Sudah checkout barang apa saja hari ini? Berapa banyak uang yang Anda hemat saat belanja di marketplace? Ini sedikit basa-basi sebelum saya membuat Anda terjebak dalam guilty pleasure.
Sadarkah Anda, ketika Anda memenuhi rumah dengan barang sangat murah yang dibeli dari negara lain lewat marketplace, Anda sedang menjadi saksi matinya usaha milik rakyat yang senegara dengan Anda? Memang, bukan Anda yang membunuh. Tapi, Anda sedang mendukung satu praktik perdagangan yang sebenarnya mencekik rakyat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Praktik itu bernama perdagangan cross-border.
Seperti namanya, perdagangan cross-border berarti perdagangan lintas batas. Batas yang dimaksud di sini adalah batas negara. Dengan kehadiran perdagangan model ini, hasil produksi dari tiap negara bisa terdistribusi tanpa lagi terhalang batas-batas negara. Kalau antar-negara yang sepadan kekuatannya sih, jadinya pertukaran. Lah kalau tidak sepadan?
Ya seperti yang terjadi di Indonesia. Praktik perdagangan cross-border yang umum muncul di marketplace jelas tidak sepadan dengan UMKM. Banjir barang murah dari luar negeri membuat produsen barang barang lokal, terutama para UMKM, dihadapkan pada simalakama. Mau ikut banting harga? Ya bisa, tapi dalam tempo sesingkat-singkatnya usaha pun akan gulung tikar karena harga jual sulit menutup modal. Mau berdagang dengan harga normal? Jelas bakal ditinggal pembeli bertipe nggak-peduli-barangnya-dari-mana-yang-penting-murah.
Apakah kalian tahu bagaimana negara-negara tertentu bisa ongkos produksi pabrik di negara-negaranya, sehingga mereka dikenal sebagai eksportir barang murah? Salah satunya, karena persaingan kerja di negara setempat sangat ketat, sehingga ada banyak sekali tenaga kerja yang mau dibayar sangat murah. Trik lainnya, ada dugaan negara tertentu sengaja menurunkan nilai tukar mata uangnya sendiri agar barang yang mereka ekspor menjadi sangat murah saat diperdagangkan di negara lain.
Jadi, singkirkan jauh-jauh pikiran, “Yaelah, kalau emang nggak bisa bersaing secara harga, nggak usah nyalahin barang murah dari luar negeri dong!” Lah, kamu sendiri mau UMR di Indonesia ditekan jadi sangat rendah demi ongkos produksi murah? Kamu mau rupiah sengaja dibikin melemah di hadapan mata uang asing? Atau kamu lebih senang 13,7 juta UMKM yang sekarang jualan di marketplace-marketplace Indonesia hidup segan mati tak mau? Apa kamu mau, dari 117 juta tenaga kerja UMKM di Indonesia (data 2018), satu per satu kehilangan pekerjaan karena tempat kerja mereka kalah saing sama produk murah luar negeri?
Memang, kita sendiri kerap memilih barang termurah saat berbelanja karena pendapatan kita pun tak banyak. Tapi setidaknya, berpikirlah baik-baik. Bayangkan, betapa ironis jika kita berjuang menghemat uang, tapi pelan-pelan sambil menghabisi mata pencaharian tetangga, teman, dan saudara sendiri. Makin ironis kalau kita yang hobi belanja barang luar negeri juga bekerja di UMKM. Lah, menghabisi diri sendiri dong. Kan nggak masuk akal, Beb.
Begitulah kenyataan sedih hari ini. Ketika pandemi menuntut digitalisasi bisnis karena perdagangan offline megap-megap, di marketplace produk UMKM lokal justru harus head-to-head dengan produk luar negeri yang sudah diintervensi sedemikian rupa agar harganya sangat murah.
Bukan hanya konsumen, pemerintah juga perlu mengambil kebijakan tegas. Jangan heran, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun sampai mempertanyakan kenapa pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross-border di marketplace.
“Mengenai cross-border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 (tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik). Jadi, di mana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal?” demikian Ikhsan mengeluh, saya kutip dari Liputan6.
Sikap diem-diem baenya pemerintah ini makin aneh karena perdagangan cross-border bukan cuma merugikan UMKM, tapi juga pemerintah. Lah gimana, praktik ini memasang harga murah sebagai salah satu cara menghindari bea masuk karena barang yang nilainya di bawah 3 dolar AS memang dibebaskan dari bea masuk.
“Dalam perdagangan cross-border, terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” jelas Ikhsan lagi.
Selama tidak ada usaha mengatur praktik cross-border, UMKM tidak akan beranjak dari keterpurukan.
BACA JUGA Testi dan Rating Marketplace Harus Diubah agar Hasilnya Lebih Valid