Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Menghitung Denda Pelanggaran PSBB yang Dilakukan Warga Rawa Bebek

Gusti Aditya oleh Gusti Aditya
1 Oktober 2020
A A
Menghitung Denda Pelanggaran PSBB yang Dilakukan Warga Rawa Bebek terminal mojok.co

Menghitung Denda Pelanggaran PSBB yang Dilakukan Warga Rawa Bebek terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Senin, 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan PSBB total. Hal ini setali dengan masa transisi dan istilah “new normal” yang salah kaprah di masyarakat, terkhusus warga DKI Jakarta. Terpaksa, jajaran petinggi menarik rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB total.

Beberapa saudara saya mengabari, perkantoran resmi memberlakukan kinerjanya di rumah. Sekolah apalagi, tidak ada yang mengambil risiko terlalu jauh mengenai hal ini. Ketika saya nyalakan televisi, pemandangan berbeda terpampang memilukan. Sinetron yang selalu menjadi favorit dan meraih rating tinggi, tidak ada bedanya kala menunjukkan masa PSBB total dan new normal.

Sinetron Tukang Ojek Pengkolan dengan hiruk pikuk Rawa Bebek yang menjadi tajuk nggumun saya. Saya pun mencari tahu di mana letak kampung fiktif bernama Rawa Bebek. Kan bisa saja mereka mengambil setting di Planet Namek atau Bikini Bottom. Setelah berselancar di mesin pencarian, jebul kampung ini ada di dalam wilayah DKI Jakarta. Memilukan.

Dilansir dari CNN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi denda progresif bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin 14 September. Sampai tayangan terakhir yang saya lihat, yakni pada 30 September, saya melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga Rawa Bebek.

Harusnya, jika berbicara aspek keadilan, bisa saja tokoh-tokoh sinetron Tukang Ojek Pengkolan ini mendapatkan hukuman nyapu jalanan atau membayar denda. Harusnya lho, ya. Jangan mentang-mentang semua tokoh fiktif, bisa bertindak seenak jidat. Walau fiktif, toh perilaku mereka ditonton oleh jutaan manusia yang membutuhkan hiburan selama masa swakarantina.

Dalam tulisan ini, mari kita hitung berapa denda yang sudah dihasilkan oleh warga Rawa Bebek sesuai dengan penuturan CNN, mengenai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kita mulai dari yang paling ringan (walau sejatinya nggak bisa dikatakan masalah ringan) yakni masalah penggunaan masker. Dalam sinetron yang tayang 30 September, Duo Jambret yang sebelumnya tayang di sinetron Gober, beberapa kali kedapatan melepas (atau menurunkan) masker saat mau jambret. Mereka bisa dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu.

Masalahnya, kejadian ini nggak sekali dua kali. Secara aturan, mereka bisa disanksi sesuai kelipatan: yakni 180 menit atau denda Rp750 ribu, 240 menit atau denda Rp1 juta, dan seterusnya. Belum lagi beberapa tokoh yang menggunakan masker ini asal tempel, hidung ke mana-mana. Walaupun dialog penting, tapi mbok ya disesuaikan dengan latar keadaan terkini gitu, lho.

Baca Juga:

Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hantavirus: Pertama, Please, Jangan Panik

Pengalaman Saya Menjalani KKN Gaib, Sendirian Ngerjain Proker, Tau-tau Selesai

Selanjutnya, sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. PSBB transisi memang memberlakukan perkantoran hanya boleh terisi 50% dan PSBB jilid dua ini diperketat, yakni 25%. Namun, adegan di Kopi More (maaf jika salah dalam kepenulisan, pokoknya kafe buatan Emak), ketika Bobby, Bunga, Raya, Emak, Sucipto, dan dua bartender bikin iklan pemasaran produknya, mereka melanggar aturan 25% ini.

Berapa dendanya? Kembali dikutip dari CNN, tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp50 juta, dua kali sebesar Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta. Begitupun seterusnya. Apalagi, sebagian besar dari mereka membuka masker sebagai perlindungan diri pada masa seperti ini.

Belum lagi semisal Warkop Emak, Warung Pelipur Lapar, dan Sop Buah Abi-Umi tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar seperti jaga kerumunan, cek suhu, sediakan tempat cuci tangan, dendanya beda lagi. Begini rinciannya; jika satu kali melanggar akan ditutup maksimal 3×24 jam, jika melanggar lagi dendanya 50 juta, kalau 7 kali dicabut izin usahanya. Gimana, tiga usaha yang disebut tadi sudah menyesuaikan protokol kesehatan?

