Ribetnya Naik Sepeda Motor jika Penggolongan SIM Sepeda Motor yang Baru Mulai Diberlakukan – Terminal Mojok
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
Home Pojok Tubir

Ribetnya Naik Sepeda Motor jika Penggolongan SIM Sepeda Motor yang Baru Mulai Diberlakukan

Raden Muhammad Wisnu oleh Raden Muhammad Wisnu
3 Juni 2021
0
A A
penggolongan sim ujian praktik sim sim khusus pelajar mojok

ujian praktik sim sim khusus pelajar mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, pengendara sepeda motor di Indonesia seperti merasakan sebuah kegelisahan besar terkait aturan baru dalam berkendara roda dua. Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, nantinya SIM C yang biasa digunakan oleh pengendara sepeda motor akan dibagi klasifikasinya berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Ada juga SIM khusus untuk sepeda motor yang menggunakan listrik. Jadi, akan ada penggolongan SIM baru.

Menurut saya, penggolongan SIM ini jadi ribet. Menurut saya, sepeda motor adalah kendaraan yang sederhana, tidak seperti kendaraan roda empat yang bisa diklasifikasi dengan aturan yang ketat. Pada kendaraan roda empat, ada kendaraan roda empat milik pribadi seperti mobil yang kita gunakan sehari-hari, ada kendaraan roda empat yang diperuntukan untuk kendaraan umum seperti bus dan minibus, dan ada kendaraan roda empat yang berukuran besar seperti truk trailer sehingga sangat wajar dibuat penggolongan yang lebih spesifik.

Nantinya, SIM C akan berlaku untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas mesinnya di bawah 250 cc. Lalu, SIM C1 akan diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas mesinnya antara 250cc sampai dengan 500cc. Dan terakhir, SIM C2 akan diberlakukan untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas mesinnya 500cc ke atas atau sepeda motor yang menggunakan listrik.

Jadi, mau tidak mau, untuk yang memiliki sepeda motor yang kapasitas mesinnya di atas 250cc atau sepeda motor yang menggunakan listrik, harus membuat SIM baru. Kalau tidak membuat SIM baru, nanti bisa terkena tilang dan urusannya jadi repot. Sebetulnya untuk mendapatkan SIM C1 cukup mudah asalkan kita sudah memiliki SIM C selama 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkannya SIM C. Untuk memiliki SIM C2 pun kita hanya perlu menunggu selama 12 bulan atau setahun sejak diterbitkannya SIM C1. Biaya penerbitan SIM C1 dan SIM C2 sama seperti SIM C biasa, yakni seratus ribu rupiah saja. Biaya perpanjangannya juga sama, yakni Rp75.000 saja. Batas usia pemohon SIM C1 pun minimal 18 tahun, sedangkan batas usia SIM C2 minimal 19 tahun.


Meskipun sepeda motor yang saya tunggangi saat ini hanya Honda Astrea Supra keluaran 2001 yang kapasitas mesinnya hanya 100cc, saya mau tidak mau jadi harus membuat SIM C1 dan SIM C2. Harus keluar uang lagi dan ribet antre dan urus-urus lagi. Haduh, padahal tahu sendiri birokrasi di negeri ini ribetnya bukan main. Harus antri seharian dan menyiapkan fotokopian dokumen-dokumen yang diminta nantinya.

Saya cukup sering menggunakan sepeda motor milik teman saya yang lagi nongkrong ke rumah saya untuk sekadar keliling komplek atau ke Alfamart. Banyak di antara sepeda motor mereka kapasitas mesinnya 250cc ke atas. Kan nggak lucu nanti kalau saya ditilang karena SIM yang saya miliki hanya SIM C biasa. Padahal cuma ke Alfamart doang.  Saya juga suka touring bareng teman-teman saya ke Lembang atau Garut. Kami sering gantian ketika touring biar nggak capek. Masalahnya, banyak diantara mereka yang sepeda motornya 250cc ke atas. Kan gak lucu sudah gagah-gagah touring tapi saya ditilang karena SIM yang saya miliki hanya SIM C biasa.

Selain itu, sudah banyak yang sudah berprasangka buruk pada pihak Kepolisian Republik Indonesia dengan diberlakukannya penggolongan SIM sepeda motor yang baru ini adalah ajang cari uang bagi pihak Kepolisian Republik Indonesia karena akan banyak masyarakat Indonesia yang akan membuat permohonan SIM C1 dan SIM C2 seperti yang akan saya lakukan. Dengan adanya penggolongan SIM sepeda motor yang baru ini, citra Kepolisian akan jadi lebih turun. Padahal beberapa tahun ini citra Kepolisian sudah jelek karena oknum Kepolisian yang kerap kali tertangkap kamera menyalahgunakan kekuasaannya. Tapi, semoga saja saya salah, semoga penggolongan sepeda motor ini semata-mata ditujukan agar masyarakat Indonesia jadi lebih tertib administrasi dan jadi lebih tertib dalam berlalu lintas seperti pengendara kendaraan bermotor di negara maju seperti Singapura dan Jepang.

Tapi, ya gimana saya dan pengendara sepeda motor lainnya tidak berprasangka buruk? Menurut saya, penggolongan SIM ini harusnya bukan dari kapasitas mesin, tapi dari powernya. Contohnya, Ninja 250 4 silinder dengan kapasitas mesin 250cc tenaganya lebih besar dari BMW 310 GS dengan kapasitas mesin 300cc. Ninja 250 kapasitas tenaganya 50 horsepower, sedangkan BMW 310 GS kapasitas tenaganya 34 horse power. Pastinya Ninja 250 dengan 4 silinder lebih bertenaga daripada BMW 310 dong? Belum lagi modifikasi mesin seperti bore up atau tuning  lainnya yang dilakukan pada mesin kendaraan roda dua lainnya. Memang pihak kepolisian mau repot-repot bongkar isi silinder? Kan tidak. Jadi, menurut saya aturan ini pun tidak terlalu relevan. Jangan pakai kapasitas mesin, kalau mau ya lihat dari power mesinnya. Tapi, ya sama-sama ribet juga sih. Sudahlah.

