Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Arti Legislasi dan Regulasi, Dua Istilah yang Sering Tertukar

Emerald Magma Audha oleh Emerald Magma Audha
18 Agustus 2020
A A
arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kebanyakan orang, saya lihat masih salah dalam menggunakan istilah regulasi. Istilah regulasi lebih sering diartikan sebagai pengaturan entah pada produk hukum apa pun. Bahkan undang-undang (UU), termasuk yang masih berupa rancangan UU (RUU), pun kerap disebut dengan istilah regulasi. Padahal tidak semua aturan hukum itu merupakan produk regulasi. Dan UU (baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah diundangkan) bukanlah produk regulasi. Ia lebih tepat disebut sebagai produk legislasi.

Media juga masih keliru dalam penggunaan istilah regulasi. Contoh saja Tirto yang menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai regulasi. Atau Mojok dalam esainya pernah menyebut RUU Cilaka model omnibus law dengan sebutan regulasi.

KBBI, bagi saya, juga tidak selalu menjadi rujukan yang tepat ketika kita sedang menggunakan bahasa hukum. Istilah regulasi diartikan terlalu luas oleh KBBI dengan definisi ‘pengaturan’. Di sisi lain, KBBI malah terlalu sempit mengartikan istilah legislasi hanya dalam definisi ‘pembuatan undang-undang’.

Lalu, apa bedanya antara regulasi dan legislasi? Bagaimana penggunaannya yang tepat dan sesuai dengan kaidah bahasa ilmu hukum?

Secara praktik umum, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006), ada tiga macam bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum.

Pertama, keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (dalam bahasa Belanda disebut regeling. Kedua, keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (Belanda: beschikking). Ketiga, keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman yang biasa disebut vonis (Belanda: vonnis).

Selain ketiga bentuk norma hukum yang disebutkan Prof. Jimly tersebut, ada juga bentuk norma hukum lain yang dikenal dalam praktik, seperti beleidsregel, beleids beschikking, sampai besluit. Namun itu di luar topik.

Prof. Jimly kemudian menjabarkan, keputusan hukum sebagai hasil kegiatan pengaturan atau mengatur (regeling) terbagi jadi dua, yakni yang berbentuk legislasi (berupa legislative acts) dan yang berbentuk regulasi (berupa executive acts).

Baca Juga:

11 Istilah Penyakit dalam Bahasa Jawa yang Terdengar Lucu

Bahasa Sunda yang Kaya Punya Banyak Istilah untuk Menyebut Hujan

Oh ya, sebelum membahas lebih lanjut soal legislative acts dan executive acts, kalian juga perlu ingat soal jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Mulai yang paling tinggi itu UUD Negara RI 1945, di bawahnya ada TAP MPR, bawahnya lagi ada UU/perppu, bawahnya lagi ada peraturan pemerintah (PP), bawahnya lagi ada lagi, seterusnya sampai paling ujung adalah perda kabupaten/kota. Selengkapnya bisa dilihat di UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1.

Oke, sambung ke pembahasan tadi. Menurut Prof. Jimly, legislative acts (produk legislatif) pada intinya adalah sebuah produk peraturan yang ditetapkan oleh atau dengan melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat. Contoh dari produk legislatif (bisa disebut produk legislasi), ya undang-undang. Sebab, pembentukan UU melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Namun, produk legislasi tidak terbatas pada UU yang dihasilkan oleh DPR. Peraturan daerah (perda), baik perda provinsi, perda kabupaten, dan perda kota, oleh Prof. Jimly juga disebut termasuk dalam produk legislasi. Alasannya, Perda juga merupakan hasil kerja yang melibatkan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah (DPRD).

Sementara itu, executive acts (produk regulatif), menurut Prof. Jimly adalah produk pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, setelah mendapat delegasi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut materi muatan produk legislatif yang dimaksud itu ke dalam peraturan pelaksana yang lebih rendah (jelimet nggak tuh?). Contohnya, peraturan pemerintah merupakan produk regulatif karena ditetapkan oleh pemerintah yang mendapatkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU.

Lembaga-lembaga lain yang menghasilkan peraturan (yang merupakan delegasi kewenangan dari UU), seperti Bank Indonesia yang menghasilkan peraturan Bank Indonesia atau KPU yang menghasilkan peraturan KPU, dan sebagainya. Semua produk pengaturan dalam rangka melaksanakan UU itulah yang disebut produk regulatif (bisa disebut regulasi).

Executive acts dalam arti luas, kata Prof. Jimly, bukan cuma peraturan yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif saja, tetapi intinya semua lembaga negara yang menetapkan sesuatu dalam rangka menjalankan ketentuan UU (meskipun lembaga itu bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif). Contohnya, peraturan yang dihasilkan oleh lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung berupa peraturan MA (perma), maupun peraturan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi berupa peraturan MK (PMK), itu juga mesti disebut sebagai produk regulasi. Dalam buku Prof. Jimly yang lain, Perihal Undang-Undang (2011), lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan regulasi (seperti pada MA dan MK yang punya kewenangan untuk mengatur dengan menetapkan perma dan PMK), juga dapat disebut sebagai judicial legislation.

Masih bingung dengan penjabaran tadi? Gampangnya begini. Legislasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh (atau minimal melibatkan peran) lembaga perwakilan rakyat. Sementara regulasi merupakan pengaturan yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur dari produk legislasi itu.

