Memotret tanpa izin menurut saya norak
Sore lalu, saat perjalanan pulang dari kerja, saya melihat personil polisi sedang asyik mengambil foto atau video saat rekannya bekerja mengatur lalu lintas di simpang empat sekitaran Jogja Barat. Pemandangan ini tentu saja menggelitik. “Dih apa-apaan, sih, aparat kok begitu?”, mungkin ada yang berpikir seperti itu. Kalau saya mah, masa bodolah.
Sementara, perempuan yang berhenti di samping saya, dengan gercep mengambil hape lalu memotret dua personil polisi tersebut. Pikir saya, foto itu bakal dijadiin di status WA sambil ditulis “aparat”, atau “bukannya ngasih contoh, malah….”, atau apa sajalah.
Namun, apa iya memotret tanpa izin seperti itu diperbolehkan? Kok menurut saya norak ya.
Memotret tanpa izin memang bisa dipidana
Apakah teman-teman sudah tahu kalau mengambil video atau foto tanpa izin yang bersangkutan itu bisa saja dipidana? Kalau video/foto itu memuat penghinaan, bisa saja dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), lho.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).
Nah, lho.
Hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, lho. Bunyinya “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”
Sek, disclaimer dulu. Saya tahu UU ITE itu bermasalah. Saya memasukkan UU ini semata karena ini produk hukum yang berlaku. Dan perlu diingat, fokus saya adalah perkara etika.
Baca halaman selanjutnya
Sebenarnya tanpa ditakut-takuti UU ITE pun seharusnya kita memiliki yang namanya etika…