Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Sesungguhnya Kegentingan Untuk Menerbitkan Perppu Sudah Terpenuhi

Muhammad Ikhdat Sakti Arief oleh Muhammad Ikhdat Sakti Arief
11 Oktober 2019
A A
menerbitkan perppu

menerbitkan perppu

Share on FacebookShare on Twitter

“Ragu-Ragu Perppu” itu tema pembahasan di acara Mata Najwa yang lalu. Sebenarnya arah pembicaraan dari tema ini sudah jelas—tentang penerbitan Perppu untuk membatalkan RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan itu. Tapi entah kenapa pembahasannya malah sedikit nyerempet tentang penghinaan institusi DPR yang terhormat. Mulia betul sepertinya DPR ini sehingga tidak bisa disinggung. Padahal kalau mau hitung-hitungan, DPR ini lebih butuh dewan pengawas daripada KPK.

Saya yang menonton acara Mata Najwa di televisi tidak senang dengan Arteria Dahlan. Bukan masalah keberpihakannya terhadap RUU KPK yang sudah disahkan itu. Tapi lebih kepada attitude-nya saat berdebat dengan para panel yang mendukung diterbitkannya Perppu.

Arteria Dahlan ini menggebu-gebu betul dalam menyampaikan argumennya. Yang mengecewakan adalah dia terkesan berbicara dengan penuh emosi. Sampai menunjuk-nunjuk Prof. Emil Salim. Bahkan mengatakan kalau Prof. Emil itu sesat. Belum lagi dia terus memotong pembicaraan dari Prof. Emil dan dua panelis  yang lain. Enggan untuk mendengarkan, tapi meminta didengarkan ketika berbicara. Dia begitu defensif ketika institusi DPR disudutkan. Seperti tidak terima betul ketika dijelek-jelekkan.

Yang salah dari Arteria Dahlan adalah etikanya dalam berdebat. Dia terus meninggikan dirinya dan menganggap orang lain tidak ada apa-apanya. Caranya berbicara dengan Prof. Emil sambil menunjuk-nunjuk sama sekali nihil etika. Sepandai apapun anda wahai anggota dewan yang terhormat, anda pasti pahan yang namanya sopan santun. Masa berdialog dengan orang yang jauh lebih tua dengan cara yang seperti itu. Terlepas dari apa yang anda bicarakan itu benar ataupun salah.

Kalau mbak Nia Perdhani menginginkan Arteria Dahlan beradu argumen dengan Haris Azhar atau Mahfud MD, saya malah lebih senang kalau Arteria ini berhadapan dengan Rocky Gerung. Terlepas dari fakta kalau sebenarnya Rocky Gerung ini juga tidak kalah menyebalkannya, harus saya akui Rocky pandai memainkan emosi lawan debatnya. Saya bisa membayangkan betapa dongkolnya Arteria Dahlan ketika dikatakan “dungu” oleh Rocky Gerung.

Lanjut bahas soal substansi pembicaraan di acara Mata Najwa malam itu. Pak Jokowi nyatanya memang sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Imbas dari aksi massa yang dilakukan oleh mahasiswa. Beliau juga sudah mendengarkan saran-saran dari para tokoh yang memang paham betul dengan upaya pelemahan KPK dengan UU KPK yang baru. Walaupun fakta tersebut tersebut terus dibantah oleh para anggota dewan yang terhormat.

Ada berbagai cara yang dilakukan untuk menggagalkan presiden menerbitkan Perppu. Walaupun mereka terus bilang kalau mereka sama sekali tidak menolak penerbitan Perppu. Argumen yang terus diikuti dengan “tapi”.

Pertama, terkesan ada ancaman—walaupun mereka bilang itu sekadar mengingatkan/himbauan—kalau presiden bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang petinggi partai. Faktanya, menerbitkan Perppu tidak menjadi syarat untuk bisa memakzukan presiden. Juga tidak ada presiden yang dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu. Uniknya, pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh DPR. Hmm, lah kok kayak paradoks. Lari-larinya malah ke DPR lagi.

Baca Juga:

Gaji Guru 25 Juta per Bulan Itu (Baru) Masuk Akal, Kualitas Baru Bisa Ditingkatkan kalau Sudah Sejahtera!

RUU TNI Disahkan, dan Kita Harus Lebih Kuat, Makin Kuat, karena Kita Tak Punya Siapa-siapa untuk Dipercaya

Kedua, DPR terus berkilah kalau masih ada jalan konstitusional yang lain. Pertama, legislatif review. Prosesnya tidak sebentar. Butuh waktu lama. Dan yang akan membahasnya yha DPR lagi. Sama saja bohong toh.? Wong sleuruh fraksi setuju dengan Revisi UU KPK. Kedua, judicial review. Ini yang terus didengungkan oleh DPR. Yang kemungkinannya, MK tetap akan meloloskan UU tersebut selama tidak bertentangan dengan konstitusi walaupun isinya bermasalah dan tidak disukai rakyat—seperti yang dikatakan Mahfud MD. Dan hasilnya kita sudah tahu bersama.

