Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Polisi yang Menyiksa Lalu Nggak Dihukum Itu karena Kebal Hukum atau Males Ngurusin?

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
29 Agustus 2020
A A
Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Diusir dari Kantor Polisi karena Pakai Sandal Jepit. Emang Ada Aturannya? terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Berita penangkapan oleh aparat kepolisian memang tidak ada habisnya. Setiap hari selalu saja ada kabar penangkapan seseorang atau sekelompok orang terkait kasus tertentu. Sebenarnya, makin cepat polisi mengusut kasus, makin bagus.

Meski begitu, kita tidak serta merta bisa sembarangan dalam prosesnya. Meskipun bukti-bukti udah kuat, penangkapan bahkan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian tetap aja nggak bisa asal-asalan jo. Kenapa begitu? Karena pada intinya hukum acara pidana di Indonesia itu menganut due process of law/due process model.

Apakah itu?

Pada intinya due process of law/due process model megang banget prinsip HAM di setiap proses penyelesaian kasus pidana. Salah satu dampak hukumnya yang paling jelas adalah setiap orang yang kena kasus pidana harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan dari Pak Hakim yang menyatakan beliau bersalah. Atau bahasa hukumnya asas praduga tak bersalah.

Tapi masih saja banyak ditemui proses hukum yang mencederai prinsip due process of law tadi. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir banyak kasus yang bermunculan dari kasus penyiksaan tersangka, hingga kasus salah tangkap. Yang paling bikin geleng-geleng adalah salah satu kasusnya itu menimpa korban anak.

Mari kita cek beberapa kasusnya. September tahun lalu, Luthfi Alfiandi ditangkap saat demo besar-besaran di DPR. Luthfi mengaku kalo sempat disiksa saat penyidikan. Kasus lainnya, ada kasus 6 orang pengamen ditangkap terus disiksa dan dipaksa mengaku jadi tersangka. Lucunya, putusan kasasi di Mahkamah Agung menyatakan 6 orang pengamen ini tidak bersalah. DAANNN mereka ini usut punya usut korban salah tangkap, jengjengjeng~

Juli lalu, Sarpan disiksa dan dipaksa mengaku untuk menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan Dodi Somanto. Bukan hanya itu, muncul kembali kasus penyiksaan dalam pengusutan kasus oleh polisi. Kejadian naas ini menimpa Pak Hendri yang diringkus polisi.

Pak Hendri beberapa kali bolak-balik ke kantor kepolisian. Tetapi yang terakhir Pak Hendri kembali dengan keadaan yang berbeda. Usut punya usut, Pak Hendri diduga disiksa hingga meninggal pas lagi digali keterangannya. Kok bisa muncul asumsi seperti ini? Katanya Pak Hendri meninggal karena asma oleh pihak kepolisian. Tapi ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hal inilah yang membuat anggota keluarga Pak Hendri ingin mengusut tuntas kasus menginggalnya Pak Hendri. Semoga saja bisa segera tuntas.

Baca Juga:

Di Desa, Lari Pagi Sedikit Saja Langsung Dikira Mau Daftar Polisi

Ujian SIM Perlu Direvisi, Harusnya Lebih Fokus pada Etika dan Pengambilan Keputusan di Jalan

Terakhir, baru terjadi kemarin-kemarin ini. Ada kasus salah tangkap terhadap seorang anak. Tapi, pulang-pulang ke rumah anak itu menderita luka lebam. Iya kamu nggak salah baca, kali ini korbannya seorang anak usia 13 tahun.

Beberapa kasus tadi masih menjadi bukti bahwa masih banyak praktik di lapangan yang sembrono. Bahkan, kalau melihat data dari KONTRAS sepanjang Juni 2019-Mei 2020 setidaknya terdapat 62 kasus penyiksaan. Untuk rinciannya, pelaku paling dominan ialah polisi 48 kasus, TNI 9 kasus, dan sipir 5 kasus. Paling mencengangkannya, korbannya ada sebanyak 220 orang dengan rincian 199 korban luka-luka dan 21 korban tewas. Cek aja di website KONTRAS kalau ngga percaya!

Praktik penyiksaan ini merupakan beberapa bentuk warisan perbuatan dari sistem hukum acara pidana crime control model. Sistem yang sudah lama ditinggalkan, tapi warisannya masih saja dipakai hingga zaman sekarang.

Sistem crime control model singkatnya hanya mementingkan keefektifan dan keefisienan penyelesaian kasus pidana. Tidak mementingkan HAM siapa pun bahkan orang yang masih diduga pelaku. Asas hukum yang dipakai ya asas praduga bersalah. Artinya ente ditangkap sama polisi ente udah fix salah jo. Beberapa kasus tadi bisa jadi salah satu bentuk warisannya. Kok bisa gitu?

Kenapa orang baru ditangkap jadi tersangka kok pas menggali keterangannya harus pake kekerasan? Nggak usah jauh-jauh tersangka, orang yang masih jadi saksi aja tadi masih ditemukan pake kekerasan. Padahal sudah jelas-jelas sekarang kita ini pakenya asas praduga tak bersalah.

Belum lagi kasus terakhir yang korbannya anak. UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak menghendaki penyidik harus punya kualifikasi tertentu.

