Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Tips Hukum Menghindari Denda karena Telat Membayar Utang di Tengah Pandemi 

Regentio Candrika Komala Dewa oleh Regentio Candrika Komala Dewa
1 Juni 2020
A A
menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat +62 memang punya gaya hidup yang tinggi meskipun pendapatannya tidak seberapa. Bahkan saking jauhnya ketimpangan antara pendapatan dan pengeluaran, banyak orang bilang bahwa orang Indonesia membagi kebutuhannya menjadi 4 jenis, yakni kebutuhan primer, sekunder, tersier, dan pamer. Makanya, habis pamer terbitlah utang. Duitnya cuma seember tapi utangnya nggak ilang-ilang. Kebiasaan ini memang dianggap wajar, lumrah, dan memang kurang ajar, tapi semuanya berubah ketika corona datang.

Coronavirus disease-19 atau Covid-19 membuat banyak orang dipekerjakan di rumah alias work from home, bahkan ada pula yang berakhir dengan putusnya hubungan kerja. Pemasukan berkurang tapi utang tak kunjung hilang. Bahkan seorang teman saya ada yang mengalami rasanya dikejar-kejar rentenir karena telat membayar utang. Timbul suatu masalah sosial baru: duit nggak ada, tapi utang udah ditagih tetangga. Dibayar nggak bisa wara-wiri, nggak dibayar dituntut ganti rugi. Terus aku kudu piye?

Dalam tinjauan hukum, memang hal yang demikian dapat terjadi. Apabila pihak yang berutang (debitur) tidak menepati kesepakatan dengan pemberi utang (kreditur), pihak yang berutang akan disebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sebenarnya wanprestasi bukan cuma telat membayar utang, banyak macamnya, tapi pada kasus ini kita khususkan pada soal telat membayar utang saja.

Ketika divonis wanprestasi, Anda (ceritanya Anda yang ngutang nih, biar gampang) bukan hanya harus membayar semua utang-utang Anda, tetapi juga harus membayar biaya kerugian yang ditimbulkan akibat tidak menepati kesepakatan dengan pihak kreditur.

Tapi masak iya sih di tengah pandemi begini masih juga dituntut ganti rugi? Sudah jatuh malah ketiban tangga kan.

Saya tidak bisa membantu Anda membayar utang di tengah pandemi ini. Tapi, jika Anda tengah mengalami masalah ditagih sementara uang mepet, saya mungkin bisa membantu Anda agar terhindari dari biaya ganti rugi dan bunga karena keterlambatan pembayaran utang.

Kalau Anda penasaran, Anda bisa lanjut membaca tulisan ini. Kalau nggak penasaran ya gapapa. Lanjut aja baca, lumayan menambah ilmu ngeles saat ditagih utang.

Pasal 1244 KUH Perdata menyatakan bahwa:

Baca Juga:

Rela Utang Koperasi Kantor demi Biaya Berobat Kucing yang Sudah seperti Keluarga, Saya Dicap Nggak Waras dan Bodoh

Nasib Dianggap Jadi Warga Kelas Menengah: Dianggap Banyak Uang, Tak Pernah Dapat Bantuan, tapi Hidupnya Justru Paling Sering Nelangsa

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan”

Lalu Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Kalau otak Anda kram untuk memahami kedua pasal tersebut, pada intinya dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut memberikan Anda keringanan untuk tidak membayar biaya rugi dan bunga (bukan membebaskan dari utang) atas wanprestasi atau keterlambatan membayar jika sesuatu yang tidak diduga atau hal-hal lain yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Anda.

Ada tiga syarat utama Anda dapat terlepas dari biaya rugi dan bunga. Pertama dan yang paling utama adalah iktikad baik. Kedua adalah adanya suatu hal yang menghalangi. Ketiga, sesuatu yang menghalangi itu menyebabkan Anda tidak dapat melakukan kewajiban itu.

Lho, maksudnya bagaimana?

Di tengah pandemi ini, Anda dapat menjadikan corona sebagai tameng atau alasan Anda bahwa ada sesuatu yang membuat Anda tidak bisa membayar utang. Dengan ini, unsur “suatu hal yang menghalangi” telah terpenuhi. Keberadaan corona itu membuat Anda diputus hubungan kerja sehingga tidak dapat membayar utang Anda. Dengan ini, unsur “sesuatu yang menghalangi” terlaksananya kewajiban membayar utang juga telah terpenuhi.

