Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Primasari N Dewi oleh Primasari N Dewi
6 November 2022
A A
Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Memotret Tanpa Izin Itu Norak! (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Memotret tanpa izin menurut saya norak 

Sore lalu, saat perjalanan pulang dari kerja, saya melihat personil polisi sedang asyik mengambil foto atau video saat rekannya bekerja mengatur lalu lintas di simpang empat sekitaran Jogja Barat. Pemandangan ini tentu saja menggelitik. “Dih apa-apaan, sih, aparat kok begitu?”, mungkin ada yang berpikir seperti itu. Kalau saya mah, masa bodolah.

Sementara, perempuan yang berhenti di samping saya, dengan gercep mengambil hape lalu memotret dua personil polisi tersebut. Pikir saya, foto itu bakal dijadiin di status WA sambil ditulis “aparat”, atau “bukannya ngasih contoh, malah….”, atau apa sajalah.

Namun, apa iya memotret tanpa izin seperti itu diperbolehkan? Kok menurut saya norak ya.

Memotret tanpa izin memang bisa dipidana

Apakah teman-teman sudah tahu kalau mengambil video atau foto tanpa izin yang bersangkutan itu bisa saja dipidana? Kalau video/foto itu memuat penghinaan, bisa saja dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), lho.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).

Nah, lho.

Hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, lho. Bunyinya “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

Baca Juga:

Demi Pacar, Saya Rela Menyukai Minuman Matcha yang Selama Ini Dibenci karena Rasanya Mirip Rumput

Pengalamanku sebagai Warga Lokal Jepang Merasakan Langsung Sistem Siaga Bencana di Jepang: Jauh Lebih Siaga Menghadapi Bencana, Jauh ketimbang Indonesia

Sek, disclaimer dulu. Saya tahu UU ITE itu bermasalah. Saya memasukkan UU ini semata karena ini produk hukum yang berlaku. Dan perlu diingat, fokus saya adalah perkara etika.

Baca halaman selanjutnya

Sebenarnya tanpa ditakut-takuti UU ITE pun seharusnya kita memiliki yang namanya etika…

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2022 oleh

Tags: jepangmemotret tanpa izinprivasiUU ITE
Primasari N Dewi

Primasari N Dewi

Saat ini bekerja di Jepang, menjalani hari demi hari sebagai bagian dari proses belajar, bertahan, dan berkembang.

ArtikelTerkait

5 Alasan Pabrik Asal Jepang Selalu Jadi Primadona Jobseeker

5 Alasan Pabrik Asal Jepang Selalu Jadi Primadona Jobseeker

20 Maret 2022
Pengalamanku sebagai Warga Lokal Jepang Merasakan Langsung Sistem Siaga Bencana di Jepang: Jauh Lebih Siaga Menghadapi Bencana, Jauh ketimbang Indonesia

Pengalamanku sebagai Warga Lokal Jepang Merasakan Langsung Sistem Siaga Bencana di Jepang: Jauh Lebih Siaga Menghadapi Bencana, Jauh ketimbang Indonesia

1 Agustus 2025
5 Hal yang Harus Kamu Lakukan Ketika Menemukan Barang di Jepang

5 Hal yang Harus Kamu Lakukan Ketika Menemukan Barang di Jepang

30 April 2023
6 Gaya Rumah Estetik dari Berbagai Negara yang Bisa Kamu Tiru terminal mojok.co

6 Gaya Rumah Estetik dari Berbagai Negara yang Bisa Kamu Tiru

8 Oktober 2021
Lansia di Jepang dan Korea Justru Bekerja untuk Nikmati Masa Tua terminal mojok.co

Lansia di Jepang dan Korea Justru Bekerja untuk Nikmati Masa Tua

28 Januari 2022
Suzuki Avenis 125 Nggak Belajar dari Pengalaman. Apakah Suzuki Sengaja Memproduksi Sepeda Motor yang Nyeleneh biar Dibilang Rare di Masa Depan?

Suzuki Avenis 125 1999, “Nenek Moyang” Yamaha NMAX, Bukti bahwa Suzuki Sebenarnya Peramal Ulung!

17 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengalaman Nonton Film di Bioskop Bandara Sepinggan Balikpapan, Alternatif Menunggu Penerbangan Tanpa Menguras Dompet Mojok.co

Pengalaman Nonton Film di Bioskop Bandara Sepinggan Balikpapan, Alternatif Menunggu Penerbangan Tanpa Menguras Dompet 

10 Januari 2026
Honda Civic Genio: Tampan, Nyaman, Harga 30 Jutaan, tapi Menuntut Kesabaran Mojok.co

Honda Civic Genio: Tampan, Nyaman, Harga 30 Jutaan, tapi Menuntut Kesabaran

6 Januari 2026
Menjadi Perawat di Indonesia Adalah Kursus Sabar Tingkat Dewa: Gaji Tak Sebanding dengan Beban Kerja yang Tak Manusiawi

Menjadi Perawat di Indonesia Adalah Kursus Sabar Tingkat Dewa: Gaji Tak Sebanding dengan Beban Kerja yang Tak Manusiawi

5 Januari 2026
Ramainya Jogja Sudah Nggak Masuk Akal, bahkan bagi Orang Luar Kota Sekalipun kota jogja

Hal Unik yang Lumrah Terjadi di Perkampungan Padat Penduduk Kota Jogja, dari yang Biasa Saja sampai yang Menyebalkan

8 Januari 2026
Sales: Pekerjaan yang Tidak Pernah Dicita-Citakan, tapi Sulit untuk Ditinggalkan

Sales: Pekerjaan yang Tidak Pernah Dicita-Citakan, tapi Sulit untuk Ditinggalkan

8 Januari 2026
Healing dari Palembang ke Lampung Penuh Perjuangan, tapi Sepadan dengan yang Didapat Mojok.co

Healing dari Palembang ke Lampung Penuh Perjuangan, tapi Sepadan dengan yang Didapat

5 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • “Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian 
  • Lalu-lalang Bus Pariwisata Jadi “Beban” bagi Sumbu Filosofi Jogja, Harus Benar-benar Ditata
  • Sensasi Pakai MY LAWSON: Aplikasi Membership Lawson yang Beri Ragam Keuntungan Ekslusif buat Pelanggan
  • Super Flu yang Muncul di Jogja Memang Lebih Berat dari Flu Biasa, tapi Beda dengan Covid-19
  • Derita Anak Bungsu Saat Kakak Gagal Penuhi Harapan Orang tua dan Tak Lagi Peduli dengan Kondisi Rumah
  • Nasib Sarjana Kini: Masuk 14 Juta Pekerja Bergaji di Bawah UMP, Jadi Korban Kesenjangan Dunia Kerja

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.