Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

Regentio Candrika Komala Dewa oleh Regentio Candrika Komala Dewa
6 Oktober 2020
A A
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam penyelesaian perkara pidana oleh tokoh publik, biasanya perkara tersebut hanya diselesaikan dengan cara mediasi oleh kedua belah pihak dan kemudian pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada korban dan kasus dinyatakan selesai. Semudah itu? Ya, semudah itu. Sampai-sampai banyak orang mencemooh soal Indonesia sebagai negara pemaaf karena semua masalah yang terjadi di negara hukum ini dapat diselesaikan dengan kata maaf.

Teman saya pernah berujar: “Enak banget ya pejabat atau orang kaya. Tinggal kasih uang, selesai sudah perkara.” Hal ini memang bukan lagi menjadi suatu rahasia, tapi apakah “rakyat jelata” seperti kita juga dapat melakukan hal yang demikian? Menyelesaikan perkara tanpa harus membawa permasalahan ke pihak berwajib?

Iya, kita bisa. Penyelesaian perkara semacam ini disebut penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Apa itu restorative justice? Memang istilah ini masih asing dan samar-samar terdengar oleh masyarakat umum. Bahkan mahasiswa hukum pun belum tentu paham. Apa yang dimaksud sebagai restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Konsep ini memang masih samar-samar, namun secara tidak langsung sering kali diterapkan para penegak hukum. Leganya lagi, konsep restorative justice kini sudah memiliki payung hukum yang jelas. Demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Polri dan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan dasar hukum bagi konsep restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Dalam Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pihak kepolisian akan mengupayakan keadilan restoratif apabila telah memenuhi syarat secara materiil, yakni tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta secara formil, yakni surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik, berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif, dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

Namun, dalam pelaksanaannya, tetap terdapat prinsip pembatas untuk menerapkan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara pidana, yakni bahwa pada pelaku, tingkat kesalahan relatif tidak berat. Artinya, kesalahan bukan disengaja dan pelaku bukan residivis.

Selain melihat dari sisi pelaku, penyelesaian perkara pidana dengan prinsip keadilan restoratif juga terbatas pada tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Maksudnya, penyelesaian perkara dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Penuntut Umum.

Apabila sebelumnya telah dijelaskan soal syarat penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam tingkatan penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Jaksa Agung 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat penuntutan.

Baca Juga:

Konflik Grup Pencak Silat Tiap Tahun Selalu Terjadi, Nggak Bisa Selesai atau Nggak Mau Selesai?

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Secara umum, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif bila terpenuhi syarat-syarat berikut: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain memenuhi syarat dan ketentuan di atas, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat, yakni telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka (dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana), telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan masyarakat merespons positif.

Namun, dalam tingkat penuntutan ini, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain secara kasuistis yang entah dapat menambah atau juga mengurangi syarat-syarat yang ditentukan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana di atas lima tahun, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Jadi, pada dasarnya pendekatan keadilan restoratif ini merupakan hak setiap orang sebagai warga negara. Sebab, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum. Pendekatan ini dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan syarat-syarat tertentu.

Yang perlu diingat ialah pendekatan keadilan restoratif tidak harus dilakukan saat kasus telah ditangani pihak berwajib. Pendekatan ini bisa dilakukan tanpa diawasi pihak berwajib karena dalam Peraturan Jaksa Agung 15/2020 disebut, hukum pidana adalah upaya terakhir penyelesaian perkara pidana.

BACA JUGA Cacat Hukum RUU Cipta Kerja Kebangetan! Mahfud MD kalau Baca Bisa Ketawa dan tulisan Regentio Candrika Komala Dewa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2020 oleh

Tags: hukumkeadilan restoratifpidanarestorative justice
Regentio Candrika Komala Dewa

Regentio Candrika Komala Dewa

Satu dari sepuluh pemuda yang akan mengguncangkan dunia.

ArtikelTerkait

Indonesia Negara Hukum tapi Masyarakatnya Lebih Suka Main Hakim Sendiri

Indonesia Negara Hukum tapi Masyarakatnya Lebih Suka Main Hakim Sendiri

21 Februari 2020
arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

Arti Legislasi dan Regulasi, Dua Istilah yang Sering Tertukar

18 Agustus 2020
the devil judge drakor mojok

The Devil Judge: Ketika Ji Sung Jadi Hakim Iblis di Dunia Distopia Korea

11 Juli 2021
hukum

Asal-Usul Mengapa Hukum Tebang Pilih

12 September 2019
Why Her Drama Korea tentang Dunia yang Belum Ramah bagi Perempuan

Why Her? Drama Korea tentang Dunia yang Belum Ramah bagi Perempuan

22 Juni 2022
fakultas hukum klitih MOJOK

Kok Bisa Bela Diri dari Klitih Malah Kita yang Jadi Tersangka?

18 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

3 Desember 2025
Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

2 Desember 2025
5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

29 November 2025
Jalur Pansela Kebumen, Jalur Maut Perenggut Nyawa Tanpa Aba-aba

Jalur Pansela Kebumen, Jalur Maut Perenggut Nyawa Tanpa Aba-aba

2 Desember 2025
5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

2 Desember 2025
4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang Mojok.co

4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang

29 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.