Belum selesai pemilihan calon pimpinan KPK, belum juga reda konflik antar KPK dan Kepolisian hingga berjilid-jilid. Apalagi banyak petinggi Kepolisian yang mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK yang memiliki catatan sebagai ancaman KPK. Kehadiran petinggi Kepolisian ini dikhawatirkan menjadi kuda troya dalam Gedung Merah Putih. Perjuangan untuk menempatkan calon pimpinan KPK yang bersih belum juga reda. Sekarang pelemahan KPK datang dari pengajuan revisi undang-undang KPK oleh wakil rakyat. Pembahasan revisi ini berjalan mulus, tapi mengundang kekecewaan besar masyarakat yang selama ini telah percaya kepada KPK.
Lonceng pelemahan KPK semakin kuat terdengar, harapan pemberantasan korupsi akan menjadi cerita masa lalu. Selanjutnya langkah agar revisi KPK ini berjalan lancar adalah tindakan Presiden; menerima atau menolak, jika menerima maka undang-undang KPK yang baru akan dilahirkan.
Oleh karenanya, tumpuan harapan masyarakat ada di tangan Presiden. Apakah KPK akan mati ditangan Jokowi? Kita tahu bahwa KPK lahir dari rezim Megawati, yang mana Megawati adalah pimpinan partai yang saat ini menjadi alat politiknya Jokowi. Merevisi undang-undang KPK sama aja membunuh peran KPK secara perlahan. Ketika peran fungsinya hilang, maka KPK tidak akan diperlukan lagi. Begitu anggapan para elit politik dan oligarki yang telah merencanakan ini sedari dulu.
Pada masa awal lahirnya KPK merupakan harapan pemberantasan korupsi yang terpendam sejak masa Orde Baru. Lembaga anti rasuah yang ada pada masa Orde Baru selalu dikucilkan. Kehadiran KPK beberapa tahun setelah reformasi dijuluki sebagai anak kandung reformasi.
Hadirnya KPK memaparkan secara jelas bagaimana peran para penyelenggara negara yang tunduk terhadap uang serta haus jabatan, bahkan merawat keluarganya dan membentuk dinasti politik (Baca; Dinasti Banten). Pun demokrasi yang disepakati dalam sistem kenegaraan ini hancur oleh tingkah laku para penyelenggara negara yang korup. Semestinya peran penyelenggara negara adalah memberikan pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga menghadirkan kesejahteraan.
Sayangnya capaian KPK hingga saat ini dipandang sebagai gangguan oleh para elit politik dan oligarki. Gangguan ini pula yang mendorong mereka untuk melakukan revisi undang undang KPK. Selebihnya mereka melakukan tindakan intimidasi terhadap para pegawai KPK, salah satunya Novel Baswedan.
Publik akan sangat kecewa dengan tindakan penyelenggara negara yang kompak melumpuhkan peran KPK. Semua partai politik sepakat menjadi oposisi melawan KPK. Tidak ada satu suara yang menolak pembahasan revisi undang-undang KPK di Perlemen.
Publik telah melihat konsistensi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, bukan hanya melakukan penangkapan dan memberikan informasi baru tentang attitute penyelenggara negara yang bobrok. Melainkan juga mengembalikan kerugian negara yang telah diambil oleh koruptor. Akan tetapi, itupun masih dinilai kurang. Tingkat kesadaran bahwa korupsi itu adalah persoalan yang serius dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa belum menjadi paham hingga pada lapisan masyarakat paling bawah. Maka, kedepan KPK perlu mengembangkan pendidikan politik warga sebagai cara untuk membangkitkan kesadaran akan bahayanya korupsi.
Patut disayangkan KPK telah berada di ujung tanduk. Perannya dilumpuhkan dan membentuk mekanisme pemberantasan korupsi yang jauh dari harapan dengan menghadirkan dewan pengawas yang memiliki peran untuk menindaklanjuti atau tidak kasus korupsi. Hampir semua mantan dan komisioner merasa terganggu jika dewan pengawas itu hadir dalam tubuh KPK.
Keberadaan dewan pengawas ini menghilangkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi strategi jitu KPK. Apabila Presiden menerima revisi ini, maka KPK tidak konsisten lagi dalam melakukan agenda pemberantasan korupsi, karena semua kasus akan dilimpahkan dan diputuskan oleh dewan pengawas.
Oleh sebab itu, penting bagi presiden untuk membatalkan niat jahat yang telah lama terencana ini. Sebagaimana janji presiden yang mendukung penuh semua tindakan KPK dan disampaikan melalui nawacitanya; “menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya”.
Akan menjadi cerita buruk bagi Presiden Jokowi apabila peran KPK dihilangkan pada masa kepemimpinannya. Sementara publik merasakan selama ini tindakan KPK memberikan dampak positif. Bahkan dunia melihat adanya peningkatan pemberantasan korupsi di Indonesia sejak dilahirkan tahun 2002. Pada tahun 2017 Indeks Presepsi Korupsi (IPK) Indonesia menempati poin 37 dari 180 negara. Jadi ada niat yang tulus untuk membawa bangsa ini kearah yang lebih baik. Semangat reformasi ini tidak boleh hanya menjadi cerita semata. Semangat reformasi ini harus dirawat dan dilestarikan untuk menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. (*)
BACA JUGA Anak Magang Perlu Dibayar Nggak, Sih? atau tulisan Arif Ramadhan lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.