Selain jalanan yang rusak, polisi tidur rupanya juga sama menyebalkannya. Dan bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan ini bisa saja membahayakan. Kalau sudah begini, polisi mana lagi yang bisa dianggap baik? Bahkan polisi tidur pun bisa menjelma pencabut nyawa yang siap mencelakai pengguna jalan.
Saya masih ingat betul, tepat di depan SD saya dulu ada polisi tidur yang cukup tinggi. Posisinya tepat berada di pertigaan jalan dan berwarna hitam aspal. Bagi orang yang nggak cermat, gundukan hitam ini tak jarang memakan korban. Saya cukup sering melihat pengendara motor yang terpental karena telat mengerem. Alhasil bodi motornya pecah, badan lebam penuh luka.
Saya sendiri juga hampir celaka saat melewatinya. Untung saja waktu itu motor saya cuma oleng dan bisa saya jinakkan kembali. Saya pun melaju lagi sambil mengumpat. Bangsat.
Lambat laun, orang-orang mulai menyadari bahaya polisi tidur di depan SD saya dulu itu. Warga sekitar pun sepakat melakukan pembongkaran.
Saya pikir, polisi tidur yang membahayakan hanya ada di situ. Nyatanya, hal semacam ini malah lumrah ada di berbagai sudut jalan lainnya.
Daftar Isi
Polisi tidur kok malah membahayakan?
Memang kehadiran bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang ini ditujukan untuk mengurangi kecepatan kendaraan saat melalui suatu daerah. Tentu saja ini dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri dan orang-orang yang berada di sekitar jalan. Maka lumrah kita jumpai polisi tidur di daerah perkampungan padat atau perumahan.
Akan tetapi niat baik itu luntur dengan kemunculan poldur yang bentuknya kelewat nyeleneh. Ada yang kelewat tinggi sampai kelewat bikin poldur ada di tiap gang. Bahkan nggak sedikit juga yang tingginya bikin motor gasruk.
Parahnya, pernah ada kejadian bak mesin pecah gara-gara mentok sama poldur yang terlalu tinggi. Belum lagi kasus kecelakan yang terjadi gara-gara gundukan yang satu ini.
Jadi, niatnya untuk keselamatan atau malah membahayakan, sih?
Bikin polisi tidur ada aturannya
Faktanya, pembuatan polisi tidur ini nggak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang kudu dipahami seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 seperti yang dilansir CNN Indonesia berikut ini.
Pertama, sebut saja dalam pembuatan speed bump atau polisi tidur yang umum dipakai di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas. Speed bump harus dibuat dengan tinggi antara 5 cm sampai 9 cm dan mempunyai lebar bagian atas 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian maksimal 50%. Landai lho ya.
Selain itu, speed bump yang dibuat harus diberi warna biar gampang dikenali pengendara yang melintas. Kombinasi warna yang dipakai harus kuning atau putih berukuran 20 cm dan ada paduan warna hitam berukuran 30 cm.
Selain speed bump, ada jenis polisi tidur lain yang disebut speed hump yang biasa dipakai untuk mengurangi kecepatan di jalan lokal atau lingkungan. Ukuran tinggi gundukannya harus di angka 8 cm sampai 15 cm. Sementara lebar atas 30 cm sampai 90 cm dengan kelandaian maksimal 15%. Harus dikasih warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan warna hitam dengan ukuran 30 cm.
Selain speed bump dan speed hump, ada juga speed table yang merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan. Speed table membatasi kendaraan yang melaju dengan kecepatan di bawah 40 kpj. Ukuran tingginya 8 cm sampai 9 cm dengan lebar maksimal 660 cm dan kelandaian maksimal 15%.
Pentingnya memberi warna
Entah itu speed table atau jenis polisi tidur lainnya, perlu diberi warna yang sesuai aturan. Ya minimal dikasih warna putih biar orang-orang bisa melihat dengan jelas dan bersiap mengurangi laju kendataan.
Sebelnya, saat ini warga—kebanyakan yang di daerah permukiman—bikin polisi tidur sembarangan dengan warna seperti aspal atau jalan. Tentu ini membahayakan pengendara yang lewat karena sama seperti aspal jalanan. Kalau sudah begini, bukan tak mungkin pengendara yang lewat malah kaget dan jadi celaka.
Penulis: Budi
Editor: Intan Ekapratiwi