ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Newsletters
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Cacat Hukum RUU Cipta Kerja Kebangetan! Mahfud MD kalau Baca Bisa Ketawa

Emerald Magma Audha oleh Emerald Magma Audha
5 September 2020
A A
cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Perkara RUU Cipta Kerja (dulu namanya Cipta Lapangan Kerja, disingkat Cilaka) emang nggak ada abisnya. Rakyat menolak, pemerintah ngotot bisa merangkum kemelut RUU ini. Yang terakhir, muncul gerakan tandingan untuk melawan penolakan RUU Cipta Kerja lewat endorsing artis bertagar #IndonesiaButuhKerja.

Setelah menjadi huru-hara, sejumlah selebritas memutuskan mencabut endorse itu seraya mengakui ada pihak yang mengongkosi mereka. Apakah yang mengongkosi adalah pemerintah? Sampai sekarang masih misteri. Hingga beberapa waktu lalu, unjuk rasa menolak RUU ini juga masih digelar.

Sudah banyak ulasan yang mengurai masalah RUU Cipta Kerja. Contohnya ini, ini, dan ini. Bank Dunia sampai mewanti-wanti Indonesia tentang aspek kesehatan, keselamatan masyarakat, lingkungan, dan hak-hak tenaga kerja yang bisa dikorbankan karena RUU tersebut.

Yang menarik perhatian saya, Komnas HAM sudah di tahap meminta pembahasan RUU ini tak dilanjutkan. Salah satu alasannya, kajian Komnas HAM mendapati RUU Cipta Kerja mengandung cacat hukum. Khususnya pada bagian Pasal 170 ayat 1 dan 2 yang menyimpang dari asas lex superior derogat legi inferior.

Cacat hukum ini memang kebangetan. Sebab, asas hukum tersebut sangat dasar dan termasuk salah satu asas hukum paling populer. Ini materi yang bahkan diberikan kepada mahasiswa hukum semester satu.

Asas lex superior derogat legi inferior berarti peraturan perundang-undangan (hukum) yang lebih tinggi tingkatannya bisa mengesampingkan peraturan perundang-undangan (hukum) yang lebih rendah, dan bukan sebaliknya.

Saya hakulyakin, asas itu pernah dibahas dosen hukum mana pun, baik dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum semester satu. Sendablek-ndableknya mahasiswa hukum, mereka minimal pernah dengar asas hukum ini. Astaga, pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja apa nggak malu ya sama kenyataan ini.

Saya tunjukkan letak cacat hukumnya. Jika kalian baca Pasal 170 ayat 1 dan 2 (hlm. 682), ada ketentuan bahwa pemerintah bisa mengubah UU (termasuk UU yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja) hanya melalui peraturan pemerintah (PP)!

Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam buku Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (2017) menyebut, Indonesia menganut teori jenjang norma (Stufentheorie) dalam sistem hukum norma di Indonesia. Stufentheorie, yang mana merupakan materi standar untuk mahasiswa hukum Strata-1, berarti peraturan perundang-undangan dibuat berjenjang atau bertingkat, dari atas sampai ke bawah. Konsekuensi, segala peraturan perundang-undangan menjadi saling terkait satu sama lain secara vertikal.

Konsekuensi logis dari dianutnya teori ini tecermin dalam prinsip dan asas hukum mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Bagir Manan yang dikutip buku tersebut, ajaran tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung lima prinsip, salah duanya yaitu:

  1. Prinsip bahwa muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
  2. Prinsip bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut/diganti/diubah oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.

Kedua prinsip ini secara telanjang dan gamblang termuat dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dengan demikian, ketika RUU Cipta Kerja mengatakan ada UU yang bisa diubah pake PP, padahal hierarki UU lebih tinggi dari PP (menurut UU PPP), kedua prinsip tersebut beserta asas hukumnya telah nyata terpampang sedang dilanggar.

Jadi jelas kan, ketentuan PP bisa mengubah UU dalam RUU Cipta Kerja amat bermasalah. Dia bisa mengacaukan tatanan hukum Indonesia.

Yang bikin makin miris, ketentuan UU PPP tadi sudah dicantumkan dalam “Naskah Akademik RUU Cipta Kerja” (cek aja di sini). Saya nggak habis pikir, masak sih pencantuman itu cuma dijadikan tempelan alih-alih dasar hukum pembentukan RUU Cipta Kerja?

Padahal, ada berjibun pakar hukum dari pihak pemerintah. Nyaris mustahil mereka nggak tahu dan nggak menyadari cacat hukum RUU Cipta Kerja amat sepele sekaligus mendasar.

Tapi saya berbaik sangka, mereka bukannya nggak tahu, mungkin lebih karena lupa. Saya bilang begitu karena kan dari pihak pemerintah ada Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus menterinya Pak Jokowi.

