Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Polisi yang Menyiksa Lalu Nggak Dihukum Itu karena Kebal Hukum atau Males Ngurusin?

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
29 Agustus 2020
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Berita penangkapan oleh aparat kepolisian memang tidak ada habisnya. Setiap hari selalu saja ada kabar penangkapan seseorang atau sekelompok orang terkait kasus tertentu. Sebenarnya, makin cepat polisi mengusut kasus, makin bagus.

Meski begitu, kita tidak serta merta bisa sembarangan dalam prosesnya. Meskipun bukti-bukti udah kuat, penangkapan bahkan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian tetap aja nggak bisa asal-asalan jo. Kenapa begitu? Karena pada intinya hukum acara pidana di Indonesia itu menganut due process of law/due process model.

Apakah itu?

Pada intinya due process of law/due process model megang banget prinsip HAM di setiap proses penyelesaian kasus pidana. Salah satu dampak hukumnya yang paling jelas adalah setiap orang yang kena kasus pidana harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan dari Pak Hakim yang menyatakan beliau bersalah. Atau bahasa hukumnya asas praduga tak bersalah.

Tapi masih saja banyak ditemui proses hukum yang mencederai prinsip due process of law tadi. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir banyak kasus yang bermunculan dari kasus penyiksaan tersangka, hingga kasus salah tangkap. Yang paling bikin geleng-geleng adalah salah satu kasusnya itu menimpa korban anak.

Mari kita cek beberapa kasusnya. September tahun lalu, Luthfi Alfiandi ditangkap saat demo besar-besaran di DPR. Luthfi mengaku kalo sempat disiksa saat penyidikan. Kasus lainnya, ada kasus 6 orang pengamen ditangkap terus disiksa dan dipaksa mengaku jadi tersangka. Lucunya, putusan kasasi di Mahkamah Agung menyatakan 6 orang pengamen ini tidak bersalah. DAANNN mereka ini usut punya usut korban salah tangkap, jengjengjeng~

Juli lalu, Sarpan disiksa dan dipaksa mengaku untuk menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan Dodi Somanto. Bukan hanya itu, muncul kembali kasus penyiksaan dalam pengusutan kasus oleh polisi. Kejadian naas ini menimpa Pak Hendri yang diringkus polisi.

Pak Hendri beberapa kali bolak-balik ke kantor kepolisian. Tetapi yang terakhir Pak Hendri kembali dengan keadaan yang berbeda. Usut punya usut, Pak Hendri diduga disiksa hingga meninggal pas lagi digali keterangannya. Kok bisa muncul asumsi seperti ini? Katanya Pak Hendri meninggal karena asma oleh pihak kepolisian. Tapi ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hal inilah yang membuat anggota keluarga Pak Hendri ingin mengusut tuntas kasus menginggalnya Pak Hendri. Semoga saja bisa segera tuntas.

Baca Juga:

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Pertigaan Lampu Merah Kletek Sidoarjo, Pertigaan Angker bagi Pengendara yang Tak Taat Peraturan Lalu Lintas

Terakhir, baru terjadi kemarin-kemarin ini. Ada kasus salah tangkap terhadap seorang anak. Tapi, pulang-pulang ke rumah anak itu menderita luka lebam. Iya kamu nggak salah baca, kali ini korbannya seorang anak usia 13 tahun.

Beberapa kasus tadi masih menjadi bukti bahwa masih banyak praktik di lapangan yang sembrono. Bahkan, kalau melihat data dari KONTRAS sepanjang Juni 2019-Mei 2020 setidaknya terdapat 62 kasus penyiksaan. Untuk rinciannya, pelaku paling dominan ialah polisi 48 kasus, TNI 9 kasus, dan sipir 5 kasus. Paling mencengangkannya, korbannya ada sebanyak 220 orang dengan rincian 199 korban luka-luka dan 21 korban tewas. Cek aja di website KONTRAS kalau ngga percaya!

Praktik penyiksaan ini merupakan beberapa bentuk warisan perbuatan dari sistem hukum acara pidana crime control model. Sistem yang sudah lama ditinggalkan, tapi warisannya masih saja dipakai hingga zaman sekarang.

Sistem crime control model singkatnya hanya mementingkan keefektifan dan keefisienan penyelesaian kasus pidana. Tidak mementingkan HAM siapa pun bahkan orang yang masih diduga pelaku. Asas hukum yang dipakai ya asas praduga bersalah. Artinya ente ditangkap sama polisi ente udah fix salah jo. Beberapa kasus tadi bisa jadi salah satu bentuk warisannya. Kok bisa gitu?

