Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Primasari N Dewi oleh Primasari N Dewi
6 November 2022
A A
Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Memotret Tanpa Izin Itu Norak! (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Memotret tanpa izin menurut saya norak 

Sore lalu, saat perjalanan pulang dari kerja, saya melihat personil polisi sedang asyik mengambil foto atau video saat rekannya bekerja mengatur lalu lintas di simpang empat sekitaran Jogja Barat. Pemandangan ini tentu saja menggelitik. “Dih apa-apaan, sih, aparat kok begitu?”, mungkin ada yang berpikir seperti itu. Kalau saya mah, masa bodolah.

Sementara, perempuan yang berhenti di samping saya, dengan gercep mengambil hape lalu memotret dua personil polisi tersebut. Pikir saya, foto itu bakal dijadiin di status WA sambil ditulis “aparat”, atau “bukannya ngasih contoh, malah….”, atau apa sajalah.

Namun, apa iya memotret tanpa izin seperti itu diperbolehkan? Kok menurut saya norak ya.

Memotret tanpa izin memang bisa dipidana

Apakah teman-teman sudah tahu kalau mengambil video atau foto tanpa izin yang bersangkutan itu bisa saja dipidana? Kalau video/foto itu memuat penghinaan, bisa saja dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), lho.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).

Nah, lho.

Hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, lho. Bunyinya “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

Baca Juga:

Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

Pulang dari Jepang Bikin Sadar Betapa Bobrok Daerah Asal Saya

Sek, disclaimer dulu. Saya tahu UU ITE itu bermasalah. Saya memasukkan UU ini semata karena ini produk hukum yang berlaku. Dan perlu diingat, fokus saya adalah perkara etika.

Baca halaman selanjutnya

Sebenarnya tanpa ditakut-takuti UU ITE pun seharusnya kita memiliki yang namanya etika…

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2022 oleh

Tags: jepangmemotret tanpa izinprivasiUU ITE
Primasari N Dewi

Primasari N Dewi

Saat ini bekerja di Jepang, menjalani hari demi hari sebagai bagian dari proses belajar, bertahan, dan berkembang.

ArtikelTerkait

faceapp

Viral! Bahaya Memakai Aplikasi FaceApp

22 Juli 2019
Suzuki Avenis 125 Nggak Belajar dari Pengalaman. Apakah Suzuki Sengaja Memproduksi Sepeda Motor yang Nyeleneh biar Dibilang Rare di Masa Depan?

Suzuki Avenis 125 1999, “Nenek Moyang” Yamaha NMAX, Bukti bahwa Suzuki Sebenarnya Peramal Ulung!

17 Juli 2024
Chibi Maruko-chan

Gara-gara Chibi Maruko-chan Aku Jadi Pengen Makan Belut

2 September 2019
3 Hal Nggak Enaknya Tinggal di Negara 4 Musim Terminal Mojok

3 Hal Nggak Enaknya Tinggal di Negara 4 Musim seperti Jepang

9 Februari 2022
5 Alasan Banyak Pemain Asal Jepang Memilih Berkarier di Liga Indonesia

Jepang Cahaya Asia: Alasan Pemain Jepang Sukses Menembus Eropa

8 Januari 2023
bung jebret coach justin UU ITE antikritik mojok

Gara-gara UU ITE, Saya Akhirnya Berteman dengan Pengacara

30 Oktober 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Stasiun Tambak, stasiun yang hampir tidak ada gunanya bagi warga Tambak Banyumas

Stasiun Tambak, stasiun yang hampir tidak ada gunanya bagi warga Tambak Banyumas

3 Agustus 2026
Kerja di Bekasi nggak bikin cepat kaya, justru bikin saya capek dan kangen kampung halaman

Kerja di Bekasi nggak bikin cepat kaya, justru bikin saya capek dan kangen kampung halaman

2 Agustus 2026
Pengalaman mencoba roti subuh yang lagi viral di Semarang: cukup sekali coba saja, nggak mau lagi-lagi

Pengalaman mencoba roti subuh yang lagi viral di Semarang: cukup sekali coba saja, nggak mau lagi-lagi

3 Agustus 2026
Bridesmaid dan groomsmen nggak guna di nikahan desa, tetap saja sinoman dan ibu-ibu dapur yang kerja Mojok.co

Bridesmaid dan groomsmen nggak guna di hajatan desa, tetap saja muda-mudi sinoman dan ibu-ibu dapur yang kerja

5 Agustus 2026
3 lomba agustusan yang sebaiknya ditiadakan karena lebih banyak mudarat daripada manfaatnya Mojok.co

3 lomba agustusan yang sebaiknya ditiadakan karena lebih banyak mudarat daripada manfaatnya

6 Agustus 2026
Ospek kampus masih gini-gini aja, masih tidak berguna dan nggak ngasih apa-apa

Ospek kampus masih gini-gini aja, masih tidak berguna dan nggak ngasih apa-apa

6 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.