Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Menghindari Riba: Membatalkan Kontrak dengan BPR Meski Dianggap Gila

Muhammad Adib Mawardi oleh Muhammad Adib Mawardi
2 Agustus 2020
A A
Menghindari Riba Membatalkan Kontrak dengan BPR Meski Dianggap Gila MOJOK.CO

Menghindari Riba Membatalkan Kontrak dengan BPR Meski Dianggap Gila MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Saya baru saja membuat keputusan yang gila. Saya baru saja membatalkan kontrak dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Biar saja dianggap gila, saya hanya berusaha menghindari riba.

Awal mula kisah ini adalah sekitar dua bulan lalu, saya memasarkan rumah toko (ruko) milik keluarga saya untuk disewakan. Salah satu satu bank tertarik untuk menyewanya sebagai kantor.

Sejak pertemuan pertama, sebenarnya hati saya sudah merasa ragu mengenai kehalalan uang yang akan saya terima. Apakah uang yang akan saya dapat itu benar-benar halal adanya tanpa riba? Namun, sepanjang saya belum mencapai keyakinan yang mantab, saya pun mengikuti alur dari proses sewa-menyewa itu. 

Harga sewa saya buka di Rp23 juta per tahun. Pihak bank setuju. Bahkan mereka berencana untuk menyewanya selama 10 tahun. Namun, mereka menginginkan pencatatan masa sewa ruko itu dihitung sejak 1 Januari 2021 nanti, atau sehabis masa sewa ruko mereka yang lama. Ini berarti, ruko saya hakikatnya “menganggur” tanpa penghasilan selama 6 bulan. 

Ruko yang menganggur selama enam bulan tentu kerugian. Saya mengajukan perhitungan sewanya terhitung sejak 1 September 2020, agar nilai kerugian saya tidak sebesar ketika dihitung sejak tanggal Januari 2021.

Pihak pimpinan cabang setuju. Namun, ia harus mendapatkan persetujuan dari direktur cabang dan dewan komisaris perusahaan. Di tengah-tengah proses negosiasi pimpinan cabang dengan atasannya, keraguan saya seakan mulai terjawab.

Ketika membuka-buka kitab tadzhib yang merupakan cabang dari kitab ilmu fiqih. Waktubitu, saya membaca bab mu’amalah yang menjelaskan tentang riba. 

Dalam kitab itu, saya menemukan keterangan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam Muslim, yang isinya kurang lebih adalah, Rasul telah melaknat empat orang yang “bersentuhan” dengan riba, yakni: orang memakan harta riba, orang yang mewakili transaksi riba, pencatat transaksi riba, dan orang yang menyaksikannya. 

Baca Juga:

Jangan Ngotot Ambil KPR kalau Belum Siap Finansial dan Mental

5 Istilah Ekonomi Islam yang Sering Bikin Salah Paham

Setelah membaca hadis ini, saya merenung dengan jiwa yang terguncang, penuh khawatir dan takut dosa. Saya berkontemplasi, apakah saya dan keluarga saya akan masuk dalam salah satu golongan ini?

Jika memang tidak riba, berarti kontrak sewa dengan pihak bank tidak ada masalah. Namun, jika ternyata sebaliknya, saya harus menyiapkan langkah bijak.

Lama sekali saya merenung. Akhirnya, saya yakin, kalau transaksi diteruskan, saya termasuk dari salah satu pelaku riba, yakni sebagai fasilitatornya. 

Proses berpikir saya yang pertama adalah saya menyelami keyakinan, apakah transaksi yang ada pada BPR ini mengandung unsur riba? Dan dengan hanya melihat namanya pun saya sudah mulai menemukan titik terang, yakni fokus usaha ini adalah di bidang perkreditan, utang-piutang. 

Siapa pun pasti tahu bahwa dalam perkreditan ini pasti terdapat unsur bunga yang dibebankan pada nasabahnya. Bunga ini jelas riba. Dan konon, nilai bunga di BPR ini relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif bunga pinjaman pada bank-bank swasta. Maka dari sini saya menemukan potensi ribawi mereka yang semakin kental. 

Pikiran saya yang berikutnya adalah, apakah dengan menyewakan ruko ini berarti saya ikut bertransaksi di dalamnya? Benar, memang saya tidak secara langsung terlibat di dalamnya, namun dengan menyewakan ruko ini, berarti saya secara tidak langsung telah mendukung perkembangan transaksi riba mereka. Saya telah memfasilitasi sebuah tempat untuk terjadinya transaksi itu. 

Ini sama halnya dengan saya yang menolak pelacuran tapi menyediakan kamar-kamarnya, mengutuk pembunuhan tapi menjual pisau untuk orang yang terang-terangan akan menggunakannya untuk menghabisi orang lain. Berdasarkan asumsi ini, saya menjadi lebih mudah membatalkan kontrak yang, untungnya, belum saya tandatangani dan belum saya terima sepeser pun uang sewa itu. 

Keputusan saya ini tentu sulit diterima keluarga, khususnya isteri. Karena itulah, ia sempat memberikan beberapa pertanyaan untuk menguji keyakinan saya. Seperti, bagaimana jika kasusnya pada orang yang menabung di bank untuk persiapan haji, atau masyarakat yang menggunakan uang yang notabenenya adalah produk dari bank, bukankah mereka juga akan bersentuhan dengan riba? 

Argumentasi saya, berkaca dari kondisi kita, jika hendak menghindari riba secara 100 persen, tentu sulit. Tidak ada satu pun transaksi yang dapat lepas dari lembaga bank. Sebab mereka yang memproduksi uang untuk transaksi kita sehari-hari itu. 

