Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Tips Hukum Menghindari Denda karena Telat Membayar Utang di Tengah Pandemi 

Regentio Candrika Komala Dewa oleh Regentio Candrika Komala Dewa
1 Juni 2020
A A
menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat +62 memang punya gaya hidup yang tinggi meskipun pendapatannya tidak seberapa. Bahkan saking jauhnya ketimpangan antara pendapatan dan pengeluaran, banyak orang bilang bahwa orang Indonesia membagi kebutuhannya menjadi 4 jenis, yakni kebutuhan primer, sekunder, tersier, dan pamer. Makanya, habis pamer terbitlah utang. Duitnya cuma seember tapi utangnya nggak ilang-ilang. Kebiasaan ini memang dianggap wajar, lumrah, dan memang kurang ajar, tapi semuanya berubah ketika corona datang.

Coronavirus disease-19 atau Covid-19 membuat banyak orang dipekerjakan di rumah alias work from home, bahkan ada pula yang berakhir dengan putusnya hubungan kerja. Pemasukan berkurang tapi utang tak kunjung hilang. Bahkan seorang teman saya ada yang mengalami rasanya dikejar-kejar rentenir karena telat membayar utang. Timbul suatu masalah sosial baru: duit nggak ada, tapi utang udah ditagih tetangga. Dibayar nggak bisa wara-wiri, nggak dibayar dituntut ganti rugi. Terus aku kudu piye?

Dalam tinjauan hukum, memang hal yang demikian dapat terjadi. Apabila pihak yang berutang (debitur) tidak menepati kesepakatan dengan pemberi utang (kreditur), pihak yang berutang akan disebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sebenarnya wanprestasi bukan cuma telat membayar utang, banyak macamnya, tapi pada kasus ini kita khususkan pada soal telat membayar utang saja.

Ketika divonis wanprestasi, Anda (ceritanya Anda yang ngutang nih, biar gampang) bukan hanya harus membayar semua utang-utang Anda, tetapi juga harus membayar biaya kerugian yang ditimbulkan akibat tidak menepati kesepakatan dengan pihak kreditur.

Tapi masak iya sih di tengah pandemi begini masih juga dituntut ganti rugi? Sudah jatuh malah ketiban tangga kan.

Saya tidak bisa membantu Anda membayar utang di tengah pandemi ini. Tapi, jika Anda tengah mengalami masalah ditagih sementara uang mepet, saya mungkin bisa membantu Anda agar terhindari dari biaya ganti rugi dan bunga karena keterlambatan pembayaran utang.

Kalau Anda penasaran, Anda bisa lanjut membaca tulisan ini. Kalau nggak penasaran ya gapapa. Lanjut aja baca, lumayan menambah ilmu ngeles saat ditagih utang.

Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan bahwa:

Baca Juga:

Rela Utang Koperasi Kantor demi Biaya Berobat Kucing yang Sudah seperti Keluarga, Saya Dicap Nggak Waras dan Bodoh

Nasib Dianggap Jadi Warga Kelas Menengah: Dianggap Banyak Uang, Tak Pernah Dapat Bantuan, tapi Hidupnya Justru Paling Sering Nelangsa

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan”

Lalu Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Kalau otak Anda kram untuk memahami kedua pasal tersebut, pada intinya dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut memberikan Anda keringanan untuk tidak membayar biaya rugi dan bunga (bukan membebaskan dari utang) atas wanprestasi atau keterlambatan membayar jika sesuatu yang tidak diduga atau hal-hal lain yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Anda.

Ada tiga syarat utama Anda dapat terlepas dari biaya rugi dan bunga. Pertama dan yang paling utama adalah iktikad baik. Kedua adalah adanya suatu hal yang menghalangi. Ketiga, sesuatu yang menghalangi itu menyebabkan Anda tidak dapat melakukan kewajiban itu.

Lho, maksudnya bagaimana?

Di tengah pandemi ini, Anda dapat menjadikan corona sebagai tameng atau alasan Anda bahwa ada sesuatu yang membuat Anda tidak bisa membayar utang. Dengan ini, unsur “suatu hal yang menghalangi” telah terpenuhi. Keberadaan corona itu membuat Anda diputus hubungan kerja sehingga tidak dapat membayar utang Anda. Dengan ini, unsur “sesuatu yang menghalangi” terlaksananya kewajiban membayar utang juga telah terpenuhi.

Ketika di tengah pandemi ini Anda masih berusaha untuk membayar utang atau setidak-tidaknya membayar beberapa dari utang tersebut, dengan ini unsur itikad baik telah terpenuhi. Maka ketiga unsur yang saya sebutkan tadi sudah sah dan meyakinkan menurut hukum. Selamat! Anda terbebas dari tuntutan ganti rugi dan bunga.