Ketika di tengah pandemi ini Anda masih berusaha untuk membayar utang atau setidak-tidaknya membayar beberapa dari utang tersebut, dengan ini unsur itikad baik telah terpenuhi. Maka ketiga unsur yang saya sebutkan tadi sudah sah dan meyakinkan menurut hukum. Selamat! Anda terbebas dari tuntutan ganti rugi dan bunga.

Tapi, ini bukan alasan untuk sengaja tidak bayar utang. Seperti yang saya jelaskan tadi, yang pertama dan utama adalah itikad baik. Meskipun di tengah pandemi, kalau Anda masih mampu membayar utang sepenuhnya karena tidak terganggu pandemi atau kalau Anda hanya mampu membayar utang meski hanya setengah, seperempat, seperdelapan, atau bahkan seperdua puluh tiga, bayarlah utang tersebut.

Dengan begitu Anda tetap dianggap memiliki iktikad baik yang mungkin saja membuat kreditur bahkan membebaskan Anda dari utang. Kalau kata KPK, “Jujur itu hebat!” Ya begitulah, hukum (mestinya) akan selalu pro justitia kepada Anda yang berjalan di jalan yang benar!

BACA JUGA Meminjamkan Utang Itu Sederhana, Yang Rumit Itu Nagihnya dan tulisan Regentio Candrika Komala Dewa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 5 Maret 2021 oleh

Tags: hukumUtang
Regentio Candrika Komala Dewa

Regentio Candrika Komala Dewa

Satu dari sepuluh pemuda yang akan mengguncangkan dunia.

ArtikelTerkait

5 Kiat Menolak Teman PNS yang Suka Ngemplang Utang (Pixabay)

5 Kiat Menolak Teman PNS yang Suka Ngemplang Utang

9 November 2022
Kasta Jabatan PNS Dilihat dari Posisinya Saat Foto Bersama Terminal Mojok

4 Alasan PNS Ogah Menggadaikan SK ke Bank

19 Maret 2022
7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum

11 Agustus 2022
Tak Perlu Menghujat Orang yang Utang untuk Kebutuhan Anak

Tak Perlu Menghujat Orang yang Utang untuk Kebutuhan Anak

3 November 2022
Joki Pinjol, Makelar Kesengsaraan yang Banyak Dicari Manusia Putus Asa

Joki Pinjol, Makelar Kesengsaraan yang Banyak Dicari Manusia Putus Asa dan Manusia yang Ngebet Terlihat Kaya

26 Januari 2024
Gara-gara Sinetron Ikatan Cinta Ibu Saya Jadi Melek Hukum di Indonesia terminal mojok.co

Ikatan Cinta Bikin Ibu Saya Jadi Melek Hukum di Indonesia

16 Desember 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jangan Hapus Tradisi Jimpitan, Ini Satu-satunya "Pajak" yang Tidak Dibenci Warga

Jangan Hapus Tradisi Jimpitan, Ini Satu-satunya Pajak yang Tidak Dibenci Rakyat

5 Juni 2026
5 Barang Unik yang Saya Temukan di Facebook Marketplace, Surga yang Underrated

Facebook Marketplace, Titik Kumpul Barang Unik dan Berguna, sekaligus Surganya para Penipu

4 Juni 2026
Desa Telagamurni Bekasi Punya Semua Hal yang Dibutuhkan Warga kecuali yang Paling Penting, Kenyamanan Mojok.co

Desa Telagamurni Bekasi Punya Semua Hal yang Dibutuhkan Warga kecuali yang Paling Penting, Kenyamanan

5 Juni 2026
Sisi Gelap Sekretariat UKM Kampus: Ketika Ruang Kerja Bergeser Menjadi Ruang Pribadi

Sisi Gelap Sekretariat UKM Kampus: Ketika Ruang Kerja Bergeser Menjadi Ruang Pribadi

7 Juni 2026
4 Hal yang Bakal Saya Rindukan setelah Lulus dari UM Malang kkn

UM BBM: Program KKN ala UM Malang yang Punya Banyak Celah dan Penuh Masalah!

7 Juni 2026
Pengalaman Orang Semarang Kaget Menemukan Sisi Lain Solo (Unsplash)

Pengalaman Orang Semarang yang Kaget Menemukan Sisi Lain Kota Solo

6 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.