Saya menganggap hal itu sebagai riba yang sifatnya sistemik, karena sistem yang berlaku di daerah kita, pada akhirnya kita pun tidak dapat menghindarinya. Misalnya saja, sebelum berangkat haji, prosedurnya kita harus menabung dulu di bank, ketika bertransaksi jual-beli harus menggunakan uang dari bank. Dan dalam konteks yang lebih luas lagi, negara kita pun meminjam uang dari lembaga keuangan dunia yang pastinya mensyaratkan bunga. Itulah sistem bunga dan riba yang sangat sulit untuk dihindarkan. 

Dan kasus tersebut tidak bisa diserupakan dengan keadaan saya yang hendak menyewakan ruko kepada BPR. Saya masih bisa memilih untuk menyewakan ruko kepada pihak mana saja selain BPR.

Keberadaan opsi lain ini yang membuat saya mantab untuk tidak menjadi fasilitator (tempat) atas BPR. Untung, isteri saya dulu sempat mengikuti kelompok kajian ekonomi syariah ketika kuliah, dan saat ini pun ia masih rajin menyimak pengajian, meskipun itu via YouTube. Dan berkat pemahaman dari Allah atas kami itu, maka kami pun dengan mudah menerima keputusan untuk menolak melanjutkan kontrak sewa ini. 

Dalam prinsip kami, buat apa memiliki uang melimpah yang diperoleh secara sembrono jika kemudian justru akan nyrimpeti (menjerat) kami di kemudian hari. Dan selain itu, kami pun sangat meyakini bahwa Gusti Allah adalah Dzat Yang Maha Kaya yang senantiasa menjamin setiap rezeki untuk para hamba-Nya.

Semoga saja keputusan gila yang dilandasi oleh rasa tergila-gila pada-Nya dan pada kekasih-Nya ini tidak akan dianggap sebagai kegilaan dalam pandangan-Nya. 

BACA JUGA Begini Cara Toko Emas Menghitung Harga dan Ongkos dalam Jual Beli Perhiasan Emas dan tulisan Muhammad Adib Mawardi lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 2 Agustus 2020 oleh

Tags: BPR ribafiqihkreditribariba bunga
Muhammad Adib Mawardi

Muhammad Adib Mawardi

Pedagang yang suka nulis.

ArtikelTerkait

Hal-hal yang Kita Tak Ketahui dari Debt Collector: Mereka Tidak (Sekadar) Menagih, tapi (Juga) Mengingatkan

Hal-hal yang Kita Tak Ketahui dari Debt Collector: Mereka Tidak (Sekadar) Menagih, tapi (Juga) Mengingatkan

1 Mei 2023
kredit

Kredit: Solusi Tepat Mengelola Uang Ala Generasi Millenial

23 Oktober 2019
5 Istilah Ekonomi Islam yang Sering Bikin Salah Paham

5 Istilah Ekonomi Islam yang Sering Bikin Salah Paham

27 November 2025
Sisi Gelap Kredit Motor yang Nggak Banyak Disadari Pembeli Mojok.co

Alasan Saya Menolak Kredit Motor: Skema yang Merugikan Pembeli, tapi Nggak Banyak yang Menyadari

15 Juni 2024
Nggak Pantas Umat Islam Paksa Karyawan Muslim Resign Kerja dari Bank karena Riba terminal mojok.co

Nggak Pantas Umat Islam Paksa Karyawan Muslim Resign Kerja dari Bank karena Riba

10 Maret 2021
ah cuma

Banyak Masalah Dalam Hidup Kita Dimulai Dari Kalimat ‘Ah Cuma’

3 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kotabaru Jogja, Kawasan Pemukiman Belanda yang Punya Fasilitas Lengkap, yang Sekarang Bersolek Jadi Tempat Wisata

Hidup di Kotabaru Jogja Itu Enak, Sampai Kamu Coba Menyeberang Jalan, Ruwet!

28 April 2026
4 Ciri Angkringan yang Sudah Pasti Enak (Wikimedia Commons)

4 Ciri Angkringan yang Sudah Pasti Enak, Daya Tarik Penjual juga Nggak Kalah Penting

28 April 2026
Pemkab Bangkalan Madura Hanya Omong Kosong Mau Bikin Kabupaten Ini Layak Anak, Nggak Layak Sama Sekali! sumenep, pamekasan

Menerka Alasan Bangkalan akan Terus Berada di Bawah Sumenep dan Pamekasan, padahal Kawasannya Masuk Kota Metropolitan

28 April 2026
Dibanding Surabaya dan Semarang, Jogja Masih Jadi Pilihan Terbaik untuk Kuliah Mojok.co

Dibanding Surabaya dan Semarang, Jogja Masih Jadi Pilihan Terbaik untuk Kuliah

28 April 2026
Gaji ke-13 PNS: Tradisi Musiman yang Dirayakan dengan Sepatu Baru dan Kecemasan Baru

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

25 April 2026
Fakta Nikahan Orang Madura, Resepsi Bertabur Uang tapi Akhirnya Jadi Masalah

Fakta Nikahan Orang Madura, Resepsi Bertabur Uang tapi Akhirnya Jadi Masalah

26 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Pelatihan SKill Digital IndonesiaNEXT Ubah Mahasiswa Insecure Jadi Skillfull, Bisnis Digital pun Tak Kalah Saing
  • Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 
  • Solusi atas Jeritan Hati Para Pelaku UMKM yang Menderita karena Kenaikan Ekstrem Harga Plastik
  • Nikah di Desa Meresahkan, Perkara Undangan Cetak atau Digital Saja Jadi Masalah tapi Kemudian Sadar Nggak Semua Orang Melek Teknologi
  • Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya
  • Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.