Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Permenaker, Kenaikan Upah, dan Kebijakan yang Bikin Bingung

Arviyan Wisnu Wijanarko oleh Arviyan Wisnu Wijanarko
25 November 2022
A A
Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan permenaker

Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Permenaker memang seakan jadi angin segar untuk pekerja, tapi prosesnya ternyata “menyenggol” banyak pihak

Setelah menanti kabar yang tak kunjung datang, pada akhirnya menemui titik terang. Kabar yang dinanti-nanti itu adalah penetapan upah minimum provinsi. Setelah setahun penuh diisi dengan kabar kenaikan-kenaikan yang berkonotasi negatif seperti kenaikan BBM, minyak goreng naik, daging ayam naik dan lainnya, akhirnya ada berita baik. Berita tersebut adalah akan ada kenaikan upah

ADVERTISEMENT

Kamis, 17 November 2022, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kalau upah minimum provinsi akan naik maksimal 10 persen. Pengumuman ini berdasarkan sebuah peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tentu saja informasi kenaikan yang ini membuat hati para pemberi nafkah senang. Tapi, tunggu dulu.

Tujuan Permenaker ini sangat mulia. Kementerian melihat ada ketimpangan upah minimum yang sangat jauh sehingga menyebabkan daya beli masyarakat di daerah dengan upah minimum rendah pun ikut rendah dan ini harus diatasi yaitu dengan Permenaker ini.

Tetapi tentu saja ada yang janggal dari Permenaker tersebut yang kalau dilihat-lihat isinya sangat bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya dan berpotensi besar melanggar asas perundang-undangan.

Selain itu, ada pihak yang tidak suka dengan keputusan ini. Siapa lagi kalau bukan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tampaknya sangat geram dengan terbitnya Permenaker tersebut.

Kegeraman muncul karena kondisi Indonesia saat ini masih menghadapi ganasnya COVID-19 yang berdampak pada sektor ekonomi dan menyebabkan pengusaha harus banting-tulang mendapatkan profit, ditambah Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut memberikan keleluasaan bagi daerah yang upah minimum tahun berjalan sudah melebihi batas maksimal tetap dapat mengajukan kenaikan upah minimum. Ini berakibat semakin timpangnya upah minimum antardaerah.

Baca Juga:

ASN Boleh Mengkritik Negara, karena Digaji oleh Rakyat dan Diminta Setia pada Negara

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Belanja di Indomaret yang Terpaksa Harus Saya Tulis

Kalau konsepnya seperti itu artinya tujuan dibuatnya peraturan tersebut sangat fana. Tentu saja akan makin membuat kesenjangan antardaerah semakin terlihat. Seperti biasa tujuan mulia itu hanyalah janji manis saja seperti pejabat-pejabat pada umumnya.

Cacatnya peraturan tersebut tidak berhenti di sana. Permenaker telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

Di dalam Permenaker di Pasal 2 ayat (2) terdapat frasa “Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan upah minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

Frasa yang sama seperti di Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 “Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat”.

Pemerintah Daerah Provinsi pasti bingung mau ikut yang mana, satunya bilang wajib ikut ini yang lain bilang juga wajib ikut ini. Seperti biasa yang jadi korban adalah masyarakat yang menuntut kepastian hukum.

Ibarat kata, Peraturan Menteri ini sudah kurang ajar telah membantah Peraturan Pemerintah. Seperti seorang supervisor yang berani-beraninya memberi perintah ke staff untuk menentang perintah manajer.

Walaupun Permenaker tersebut terkesan kurang ajar terhadap Peraturan Pemerintah, di balik itu semua ada plot twist-nya. Ternyata Permenaker No. 18 Tahun 2022 tidak menjadikan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Demikian ini mungkin karena memang setelah putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020 tidak boleh ada aturan bersifat teknis yang merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

Plot twist-nya Permenaker No. 18 Tahun 2022 berlindung dibalik Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang mana memang peran fungsi Kementerian salah satunya adalah untuk membuat kebijakan sesuai dengan bidangnya yang dalam konteks ini adalah bidang ketenagakerjaan.

Lalu, cacatkah Permenaker No.18 Tahun 2022 ini?

