Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Asal Usul Fikih Lalu Lintas

M Faizi oleh M Faizi
27 Oktober 2019
A A
fiqih lalu lintas

fiqih lalu lintas

Share on FacebookShare on Twitter

Kaidah fikih adalah rumus untuk penetapan hukum. Dengan rumus ini, pengambilan hukum analogis dapat dengan mudah diperoleh. Saya mencoba menyejajarkannya dengan perilaku kita di jalan dan di perjalanan. Sedikit banyak, meskipun tidak sama persis, kaidah fikih itu dapat diterapkan di sana. Sebut saja ini fikih lalu lintas.

Berikut di antaranya…

Bagi kami di pesantren, khususnya di Madura, hari Jumat adalah hari libur. Kami tidak pergi jauh di hari itu kecuali bisa jumatan di jalan atau berangkat menjelang Subuh (dengan asumsi bahwa waktu itu masih termasuk “zona waktu shalat isya-nya hari Kamis”).

Nah, terkait Jumatan, ia termasuk shalat yang “wajib berjamaah”. Maka, berjamaah yang semula sunnah, berubah hukumnya menjadi wajib. Dalilnya adalah; ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
(suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa adanya kewajiban yang lain maka hukum daripada kewajiban yang lain itu pun juga wajib).

Setelah kita masuk masjid, upayakan menempati baris terdepan, atau yang paling dekat dengan imam. Jangan biarkan orang lain menempati posisi utama tersebut selagi kita bisa ‘merebut’-nya, tentu tanpa harus harus senggol-senggolan dan desak-desakan. Tapi, aturan ini berlaku dalam hal ibadah. Adapun di luar ibadah, misalnya kamu turun dari masjid lalu pergi ke Terminal Pamekasan dan naik bis, maka mempersilakan orang (misalnya saya yang posisinya sedang duduk di deret bangku ketiga) agar maju dan duduk di baris pertama maka itulah yang afdal (utama), lebih-lebih terhadap mereka yang memang mengharapkan posisi di belakang sopir itu sebagai tempat duduk impiannya. Kaidahnya الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب (mendahulukan orang di luar urusan ibadah itu dianjurkan).

Adapun kaidah اليقين لا يزال بالشك jika diterapkan di jalan raya, kira-kira dapat tergambar dalam ilustrasi berikut:

Bis yang tadi sudah berjalan menuju kota tujuan, agak ngebut karena memang “kejar tayang”. Namun demikian, pak sopir tidak boleh menyalip di tikungan karena pandangannya tidak bebas. Hukum menyalip dalam kondisi seperti itu tidak boleh karena adanya keraguan: apakah nanti akan bersirobok dengan kendaraan lain lalu terjadi “adu kambing” alias tabrakan di tengah tikungan, atau tidak. Namun, jika yakin dari arah depan tidak akan ada kendaraan lain karena pak sopir sedang nyetir mobil balap F1 di sirkuit, silakan menyalip sepuasnya di tikungan.

Setelah sampai di perempatan Kedung Cowek-Kenjeran, lampu menyala merah. Masih 3 detik lagi lampu akan berubah hijau, eh, klakson sudah bertubi-tubi dari belakang agar pak sopir menjalankan kendaraan. Bagaimana? Mau lanjut atau tahan? Ulama bilang, إذا تعارض المانع والمقتضي ، قدم المانع (Jika tuntutan dan larangan berpadu, yang diprioritaskan adalah larangan). Sopir tetap tak boleh jalan, harus menunggu lampu berubah hijau, bukan malah mengikuti perintah si tukang klaskon cerewet tak tahu malu itu!

Baca Juga:

UIN Adalah Universitas Paling Nanggung: Menjadi Sumber Rasa Malu, Serba Salah, dan Tidak Pernah Dipahami

Lalu Lintas Medan Terlalu Barbar untuk Perantau Asal Surabaya seperti Saya

Setelah sampai di tol, ternyata ada kecelakaan lalu lintas. Kita tahu, kendaraan tidak boleh lewat di bahu jalan karena ruas jalan di tepian itu hanyalah untuk kendaraan patroli, derek, atau mobil mogok. Namun, kalau darurat, hukum yang berlaku adalah الضرورات تبيح المحظورات (Kondisi darurat dapat membuat larangan boleh dilanggar). Di saat ada mobil terguling di tengah tol, lewatlah bahu jalan, tidak apa-apa. Tapi ingat, karena area kecelakaan hanya berkisar 100 meter, maka izin melewati bahu jalan hanya sekadar bisa melintasi area kecelakaan, ndak boleh terus-menerus lewat di bahu jalan hanya karena ingin cepat sampai ke tujuan. Alasannya adalah; ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها (sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya).

Dalam redaksi yang berbeda, kira-kira statemennya jadi begini: كل ما تجوز حده انعكس الى ضده (Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran akan memiliki status hukum sebaliknya, seperti ambil laba niaga boleh selagi wajar, tapi kalau kebangetan maka hukumnya haram).