Dan terakhir, meskipun saya tidak punya moge, kan tidak menutup kemungkinan saya akan touring sama teman saya atau saya iseng mencoba moge milik mereka kan? Nggak menutup kemungkinan juga saya dapat moge hadiah giveaway dari para YouTuber atau Selebgram gitu kan? Jadi ya buat jaga-jaga mending saya bikin SIM C1 dan SIM C2 dari sekarang biar kalau mogeny” sudah ada, tinggal saya kendarai saja tanpa ribet-ribet mikirin belum punya SIM C1 dan SIM C2.

Bismillah komisaris.

BACA JUGA Tokyo Revengers Itu Jauh Lebih Kompleks dari Crows, Lebih Bercita Rasa dari Naruto dan tulisan Raden Muhammad Wisnu lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 21 Desember 2021 oleh

Tags: aturanHiburan Terminalkepolisianpenggolongan sim
Raden Muhammad Wisnu

Raden Muhammad Wisnu

Akun resmi Raden Muhammad Wisnu Permana. Akun ini dikelola oleh beberapa admin. Silakan follow akun Twitternya di @wisnu93 dan akun Instagramnya di @Rwisnu93

Artikel Lainnya

5 Aturan Tentang Duit yang Sering Diabaikan Banyak Orang Terminal Mojok

5 Aturan Tentang Duit yang Sering Diabaikan Banyak Orang

16 Januari 2022
aturan duduk pejabat

Aturan Duduk Pejabat di Acara Resmi Pemerintah yang Amat Ribet

28 November 2021
ha milik tanah klitih tingkat kemiskinan jogja klitih warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

Menggugat (Lagi) Aturan Larangan Non-Pribumi Punya Hak Milik Tanah di Jogja

29 September 2021
ICJ satuan waktu sak ududan perokok anak kecil djarum super mojok mulut asbak

Kalau Kena Abu Rokok Pengendara di Jalanan Jogja, Sebaiknya Nggak Usah Lapor ke ICJ

27 September 2021
5 Aturan yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Mulai Mengoleksi Manga terminal mojok

5 Aturan yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Mulai Koleksi Manga

18 September 2021
PBESI esports indonesia mojok

Aturan Kontroversial PBESI: Esports Memang Baiknya Diatur Negara, tapi Nggak Gini Caranya

19 Agustus 2021
Pos Selanjutnya
rekomendasi warkop untuk warga kediri fast bar skripsian di coffee shop home brewer kopi cafe kafe coffee shop mojok

Artikel Balasan: Saya Skripsian di Coffee Shop karena Ingin Lulus, Bukan Gaya-gayaan

Terpopuler Sepekan

Cara-cara Starbucks Membuat Pembeli Mengeluarkan Uang Lebih Banyak

Cara Starbucks Membuat Orang Tertarik Beli meski Tahu Harganya Mahal

13 Mei 2022
Sebagai Orang Magelang, Saya Menuntut Adanya Malioboro di Kota Ini Terminal Mojok.co

Sebagai Orang Magelang, Saya Menuntut Adanya Malioboro di Kota Ini

16 Mei 2022
3 Rahasia Sukses Bisnis Toko Kelontong ala Orang Cina

3 Rahasia Sukses Bisnis Toko Kelontong ala Orang Cina

14 Mei 2022
Transportasi Publik di Surabaya Dibuat Sekadar untuk Gimik Politik Terminal Mojok

Transportasi Publik di Surabaya Dibuat Sekadar untuk Gimik Politik

15 Mei 2022
10 Lagu Bahasa Inggris dengan Lirik yang Mudah Dihafal dan Dinyanyikan Terminal Mojok

10 Lagu Bahasa Inggris dengan Lirik yang Mudah Dihafal dan Dinyanyikan

2 Januari 2022
penggolongan sim ujian praktik sim sim khusus pelajar mojok

Ribetnya Naik Sepeda Motor jika Penggolongan SIM Sepeda Motor yang Baru Mulai Diberlakukan

3 Juni 2021
Fitur Canggih pada Mobil yang Sebenarnya Nirfaedah Terminal Mojok

Fitur Canggih pada Mobil yang Nirfaedah

14 Mei 2022

Dari MOJOK

  • Nasirun, Santrinya, dan Lukisan-lukisan yang Pulang
    by Arif Hernawan on 19 Mei 2022
  • Cerita Simone Inzaghi yang Sering Dibandingkan dan Stefano Pioli yang Kerap Diremehkan
    by Ali Ma'ruf on 19 Mei 2022
  • Kerasukan: Menjadi Medium, Tentang Trauma, dan Luka Ingatan
    by Khoirul Fajri Siregar on 19 Mei 2022
  • Silampukau Rilis Single ‘Lantun Mustahil’, Bercerita tentang Badai dan Lautan
    by Purnawan Setyo Adi on 19 Mei 2022
  • Ciptakan 4,6 Juta Lapangan Kerja, Kominfo Kebut Jaringan 5G
    by Yvesta Ayu on 19 Mei 2022

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=GwazDvZPZ_Q&t=619s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Luar Negeri
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In