Kalau masalah Gober (ojek online) masih usaha di tengah PSBB jilid dua ini, memang masih dimaklumi. Ada setidaknya perbedaan mencolok antara tiga masa PSBB. Dilansir dari Tempo, dalam PSBB pertama, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Pada PSBB transisi, sudah dibolehkan mengangkut penumpang. Kini di PSBB kedua, ojek online tetap boleh mengangkut penumpang. Tentunya, dengan standar kesehatan yang telah ditentukan.

Sinetron ini memang ngeyel. Di saat semua PSBB, mereka terus mengudara. Harusnya, semisal ngeyel pengin terus dapet cuan, sinetron ini juga diimbangi dengan edukasi mengenai pola penerapan PSBB yang berbeda dari yang pertama hingga transisi. Juga, menjadi sentilan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan edukasi dan ketegasan untuk masyarakatnya. Sejatinya, Rawa Bebek merupakan miniatur kondisi masyarakat Jakarta saat ini.

BACA JUGA Rahasia Pak Sofyan Bisa Jadi Orang Terkaya di Rawabebek dan tulisan Gusti Aditya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 September 2020 oleh

Tags: pandemiRawa Bebektukang ojek pengkolan
Gusti Aditya

Gusti Aditya

Pernah makan belut.

ArtikelTerkait

cabin fever isolasi perasaan stres depresi mojok

Mengenal Cabin Fever, Penyebab Depresi di Kala Pandemi

8 Oktober 2020
Cerita Prihatin yang Mungkin Dipahami Pedagang Pinggir Jalan Ketika Hujan terminal mojok.co

Surat untuk Mas Pur, Tukang Ojek yang Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Corona

31 Maret 2020
orang sombong dalam islam hukuman virus corona pandemi menular mojok.co

Bersiap Menghadapi Orang Sombong yang Akan Muncul setelah Corona Mereda

30 Maret 2020
teori konspirasi chemtrails teluuur mojok

Alasan Teori Konspirasi Chemtrails yang Didengungkan Teluuur Bisa Dipercaya dan Diterima Banyak Orang

11 Juli 2021
Pertamina Foundation Bagikan 50 Laptop ke 32 SD untuk Muluskan PJJ terminal mojok.co (1)

Pertamina Foundation Bagikan 50 Laptop ke 32 SD untuk Muluskan PJJ

3 Desember 2020
Suka Duka Jadi Satgas Covid-19: Dicari Saat Ada Paparan, Dimusuhi Saat Beri Imbauan terminal mojok.co

Satgas Covid-19: Dicari Saat Ada Paparan, Dimusuhi Saat Beri Imbauan

30 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

15 Mei 2026
Kos Putri Tempat Tinggal yang Terlihat Ideal untuk Perempuan Perantau, tapi Aslinya Bikin Malas Mojok.co

Kos Putri yang Terlihat Ideal untuk Perempuan Perantau Aslinya Bikin Malas

18 Mei 2026
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns cat asn

Terima Kasih untuk Siapa pun yang Mencetuskan dan Melaksanakan Ide CAT CPNS, Tes yang Tak Pandang Bulu, Tak Pandang Siapa Dirimu

13 Mei 2026
Jalan Keloran Selatan Bantul, Ujian Terberat Pengendara Bermata Minus seperti Saya

Bantul Selatan: Surga Tersembunyi buat Pekerja yang Malas Tua di Jalan dan Ogah Akrab sama Lampu Merah

12 Mei 2026
Peribahasa Ada Harga Ada Rupa Tidak Berlaku untuk “MBG” Superindo yang Wujudnya Meyakinkan, Rasa Enak, dan Harganya Tetap Murah Mojok.co

Peribahasa Ada Harga Ada Rupa Tidak Berlaku untuk “MBG” Superindo yang Wujudnya Meyakinkan, Rasa Enak, dan Harganya Tetap Murah

17 Mei 2026
Low Maintenance Friendship: Tipe Pertemanan Dewasa yang Minim Drama, Cocok untuk Orang-Orang Usia 30 Tahunan Terminal

Low Maintenance Friendship: Tipe Pertemanan Dewasa yang Minim Drama, Cocok untuk Orang-Orang Usia 30 Tahunan

15 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.