Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Permenaker, Kenaikan Upah, dan Kebijakan yang Bikin Bingung

Arviyan Wisnu Wijanarko oleh Arviyan Wisnu Wijanarko
25 November 2022
A A
Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan permenaker

Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Permenaker memang seakan jadi angin segar untuk pekerja, tapi prosesnya ternyata “menyenggol” banyak pihak

Setelah menanti kabar yang tak kunjung datang, pada akhirnya menemui titik terang. Kabar yang dinanti-nanti itu adalah penetapan upah minimum provinsi. Setelah setahun penuh diisi dengan kabar kenaikan-kenaikan yang berkonotasi negatif seperti kenaikan BBM, minyak goreng naik, daging ayam naik dan lainnya, akhirnya ada berita baik. Berita tersebut adalah akan ada kenaikan upah

ADVERTISEMENT

Kamis, 17 November 2022, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kalau upah minimum provinsi akan naik maksimal 10 persen. Pengumuman ini berdasarkan sebuah peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tentu saja informasi kenaikan yang ini membuat hati para pemberi nafkah senang. Tapi, tunggu dulu.

Tujuan Permenaker ini sangat mulia. Kementerian melihat ada ketimpangan upah minimum yang sangat jauh sehingga menyebabkan daya beli masyarakat di daerah dengan upah minimum rendah pun ikut rendah dan ini harus diatasi yaitu dengan Permenaker ini.

Tetapi tentu saja ada yang janggal dari Permenaker tersebut yang kalau dilihat-lihat isinya sangat bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya dan berpotensi besar melanggar asas perundang-undangan.

Selain itu, ada pihak yang tidak suka dengan keputusan ini. Siapa lagi kalau bukan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tampaknya sangat geram dengan terbitnya Permenaker tersebut.

Kegeraman muncul karena kondisi Indonesia saat ini masih menghadapi ganasnya COVID-19 yang berdampak pada sektor ekonomi dan menyebabkan pengusaha harus banting-tulang mendapatkan profit, ditambah Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut memberikan keleluasaan bagi daerah yang upah minimum tahun berjalan sudah melebihi batas maksimal tetap dapat mengajukan kenaikan upah minimum. Ini berakibat semakin timpangnya upah minimum antardaerah.

Baca Juga:

ASN Boleh Mengkritik Negara, karena Digaji oleh Rakyat dan Diminta Setia pada Negara

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Belanja di Indomaret yang Terpaksa Harus Saya Tulis

Kalau konsepnya seperti itu artinya tujuan dibuatnya peraturan tersebut sangat fana. Tentu saja akan makin membuat kesenjangan antardaerah semakin terlihat. Seperti biasa tujuan mulia itu hanyalah janji manis saja seperti pejabat-pejabat pada umumnya.

Cacatnya peraturan tersebut tidak berhenti di sana. Permenaker telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam Permenaker di Pasal 2 ayat (2) terdapat frasa “Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan upah minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

Frasa yang sama seperti di Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 “Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat”.

Pemerintah Daerah Provinsi pasti bingung mau ikut yang mana, satunya bilang wajib ikut ini yang lain bilang juga wajib ikut ini. Seperti biasa yang jadi korban adalah masyarakat yang menuntut kepastian hukum.

Ibarat kata, Peraturan Menteri ini sudah kurang ajar telah membantah Peraturan Pemerintah. Seperti seorang supervisor yang berani-beraninya memberi perintah ke staff untuk menentang perintah manajer.

Walaupun Permenaker tersebut terkesan kurang ajar terhadap Peraturan Pemerintah, di balik itu semua ada plot twist-nya. Ternyata Permenaker No. 18 Tahun 2022 tidak menjadikan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Demikian ini mungkin karena memang setelah putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020 tidak boleh ada aturan bersifat teknis yang merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

Plot twist-nya Permenaker No. 18 Tahun 2022 berlindung dibalik Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang mana memang peran fungsi Kementerian salah satunya adalah untuk membuat kebijakan sesuai dengan bidangnya yang dalam konteks ini adalah bidang ketenagakerjaan.

