Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
22 Januari 2023
A A
Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Konon, banyak orang yang ingin punya pasangan seorang PNS. Entah benar atau tidak, nyatanya yang saya lihat ya banyak orang tua yang masih ngebet punya mantu PNS. Tapi, kita tidak membicarakan perkara mantu, tapi hal lain. Kalian tau nggak, kalau PNS punya pasangan, mereka bakal dapat kartu?

Yak, pasangan PNS bakal dapat karis (kartu istri) atau karsu (kartu suami). Kayaknya kalau jadi pekerja pemerintahan itu mirip kayak pemain Atletico, isinya hujan kartu. Oke, skip.

Berdasarkan Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil, pengertian dari karis/karsu merupakan kartu identitas istri/suami PNS. Artinya, pemilik dari karis/karsu merupakan pasangan sah dari seorang PNS. Masa berlaku karis/karsu selama pemilik karis/karsu tetap menjadi pasangan sah dari PNS.

Berkas pembuatan karis/karsu

Persyaratan berkas (yang banyak) bukan hanya diberlakukan negara kepada rakyatnya saja. Negara juga memberlakukan hal yang sama kepada pekerjanya. Dalam hal ini, persyaratan berkas pembuatan karis/karsu. Ada beberapa berkas pembuatan karis/karsu, sebagai berikut :

#1 Mengisi beberapa formulir

Ada beberapa formulir yang mesti diisi guna mendapatkan karis/karsu. Menikahnya nggak perlu saya sebut lah ya, ngapain juga. Untuk yang pertama kali menikah, cukup mengisi formulir laporan perkawinan pertama dan formulir daftar keluarga PNS.

Sedangkan bagi yang melakukan pernikahan kedua dan seterusnya, ditambah mengisi formulir janda/duda. Ini formulir standar yang wajib diisi. Bisa jadi, di beberapa instansi pemerintah tertentu, memiliki syarat tambahan selain yang tadi.

#2 Fotokopi SK yang telah dilegalisir

Baca Juga:

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

Pengeluaran Tak Terduga setelah Menikah, Bikin Pusing dan Hampir Berutang Tiap Bulan

Syarat ini, sangat tergantung pada status si PNS yang menikah. Jika statusnya masih CPNS, cukup melampirkan fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir. Sedangkan, jika statusnya PNS lama, syaratnya bertambah. Tambahannya adalah fotokopi SK dan SK kenaikan pangkat yang telah dilegalisir.

#3 Fotokopi akta/kartu nikah yang telah dilegalisir dan foto pasangan ukuran 2×3

Setelah atau sebelum bulan madu, sebaiknya PNS nggak lupa legalisir akta/kartu nikahnya. Salah satu tujuannya, untuk memenuhi syarat pembuatan karis/karsu. Jumlahnya cukup dua saja. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, sebaiknya legalisir lebih dari dua, agar bisa menjadi arsip di rumah.

Selain itu, ada syarat berupa foto formal dari pasangan. Dengan ukuran 2×3, sebanyak dua lembar. Foto tersebut, akan ditempelkan pada karis/karsu.

Alur pengajuan karis/karsu

Jika seluruh syarat berkas di atas sudah terpenuhi, semuanya disetor ke unit kepegawaian. Selanjutnya, pihak unit kepegawaian akan menyetor pada kantor BKN regional yang membawahi instansi pemerintah tersebut. Menurut pihak BKN, proses cetak kartu itu cuma membutuhkan waktu 60 menit/kartu. Asal, semua berkas telah lengkap dan nggak ngantre. Tapi kalau lama ya, maklum lah ya.

Manfaat pembuatan karis/karsu

Secara umum, terdapat dua manfaat pembuatan karis/karsu. Baik untuk si PNS maupun pasangannya.

#1 Bukti sah pendaftaran istri/suami

Seorang PNS wajib melaporkan pernikahannya secara tertulis kepada instansi yang mempekerjakannya. Nggak cukup secara verbal saja. Laporan tersebut, paling lambat disampaikan satu tahun setelah menikah.

Aturan tersebut, berdasarkan pada PP 10/1983 pasal 2 tentang izin perkawanin dan perceraian bagi PNS. Lalu, apa konsekuensinya jika nggak melaporkan pernikahannya? Menurut PP 45/1990 tentang perubahan atas PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ada konsekuensi berupa hukuman disiplin berat, jika nggak melaporkan pernikahannya.

