Sudah sangat jelas bahwa zakat sebagai tolok ukur tingkat kesalehan ritual kita. Oleh karenanya ia merupakan salah satu dari rukun Islam, yang menjadi ibadah pengabdian kita kepada Allah SWT. Namun, menjadi paket lengkap bahwa dengan kita menunaikannya, otomatis akan meningkatkan kesalehan sosial kita.
Menjadi hamba yang saleh memang tidak cukup jika hanya saleh ritual yang diwujudkan dengan ibadah penghambaan langsung terhadap Tuhan saja. Kesalehan diri juga dilihat bagaimana kita dalam bersosial dengan sesama hamba-Nya.
Sebagai ibadah wajib, segala rinci ketentuan zakat juga telah diatur dalam sumber-sumber pedoman Islam. Selain Alquran dan Hadis, banyak sekali kitab Fiqih yang menerangkan bab mengenai hal ini.
Nah, sebelum memasuki bulan Ramadan, Kemenag telah menganjurkan pengeluaran dan pendistribusiannya dipercepat. Hal ini dikarenakan adanya darurat bencana nasional akibat pandemi corona yang menjadikan semakin banyaknya orang yang masuk dalam kategori mustahiq zakat.
Salah satunya, semakin banyaknya fakir miskin. Keadaan sejak adanya pandemi ini, menjadikan perekonomian semakin kritis. Dari sektor-sektor makro sampai ekonomi masyarakat kecil. Keadaan ini juga menjadikan semakin meningkatnya kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat kecil dengan motif untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Saya dapat cerita dari orang tua saya. Beliau sering kali mendengar banyak keluhan dari masyarakat dan tetangga di kampung saya, kalau suami atau anaknya yang sedang merantau bekerja di kota dan luar Jawa mengalami penurunan gaji. Hal ini kemudian membuat kiriman kepada keluarga di rumah menjadi telat, bahkan suaminya tertahan dan tidak bisa mudik pada libur lebaran tahun ini.
Terkait anjuran dari pemerintah soal dipercepatnya pendistribusian zakat, jelas tidak ada masalah. Baik zakat mal maupun fitrah. Zakat mal sendiri tidak ada ketentuan waktu. Tetapi, memang kebanyakan muslim lebih memilih mengeluarkannya ketika bulan Ramadan.
Sedangkan untuk zakat fitrah (berupa beras atau bahan makanan pokok), memang wajibnya ketika akhir Ramadan (dipastikannya hilal 1 Syawal) sampai sebelum salat Id ditunaikan. Namun, hukumnya juga mubah (boleh) ketika hendak dikeluarkan sejak awal Ramadan.
Seperti telah disebutkan dalam Hadis bahwa kewajiban umat muslim untuk berhaji menjadi gugur jika masih ada tetangga dan kerabatnya yang masih dalam keadaan kekurangan secara finansial, khususnya sandang dan pangan. Hadis ini secara tidak langsung juga mengingatkan bahwa pentingnya kita juga memikirkan dan mengutamakan kondisi kerabat kita terlebih dahulu.
Perihal penyaluran zakat juga ada perbedaan pendapat. Ada pendapat yang mengatakan, kalau sebaiknya membayarnya melalui lembaga amil zakat. Hal ini dikarenakan alasan dapat memperkecil peluang rasa sombong karena tidak bertemu langsung dengan mustahiq zakat, sehingga muzakki (orang yang berzakat) lebih terjaga hatinya.
Ada juga pendapat, kalau membayar zakat lebih baik langsung dari tangan kita langsung kepada mustahiq zakat. Dengan alasan, akan terjalinnya tali silaturahmi secara langsung antar muzakki dan mustahiq. Keduanya, saya kira sah-sah saja dan tidak ada masalah. Kalau ada muslim mampu yang tidak mengeluarkan zakat, itu baru salah.
Melihat keadaan seperti sekarang ini, benar seperti yang dianjurkan pemerintah terkait dipercepatnya pengeluaran zakat. Ini menjadi hal yang sangat darurat di lingkungan kita karena semakin banyaknya yang membutuhkan bantuan dari sebagian harta yang kita miliki. Juga menjadi momen yang tepat. Selain berpuasa meningkatkan kesalehan ritual kita, juga diimbangi dengan mengeluarkan zakat sebagai bentuk kesalehan sosial.
BACA JUGA Esai-esai Terminal Ramadan Mojok lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.