Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Transisi Energi Itu Hanya Omong Kosong: Kebijakan yang Keluar Malah Melindungi Penggunaan Energi Fosil

Muhammad Iqbal oleh Muhammad Iqbal
8 Mei 2023
A A
Transisi Energi Itu Hanya Omong Kosong: Kebijakan yang Keluar Malah Melindungi Penggunaan Energi Fosil

Transisi Energi Itu Hanya Omong Kosong: Kebijakan yang Keluar Malah Melindungi Penggunaan Energi Fosil (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Masih ingat moonwalk sang Raja Pop, Michael Jackson? Seperti halnya energi terbarukan di Indonesia, regulasi energi terbarukan dan transisi energi mirip dengan moonwalk: gerakannya terlihat maju, tapi ternyata berjalan mundur.

Mari kita refleksikan sejenak perkembangan energi di Indonesia. Beberapa tahun terakhir memang listrik di negeri ini mayoritas dipasok dari pembangkit listrik yang berasal dari energi fosil batubara. Kemudian 2019, viral lah film Sexy Killers besutan Dandhy Laksono yang membuka mata kita semua tentang dampak negatif dari pembangkit listrik yang berasal dari batubara ini.

Seiring berjalannya waktu, pada penghujung 2022 tepatnya saat Indonesia menjadi tuan rumah KTT G20 di Bali. Indonesia dengan berani mendeklarasikan aksi konkretnya untuk transisi energi yang berkelanjutan. Salah satu strateginya adalah dengan mempercepat penutupan pembangkit listrik berbasis batubara dan juga mengembangkan energi terbarukan yang adil dan berkelanjutan.

Berangkat dari itu, pemerintah mulai fokus membuat berbagai kebijakan dan menawarkan solusi-solusi yang ada demi terwujudnya percepatan transisi energi. Tapi, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru rancu, dan memperlihatkan bahwa pemerintah “gagal move on” dengan energi fosil batubara.

Solusi-solusi yang ditawarkan kiranya masih dirasa semu, bahkan palsu. Sehingga, apa yang sudah menjadi komitmen kui gur upaya setengah hati pemerintah pindah ning energi terbarukan.

Transisi energi merupakan keharusan

Saya sepakat transisi energi menjadi hal yang absolut dan sudah menjadi keharusan yang dilakukan. Mengingat dampak dari emisi yang dihasilkan dari energi fosil semakin meningkat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemerintah menetapkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada bauran energi primer nasional pada Tahun 2025, dan 31 persen pada Tahun 2050.

Kemudian pemerintah juga meningkatkan komitmen pencapaian NDC (National Determined Contribution) pada 2030 dengan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen tidak kondisional dan 43,20 persen kondisional. Dengan harapan berbagai kebijakan pemerintah dan investasi ini mampu mengakselerasi peluang pencapaian nol emisi karbon (NZE) pada 2060 atau lebih cepat sesuai dengan Perjanjian Paris.

Baca Juga:

Sepeda Listrik dan Bocil Kematian, Kombinasi Maut yang Sukses Bikin Pening, Saatnya Bikin Regulasi!

Hape Realme dan Oppo Terinstall Aplikasi Pinjol Tanpa Izin Pengguna dan Tak Bisa Dihapus, Mau Menjebak Pengguna untuk Ngutang kah?

RUU EBT “ganjil”, transisi hanya buaian belaka

Frasa “energi baru” masih mantap dipertahankan oleh pemerintah dalam pembuatan RUU EBT yang kini berubah menjadi RUU EBET. Sementara hal tersebut sangat kontradiktif dengan Perjanjian Paris, kesepakatan KTT iklim COP26, dan komitmen Indonesia sendiri dalam mengakhiri pendayagunaan PLTU batubara.

Dalam Pasal 9 draf RUU EBET (versi 5 Mei 2022), menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beraneka macam mencakup nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (coal liquefaction), batubara tergaskan (coal gasification).

Padahal, peningkatan energi listrik hasil gasifikasi batubara ini juga berpotensi menghasilkan emisi CO2 dua kali lipat dibanding pembangkit listrik dari gas alam. Piye, ngeri tenan to? Kondisi ini tentunya semakin mempersulit ikhtiar transisi energi yang digiatkan oleh pemerintah karena masih mempertahankan batubara lewat dalih “energi baru”.

Pembebasan royalti pada produk turunan batubara, nggo opo?

Hal yang paling mengejutkan adalah terbitnya regulasi kontroversial pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) Pasal 128A dengan membebaskan royalti sebesar 0 persen guna perusahaan tambang batubara yang melangsungkan proyek hilirisasi batubara seperti gasifikasi batubara dan pencairan batubara.

Pastinya kondisi ini kian memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap industri ekstraksi. Dan hal tersebut akan memperpanjang umur energi batubara.

Dengan kata lain, perusahaan yang melangsungkan hilirisasi batubara tidak perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sumber daya alam. Sementara itu, PNBP di sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2022 saja bisa menambah profit untuk negara hingga mencapai Rp183,35 triliun.

Dengan adanya ini sama saja dengan menggratiskan sumber daya alam. Berujung semakin mempermudah kegiatan eksploitasi tanpa tindakan yang bertanggung jawab.