Di tengah perjalanan, ternyata ada kubangan besar di tengah jalan. Mobil kecil yang tidak melihatnya, maka ada kemungkinan terpental atau terperosok. Kalau naik bis mungkin masih aman, apalagi pakai suspensi udara. Maka, yang bertanggung jawab terhadap itu (Bina Marga, PU, Dishub, dll) harus bekerja sama untuk memberikan rambu dan memperbaikinya. Kata kaidah الضرر يزال (Bahaya harus dihilangkan), bukan dibiarkan.

Bis berjalan terus menuju kota tujuan. Para penumpang ada yang hendak berdagang dan ada pula yang hendak mengunjungi istri dan anaknya yang lama terpisah karena merantau. Di antaranya ada juga yang ingin silaturahmi, menjumpai kawan-kawannya. Nah, aslinya, hukum silaturahmi itu wajib dengan analogi hukum kebalikannya (memutus hubungan silaturahmi) yang dihukumi dosa. Perjalanan dalam rangka silaturahmi itu utama. Maka, kalau kita bisa silaturrahmi hanya sekali dalam setahun, ya, lakukan itu saja. Ada kaidah usul fikih yang meskipun tidak pas dengannya, tapi sedikit banyak ada kemiripan “semangat”-nya, yaitu kaidah; ما لا يدرك كله لا يترك كله (Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan, maka tidak boleh meninggalkan kesemuanya). Contoh: Jika tidak mampu salat sunah empat rakaat, maka kerjakan dua rakaat saja.

BACA JUGA Mengidentifikasi Orang Berdasarkan Gaya Duduknya atau tulisan M Faizi lainnya. Follow Facebook M Faizi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 27 Oktober 2019 oleh

Tags: fiqihislamlalu lintas
M Faizi

M Faizi

Saya berhubungan dengan hard rock & heavy metal, puisi, bismania, kopi, Colt T120

ArtikelTerkait

Budaya Klakson di Lampu Merah Ternyata Ada Gunanya Meskipun Berisik terminal mojok.co

Budaya Klakson di Lampu Merah Ternyata Ada Gunanya Meskipun Berisik

4 Desember 2020
5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memutuskan Kuliah di UIN

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Memutuskan Kuliah di UIN, Calon Mahasiswa Wajib Baca biar Nggak Menyesal

3 Juli 2023
Tidak Turunnya UKT Adalah Misi Membuat Kampus Kaya, Mahasiswa Sengsara terminal mojok.co

Belajar Kesalehan Sosial dari Naruto

2 Mei 2020
Menderita Ditinggal Kekasih Berhijrah, Kena Cap Dajjal Pula (Unsplash)

Derita Ditinggal Kekasih Berhijrah: Sudah Sakit Hati, Kena Cap Dajjal Pula

3 Juli 2023
Membedah Alasan Adegan Doa di Sinetron Indonesia Selalu Dilakukan secara Islam terminal mojok

4 Alasan Adegan Doa dalam Sinetron Selalu Dilakukan secara Islami

8 Desember 2021
Mempelajari 6 Rukun Iman dalam Islam

Rukun Iman Ada 6, Wajib Dipelajari Umat Muslim

15 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jalan Keloran Selatan Bantul, Ujian Terberat Pengendara Bermata Minus seperti Saya

Bantul Selatan: Surga Tersembunyi buat Pekerja yang Malas Tua di Jalan dan Ogah Akrab sama Lampu Merah

12 Mei 2026
6 Alasan Jatinangor Selalu Berhasil Bikin Kangen walau Punya Banyak Kekurangan Mojok.co

3 Alasan Kuliah di Jatinangor Adalah Training Ground sebelum Masuk Dunia Kerja

18 Mei 2026
Mending Naik Bluebird daripada Taksi Online untuk Lanjut Perjalanan dari Stasiun atau Bandara, Lebih Minim Drama Mojok.co

Mending Naik Bluebird daripada Taksi Online untuk Lanjut Perjalanan dari Stasiun atau Bandara, Lebih Minim Drama

14 Mei 2026
Low Maintenance Friendship: Tipe Pertemanan Dewasa yang Minim Drama, Cocok untuk Orang-Orang Usia 30 Tahunan Terminal

Low Maintenance Friendship: Tipe Pertemanan Dewasa yang Minim Drama, Cocok untuk Orang-Orang Usia 30 Tahunan

15 Mei 2026
5 Kelebihan Kos LV yang Jarang Disadari, Nyatanya Nggak Seburuk yang Diceritakan Orang kos campur

Pengalaman Hidup di Kos Campur: Sebenarnya Tidak Seburuk Itu, tapi Sebaiknya Memang Jangan Pernah Coba-coba Tinggal

13 Mei 2026
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns cat asn

Terima Kasih untuk Siapa pun yang Mencetuskan dan Melaksanakan Ide CAT CPNS, Tes yang Tak Pandang Bulu, Tak Pandang Siapa Dirimu

13 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.