Malah prinsip tata urutan perundang-undangan (yang dilanggar RUU Ciptaker itu) pernah ditulis sendiri oleh Mahfud MD dalam buku Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi (2010). Dalam buku itu, beliau menulis begini:

“Peraturan perundang-undangan itu tersusun secara hierarkis dan mempunyai proporsi materi muatan tertentu. Penyusunan secara hierarkis itu bersifat ketat menentukan derajat masing-masing peraturan perundang-undangan dan isi setiap peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang secara hierarkis ada di atasnya.”

Lucu kan? Lucu dong!

Foto oleh Wahlul Kafid via Wikimedia Commons

BACA JUGA Alasan Mendukung Omnibus Law dan tulisan Emerald Magma Audha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2021 oleh

Tags: cacat hukummahfud MDruu cipta kerja
Emerald Magma Audha

Emerald Magma Audha

Penyuka bolu kukus gula jawa dan wafer coklat

ArtikelTerkait

Mahfud MD Sebetulnya Juga Nonton Sinetron Kelucuan Pejabat Indonesia dan Ia Salah Satu Tokoh Utamanya terminal mojok.co

Mahfud MD Sebetulnya Juga Nonton Sinetron Kelucuan Pejabat Indonesia dan Ia Salah Satu Tokoh Utamanya

19 Juli 2021
4 Film India Jadul yang Wajib Ditonton Mahfud MD selain 'Dilwale' terminal mojok.co

Film India Jadul yang Wajib Ditonton Mahfud MD selain ‘Dilwale’

17 Juli 2021
Mari Bersepakat, 5 Oktober Adalah Hari Pengkhianatan Nasional terminal mojok.co RUU Ciptaker Omnibus Law

Mari Bersepakat, 5 Oktober Adalah Hari Pengkhianatan Nasional

6 Oktober 2020
luhut mahfud md meme

Luhut, Mahfud MD, dan Upaya Menghibur Diri dengan Meme

4 Juni 2020
mahfud MD

Mahfud MD Guyon Corona Seperti Istri, Untung Nggak Nyinggung Bola Soalnya Pasti Lebih Bahaya

27 Mei 2020
Pak Mahfud MD, Bilang Salah Ketik Soal Draf RUU Itu Sungguh Alasan Basi!

Pak Mahfud MD, Bilang “Salah Ketik” Soal Draf RUU Itu Sungguh Alasan Basi!

21 Februari 2020
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
pengalaman berteman dengan orang yang dikucilkan di kampus mojok.co

Pengalaman Saya Jadi Teman Orang yang Dikucilkan Pergaulan Kampus

Minum Kopi Itu Biasa Saja, Nggak Usah Dibikin Ribet dan Diromantisasi kopi artisan kopi senja barista kasta minum kopi terminal mojok.co

Minum Kopi Itu Biasa Saja, Nggak Usah Dibikin Ribet dan Diromantisasi

Karya Sastra Boleh Jadi Alat Propaganda, Asal nggak Keliatan Bohongnya terminal mojok.co

Karya Sastra Bisa Jadi Alat Propaganda, Asal Nggak Kelihatan Bohongnya



Terpopuler Sepekan

Bakwan Superindo, Bakwan Terenak yang Pernah Saya Makan

Bakwan Superindo, Bakwan Terenak yang Pernah Saya Makan

oleh Wulan Maulina
1 Oktober 2023

Gombong, Jalur Penghubung Banjarnegara-Kebumen yang Berbahaya

Gombong, Jalur Penghubung Banjarnegara-Kebumen yang Berbahaya

oleh Yanuar Abdillah Setiadi
30 September 2023

Pemkab Banyuwangi Sibuk Bikin Festival tapi Lupa sama Sektor Fundamental

Pemkab Banyuwangi Sibuk Bikin Festival tapi Lupa sama Sektor Fundamental

oleh Rino Andreanto
1 Oktober 2023

Darurat Jember Kota Seribu Gumuk: Kalau Uang Sudah Berbicara, Gumuk pun Dihancurkan!

Darurat Jember Kota Seribu Gumuk: Kalau Uang Sudah Berbicara, Gumuk pun Dihancurkan!

oleh Anik Sajawi
28 September 2023

Lika-liku Profesi Pengolah Arsip yang Upahnya Nggak Sip

Lika-liku Profesi Pengolah Arsip yang Upahnya Nggak Sip

oleh Amalia Nurul Fathonaty
29 September 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=bTIqGdlcSsg

DARI MOJOK

  • Benteng Vastenburg, Benteng Megah Tempat Belanda Pantau Pergerakan Keraton Surakarta
  • Ganjar Paling Banyak Muncul di Baliho Dibanding Bacapres Lain, Padahal Metodenya Udah Usang
  • 10 Cara Mendapatkan Modal Usaha dengan Mudah dan Cepat Bagi Pemula
  • Uneg-uneg dari Seorang Ibu yang Stres Anaknya Tidak Mempan dengan Ilmu Parenting
  • Jalan Seturan Raya, Kawasan Paling Ribet di Sleman yang Semakin Ruwet karena Jogja Sendiri
  • Universitas Krida Wacana (UKRIDA), Kampus Kristen Andalan Warga Jakarta
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Newsletters
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Sapa Mantan
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!