Maka dari itu, PNS perlu membuat karis/karsu untuk pasangannya. Sebagai salah satu bentuk laporan pernikahan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang memberi kerja, juga bukti sah pendaftaran pasangan, sebagai istri/suami dari seorang PNS.

#2 Memperoleh hak sebagai pasangan

Ketika seorang pasangan PNS telah memiliki karis/karsu, orang tersebut akan mendapatkan haknya. Contoh sederhananya, gajinya akan ditambah dengan tunjungan istri/suami. Selain itu, statusnya juga akan diakui oleh negara. Siapa tau, ada orang lain yang mengaku sebagai pasangan sah dari PNS terkait. Kan geger gedhen nanti.

Begitu sekiranya beberapa hal terkait karis/karsu. Jadi, apakah kamu berniat memiliki karis/karsu? Nggak? Ya ngapapa sih.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Menghadapi Calon Mertua yang Sangat Menginginkan Menantu PNS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Januari 2023 oleh

Tags: kariskarsuPasanganpns
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

PNS Brengsek Tendang Motor Perempuan (Unsplash.com)

PNS Brengsek Tendang Motor Perempuan, ketika Arogan dan Kegoblokan Jadi Hal Biasa

14 September 2022
Hanya PNS yang Bisa Masuk Surga

Hanya PNS yang Bisa Masuk Surga

6 September 2024
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns

Pesan buat PPPK, Stop Merengek untuk Dijadikan PNS, Permintaan Kalian Itu Absurd dan Nggak Masuk Akal

24 Oktober 2025
Tugas Guru Ternyata Banyak, Mengajar Murid Cuma Sampingan Mojok.co

Mengenal Macam-macam Tugas Guru, Mengajar Ternyata Cuma Sampingan

26 Oktober 2023
Jadi PNS Nggak Melulu Enak, Inilah Hal-hal Pilu yang Harus Dihadapi Terminal mojok

Masih Ngebet Jadi PNS? Pikir-pikir Lagi

28 Maret 2021
Meski Agak Nyesek, Ngobrol Soal Kematian sama Pasangan Itu Penting!

Meski Agak Nyesek, Ngobrol Soal Kematian sama Pasangan Itu Penting!

17 September 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kritik untuk Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia UNY dan UAD, Terlalu Ndakik-Ndakik hingga Berjarak dari Realitas Terminal

Kritik untuk Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia UNY dan UAD, Terlalu Ndakik-Ndakik hingga Berjarak dari Realitas

8 Mei 2026
UT Adalah Teman bagi Orang-orang yang Mengejar Mimpi dalam Sunyi Mojok

UT Adalah Teman bagi Orang-orang yang Mengejar Mimpi dalam Sunyi

9 Mei 2026
Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hantavirus (Unsplash)

Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hantavirus: Pertama, Please, Jangan Panik

8 Mei 2026
5 Kelemahan Punya Rumah Dekat Sawah yang Jarang Disadari Orang Kota Mojok.co

5 Kelemahan Punya Rumah Dekat Sawah yang Jarang Disadari Orang Kota

10 Mei 2026
Warga Lokal Bersyukur Salatiga Nggak Punya Stasiun, Biarlah Kota Ini Dinikmati oleh Orang-orang yang Mau Effort Mojok.co

Warga Lokal Bersyukur Salatiga Nggak Punya Stasiun, Biarlah Kota Ini Dinikmati oleh Orang-orang yang Mau Effort

6 Mei 2026
Bahasa Sunda yang Kaya Punya Banyak Istilah untuk Menyebut Hujan Terminal

Bahasa Sunda yang Kaya Punya Banyak Istilah untuk Menyebut Hujan

9 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Kerja di Kebayoran Baru Jaksel: Cuma Kelihatan Elite tapi Work Life Balance Sulit, Resign Tak Selesaikan Masalah
  • Joki UTBK SNBT Bisa Raup Rp700 Juta: Buat Kebutuhan Hidup karena Keterbatasan, Cuan Gede dari Jurusan Kedokteran
  • Membaca Peluang Ekonomi di Tengah Pertumbuhan Transaksi Digital, AstraPay Berkomitmen Bantu Tingkatkan Daya Saing UMKM
  • Alumnus UNJ Jurusan Pendidikan Bahasa Perancis, Pilih Berkebun di Bogor sekaligus Ajak Warga Keluar dari Jurang Kemiskinan
  • JPPI Kritik Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam di Ujung Tanduk
  • Sekolah Kemitraan di Jawa Tengah bikin Menangis Haru, Anak Miskin Bisa Sekolah Gratis dan Kejar Mimpi

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.