Lalu, cacatkah Permenaker No.18 Tahun 2022 ini?

***

Terlepas dari polemik yang timbul karena Permenaker tersebut, alangkah baiknya kita mengintip kembali tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yaitu agar ketimpangan antardaerah tidak terlalu tinggi dan mengembalikan daya beli masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi.

Tujuan yang mulia terkhusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang selalu mendapatkan predikat dengan UMP selalu di bawah daerah lain. Dengan demikian tujuan pemerataan ekonomi bisa saja tercapai karena kita tahu bahwa lebih banyak orang yang merantau ke Ibu Kota Jakarta untuk mencari penghidupan yang layak.

Walaupun peraturan yang dibuat oleh Menteri Ketenagakerjaan ini masuk kedalam pusaran kontroversial baik secara isinya maupun ketentuan hierarki peraturan perundang-undangnya akan tetapi tujuannya yang mulia tidak boleh dikesampingkan.

Penulis: Arviyan Wisnu Wijanarko
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Buruh Minta Naik Upah Melulu karena Masalah Dasarnya Memang Itu

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 25 November 2022 oleh

Tags: Kenaikan upahomnibus lawperaturanpermenaker
Arviyan Wisnu Wijanarko

Arviyan Wisnu Wijanarko

HRD yang suka ngitungin upah.

ArtikelTerkait

Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan permenaker

Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan

17 November 2022
Lakon-lakon Gugat dalam Wayang, Simbol Kesetaraan dalam Keadilan terminal mojok.co

Lakon-lakon Gugat dalam Wayang, Simbol Kesetaraan dalam Keadilan

13 Oktober 2020
Pengesahan RUU Kesehatan Bukan Salah DPR Saja, tapi Juga Salah Rakyat

Pengesahan RUU Kesehatan Bukan Salah DPR Saja, tapi Juga Salah Rakyat

12 Juli 2023
Menerka Alasan Alur Cerita Sinetron di Indonesia Banyak yang Absurd terminal mojok.co

Ada Demo Tolak Omnibus Law, Semua Televisi Malah Diblok Acara Ruangguru

17 Juli 2020
Akbar Faisal Profesi PNS Adalah Kebanggaan Orang Tua yang Masih Abadi terminal mojok.co

Omnibus Law Bikin HRD Bakal Tambah Repot

13 Oktober 2020
mixtape untuk anggota dpr agar sahkan ruu pks Mixtape untuk para BuzzerRp Pendukung RUU Omnibus Law

Mixtape untuk para BuzzerRp Pendukung Omnibus Law

11 Maret 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nasib perempuan usia 20 tahunan di desa, dianggap sudah tua dan dipaksa menikah  Mojok.co

Nasib perempuan usia 20 tahunan di desa, dianggap sudah tua dan dipaksa menikah 

7 Agustus 2026
Kota Mandiri Maja cuma menang branding, buat hidup sehari-hari mending pilih Rangkasbitung Mojok.co

Kota Mandiri Maja cuma menang branding, buat hidup sehari-hari mending pilih Rangkasbitung

3 Agustus 2026
4 jasa yang nggak pernah kepikiran bakal ada, tapi saya temukan di Threads Mojok.co

4 jasa yang nggak pernah kepikiran bakal ada, tapi saya temukan di Threads

3 Agustus 2026
Jombang memang nggak punya pantai, tapi senja pinggir Sungai Brantas sukses bikin iri warga kabupaten tetangga

Jombang memang nggak punya pantai, tapi senja pinggir Sungai Brantas sukses bikin iri warga kabupaten tetangga

5 Agustus 2026
Tinggal dekat Ringroad Barat itu nggak nyaman, tiap malam diteror suara blayer motor yang meresahkan Mojok.co

Tinggal dekat Ringroad Barat itu nggak nyaman, tiap malam diteror suara blayer motor yang meresahkan

3 Agustus 2026
Cikarang Menyimpan Salah Paham yang Bikin Iri sama Jakarta (Unsplash)

Di balik gaji besar operator industri di Kawasan Industri Cikarang, ada harga mahal yang harus dibayar

4 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.