapkan tidak ada kecemburuan antarpersonel karena pemberian BSU yang tidak merata.

Terkesan ada niat mulia? Saya pun awalnya menangkap demikian. Sampai akhirnya saya sadar ada malapraktik dalam pemotongan gaji oleh manajemen Waroeng SS.

Pertama, jika BSU tidak merata, manajemen Waroeng SS yang harus menekan ke pihak pemberi bantuan. Bukan malah mengorbankan bantuan yang diterima untuk semangat pemerataan ini. Jika ada personel yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan, berarti Waroeng SS bisa dan perlu menyampaikan keluhan dan peninjauan ulang.

Apalagi yang menerima bantuan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudah jelas sasarannya. Tinggal bagaimana pihak manajemen Waroeng SS memperjuangkan hak personel sehingga tidak ada kecemburuan sosial.

Justru dengan memotong gaji, ada potensi perampasan hak. Angka 600 ribu itu adalah angka untuk membantu pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan. Kalau dipotong, berarti disama ratakan agar bantuan yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan untuk memenuhi kebutuhan ini.

Kedua, pemotongan gaji tidak bisa serta merta dilakukan. Dalam UU pasal 36 PP Pengupahan, sudah jelas aturan main untuk melakukan pemotongan gaji. Pemerataan subsidi tidak bisa menjadi syarat pemotongan gaji. Dan ketika dilakukan pemotongan gaji, harus ada kesepakatan dari dua belah pihak.

Waroeng SS juga tidak bisa menggunakan subsidi interen perusahaan sebagai pembenaran dalam model pemerataan ini. Ini sih boleh dibilang jauh panggang dari api. Lha wong masalahnya itu bantuan pemerintah yang tidak merata. Malah penerima yang harus berkorban untuk model pemerataan yang dicanangkan (bukan ditawarkan) oleh pihak manajemen Waroeng SS.

Apakah pemotongan gaji ini sebuah tawaran? Apakah bisa ada kesepakatan? Lha wong yang menolak saja malah diminta mengundurkan diri.

Baca halaman selanjutnya 

Pekerja yang ditekan

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 30 Oktober 2022 oleh

Tags: BSUhak pekerjaKaryawanpotong gajiWaroeng SS
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

35 Shortcut Microsoft Excel dan Fungsinya yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

35 Shortcut Microsoft Excel dan Fungsinya yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

14 November 2023
5 Penderitaan Karyawan Toko Sepatu dan Baju (Unsplash)

5 Penderitaan Karyawan Toko Sepatu dan Baju

29 November 2022
Kerja Sambil Kuliah S2 demi Menutupi Hidup yang Terlanjur Medioker Mojok.co

Kerja Sambil Kuliah S2 demi Menutupi Hidup yang Terlanjur Medioker

8 Oktober 2025
5 Benefit Karyawan yang Nggak Kalah Berharga dari Gaji Bulanan yang Disodorkan Perusahaan

5 Benefit Karyawan yang Nggak Kalah Berharga dari Gaji Bulanan yang Disodorkan Perusahaan

30 Januari 2024
KPK penilapan duit bansos koruptor jaksa pinangki cinta laura pejabat boros buang-buang anggaran tersangka korupsi korupsi tidak bisa dibenarkan mojok

Putusan Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK: Mengharap Rasa Malu dalam Drama yang Belum Berlalu

4 September 2021
Anies Baswedan yang Marahnya Tepat Sasaran dan Mewakili Keresahan Para Karyawan terminal mojok

Anies Baswedan: Amarah yang Tepat Sasaran dan Mewakili Keresahan Para Karyawan

7 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jalan Nasional Purworejo Kulon Progo Payah, Kondisi yang Normal Cuma Sekitar Bandara YIA Mojok.co

Jalan Nasional Purworejo-Kulon Progo Payah, Kondisi yang Normal Cuma Sekitar Bandara YIA

16 Maret 2026
Siasat Melewati 31 Jam di “Neraka” Bernama Kapal Kelas Ekonomi Surabaya-Makassar Mojok.co

Siasat Melewati 31 Jam di “Neraka” Bernama Kapal Kelas Ekonomi Surabaya-Makassar

13 Maret 2026
Embek-Embek Makanan Khas Tegal Paling Mencurigakan, Pendatang Sebaiknya Jangan Coba-coba Mojok.co

Embek-Embek Makanan Khas Tegal yang Nama dan Rasanya Sama-sama Aneh, Pendatang Sebaiknya Jangan Coba-coba

12 Maret 2026
Kontrakan di Jogja itu Ribet, Mending Sewa Kos biar Nggak Ruwet, Beneran   pemilik kos

4 Kelakuan Pemilik Kos yang Bikin Jengkel Penyewanya dan Berakhir Angkat Kaki, Tak Lagi Sudi Tinggal di Situ

13 Maret 2026
Mohon Maaf, Didikan VOC di Rumah Bukan Membentuk Mental Baja, tapi Mempercepat Antrean di Psikiater

Mohon Maaf, Didikan VOC di Rumah Bukan Membentuk Mental Baja, tapi Menambah Antrean di Psikiater

14 Maret 2026
Jalan Raya Prembun-Wadaslintang, Jalur Penghubung Kebumen-Wonosobo yang Keadaannya Menyedihkan dan Gelap Gulita! wonosobo

Wonosobo, Kota Asri yang Jalanannya Ngeri, kalau Nggak Berlubang, ya Remuk!

13 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 
  • 3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan
  • Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?
  • Mudik Gratis BUMN 2026: Hemat Rp600 Ribu dari Jakarta-Solo Tanpa Pusing Dana THR Berkurang
  • Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 
  • Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.