Kenapa orang baru ditangkap jadi tersangka kok pas menggali keterangannya harus pake kekerasan? Nggak usah jauh-jauh tersangka, orang yang masih jadi saksi aja tadi masih ditemukan pake kekerasan. Padahal sudah jelas-jelas sekarang kita ini pakenya asas praduga tak bersalah.

Belum lagi kasus terakhir yang korbannya anak. UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak menghendaki penyidik harus punya kualifikasi tertentu.

Pasti dibenak masyarakat akan bertanya-tanya yakan, kenapa bisa sampai lebam? Katanya si “nggak sengaja” kena mata pas lagi ngamananin. Tapi kayaknya kalo nggak sengaja, harusnya tidak menimbulkan lebam. Apa emang sekarang lagi nge-tren segala sesuatu proses hukum pake dalih “nggak sengaja” kayak terdakwa di kasusnya Novel Baswedan?

Sudah sepatutnya oknum polisi yang melakukan hal-hal kaya tadi ditindak tegas. Harusnya oknum ini bisa di pidana kena Pasal 422 KUHP. Bahkan untuk polisi ini udah ada peraturan dari Pak Kapolrinya langsung. Cek saja Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Tidak ada pembenaran sedikit pun melakukan penyiksaan dalam memproses hukum seseorang.

Lucunya lagi lagi, hingga saat ini belum ada oknum dari kasus-kasus di atas yang dipidana. Bahkan ditangkap untuk diproses penyelidikan atau penyidikan saja masih nihil. Nol besar. Paling mentok oknum tadi cuma dikasih hukuman disiplin kaya pencopotan jabatan atau pemindahan tugas. Gitu-gitu aja hukumannya.

Padahal perbuatan yang dilakukan sampai membuat korban menderita sampai-sampai ada yang hilang nyawa. Bisa ya kaya gitu. Kenapa sampai saat ini ngga pernah ada yang dipidana? Saya juga penasaran. Cuma institusi baju coklat yang punya jawabannya. Yang jelas, sudah pasti menimbulkan banyak tanda tanya besar sampai sekarang.

BACA JUGA Kuliah Capek-Capek Kok Cuma Jadi Ibu Rumah Tangga, Lha Emang Kenapa? dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2020 oleh

Tags: 'penegakan hukumpolisi
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Pengendara Mobil Sambil Merokok Adalah Seburuk-buruknya Manusia di Bumi Ini

Pengendara Mobil Sambil Merokok Adalah Seburuk-buruknya Manusia di Bumi Ini

23 November 2024
3 Alasan Seragam Satpam Lebih Baik Dikembalikan kayak Semula terminal mojok.co

3 Alasan Seragam Satpam Lebih Baik Dikembalikan kayak Semula

18 Januari 2022
kekerasan seksual KPI pelecehan seksual penegakan hukum lemah toxic masculinity mojok

Kasus Kekerasan Seksual KPI Adalah Contoh Sahih betapa Jauhnya Kita dari Keadilan

3 September 2021
pengangguran

Selamat Datang Iptu Triadi di Dunia Pengangguran yang Keras!

13 Agustus 2019
Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk para Intel di Indonesia

Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk Intel di Indonesia

12 Oktober 2021
Polisi Virtual, Pisau Mata Ganda bagi Pemerintah terminal mojok.co

Anak Tukang Sayur Jadi Polisi Itu Istimewanya di Mana?

22 April 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kuliah Bukan Perlombaan Lulus Tepat Waktu, Universitas Terbuka (UT) Justru Mengajarkan Saya Lulus Tepat Tujuan

Kuliah Bukan Perlombaan Lulus Tepat Waktu, Universitas Terbuka (UT) Justru Mengajarkan Saya Lulus Tepat Tujuan

24 Desember 2025
Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

22 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025
Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

Opel Blazer, Motuba Nyaman yang Bikin Penumpang Ketiduran di Jok Belakang

23 Desember 2025
Desa Sumberagung, Desa Paling Menyedihkan di Banyuwangi (Unsplash)

Desa Sumberagung, Desa Paling Menyedihkan di Banyuwangi: Menolong Ribuan Perantau, tapi Menyengsarakan Warga Sendiri

22 Desember 2025
Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik
  • Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario
  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.