Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Polisi yang Menyiksa Lalu Nggak Dihukum Itu karena Kebal Hukum atau Males Ngurusin?

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
29 Agustus 2020
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Berita penangkapan oleh aparat kepolisian memang tidak ada habisnya. Setiap hari selalu saja ada kabar penangkapan seseorang atau sekelompok orang terkait kasus tertentu. Sebenarnya, makin cepat polisi mengusut kasus, makin bagus.

Meski begitu, kita tidak serta merta bisa sembarangan dalam prosesnya. Meskipun bukti-bukti udah kuat, penangkapan bahkan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian tetap aja nggak bisa asal-asalan jo. Kenapa begitu? Karena pada intinya hukum acara pidana di Indonesia itu menganut due process of law/due process model.

Apakah itu?

Pada intinya due process of law/due process model megang banget prinsip HAM di setiap proses penyelesaian kasus pidana. Salah satu dampak hukumnya yang paling jelas adalah setiap orang yang kena kasus pidana harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan dari Pak Hakim yang menyatakan beliau bersalah. Atau bahasa hukumnya asas praduga tak bersalah.

Tapi masih saja banyak ditemui proses hukum yang mencederai prinsip due process of law tadi. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir banyak kasus yang bermunculan dari kasus penyiksaan tersangka, hingga kasus salah tangkap. Yang paling bikin geleng-geleng adalah salah satu kasusnya itu menimpa korban anak.

Mari kita cek beberapa kasusnya. September tahun lalu, Luthfi Alfiandi ditangkap saat demo besar-besaran di DPR. Luthfi mengaku kalo sempat disiksa saat penyidikan. Kasus lainnya, ada kasus 6 orang pengamen ditangkap terus disiksa dan dipaksa mengaku jadi tersangka. Lucunya, putusan kasasi di Mahkamah Agung menyatakan 6 orang pengamen ini tidak bersalah. DAANNN mereka ini usut punya usut korban salah tangkap, jengjengjeng~

Juli lalu, Sarpan disiksa dan dipaksa mengaku untuk menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan Dodi Somanto. Bukan hanya itu, muncul kembali kasus penyiksaan dalam pengusutan kasus oleh polisi. Kejadian naas ini menimpa Pak Hendri yang diringkus polisi.

Pak Hendri beberapa kali bolak-balik ke kantor kepolisian. Tetapi yang terakhir Pak Hendri kembali dengan keadaan yang berbeda. Usut punya usut, Pak Hendri diduga disiksa hingga meninggal pas lagi digali keterangannya. Kok bisa muncul asumsi seperti ini? Katanya Pak Hendri meninggal karena asma oleh pihak kepolisian. Tapi ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hal inilah yang membuat anggota keluarga Pak Hendri ingin mengusut tuntas kasus menginggalnya Pak Hendri. Semoga saja bisa segera tuntas.

Baca Juga:

Di Desa, Lari Pagi Sedikit Saja Langsung Dikira Mau Daftar Polisi

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Terakhir, baru terjadi kemarin-kemarin ini. Ada kasus salah tangkap terhadap seorang anak. Tapi, pulang-pulang ke rumah anak itu menderita luka lebam. Iya kamu nggak salah baca, kali ini korbannya seorang anak usia 13 tahun.

Beberapa kasus tadi masih menjadi bukti bahwa masih banyak praktik di lapangan yang sembrono. Bahkan, kalau melihat data dari KONTRAS sepanjang Juni 2019-Mei 2020 setidaknya terdapat 62 kasus penyiksaan. Untuk rinciannya, pelaku paling dominan ialah polisi 48 kasus, TNI 9 kasus, dan sipir 5 kasus. Paling mencengangkannya, korbannya ada sebanyak 220 orang dengan rincian 199 korban luka-luka dan 21 korban tewas. Cek aja di website KONTRAS kalau ngga percaya!

Praktik penyiksaan ini merupakan beberapa bentuk warisan perbuatan dari sistem hukum acara pidana crime control model. Sistem yang sudah lama ditinggalkan, tapi warisannya masih saja dipakai hingga zaman sekarang.

Sistem crime control model singkatnya hanya mementingkan keefektifan dan keefisienan penyelesaian kasus pidana. Tidak mementingkan HAM siapa pun bahkan orang yang masih diduga pelaku. Asas hukum yang dipakai ya asas praduga bersalah. Artinya ente ditangkap sama polisi ente udah fix salah jo. Beberapa kasus tadi bisa jadi salah satu bentuk warisannya. Kok bisa gitu?

Kenapa orang baru ditangkap jadi tersangka kok pas menggali keterangannya harus pake kekerasan? Nggak usah jauh-jauh tersangka, orang yang masih jadi saksi aja tadi masih ditemukan pake kekerasan. Padahal sudah jelas-jelas sekarang kita ini pakenya asas praduga tak bersalah.

Belum lagi kasus terakhir yang korbannya anak. UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak menghendaki penyidik harus punya kualifikasi tertentu.