***

ADVERTISEMENT

Terlepas dari polemik yang timbul karena Permenaker tersebut, alangkah baiknya kita mengintip kembali tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yaitu agar ketimpangan antardaerah tidak terlalu tinggi dan mengembalikan daya beli masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi.

Tujuan yang mulia terkhusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang selalu mendapatkan predikat dengan UMP selalu di bawah daerah lain. Dengan demikian tujuan pemerataan ekonomi bisa saja tercapai karena kita tahu bahwa lebih banyak orang yang merantau ke Ibu Kota Jakarta untuk mencari penghidupan yang layak.

Walaupun peraturan yang dibuat oleh Menteri Ketenagakerjaan ini masuk kedalam pusaran kontroversial baik secara isinya maupun ketentuan hierarki peraturan perundang-undangnya akan tetapi tujuannya yang mulia tidak boleh dikesampingkan.

Penulis: Arviyan Wisnu Wijanarko
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Buruh Minta Naik Upah Melulu karena Masalah Dasarnya Memang Itu

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 25 November 2022 oleh

Tags: Kenaikan upahomnibus lawperaturanpermenaker
Arviyan Wisnu Wijanarko

Arviyan Wisnu Wijanarko

HRD yang suka ngitungin upah.

ArtikelTerkait

Solusi Untuk Mengakhiri Penolakan Omnibus Law yang Bisa Digunakan BuzzeRp

Solusi Untuk Mengakhiri Penolakan Omnibus Law yang Bisa Digunakan BuzzeRp

10 Maret 2020
Kok ya Masih Ada Orang yang Beli Antibiotik Tanpa Resep, Udah Mau Pindah ke Mars lho Kita, Update Dikit!

Kok ya Masih Ada Orang yang Beli Antibiotik Tanpa Resep, Udah Mau Pindah ke Mars lho Kita, Update Dikit!

10 Juli 2023
Curhat Seorang Fakboi yang Diputusin karena Ikut Demo terminal mojok.co RUU Ciptaker

Apa Bedanya Demo 1998 dengan Demo 2020?

15 Oktober 2020
Tolak Demo dengan Demo Adalah Wujud Istimewanya Aspirasi yang Offside terminal mojok.co

Tolak Demo dengan Demo Adalah Wujud Istimewanya Aspirasi yang Offside

14 Oktober 2020
Menerka Alasan Alur Cerita Sinetron di Indonesia Banyak yang Absurd terminal mojok.co

Ada Demo Tolak Omnibus Law, Semua Televisi Malah Diblok Acara Ruangguru

17 Juli 2020
Mas-Mas Harvard Pendukung Omnibus Law Itu Ternyata Kenalan Saya yang Tertukar

Mas-Mas Harvard Pendukung Omnibus Law Itu Ternyata Kenalan Saya yang Tertukar

4 Maret 2020
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyepelekan mahasiswa Administrasi Pemerintahan bukti dia keliru memahami jurusan ini Mojok.co

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyepelekan mahasiswa Administrasi Pemerintahan bukti dia keliru memahami jurusan ini 

22 Agustus 2026
Selain rumah makan Padang, usaha fotokopi juga identik dengan orang Minang Mojok.co

Selain rumah makan Padang, usaha fotokopi juga identik dengan orang Minang

23 Agustus 2026
Cengkareng, tempat kumpul banjir, macet, lawan arah, dan kekacauan

Cengkareng, tempat kumpul banjir, macet, lawan arah, dan kekacauan

22 Agustus 2026
Gen Z lanjut S2 bukan karena ambisi, tapi patah hati (Unsplash)

Banyak Gen Z lanjut S2 bukan karena gelar dan ambisi, tapi karena patah hati dan bingung mau ngapain lagi

20 Agustus 2026
Magelang daerahnya nyaman, tapi nggak cocok untuk mahasiswa Mojok.co

Magelang daerahnya nyaman, tapi nggak cocok untuk mahasiswa

24 Agustus 2026
KUA jangan cuma mengejar Gen Z untuk menikah, tolong kasih paham juga tetangga dan ortu yang hobi menghitung mahar Mojok.co

KUA jangan cuma mengejar Gen Z untuk menikah, tolong kasih paham juga tetangga dan ortu yang hobi menghitung mahar

20 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=vCYB_q60eug


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.