Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Raynal Payuk oleh Raynal Payuk
28 Oktober 2022
A A
Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Permasalahan terkait bagaimana keadilan restoratif digunakan untuk mengerdilkan kekerasan pria terhadap wanita bahkan sudah dibahas oleh para pakar. Allison Moris dalam jurnalnya, menekankan bahwa untuk keadilan restoratif dapat bekerja dalam kejahatan kekerasan pria terhadap wanita, pelaku harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya di depan korban serta keluarga. Namun, hal ini tidak membuat proses peradilan pidana dikesampingkan karena bagi Morrison, mereka tetaplah panglimanya dalam menyelesaikan kasus kekerasan pria terhadap wanita.

Bukan cuma mengkhianati semangat keadilan restoratif, penyelesaian kasus pemerkosaan dengan menikahkan pelaku juga bertentangan dengan semangat peraturan perundang-undangan mengenai keadilan restoratif. Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 telah mensyaratkan tidak timbulnya penolakan atau keresahan di masyarakat sebagai syarat materiil dilaksanakannya keadilan restoratif. Bahkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 lebih jelas memberikan syarat bahwa ancaman pidana penjara terhadap kejahatan tersebut di bawah 5 tahun sebagai syarat dilakukan penutupan perkara menggunakan metode keadilan restoratif.

Pertama, kasus pemerkosaan merupakan kejahatan yang diancam 12 tahun penjara oleh Pasal 285 KUHP. Bukan lagi tidak memenuhi syarat termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Agung, pemerkosaan termasuk dalam golongan kejahatan diancam pidana berat di KUHP. Menganggap bahwa pemerkosaan bisa diselesaikan dengan menikahkan pelaku sama saja mengerdilkan kejinya kejahatan tersebut. Itu seperti bilang bahwa perampok bersenjata bisa dibebaskan dan dimaafkan jika dia mau tinggal bersama korban yang dirampoknya.

Kedua, masyarakat tak pernah diberikan akses terhadap perkembangan kasus pemerkosaan yang sering dipaksakan untuk diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif. Padahal tidak adanya penolakan masyarakat menjadi salah satu syarat terpenting dalam dijalankannya keadilan restoratif. Apalagi mengingat bahwa jika masyarakat merasa pelaku belum meminta maaf secara sungguh-sungguh dan mengoreksi pola pikir yang membuatnya melakukan kejahatan keji tersebut, hal tersebut akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Saya rasa, kita semua punya kepentingan untuk memastikan bahwa pelaku tidak lagi mencoba mengulangi kejahatannya. Maksudnya siapa yang senang melihat pemerkosa hidup bebas dan bercengkerama dengan orang lain tanpa ada rasa bersalah.

Namun, saat semua teori mengenai keadilan restoratif mengedepankan dialog antara korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, dan komunitas, penegak hukum malah berpikiran bahwa merekalah penentu utama akan berhasilnya keberlangsungan proses ini. Padahal inti utama dari keadilan restoratif adalah keterlibatan aktif korban dan masyarakat. Sekarang dengan diceraikan korban oleh pelaku, tercipta pertanyaan besar terkait keefektifan “keadilan restoratif ala penegak hukum Indonesia” dalam menangani kasus pemerkosaan. Jangan sampai bukan keadilan yang dicari, tapi malah cuma harmoni semu dan pencitraan akan ketentraman masyarakat.

Maka solusi paling tepat dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan menurut saya adalah tetap dengan dilanjutkan ke ranah peradilan pidana dan penjatuhan pidana penjara. Di saat bersamaan, hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi pelaku jika dirinya mau melakukan dialog dengan korban dan meminta maaf secara langsung di depan umum. Mengutip pakar kriminologi Kathleen Daly, keadilan restoratif harus dipahami sebagai hukuman alternatif, bukan alternatif dari hukuman. Bahwa hukuman pidana bukan sesuatu yang harus dihindari dari keadilan restoratif, tetapi harus dilihat sebagai salah satu cara merestorasi rasa keadilan yang tercederai.

Dalam pemerkosaan, kerugian terbesar dari korban adalah hilangnya martabat dan kendali korban atas tubuhnya. Hal yang tak bisa digantikan dengan uang makan dari suami, tetapi lewat permintaan maaf ke korban, pengakuan akan kesalahannya secara terbuka dan rehabilitasi pelaku agar tak mengulangi perbuatannya. Jadi jangan pikir bahwa pemerkosa bisa terus bekerja dan bebas bersosialisasi merupakan bentuk keadilan restoratif. Sebab, akan jadi pertanyaan rasa keadilan siapa yang dipulihkan? Korban, masyarakat, atau jangan-jangan cuma pelaku?

Baca Juga:

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

Penulis: Raynal Payuk
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Pemerkosaan: Mengutuk Pelakunya, Membongkar Akarnya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2022 oleh

Tags: Hukum Indonesiakeadilan restoratifpemerkosaanpenegak hukum
Raynal Payuk

Raynal Payuk

Mantan Pers Kampus Dalam Pencarian Jati Diri dan Pekerjaan. Saat ini menjadi seorang pemikir yang sedang berusaha memecahkan paradoks tertua umat manusia

ArtikelTerkait

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja mojok.co/terminal

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

5 Maret 2021
marital rape

Making Love dan Rape itu Dua Hal yang Berbeda!

3 Oktober 2019
Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk Adalah Red Flag Hukum Indonesia terminal mojok.co

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

16 November 2021
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

6 Oktober 2020
Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

26 November 2019
Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

6 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

UT Adalah Teman bagi Orang-orang yang Mengejar Mimpi dalam Sunyi Mojok

UT Adalah Teman bagi Orang-orang yang Mengejar Mimpi dalam Sunyi

9 Mei 2026
6 Pelatihan untuk Awardee LPDP yang Lebih Penting Dibanding Pembekalan dari TNI, Ada Academic Writing hingga Literasi Finansial Mojok.co

6 Pelatihan bagi Awardee LPDP yang Lebih Penting Dibanding Pembekalan dari TNI, Ada Academic Writing hingga Literasi Finansial 

11 Mei 2026
Motor dan Helm Hilang Itu Hal Biasa di UNY, Fungsi Satpamnya Saja Juga Ikutan Hilang

Motor dan Helm Hilang Itu Hal Biasa di UNY, Fungsi Satpamnya Saja Juga Ikutan Hilang

9 Mei 2026
Predikat Cumlaude Kini Basi dan Tidak Prestisius Lagi karena Terlalu Banyak Mahasiswa Memilikinya Terminal

Predikat Cumlaude Kini Basi dan Tidak Prestisius Lagi karena Terlalu Banyak Mahasiswa Memilikinya

10 Mei 2026
Pengalaman Mendaki Pertama Kalinya dan Nekat Langsung ke Lawu: Sebuah Kesalahan yang Nggak Bikin Saya Menyesal gunung lawu

3 Perilaku Pendaki Gunung Lawu yang Bikin Geleng-geleng, Eksklusif dari Penjaga Basecampnya Langsung

9 Mei 2026
Slow Living di Gamping Itu Nyata, Asal Kamu Tidak Jadi Warga Lokal Mojok.co

Slow Living di Gamping Itu Nyata, Asal Kamu Tidak Jadi Warga Lokalnya

11 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.