Warisan terbaik reformasi adalah KPK. Ia tidak sempurna, memang. Tetapi, sebagai generasi yang tumbuh remaja setelah tahun 2000-an, KPK pernah benar-benar membuat saya merasa bangga dengan negara ini. Ketika masuk di sebuah kantor Pemerintah untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan administrasi warga negara, saya bangga tiap kali melihat stiker atau pengumuman tegas, bahwa pegawai lembaga Pemerintah tertentu menolak pemberian dalam bentuk apa pun. Ada pengumuman tegas bahwa masyarakat dilarang memberikan tips/imbalan kepada pegawai Pemerintah dalam bentuk apa pun.
Awalnya mungkin aneh. Di level kecamatan/desa, masyarakat yang sudah terbiasa dengan tradisi mengisi kotak atau memberi “tips” seperti sudah terbiasa untuk berpikir hal per-tips-an itu. Tapi, bahasa hukum akhirnya berhasil membentuk kebiasaan baru. Di kantor polisi, misalnya, masyarakat bisa percaya diri dengan melakukan administrasi sesuai aturan. Masyarakat tidak berpikir memberi titipan apa pun karena lama-lama mereka paham bahwa hal tersebut bagian korupsi. Siaran televisi yang sering menangkap koruptor, membuat masyarakat paham terhadap istilah-istilah baru, semisal: gratifikasi. Bayangkan, menyenangkan sekali menyaksikan “wong cilik” punya kesadaran baru terkait hak-haknya sebagai warga negara.
Salah satu hal yang paling saya benci di dunia ini adalah manusia yang petentang-petenteng hanya karena punya kekuasaan, jabatan atau memakai seragam tertentu sebagai petunjuk pangkatnya dalam sebuah lembaga. Orang-orang semacam ini banyak sekali di era Soeharto. Anaknya Pak (sebutkan jabatan) misalnya, bisa dengan bangga sekali menyebutkan jabatan itu dan bisa memperoleh privilej atas jabatan orangtuanya. Sepuluh tahun terakhir, saya cukup optimis bahwa adat semacam ini perlahan hilang.
Jabatan apa saja atau penguasa apa saja selalu merasa diawasi. Oleh karena itu, mereka sadar mereka tidak bisa seenaknya dan jadi tidak terlalu petentang-petenteng. Belum sempurna memang, tapi saya pernah optimis harapan transparansi di segala bidang akan makin baik, sebelum harapan itu akhirnya pupus selamanya. Rekruitmen untuk seleksi jabatan lembaga Pemerintah semakin baik, dengan sistem dan dengan pengawasan. Sehingga petentang-petenteng dari Bapak atau Ibunya, tidak bisa diwariskan kepada anak. Siapa pun kamu, anak orang kaya atau orang kecil, harus mengusahakan cita-citamu sesuai proses yang seharusnya karena proses itu diawasi.
Tapi RUU KPK sudah sah dua hari lalu. Dan kabarnya, siang ini RKUHP juga hampir disahkan.
KPK tidak lagi punya kewenangan seperti kemarin. Ada Dewan Pengawas dari planet asing, kegiatan penyadapan sangat terbatas, dan jika KPK tidak dapat melengkapi dokumen dari kasus tertentu dalam waktu dua tahun, maka kasus korupsi, meskipun itu kasus mega proyek, bisa dihentikan begitu saja. Bayangan terburuk saya selintas membayangkan akses wong cilik dalam mengurus sesuatu akan jadi sulit dan tidak lagi setara dengan warga negara lainnya. Ah, mungkin saya terlalu bermimpi buruk.
Dalam RKUHP, penguasa dilindungi. Jurnalis yang memberitakan peristiwa penting yang mengusik penguasa dapat dikriminalisasi. Dan besok-besok, wong cilik yang mengeluh dan meminta haknya dengan berpendapat, akan sering masuk penjara.
Saya bukan siapa-siapa. Hanya sekali saja saya mendapat kesempatan dari KPK untuk mengisi pelatihan menulis kepada anak-anak muda pilihan se-Indonesia. Acara itu hasil kerja barengan teman-teman muda jejaring komunitas. Sungguh menggembirakan ketika memotivasi anak-anak muda itu agar mau ikut menulis tema-tema antikorupsi. Saat itu, penegasan pelatihan adalah menyadarkan bahwa korupsi, sekecil apa pun, punya dampak terhadap rasa keadilan warga bangsa lainnya. Bangsa yang seharusnya bisa berbenah meningkatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur juga kemajuan sosial dan ekonomi, jadi berjalan lambat bahkan mandeg prosesnya karena anggaran dikorupsi satu-dua orang saja.
Sebagai masyarakat biasa yang tidak lahir dari keluarga ningrat tentu saja saya cemas. Tapi apa lah arti kecemasan di hadapan wakil masyarakat yang sengaja mengunci telinganya dari keadilan dan kebenaran. (*)
BACA JUGA Perihal Revisi UU KPK atau tulisan Kalis Mardiasih lainnya. Follow Facebook Kalis Mardiasih.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.