Pasti dibenak masyarakat akan bertanya-tanya yakan, kenapa bisa sampai lebam? Katanya si “nggak sengaja” kena mata pas lagi ngamananin. Tapi kayaknya kalo nggak sengaja, harusnya tidak menimbulkan lebam. Apa emang sekarang lagi nge-tren segala sesuatu proses hukum pake dalih “nggak sengaja” kayak terdakwa di kasusnya Novel Baswedan?

Sudah sepatutnya oknum polisi yang melakukan hal-hal kaya tadi ditindak tegas. Harusnya oknum ini bisa di pidana kena Pasal 422 KUHP. Bahkan untuk polisi ini udah ada peraturan dari Pak Kapolrinya langsung. Cek saja Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Tidak ada pembenaran sedikit pun melakukan penyiksaan dalam memproses hukum seseorang.

Lucunya lagi lagi, hingga saat ini belum ada oknum dari kasus-kasus di atas yang dipidana. Bahkan ditangkap untuk diproses penyelidikan atau penyidikan saja masih nihil. Nol besar. Paling mentok oknum tadi cuma dikasih hukuman disiplin kaya pencopotan jabatan atau pemindahan tugas. Gitu-gitu aja hukumannya.

Padahal perbuatan yang dilakukan sampai membuat korban menderita sampai-sampai ada yang hilang nyawa. Bisa ya kaya gitu. Kenapa sampai saat ini ngga pernah ada yang dipidana? Saya juga penasaran. Cuma institusi baju coklat yang punya jawabannya. Yang jelas, sudah pasti menimbulkan banyak tanda tanya besar sampai sekarang.

BACA JUGA Kuliah Capek-Capek Kok Cuma Jadi Ibu Rumah Tangga, Lha Emang Kenapa? dan tulisan Dimas Purna Adi Siswa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2020 oleh

Tags: 'penegakan hukumpolisi
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

reformasidokorupsi polisi gembosi lemahkan mahasiswa pelajar video pengakuan kantor polisi polda metro jaya demonstrasi aksi mojok

Polisi Libatkan Orang Tua untuk Gembosi Gerakan Mahasiswa/Pelajar #ReformasiDikorupsi

28 April 2020
Mengurus STNK Hilang Lebih Menjengkelkan daripada Kehilangan Itu Sendiri

Mengurus STNK Hilang Lebih Menjengkelkan daripada Kehilangan Itu Sendiri

10 Oktober 2022
influencer

Pemujaan (dan Ketakutan) Berlebihan kepada Influencer dan Polisi Itu Tidak Sehat

21 Oktober 2021
Project Multatuli dan Hal-hal yang Nggak Mashook dari Twit Kepala Analis CCIC Polri terminal mojok.co

Project Multatuli dan Hal-hal yang Nggak Mashook dari Twit Kepala Analis CCIC Polri

13 Oktober 2021
Polisi Virtual, Pisau Mata Ganda bagi Pemerintah terminal mojok.co

Polisi Marah, Satpam Ramah, dan Harapan-harapan Lainnya

22 Oktober 2021
jagabaya polisi anarki

Jagabaya Tunabrata dan Kemarahan yang Sia-sia

14 Oktober 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sukabumi Belum Pantas Jadi Peringkat 6 Kota Paling Toleran, Soal Salat Id Aja Masih Dipersulit Mojok.co

Sukabumi Belum Pantas Jadi Peringkat 6 Kota Paling Toleran, Soal Salat Id Aja Masih Dipersulit

27 April 2026
Pengalaman Kuliah S2 UGM Nyambi Jadi MUA, Nggak Malu walau Sempat Merias Temen yang Lulus Duluan Mojok.co

Pengalaman Kuliah S2 UGM Nyambi Jadi MUA, Nggak Malu walau Sempat Merias Temen yang Lulus Duluan

1 Mei 2026
Pengalaman Tinggal di Ngaglik Sleman Tak Melulu Enak seperti Kata Orang Mojok.co

Pengalaman Tinggal di Ngaglik Sleman Tak Melulu Enak seperti Kata Orang

29 April 2026
12 Istilah Hujan yang Aneh dalam Bahasa Jawa, Ada “Tlenik-Tlenik” hingga “Kethek Ngilo” Mojok

12 Istilah Hujan yang Terdengar Aneh dalam Bahasa Jawa, Ada “Tlenik-Tlenik” hingga “Kethek Ngilo”

30 April 2026
4 Ciri Angkringan yang Sudah Pasti Enak (Wikimedia Commons)

4 Ciri Angkringan yang Sudah Pasti Enak, Daya Tarik Penjual juga Nggak Kalah Penting

28 April 2026
Temanggung yang Terkenal Nyaman Malah Bikin Orang Jombang Nggak Betah Mojok.co

Temanggung yang Terkenal Nyaman Bisa Bikin Orang Jombang Nggak Betah

30 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Pelatihan SKill Digital IndonesiaNEXT Ubah Mahasiswa Insecure Jadi Skillfull, Bisnis Digital pun Tak Kalah Saing
  • Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 
  • Solusi atas Jeritan Hati Para Pelaku UMKM yang Menderita karena Kenaikan Ekstrem Harga Plastik
  • Nikah di Desa Meresahkan, Perkara Undangan Cetak atau Digital Saja Jadi Masalah tapi Kemudian Sadar Nggak Semua Orang Melek Teknologi
  • Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya
  • Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.