• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Asal Usul Fikih Lalu Lintas

M Faizi oleh M Faizi
27 Oktober 2019
A A
fiqih lalu lintas

fiqih lalu lintas

Share on FacebookShare on Twitter

Kaidah fikih adalah rumus untuk penetapan hukum. Dengan rumus ini, pengambilan hukum analogis dapat dengan mudah diperoleh. Saya mencoba menyejajarkannya dengan perilaku kita di jalan dan di perjalanan. Sedikit banyak, meskipun tidak sama persis, kaidah fikih itu dapat diterapkan di sana. Sebut saja ini fikih lalu lintas.

Berikut di antaranya…

Bagi kami di pesantren, khususnya di Madura, hari Jumat adalah hari libur. Kami tidak pergi jauh di hari itu kecuali bisa jumatan di jalan atau berangkat menjelang Subuh (dengan asumsi bahwa waktu itu masih termasuk “zona waktu shalat isya-nya hari Kamis”).

Nah, terkait Jumatan, ia termasuk shalat yang “wajib berjamaah”. Maka, berjamaah yang semula sunnah, berubah hukumnya menjadi wajib. Dalilnya adalah; ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
(suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa adanya kewajiban yang lain maka hukum daripada kewajiban yang lain itu pun juga wajib).

Setelah kita masuk masjid, upayakan menempati baris terdepan, atau yang paling dekat dengan imam. Jangan biarkan orang lain menempati posisi utama tersebut selagi kita bisa ‘merebut’-nya, tentu tanpa harus harus senggol-senggolan dan desak-desakan. Tapi, aturan ini berlaku dalam hal ibadah. Adapun di luar ibadah, misalnya kamu turun dari masjid lalu pergi ke Terminal Pamekasan dan naik bis, maka mempersilakan orang (misalnya saya yang posisinya sedang duduk di deret bangku ketiga) agar maju dan duduk di baris pertama maka itulah yang afdal (utama), lebih-lebih terhadap mereka yang memang mengharapkan posisi di belakang sopir itu sebagai tempat duduk impiannya. Kaidahnya الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب (mendahulukan orang di luar urusan ibadah itu dianjurkan).

Adapun kaidah اليقين لا يزال بالشك jika diterapkan di jalan raya, kira-kira dapat tergambar dalam ilustrasi berikut:

Bis yang tadi sudah berjalan menuju kota tujuan, agak ngebut karena memang “kejar tayang”. Namun demikian, pak sopir tidak boleh menyalip di tikungan karena pandangannya tidak bebas. Hukum menyalip dalam kondisi seperti itu tidak boleh karena adanya keraguan: apakah nanti akan bersirobok dengan kendaraan lain lalu terjadi “adu kambing” alias tabrakan di tengah tikungan, atau tidak. Namun, jika yakin dari arah depan tidak akan ada kendaraan lain karena pak sopir sedang nyetir mobil balap F1 di sirkuit, silakan menyalip sepuasnya di tikungan.

Setelah sampai di perempatan Kedung Cowek-Kenjeran, lampu menyala merah. Masih 3 detik lagi lampu akan berubah hijau, eh, klakson sudah bertubi-tubi dari belakang agar pak sopir menjalankan kendaraan. Bagaimana? Mau lanjut atau tahan? Ulama bilang, إذا تعارض المانع والمقتضي ، قدم المانع (Jika tuntutan dan larangan berpadu, yang diprioritaskan adalah larangan). Sopir tetap tak boleh jalan, harus menunggu lampu berubah hijau, bukan malah mengikuti perintah si tukang klaskon cerewet tak tahu malu itu!

Setelah sampai di tol, ternyata ada kecelakaan lalu lintas. Kita tahu, kendaraan tidak boleh lewat di bahu jalan karena ruas jalan di tepian itu hanyalah untuk kendaraan patroli, derek, atau mobil mogok. Namun, kalau darurat, hukum yang berlaku adalah الضرورات تبيح المحظورات (Kondisi darurat dapat membuat larangan boleh dilanggar). Di saat ada mobil terguling di tengah tol, lewatlah bahu jalan, tidak apa-apa. Tapi ingat, karena area kecelakaan hanya berkisar 100 meter, maka izin melewati bahu jalan hanya sekadar bisa melintasi area kecelakaan, ndak boleh terus-menerus lewat di bahu jalan hanya karena ingin cepat sampai ke tujuan. Alasannya adalah; ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها (sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya).

Dalam redaksi yang berbeda, kira-kira statemennya jadi begini: كل ما تجوز حده انعكس الى ضده (Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran akan memiliki status hukum sebaliknya, seperti ambil laba niaga boleh selagi wajar, tapi kalau kebangetan maka hukumnya haram).