Dengan diloloskannya Revisi UU KPK ini oleh MK, DPR akan punya argumen baru tentang tidak perlunya Perppu. MK saja sudah menerima, berarti memang tidak ada masalah dengan UU KPK ini.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi alasan kenapa satu-satunya harapan untuk tidak meresmikan Revisi UU KPK adalah dengan menrbitkan Perppu. Tapi lagi-lagi mereka berkilah. Untuk apa diterbitkan Perppu kalau nantinya DPR juga bisa menolaknya? Tapi walaupun nantinya Perppu ini ditolak oleh DPR, setidaknya kita tau mana yang memihak kepada publik, mana yang tidak.

Yang pro terhadap RUU KPK juga menjadikan “ihwal kegentingan yang memaksa” sebagai senjata. Mereka menganggap kegentingan tersebut belum ada. Mereka tidak sadar, kalau mereka juga mensahkan Revisi UU KPK dengan berbagai permasalahannya. Pertama, pembahasan Revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019. Ketika ditanya apa urgensi dari RUU KPK ini, jawaban dari DPR tidak pernah pasti. Selalu berputar-putar dalam retorika, khas para politisi. Kedua, ada masalah pengetikan naskah undang-undang. Sekelas institusi DPR yang mulia ini kok bisa typo sih? Ketiga, pembahasan hanya dilakukan dalam kurun waktu dua minggu dengan minim mendengarkan masukan publik dan praktisi anti korupsi. Semua itu menunjukan kalau pengesahan RUU KPK oleh DPR terkesan buru-buru dan dipaksakan.

Lagian, kenapa para (so-called) wakil rakyat ini tidak bisa melihat keinginan publik sebagai kegentingan untuk menerbitkan Perppu. Ketika para aktivis anti korupsi betul-betul menolak Undang-Undang ini. Apa memang suara rakyat ini sudah tidak penting lagi. Menurut survey, lebih dari 70 publik menganggap Revisi UU KPK melemahkan KPK itu sendiri. Mereka juga setuju dengan diterbitkannya Perppu. Apakah mereka-mereka yang rela babak belur dalam melakukan protes tidak cukup menjadi kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Apakah nyawa yang hilang demi meperjuangkan hal ini tidak cukup menjadi urgensi untuk membatalkan RUU KPK? (*)

BACA JUGA Memang Cuma Yang Terhormat Arteria Dahlan CS yang Tahu, Lainnya Tempe atau tulisan Muhammad Ikhdat Sakti Arief lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2019 oleh

Tags: arteria dahlandemo mahasiswadpremil salimmata najwaragu ragu perppuruu kpkuu kpk
Muhammad Ikhdat Sakti Arief

Muhammad Ikhdat Sakti Arief

Nama saya Ikhdat, seorang pengangguran (semoga cepat dapat kerja) pecinta senja, penikmat kopi (biar dibilang anak indie) yang suka nulis.

ArtikelTerkait

kakak

Mahasiswa dan Polisi: Renggangnya Hubungan Baik Saya dengan Kakak Akibat RUU Ngawur dan Elite Politik

30 September 2019
IDI Bisa Saja Bubar kalau DPR Minta Bubar. Ingat Omnibus Law?a(Creativa Images via Shutterstock.com)

IDI Bisa Saja Bubar kalau DPR Minta Bubar. Ingat Omnibus Law?

8 April 2022
Saya Curiga Pakde Jokowi Hidup di Universe yang Lain terminal mojok.co

Membela Jokowi dari Pengeroyokan Boleh, Tapi Jangan Dengan Cara Bodoh!

18 September 2019
dewan perwakilan

DPR Tuh Singkatan dari Dewan Perwakilan Ramashook Kan, Ya?

28 September 2019
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

8 Juli 2022
puan maharani dpr Pak RT mojok

Rekomendasi Karier untuk Puan Maharani apabila Capek Menjadi Ketua DPR RI

9 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Fortuner dan Pajero Memang Arogan, tapi Pemotor yang Nggak Pernah Menyetir Mobil Adalah Red Flag Sesungguhnya di Jalan Raya Mojok.co

Fortuner dan Pajero Memang Arogan, tapi Pemotor yang Nggak Paham Logika Nyetir Mobil Lebih Red Flag di Jalan Raya

14 Mei 2026
Unpopular Opinion: Kajian Ustaz Hanan Attaki Itu Bukanlah Pengajian Agama pengajian berbayar

Maaf Saya Berubah Pikiran, Konsep Pengajian Berbayar Memang Lebih Masuk Akal dan Layak untuk Diikuti

16 Mei 2026
Gresik Ternyata Bisa Bikin Arek Surabaya Kaget (Wikimedia Commons) sidoarjo

Hunian di Gresik dan Sidoarjo Memang Murah, Tapi Sulit Wira-wiri: Jauh ke Mana-Mana, Bikin Bosan dan Stres

12 Mei 2026
Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

15 Mei 2026
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns cat asn

Terima Kasih untuk Siapa pun yang Mencetuskan dan Melaksanakan Ide CAT CPNS, Tes yang Tak Pandang Bulu, Tak Pandang Siapa Dirimu

13 Mei 2026
6 Alasan Jatinangor Selalu Berhasil Bikin Kangen walau Punya Banyak Kekurangan Mojok.co

3 Alasan Kuliah di Jatinangor Adalah Training Ground sebelum Masuk Dunia Kerja

18 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.