Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

Alvi Awwaliya oleh Alvi Awwaliya
6 Agustus 2020
A A
Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Banyaknya kasus kekerasan seksual membuat rasa kesal saya terhadap gagalnya RUU PKS masuk prolegnas tahun ini makin sulit hilang. Saya rasa, perlindungan bagi penyintas dan hukuman untuk pelaku memang benar-benar harus diatur secara paten dan tegas.

Jika mau melihat sejarah sebentar saja, aturan untuk perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual sudah ada sejak zaman Jawa kuno, khususnya Majapahit. Kerajaan Majapahit mengatur hubungan antara laki-laki dengan perempuan dengan sangat ketat. Hal tersebut diatur dalam kitab perundangan-undangan agama. Di dalam teks perundangan-undangan agama, terdapat bab Paradara. Bab ini mengatur soal hukuman bagi laki-laki yang menganggu perempuan.

ADVERTISEMENT

Secara harfiah, “paradara” berarti ‘istri orang lain’ atau ‘perbuatan serong’. Terdapat 17 pasal dalam bab Paradara yang menyebutkan berbagai jenis hukuman dan denda yang harus diterima laki-laki ketika melakukan pelecehan atau kekerasan seksual. Ada beberapa pasal menarik yang pengin saya ceritakan.

Pertama, pasal satu, orang yang memperkosa istri orang lain akan dikenakan denda sebanyak dua laksa ketika ia orang utama, jika orang menengah denda yang dibayar sejumlah satu laksa. Sedangkan, bagi orang rendahan dendanya lima tali. Tetapi, kalau si laki-laki tertangkap basah sedang atau telah memperkosa hukuman yang diberikan adalah hukuman mati. Meski berdasarkan kasta, setidaknya sudah terdapat aturan tertulis soal pelaku pemerkosaan.

Selanjutnya, pasal empat. Jika ada orang memegang perempuan yang telah menikah bahkan sampai menidurinya, dikenakan hukuman mati. Lalu, jika ia mengaku dihasut oleh orang untuk melakukan perbuatan itu, sang penghasut dijatuhi denda sebanyak empat laksa oleh raja yang sedang berkuasa. Memegang saja bisa jadi malapetaka pada zaman Majapahit. Kalau sekarang, membahas pembuatan peraturannya saja dirasa sulit.

Bertengkar dengan perempuan yang sudah menikah dan dilihat oleh banyak orang juga termasuk dalam pelecehan. Laki-laki yang melakukan perbuatan itu dikenakan denda sebanyak dua laksa. Sedangkan, jika laki-laki bertengkar dengan gadis kecil juga disuruh membayar denda sebesar dua laksa oleh raja yang berkuasa. Semua itu diatur pasal sembilan di bab Paradara.

Tidak hanya menghukum laki-laki yang memperkosa istri orang lain, Paradara juga menegaskan hukuman untuk orang yang menganggu para gadis. Seperti pada pasal delapan, jika ada orang yang mengajak lari, berkata manis, mengajak ke tempat sepi hingga memperkosa seorang gadis, laki-laki itu dijuluki sebagai babi. Ia harus membayar denda sebesar empat tali.

Tapi, jika ada gadis yang diperkosa ia menangis, berlari dan ada orang yang melihatnya. Maka, hal tersebut dapat disampaikan kepada raja, dan pelaku dihukum mati. Hal itu tertulis pada pasal sepuluh. Kegiatan berkata-kata manis untuk menggoda perempuan nyatanya masih langgeng hingga sekarang. Kalau saja hal ini masih berlaku sudah berapa banyak orang yang mendapat julukan babi dan harus membayar denda pada korban.

Baca Juga:

Kenapa banyak daerah di jombang bernama mojo?

Mojokerto, Kota yang Tak Pernah Move On dari Masa Lalunya dan Tak Bisa Lepas dari Apa-apa yang Berbau Majapahit

Kemudian, ada pasal 11. Pada pasal ini, laki-laki yang memperkosa perempuan yang sudah bersuami akan dipotong tangannya dan diusir dari daerah tempat tinggalnya. Itu adalah denda sekaligus menjadi ciri bahwa ia telah memperkosa seseorang. Bagi saya, hukuman ini terbilang kejam tapi komposisinya pas. Pasalnya, hukuman tangan dipotong ini punya efek jera kepada pelaku pemerkosaan. Selain itu, sanksi sosial juga akan ditanggung oleh si pelaku, seperti dikucilkan.

Lalu, ada pasal 15 yang mengatur tentang larangan bagi laki-laki untuk memberikan hadiah baik itu bunga, bedak, pakaian, cincin, atau benda-benda lain kepada perempuan yang sudah mempunyai suami. Tertawa bersama dengan istri orang di tempat sepi juga termasuk pelecehan seksual di zaman Majapahit. Hal itu dapat dijatuhi hukuman pidana mati. Karena demikian dosanya, ujar para pendeta.

Perbuatan kecil seperti memberi hadiah memang bisa menyebabkan masalah jika tujuannya untuk merayu. Ini bisa menjadi bibit perselingkuhan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Untuk itu aturan Paradara yang berlaku bisa menjadi upaya pencegahan.