Di tengah perjalanan, ternyata ada kubangan besar di tengah jalan. Mobil kecil yang tidak melihatnya, maka ada kemungkinan terpental atau terperosok. Kalau naik bis mungkin masih aman, apalagi pakai suspensi udara. Maka, yang bertanggung jawab terhadap itu (Bina Marga, PU, Dishub, dll) harus bekerja sama untuk memberikan rambu dan memperbaikinya. Kata kaidah الضرر يزال (Bahaya harus dihilangkan), bukan dibiarkan.

Bis berjalan terus menuju kota tujuan. Para penumpang ada yang hendak berdagang dan ada pula yang hendak mengunjungi istri dan anaknya yang lama terpisah karena merantau. Di antaranya ada juga yang ingin silaturahmi, menjumpai kawan-kawannya. Nah, aslinya, hukum silaturahmi itu wajib dengan analogi hukum kebalikannya (memutus hubungan silaturahmi) yang dihukumi dosa. Perjalanan dalam rangka silaturahmi itu utama. Maka, kalau kita bisa silaturrahmi hanya sekali dalam setahun, ya, lakukan itu saja. Ada kaidah usul fikih yang meskipun tidak pas dengannya, tapi sedikit banyak ada kemiripan “semangat”-nya, yaitu kaidah; ما لا يدرك كله لا يترك كله (Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan, maka tidak boleh meninggalkan kesemuanya). Contoh: Jika tidak mampu salat sunah empat rakaat, maka kerjakan dua rakaat saja.

BACA JUGA Mengidentifikasi Orang Berdasarkan Gaya Duduknya atau tulisan M Faizi lainnya. Follow Facebook M Faizi.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 27 Oktober 2019 oleh

Tags: fiqihislamlalu lintas

Ikuti untuk mendapatkan artikel terbaru dari Terminal Mojok

Unsubscribe

M Faizi

M Faizi

Saya berhubungan dengan hard rock & heavy metal, puisi, bismania, kopi, Colt T120

ArtikelTerkait

Kiamat Tidak Akan Terjadi karena Pegunungan Makkah Jadi Hijau dan Cristiano Ronaldo Kumpul Kebo

Kiamat dalam Berbagai Versi Agama, dari Majusi Sampai Buddha

6 Februari 2023
Mempelajari 6 Rukun Iman dalam Islam

Rukun Iman Ada 6, Wajib Dipelajari Umat Muslim

15 Januari 2023
Mandi Wajib Itu Nggak Asal Gebyur, Pahami Caranya

Mandi Wajib Itu Nggak Asal Gebyur, Pahami Caranya

22 Desember 2022
Kontroversi Depok: Membangun Masjid tapi Menggusur Sekolah, Logikanya Gimana Sih?

Kontroversi Depok: Membangun Masjid tapi Menggusur Sekolah, Logikanya Gimana Sih?

15 Desember 2022
5 Kelakuan Pengendara Indonesia yang Bikin Orang Jepang Geleng-geleng

5 Kelakuan Pengendara Indonesia yang Bikin Orang Jepang Geleng-geleng

5 Agustus 2022
Supeltas Solo: Hadir Raganya, Terabaikan Jasanya

Supeltas: Hadir Raganya, Terabaikan Jasanya

26 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
siwon bahasa indoneisa, kabinet kasih sayang

Kabinet Kasih Sayang untuk Indonesia yang Lebih Halu

Awkarin

Selamat Hari Sumpah Pemuda, Awkarin! Jangan Takut Berpolitik

5 Tips Membedakan Saus Tomat Asli dengan Saus Tomat Palsu yang Bau Kaki

5 Tips Membedakan Saus Tomat Asli dengan Saus Tomat Palsu yang Bau Kaki



Terpopuler Sepekan

4 Alasan Wajib Pakai Telkomsel meski Cuma Kartu Cadangan Terminal Mojok Farzand01 Shutterstock
Gadget

Telkomsel, Provider Seluler yang Diskriminatif

oleh Muhammad Arif Prayoga
4 Februari 2023

Kok bisa harga-harganya beda?

Baca selengkapnya
5 Dosa Tukang Tambal Ban yang Perlu Banget Kalian Ketahui

5 Dosa Tukang Tambal Ban yang Perlu Banget Kalian Ketahui

5 Februari 2023
Surat Terbuka untuk Yuli Sumpil dari Fans Persis Solo yang Pernah Mengagumi Arema (Unsplash)

Surat Terbuka untuk Yuli Sumpil dari Fans Persis Solo yang Pernah Mengagumi Arema

3 Februari 2023
Sebagai Warga Surabaya, Saya Setuju Ibu Kota Jawa Timur Pindah ke Malang Terminal Mojok

Sebagai Warga Surabaya, Saya Setuju Ibu Kota Jawa Timur Pindah ke Malang

5 Februari 2023
4 YouTuber Berkualitas yang Bakal Bikin Pinter Kaum Micin

4 YouTuber Berkualitas yang Bakal Bikin Pinter Kaum Micin

5 Februari 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FyQArYSNffI&t=47s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!