Pasti dibenak masyarakat akan bertanya-tanya yakan, kenapa bisa sampai lebam? Katanya si “nggak sengaja” kena mata pas lagi ngamananin. Tapi kayaknya kalo nggak sengaja, harusnya tidak menimbulkan lebam. Apa emang sekarang lagi nge-tren segala sesuatu proses hukum pake dalih “nggak sengaja” kayak terdakwa di kasusnya Novel Baswedan?

Sudah sepatutnya oknum polisi yang melakukan hal-hal kaya tadi ditindak tegas. Harusnya oknum ini bisa di pidana kena Pasal 422 KUHP. Bahkan untuk polisi ini udah ada peraturan dari Pak Kapolrinya langsung. Cek saja Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Tidak ada pembenaran sedikit pun melakukan penyiksaan dalam memproses hukum seseorang.

Lucunya lagi lagi, hingga saat ini belum ada oknum dari kasus-kasus di atas yang dipidana. Bahkan ditangkap untuk diproses penyelidikan atau penyidikan saja masih nihil. Nol besar. Paling mentok oknum tadi cuma dikasih hukuman disiplin kaya pencopotan jabatan atau pemindahan tugas. Gitu-gitu aja hukumannya.

Padahal perbuatan yang dilakukan sampai membuat korban menderita sampai-sampai ada yang hilang nyawa. Bisa ya kaya gitu. Kenapa sampai saat ini ngga pernah ada yang dipidana? Saya juga penasaran. Cuma institusi baju coklat yang punya jawabannya. Yang jelas, sudah pasti menimbulkan banyak tanda tanya besar sampai sekarang.

BACA JUGA Kuliah Capek-Capek Kok Cuma Jadi Ibu Rumah Tangga, Lha Emang Kenapa? dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2020 oleh

Tags: 'penegakan hukumpolisi
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Mental Playing Victim Korban Calo Masuk Menjadi Abdi Negara: Pelaku Kejahatan kok Ngaku Korban, Sehat?

Mental Playing Victim Korban Calo Masuk Menjadi Abdi Negara: Pelaku Kejahatan kok Ngaku Korban, Sehat?

26 Mei 2023
buku yang disita polisi

Kasihan Sekali Nasib Buku-buku yang Disita Polisi Karena Dikira Buku Anarkis

13 April 2020
bermain handphone

Dear, Orang yang Bermain Handphone Saat Berkendara: Kalian Menyebalkan dan Mengabaikan Keselamatan

9 September 2019
satpol PP, polisi

Anak Lelaki Perwira Polisi

26 September 2019
#PolisiSesuaiProsedur smackdown

Ironi #PolisiSesuaiProsedur: Kemarin (Berusaha) Romantis, Sekarang? Nilai Sendiri

14 Oktober 2021
Mengurus STNK Hilang Lebih Menjengkelkan daripada Kehilangan Itu Sendiri

Mengurus STNK Hilang Lebih Menjengkelkan daripada Kehilangan Itu Sendiri

10 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Alfamart Itu Terlalu Membosankan dan Sumpek, Butuh Kreativitas (Wikimedia Commons)

Alfamart Itu Terlalu Membosankan dan Sumpek, Kalau Punya Uang Tak Terbatas dan Boleh Saya Akan Ubah Alfamart Jadi “Ruang Singgah Urban”

20 Maret 2026
Lotek Khas Solo Bikin Pencinta Lotek Asal Jogja Culture Shock

Lotek Adalah Kuliner Favorit Warga Jogja yang Lebih Janggal dan Lebih Ganjil daripada Gudeg

20 Maret 2026
Lulus Kuliah Mudah Tanpa Skripsi Hanya Ilusi, Nyatanya Menerbitkan Artikel Jurnal SINTA 2 sebagai Pengganti Skripsi Sama Ruwetnya

Kritik untuk Kampus: Menulis Jurnal Itu Harusnya Pilihan, Bukan Paksaan!

19 Maret 2026
Suzuki Satria Pro Aib Terbesar Suzuki yang Tak Perlu Lahir (Wikimedia Commons)

Suzuki Satria Pro: Aib Terbesar Suzuki yang Seharusnya Tak Perlu Lahir

18 Maret 2026
Saya Orang Asli Depok dan Tidak Bangga Tinggal di Daerah yang Aneh Ini Mojok.co

Saya Orang Asli Depok dan Tidak Bangga Tinggal di Daerah yang Aneh Ini

19 Maret 2026
Seturan dan Babarsari, Padukuhan Kiblat Kehidupan Bebas Yogyakarta Mojok.co

Seturan dan Babarsari, Padukuhan Kiblat Kehidupan Bebas Yogyakarta

22 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan
  • Rela Utang Bank buat Beli Mobil Ertiga demi Puaskan Ekspektasi Mertua, Malah Jadi Ribet dan Berujung Sia-sia
  • Ujian Pemudik Lajang: Jadi Sasaran Pinjam Uang karena Belum Nikah dan Dianggap Tak Ada Tanggungan, Giliran Nolak Dicap Pelit
  • Rasa Sanga (8): Lontong dan Kangkung dalam Khazanah Suluk Sunan Bonang, Jalan “Merasakan” Kehadiran Tuhan
  • Memelihara Kucing adalah Patah Hati yang Direncanakan, Tapi 1.000 Kali pun Diulang Saya Akan Tetap Melakukannya
  • Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.