Ada dua hal yang tidak pernah gagal dalam membuat saya membuka mata di tiap pagi. Hal pertama, kopi hangat, tentu saja. Hal kedua, statement dari otoritas yang bikin keki. Dan benar, pagi ini saya langsung melek setelah membaca bacotan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Bacotan yang saya maksud adalah perkara keluarga miskin pada webinar yang digelar oleh Kowani pada Selasa (4/8). Seperti yang dilansir cnnindonesia.com, Blio mengutarakan bahwa “sesama keluarga miskin besanan kemudian lahirlah keluarga miskin baru.” Menurut Muhadjir, perlu memutus mata rantai rumah tangga miskin yang semakin hari terus bertambah.
Saya sendiri tidak menolak keseluruhan bahasan blio. Pembekalan pra nikah memang perlu diberikan. Apalagi bicara tentang urusan perekonomian keluarga. Mempertimbangkan untuk menikah secara matang memang lebih penting dari sekedar balapan nikah antar sahabat.
Tapi, perkara ungkapan Pak Muhadjir perkara keluarga miskin ini tetap mendapat kecaman. Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menyatakan bahwa pemerintah kebablasan jika sampai mengatur dengan siapa seseorang harus menikah demi menekan kemiskinan di dalam negeri.
“Kalau untuk menyatakan harus menikah dengan siapa itu saya rasa kebablasan. Itu kan hak privasi, tidak bisa diatur juga,” ujar blio seperti yang dilansir CNN Indonesia. Dan saya juga setuju. Hanya pemerintahan fasis yang ingin menentukan dengan siapa rakyatnya harus menikah.
Saya segera teringat pada pemerintahan NAZI. Sebagai pemerintahan fasis, wajar jika NAZI mengatur hajad hidup rakyatnya sampai urusan paling privasi. Salah satunya adalah urusan pernikahan. Dalam kuasa NAZI, pernikahan tidak menjadi perkara pribadi, namun demi idealisme rasial mereka.
NAZI mengidamkan sebuah tatanan masyarakat berisi ras Arya murni. Yang menjadi masalah mereka, banyak pernikahan terjadi antar individu berbeda ras. Apalagi jika bicara Yahudi. Pernikahan antara ras Yahudi dengan ras Arya dipandang mencemari kemurnian ras Arya. Maka ditetapkan sebuah hukum untuk mencegah ketakutan Hitler dan NAZI fanboy ini.
Hukum tersebut adalah Hukum untuk Melindungi Darah dan Kehormatan Jerman tahun 1935. Dalam hukum ini, terdapat lima artikel yaitu: pernikahan antara Yahudi dan Jerman dilarang; Hubungan seksual di luar pernikahan antara Yahudi dan Jerman dilarang; Yahudi dilarang untuk memperkerjakan warga negara Jerman sebagai asisten rumah tangga; Yahudi dilarang mengibarkan bendera kebangsaan Jerman. Pelanggaran terhadap artikel pertama dihukum dengan kerja paksa. Pelanggaran artikel kedua dihukum penjara. Pelanggaran artikel ketiga dihukum denda serta penjara.
Mari kita dalami artikel pertama. NAZI memaksakan pernikahan antar ras Arya demi menjaga kemurnian ras mereka. Masyarakat harus menunjukkan bukti bahwa mereka adalah ras Arya hingga beberapa generasi. Tentu, pernikahan multi rasial yang terjadi sebelum NAZI berkuasa menjadi sasaran. NAZI mempermudah perceraian melalui Hukum Pernikahan pada 1938.
Nah, bicara perceraian ala NAZI juga menarik. Hukum ini memberi kesempatan lelaki Jerman untuk bercerai apabila telah memiliki lebih dari 4 anak. Harapannya, lelaki tersebut bisa menikah lagi dan memiliki anak lebih banyak. Tujuannya tetap sama saja: menjamin kemurnian ras Arya. Dengan makin besarnya populasi ras Arya, maka makin terjamin pula kemurniannya.
Lalu mengapa saya menghubung-hubungkan perkara opini Pak Muhadjir dengan NAZI Jerman? Bukankah NAZI Jerman bicara tentang kemurnian ras yang ngawur? Sedangkan Pak Muhadjir ingin menyelamatkan Indonesia dari kemiskinan. Jika pemerintah mencanangkan program orang miskin menikah dengan orang kaya, bukankah yang miskin bisa terentaskan?
Baiklah, mari saya jabarkan kesamaan pemikiran di atas. Pak Muhadjir menekankan perkara pernikahan antar orang miskin melahirkan orang miskin akan melahirkan keluarga miskin baru. Dari ungkapan ini saja, sudah ada konsep yang sama dengan NAZI. Jika NAZI membahas kemurnian ras, Pak Muhadjir membahas ekonomi. Beda bahasan, tapi punya pondasi yang sama: mengatur perkawinan masyarakat.
Mengatur perkara perkawinan jelas melanggar Universal Declaration of Human Right artikel 16. Artikel ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk menikah dan memiliki keturunan. Tidak ada otoritas yang berhak memaksakan pernikahan dengan alasan apapun. Apalagi alasan pengentasan kemiskinan.
Kepada Pak Muhadjir, saya hargai analisis bapak perkara orang miskin yang berbesan. Jika dipikir secara cepat tanpa berhenti sejenak, pendapat Bapak benar kok. Masalahnya, apakah korelasi antara pernikahan dan kemiskinan sepolos itu? Seperti bicara teori matematika minus tambah minus jadi minus?
Jika sesederhana itu, adek-adek SD saja sudah diajarkan penjumlahan macam itu, Pak. Tidak perlu seorang Menko yang harus menyuarakan teori dasar seperti itu. Apalagi mendasari opini tentang pernikahan.
Hash bikin gerah bodi aja ini perkara.
BACA JUGA Ontran-Ontran Yogyakarta dan tulisan Dimas Prabu Yudianto lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.