Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Raynal Payuk oleh Raynal Payuk
28 Oktober 2022
A A
Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Jika ada istilah yang jadi favorit para penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir, keadilan restoratif mungkin juaranya. Masalahnya, di antara penegak hukum pun, masih banyak yang tidak mengerti arti istilah ini. Hal ini dapat terlihat dari beragam kasus dengan label “diselesaikan secara keadilan restoratif”, tetapi malah mencederai rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Kasus terbaru adalah kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah & Mikro atau dikenal Kemenkop UMKM. Kasus pemerkosaan ini telah dilakukan pada 2019 dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Bogor. Namun, kasus tersebut dihentikan melalui Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3. Alasannya adalah karena keluarga korban telah menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah bersama keluarga pelaku dengan menikahkan korban dengan pelaku.

Proses penyelesaian kasus ini lalu dengan bangga dilabeli sebagai keadilan restoratif oleh pihak penegak hukum. Padahal membaca kronologi kasus ini saja sudah membuat saya mual membayangkan banyak orang dengan nurani tumpul ikut berkontribusi dalam upaya memerkosa seorang manusia lain. Saya tak ingin menjelaskan kronologi lebih lanjutnya, tetapi jika kalian ingin mengetahuinya maka artikel dari Vice memberikan kronologi jelas seperti diutarakan saudara.

Terlepas dari kronologi itu, pertama-tama kita harus memahami apa itu konsep keadilan restoratif sendiri. Istilah keadilan restoratif dirumuskan oleh Albert Eglash pada 1977 sebagai pembeda tiga jenis bentuk peradilan pidana. Pertama adalah peradilan pidana berdasarkan keadilan retribusi yang mengedepankan hukuman pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Kedua adalah peradilan pidana lewat keadilan distributif dengan asas rehabilitasi pelaku kejahatan. Terakhir adalah peradilan pidana berasaskan keadilan restoratif sebagai cara mengamankan reparasi bagi korban dan pemulihan ke keadaan semula sebelum terjadi kejahatan bagi korban serta masyarakat.

Hal sama juga ditegaskan oleh Mark S. Umbreit dalam tulisannya tentang keadilan restoratif, di mana dirinya menyatakan bahwa fokus kepada kebutuhan korban dan tindakan pelaku memperbaiki dampak dari kejahatannya sebagai aspek terbesar dari sistem ini. Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A juga menyatakan hal sama terkait keadilan restoratif sebagai pendekatan yang membangun sistem peradilan yang peka terhadap korban. Di sini kita bisa lihat bahwa semua pakar hukum percaya bahwa keadilan restoratif sangatlah mengedepankan korban sebagai titik utama dimulainya pencarian keadilan dan (tentu saja) bukan pelaku.

Sekarang yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah membiarkan pelaku tetap menjadi pegawai negeri sipil tanpa konsekuensi adalah keadilan restoratif atau tidak? Apakah dengan menikahkan korban dengan dirinya, sudah terjadi reparasi atas hilangnya martabat dari korban pemerkosaan? Apakah dengan tidak dilanjutkannya penyidikan karena telah diadakan musyawarah tertutup, rasa keadilan masyarakat mengetahui seorang pemerkosa masih hidup bebas telah terpenuhi?

Jika jawaban atas pertanyaan di atas masih tidak, apa yang dilakukan pihak penegak hukum di sini tak lebih dari intimidasi dan upaya pembungkaman korban pemerkosaan.

Baca halaman selanjutnya

Baca Juga:

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

Logika penyelesaian hukum yang terbalik

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2022 oleh

Tags: Hukum Indonesiakeadilan restoratifpemerkosaanpenegak hukum
Raynal Payuk

Raynal Payuk

Mantan Pers Kampus Dalam Pencarian Jati Diri dan Pekerjaan. Saat ini menjadi seorang pemikir yang sedang berusaha memecahkan paradoks tertua umat manusia

ArtikelTerkait

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja mojok.co/terminal

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

5 Maret 2021
Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

6 Agustus 2020
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

6 Oktober 2020
marital rape

Making Love dan Rape itu Dua Hal yang Berbeda!

3 Oktober 2019
nicholas angel hot fuzz polisi penegak hukum mojok

Seharusnya, Standar Penegak Hukum Itu kayak Nicholas Angel

16 September 2020
Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

26 November 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sidang Skripsi Nggak Perlu Dirayakan Berlebihan, Ingat Ada Revisi Mojok.co

Jangan Bangga Skripsi Nggak Banyak Revisi, Bisa Jadi Itu Pertanda Salah Arah yang Bikin Repot Saat Sidang Nanti  

20 Juni 2026
Bukannya Ogah Berbagi Ilmu, Para Karyawan Cuma Nggak Punya Cukup Waktu untuk Membimbing PKL Mojok.co

Bukannya Ogah Berbagi Ilmu, Para Karyawan Cuma Nggak Punya Cukup Waktu untuk Membimbing PKL

21 Juni 2026
Upin Ipin Serial TV yang Merusak Anak-Anak kalau Ditonton Tanpa Dampingan Orang Dewasa Mojok.co

Upin Ipin Serial TV yang Tampak Aman untuk Anak-Anak, tapi Aslinya Bisa Merusak kalau Ditonton Tanpa Dampingan Orang Dewasa

19 Juni 2026
Drama Tumbler di XXI: Ketika Membawa Tumbler Dianggap Tindakan Kriminal yang Mengancam Ekonomi Bisnis Bioskop  

Beli Kopi Pakai Tumbler Memang Ramah Lingkungan, tapi Plis, Dicuci Dulu, Jangan Minta Baristanya Nyuci Tumbler Kalian!

22 Juni 2026
Di Lidah Orang Jawa, Kuliner Madura Enak Kecuali yang dari Sumenep MOjok.co sumatera

Sebagai Anak Madura, Saya Cemburu dengan Anak Sumatera yang Tak Perlu Susah Payah Menyembunyikan Identitas

20 Juni 2026
Universitas Merdeka Malang Sering Dipelesetkan Universitas Merana, padahal Layak Diperhitungkan Mojok.co

Universitas Merdeka Malang Sering Dipelesetkan Universitas Merana, padahal Layak Diperhitungkan

19 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.