Solusi semu dan palsu dalam transisi energi

Berbagai ikhtiar yang dilakukan pemerintah tidak sepenuhnya melahirkan jalan keluar yang konkret dan tepat sasaran. Apalagi pada prosedurnya, beberapa dinilai dianggap sebagai solusi semu dan solusi palsu.

Solusi semu adalah solusi yang belum terbukti dari sisi nilai ekonomi dan teknis. Tapi, sudah memiliki strategi andalan seperti energi hidrogen dan energi bio biomassa.

Sedangkan solusi palsu adalah solusi yang memiliki konsekuensi negatif pada ikhtiar penurunan emisi jangka panjang. Umumnya memiliki dampak pada lahan dan hutan. Bahkan memiliki sifat memperpanjang umur industri energi fosil seperti energi nuklir dan produk turunan batubara.

Ekspektasi tak seindah realitas

Di tengah komitmen dan cita-cita yang menggelora dari pemerintah guna menyegerakan akselerasi transisi energi, laju transisi energi Indonesia malah mengalami degradasi. Dalam laporan Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2023, sampai penghujung 2022 pangsa energi terbarukan dalam bauran energi primer di Indonesia malah menurun. Penurunannya dari 11,5 persen pada 2021 menjadi 10,4 persen pada 2022.

Kondisi ini diakibatkan oleh peningkatan pada pangsa energi batubara sebesar 43 persen. Sedangkan, hal tersebut sangatlah berdampak terhadap eskalasi emisi karbon di atmosfer. Hal itu semakin mengulur komitmen Indonesia mencapai 23 persen bauran energi terbarukan pada 2025.

Sampai saat ini, semangat transisi energi Indonesia yang menggelora tak seindah realitas di lapangan. Gaya-gayanya ingin mengakselerasi transisi energi. Tapi, beraneka macam kebijakan dan jalan keluar yang diterbitkan malah condong “melindungi” batubara lewat narasi-narasi yang manipulatif. Ra mashok blas.

Penulis: Muhammad Iqbal
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Pembangkit Listrik Tenaga Bualan Mardigu dan Barisan Energi Alternatif Abal-abal Lainnya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 8 Mei 2023 oleh

Tags: energi fosilkebijakan pemerintahregulasitransisi energi
Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Pemuda desa yang aktif menghidupkan tradisi soto pagi, menikmati ritme hidup sederhana dan percakapan hangat di meja makan.

ArtikelTerkait

Sepeda Listrik di Alun-Alun Gresik Meresahkan Pengunjung

Sepeda Listrik dan Bocil Kematian, Kombinasi Maut yang Sukses Bikin Pening, Saatnya Bikin Regulasi!

7 April 2025
Saya Setuju Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras, Asal 6 Syarat Ini Dipenuhi Terminal Mojok

Saya Setuju Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras, asalkan 6 Syarat Ini Dipenuhi

6 Februari 2023
Membela Pemerintah Soal Pentingnya Pariwisata di Tengah Pandemi Corona

Membela Pemerintah Soal Pentingnya Pariwisata di Tengah Pandemi Corona

17 Maret 2020
arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

Arti Legislasi dan Regulasi, Dua Istilah yang Sering Tertukar

18 Agustus 2020
RUU PDP dan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur yang Perlu Dibatasi terminal mojok.co

RUU PDP dan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur yang Perlu Dibatasi

22 Januari 2021
4 Rekomendasi Skincare Aman dan Terpercaya di TikTok Shop

Memblokir TikTok Shop Nggak Bikin Pasar Tradisional Tiba-tiba Ramai

26 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nasi Godog, Makanan Magelang yang Nggak Ramah di Lidah Pendatang, Tampilan dan Rasanya Absurd Mojok.co

Nasi Godog Magelang, Makanan Aneh yang Nggak Ramah di Lidah Pendatang

28 Februari 2026
Bukber Berkedok Reuni Itu Scam- Arena Bunuh Teman (Unsplash)

Bukber Berkedok Reuni Itu Seperti “Scam”: Adu Outfit, Adu Gaji, Adu Kerjaan, Ujung-ujungnya Adu Nasib

1 Maret 2026
Siluman Dapodik, Sebuah Upaya Curang agar Bisa Lolos PPG Guru Tertentu yang Muncul karena Sistem Pengawasan Lemah guru honorer ppg

Fakta tentang Guru yang Terjadi di Lapangan, tapi Tak Pernah Dibahas oleh Fakultas Pendidikan

27 Februari 2026
Botok Tawon, Makanan Unik Jawa Timur yang Rasanya Enak, tapi Saya Tak Sudi kalau Disuruh Makan Lagi

Botok Tawon, Makanan Unik Jawa Timur yang Rasanya Enak, tapi Saya Tak Sudi kalau Disuruh Makan Lagi

26 Februari 2026
Tiga Jalan Menuju Revolusi: Tan Malaka, Soekarno, dan D.N. Aidit

Tiga Jalan Menuju Revolusi: Tan Malaka, Soekarno, dan D.N. Aidit

27 Februari 2026
Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

26 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.