Di pasal lain, hukuman yang berlaku sama, yakni hukuman mati dan membayar denda. Perbuatan yang dilakukan juga seperti memperkosa, mengajak ketempat sepi, atau menggoda perempuan hanya saja kalimatnya berbeda dengan pasal yang saya sebutkan. Semua hukuman pada masyarakat Jawa Kuno berlaku untuk semua orang, tidak peduli pekerjaannya, bahkan jika pendeta melakukan hal menyimpang tetap akan dijatuhi hukuman.

Selain di bab-bab Paradara, pembahasan soal hukuman pelaku pelecehan seksual juga terdapat di Prasasti Cangu (1358 M). Prasasti ini berisi peraturan tempat penyebarangan di Bengawan Solo. Tapi, di dalamnya juga tersirat soal hukuman berat bagi orang yang melakukan pelecehan seksual atau istilahnya strisanggrahana.

Aturan yang diterapkan dalam penyebarangan ini mengambil contoh kasus seorang tukang perahu. Ia tidak akan dianggap bersalah jika menyeberangkan istri orang, selama tidak berbuat astacorah. Perbuatan astacorah meliputi delapan macam kegiatan yang berhubungan dengan pencurian. Tukang perahu juga boleh memegang dan mengangkat perempuan, jika perempuan tenggelam atau terjatuh. Selebihnya laki-laki yang memegang perempuan bersuami akan dianggap bersalah dan melecehkan.

Jadi, melihat teks perundangan-undangan agama bab Paradara bisa disimpulkan  kedudukan perempuan lebih dihargai di masyarakat Jawa Kuno. Saya jadi membayangkan jika hukuman tegas berlaku lagi hingga saat ini, tentu orang-orang akan mikir dua kali hanya untuk bersiul pada perempuan yang sedang lewat.

Mamam!

BACA JUGA Penjelasan Sederhana Kenapa Siulan Bisa Dianggap Pelecehan Seksual dan tulisan Alvi Awwaliya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 6 Agustus 2020 oleh

Tags: jawa kunoKekerasan SeksualmajapahitparadaraPelecehan SeksualpemerkosaanRUU PKS
Alvi Awwaliya

Alvi Awwaliya

ArtikelTerkait

Residu Perang Bubat yang Banyak Dijadikan Alasan Menolak Pernikahan MOJOK.CO

Residu Perang Bubat yang Banyak Dijadikan Alasan Menolak Pernikahan

3 Agustus 2020
Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Skorsing Sekaligus Izin Belajar Lanjut Doktoral, Ini Sanksi Apa Hadiah MOJOK.CO

Mengapa Korban Pelecehan Seksual Memilih Speak Up di Internet ketimbang Melapor?

21 Juni 2021
kekerasan pada perempuan di internet definisi pengertian jenis macam mojok.co

Mengkaji Isu Kekerasan Seksual melalui Film Korea

10 Mei 2019
Stop Bilang Tapi kepada Penyintas Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Biarkan Mereka Bersuara! MOJOK.CO

Stop Bilang “Tapi” kepada Penyintas Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Biarkan Mereka Bersuara!

5 Agustus 2020
Kekerasan di Pondok Pesantren Ditutupi Lagi, Sudah Saatnya Feodalisme di Pesantren Dibasmi, Sudah Saatnya Santri Kritis! penganiayaan di pondok pesantrenPondok Pesantren Tahfidz Al-Hanifiyah

Kekerasan di Pondok Pesantren Ditutupi Lagi, Sudah Saatnya Feodalisme di Pesantren Dibasmi, Sudah Saatnya Santri Kritis!

29 Februari 2024
Sisi Gelap Korea Selatan: Ketika Makeup Tebal Tak Mampu Menutupi Kebusukan

Sisi Gelap Korea Selatan: Ketika Makeup Tebal Tak Mampu Menutupi Kebusukan

13 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Perpustakaan Kota Pekalongan berbenah, akhirnya ada ruang publik yang bikin betah Mojok

Perpustakaan Kota Pekalongan berbenah, akhirnya ada ruang publik yang bikin betah 

21 Juli 2026
Jangan Terbuai Romantisme Jogja, Kota Ini Punya Seribu Jebakan buat Mahasiswanya Mojok.co kota pelajar madura

3 hal langka di Madura, tapi umum di Jogja, sudah seharusnya Madura belajar pada Jogja!

16 Juli 2026
Review Mie Gacoan Bangkalan Madura, Cabang yang Anomali karena Tidak Perlu Antre Mojok.co

Mie Gacoan Bangkalan Madura bisa tutup kalau 3 hal ini tidak diperbaiki

18 Juli 2026
Perpustakaan Kota Batu salah satu tempat terbaik di kota ini, sayang belum banyak orang yang tahu dan mengunjunginya Mojok.co

Perpustakaan Kota Batu salah satu tempat terbaik di kota ini, sayang belum banyak orang yang tahu dan mengunjunginya

19 Juli 2026
13 Tabiat Mahasiswa KKN yang Dibenci Warga Desa, Jangan Dilakukan atau Kalian Jadi Musuh Bersama Mojok.co

Apa salahnya mahasiswa kkn di kota? Mereka sedang belajar, bukan cuma nyari enak

20 Juli 2026
Soto di Jogja adalah solusi terbaik di tanggal tua (Mojok.co/Aly Reza)

Soto di Jogja adalah solusi terbaik di tanggal tua

17 Juli 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.