Tapi, ini bukan alasan untuk sengaja tidak bayar utang. Seperti yang saya jelaskan tadi, yang pertama dan utama adalah itikad baik. Meskipun di tengah pandemi, kalau Anda masih mampu membayar utang sepenuhnya karena tidak terganggu pandemi atau kalau Anda hanya mampu membayar utang meski hanya setengah, seperempat, seperdelapan, atau bahkan seperdua puluh tiga, bayarlah utang tersebut.

Dengan begitu Anda tetap dianggap memiliki iktikad baik yang mungkin saja membuat kreditur bahkan membebaskan Anda dari utang. Kalau kata KPK, “Jujur itu hebat!” Ya begitulah, hukum (mestinya) akan selalu pro justitia kepada Anda yang berjalan di jalan yang benar!

BACA JUGA Meminjamkan Utang Itu Sederhana, Yang Rumit Itu Nagihnya dan tulisan Regentio Candrika Komala Dewa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 5 Maret 2021 oleh

Tags: hukumUtang
Regentio Candrika Komala Dewa

Regentio Candrika Komala Dewa

Satu dari sepuluh pemuda yang akan mengguncangkan dunia.

ArtikelTerkait

67 kosakata bahasa madura

Duka di Balik Gemerlap Toko Kelontong Madura

5 Februari 2023
Pengalaman Saya Terjebak Belasan Aplikasi Pinjol dan Cara Menyelesaikannya

Pengalaman Saya Terjebak Belasan Aplikasi Pinjol Sampai Rp60 Juta

2 Februari 2023
Mahasiswa Masih Nungguin Uang Kiriman dari Orang Tua Aja Sok-sokan Punya Paylater, buat Apa?

Mahasiswa Masih Nungguin Uang Kiriman dari Orang Tua Aja Sok-sokan Punya Paylater, buat Apa?

24 Oktober 2023
Apa Itu BI Checking: Memahami Pentingnya Memelihara Riwayat Kredit

Apa Itu BI Checking: Memahami Pentingnya Memelihara Riwayat Kredit

23 Oktober 2022
Kasta Jabatan PNS Dilihat dari Posisinya Saat Foto Bersama Terminal Mojok

4 Alasan PNS Ogah Menggadaikan SK ke Bank

19 Maret 2022
6 Alasan Orang Kaya Bayar Pakai Kartu Kredit meski Bergelimang Duit

6 Alasan Orang Kaya Bayar Pakai Kartu Kredit padahal Bergelimang Duit

5 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Film Horor “Songko” Memberi Kesegaran yang Menakutkan (Unsplash)

Film Horor “Songko” Memberi Kesegaran yang Menakutkan dari Cerita Rakyat Minahasa dan Membebaskan Kita dari Kebosanan Horor Jawa

23 April 2026
Dibanding Surabaya dan Semarang, Jogja Masih Jadi Pilihan Terbaik untuk Kuliah Mojok.co

Dibanding Surabaya dan Semarang, Jogja Masih Jadi Pilihan Terbaik untuk Kuliah

28 April 2026
Nelangsanya Jadi Warga Jawa Timur, Belum Genap 6 Bulan, Sudah Banyak Pemimpinnya Tertangkap KPK

Nelangsanya Jadi Warga Jawa Timur, Belum Genap 6 Bulan, Sudah Banyak Pemimpinnya Tertangkap KPK

23 April 2026
Saya Orang Asli Depok dan Tidak Bangga Tinggal di Daerah yang Aneh Ini Mojok.co pasar rebo

Derita Orang Pasar Rebo, Jauh dari Jakarta Bagian Mana pun, Malah Lebih Dekat ke Depok!

22 April 2026
3 Hal Sederhana yang Membuat Kami Cleaning Service Bahagia (Unsplash)

3 Hal Sederhana yang Membuat Kami Cleaning Service Bahagia

25 April 2026
Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir Mojok.co

Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir

25 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Magang di Jakarta Terkesima Terima Gaji 2 Kali UMR saat Kerja di Jogja, Hidup Bisa Foya-foya dan Tak Menderita
  • Klaten International Cycling Festival 2026: Gowes Asyik Sepeda Klasik di Klaten bareng Pencinta Sepeda Mancanegara
  • Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS
  • Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka
  • Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau
  • Tahlilan Ibu-ibu di Desa: Kegiatan Positif tapi Sialnya Jadi Kesempatan buat Flexing Perhiasan, Mengorek Aib, hingga Saling Paido

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.