Nah, makanya kan berbagai RUU yang dibahas oleh DPR itu masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tidak bisa disebut sebagai program regulasi nasional. Dan badan di tubuh DPR yang menginisiasi RUU itu sebutannya Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan disebut sebagai badan regulasi.

Kalau kalian masih ingat, dulu menjelang akhir 2019, Presiden Jokowi berencana membentuk Badan Regulasi Nasional (sesekali juga disebut sebagai Badan Legislasi Nasional) untuk menyederhanakan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Nomenklatur “badan regulasi nasional” malah lebih tepat bagi saya ketimbang disebut sebagai “badan legislasi nasional”. Sebab badan itu nantinya berfungsi untuk melakukan deregulasi mulai dari yang peraturan perundang-undangan yang berjenis PP, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang saling tumpang tindih (yang mana ketiga jenis peraturan itu merupakan produk regulasi, bukan produk legislasi).

Kemudian pada kasus lain, yaitu soal RUU bermodel omnibus law—yang katanya bertujuan memangkas regulasi, oleh karena Indonesia sudah mengalami obesitas regulasi. Namun, saya kira malah omnibus law seperti pada RUU Cipta Kerja kurang tepat kalau disebut-sebut bakal memangkas “regulasi”. Alasannya, yang disederhanakan oleh omnibus law RUU Cipta Kerja itu adalah sejumlah 74 UU (ingat, UU itu merupakan produk legislasi, bukan regulasi).

Jadi, pembedaan istilah (produk) regulasi dan legislasi itu amat penting. Dan penggunaan istilah regulasi secara salah kaprah seperti contoh tadi, bisa fatal akibatnya, karena bisa merancukan makna istilah regulasi dan legislasi—yang merupakan bahasa hukum.

Saya pribadi, lebih menyarankan agar penggunaan istilah regulasi (terutama untuk konteks pada contoh-contoh kekeliruan di muka tulisan) diganti dengan istilah pengaturan—seperti pada definisi regulasi di KBBI. Atau bisa juga menggunakan istilah aturan. Sebab, istilah pengaturan atau aturan merupakan istilah yang lebih umum dan luas maknanya, serta bisa mencakup aturan atau produk hukum apa pun, baik yang merupakan produk legislasi maupun regulasi. Begitu.

BACA JUGA Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi dan tulisan Emerald Magma Audha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 18 Agustus 2020 oleh

Tags: Bahasahukumlegislasiregulasi
Emerald Magma Audha

Emerald Magma Audha

Penyuka bolu kukus gula jawa dan wafer coklat

ArtikelTerkait

Ajining Diri saka Lathi Pepatah Jawa yang Mendunia dan Implementasinya dalam Kehidupan Terminal Mojok

Ajining Diri saka Lathi: Pepatah Jawa yang Seharusnya Berlaku Universal

9 Februari 2021
Alasan Kenapa Orang Pacaran Memacu Motornya Begitu Pelan terminal mojok.co

Bahasa Lisan Indonesia Timur Kalau Ditulis Kaya Gini

25 Juni 2019
bahasa slang g

Nostalgia Bahasa Slang Iginigi

7 Juli 2019
Siasat Menaklukan TOEFL, Hal-hal Teknis Juga Perlu Diperhatikan Mojok.co

Siasat Menaklukan TOEFL: Tidak Hanya Jago Bahasa Inggris, Strategi Tes Juga Diperlukan

3 Agustus 2024
12 Kosakata Bahasa Tegal yang Biasa Digunakan dalam Percakapan Sehari-hari

12 Kosakata Bahasa Tegal yang Biasa Digunakan dalam Percakapan Sehari-hari

28 Februari 2022
the trial of the chicago 7 mojok

Kebobrokan Hukum yang Diperlihatkan dalam Film The Trial of The Chicago 7

19 November 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Angkot Bekasi Bikin Kapok, Udah Bener Naik Motor Aja (Unsplash)

Sekali Naik Angkot Bekasi, Saya Paham Kenapa Orang Jakarta Lebih Pilih Motor

12 Juni 2026
Pengendara Motor yang Menyalakan Lampu Hazard dan Kebut-kebutan di Jalan Raya Itu Punya Masalah Apa sih? Mojok.co

Menggugat para Pengendara yang Hobi Menyalakan Lampu Hazard Pas Hujan Deras: Anda Mau Aman atau Mau Bikin Pengendara Lain Masuk Jurang?

13 Juni 2026
Kenapa Makan Mie Instan Tengah Malam Terasa Lebih Nikmat? (Unsplash)

Kenapa Ya, Makan Mie Instan Menjelang Tengah Malam Terasa Lebih Nikmat?

11 Juni 2026
Tips bagi Mahasiswa Madura yang Kuliah di Surabaya agar Tetap Bahagia dan Tak Jadi Bahan Tertawaan

Tips bagi Mahasiswa Madura yang Kuliah di Surabaya agar Tetap Bahagia dan Tak Jadi Bahan Tertawaan

13 Juni 2026
40 Jam Disiksa Bus Putra Remaja dari Jogja Sampai Jambi (Unsplash)

Pengalaman Naik Bus Putra Remaja dari Jogja Menuju Jambi: Seni Bertahan Hidup Selama 40 Jam di Atas Kursi Rusak yang Menyiksa

16 Juni 2026
Jangan Terbuai Romantisme Jogja, Kota Ini Punya Seribu Jebakan buat Mahasiswanya Mojok.co kota pelajar

Jogja Kota Pelajar Bukan Cuma Soal UGM, tapi Soal Standar Pendidikan dari SD yang Sudah Kompetitif

17 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.