Selain perguruan tinggi negeri a.k.a. PTN sekelas UI, ITB, UGM, sekolah kedinasan juga sangat diminati untuk menjadi objek tujuan selepas tamat SMA. Beberapa alasan seperti biaya studi yang digratiskan dan selepas lulus langsung mendapatkan pekerjaan dengan label ASN pun menyertainya.
Salah satu hal penting lainnya yang juga tidak boleh dilupa calon-calon mahasiswa dan/atau taruna adalah konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima manakala sudah dinyatakan lulus seleksi. Biasanya, sebelum mulai perkuliahan mahasiswa baru terdapat surat perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, yakni mahasiswa baru (dan orang tuanya yang bertanggung jawab atas mahasiswa) dan pihak kampus.
Perjanjiannya memuat beberapa hal di antaranya sebagai berikut. Ini merupakan sampel isi surat perjanjian ikatan dinas dari Politeknik Statistika. Beberapa sekolah kedinasan mungkin agak berbeda dalam beberapa perjanjian ikatan dinas.
Tidak boleh menikah dan/atau hamil selama masa studi
Aturan ini memiliki berbagai variasi, ada yang menyebutkan tidak boleh menikah selama masa studi saja namun ada pula yang menyebutkan tidak boleh menikah sampai dengan pengangkatan PNS. Yang jelas aturan tegas melarang mahasiswa menikah tentu membuat PTK lebih khas dibanding PTN dan PTS yang membebaskan mahasiswanya. Bukannya tanpa alasan, aturan ini dibuat sedemikian rupa agar mahasiswa lebih fokus menyelesaikan studinya ketimbang memikirkan pasangan hidup mengingat studi yang sudah dibiayai negara.
Selain aturan menikah, khusus mahasiswi juga terdapat aturan tidak diperkenankan hamil. Sama halnya dengan menikah, hamil juga tidak diperkenankan karena dapat mengurangi fokus studi. Aturan ini selain ditujukan kepada mahasiswi reguler juga lebih ditujukan kepada mahasiswi tugas belajar yang mana biasanya sudah menikah. Jadi, jika teman-teman mau masuk sekolah kedinasan, harap bersabar ya. Bentar ini doang kok.
Disiplin, lebih banyak aturan dibanding PTN
Sebagian besar perguruan tinggi kedinasan (PTK) menerapkan sistem pendidikan semi-militer dan militer. Hal yang menjadi ciri utamanya adalah adanya aturan kedisiplinan, minimal dalam hal penampilan dan waktu. Tentu hal ini sangat berbeda apabila kita berkuliah di perguruan tinggi non-kedinasan. Tak perlu pakaian seragam, rambut pun tak harus pendek.
Sebagian besar sekolah kedinasan juga memiliki asrama yang berada di lingkungan kampus. Artinya hidup mahasiswa mungkin saja diatur dan dijadwalkan sedemikian rupa dari bangun tidur sampai tidur. Jika saya boleh menyimpulkan, kuliah di kedinasan sama halnya seperti saat SMA atau saat mengikuti Pramuka, yaitu adanya aturan baku yang harus ditaati.
Rawan dropout karena nilai atau aturan
Jika pembaca merasakan berkuliah di PTN mungkin sesekali pernah mendengar yang namanya “semester pendek” untuk memperbaiki nilai (atau indeks), dan ada juga istilah “mengulang matkul”. Ya, itulah jalan yang ditempuh kampus PTN (atau PTS) apabila mahasiswanya tidak mencapai standar kelulusan.
Sedangkan jalan yang ditempuh sekolah kedinasan selain mengulang atau remedial adalah dropout atau dikeluarkan. Beberapa kedinasan yang ketat mungkin akan langsung mengeluarkan mahasiswanya ketika nilai akademisnya tidak mencapai standar, namun ada pula yang memberikan kesempatan seperti remedial dan mengulang kelas.
Adapun alasan lain yang mendukung mahasiswa dikeluarkan adalah melanggar aturan berat seperti menikah, hamil, atau melakukan perbuatan kriminal.
Denda jika mengundurkan diri selama masa pendidikan
Jika pembaca pernah berkuliah di PTN, mungkin sering mendengar hilangnya mahasiswa karena pindah ke PTK. Tapi apakah mungkin kebalikannya? Ya, mungkin saja sih. Namun beberapa sekolah kedinasan mungkin menerapkan aturan denda (bea ganti rugi) jika mengundurkan diri sebelum masa studi berakhir. Denda tersebut berkisar antara 250 juta sampai dengan 600 juta rupiah tergantung pada jumlah semester yang sudah ditempuh.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Ini mungkin menjadi pertimbangan jangka panjang, yakni setelah lulus. Setelah dinyatakan lulus (menyelesaikan studi) maka mahasiswa wajib ditempatkan di lingkungan kementerian/badan/lembaga di mana pun di seluruh wilayah Indonesia bahkan di wilayah terpencil sekalipun.
Hal ini mungkin harus didiskusikan dengan orang tua, sanak saudara, atau bahkan calon pasangan. Jangan sampai apabila waktunya nanti penempatan malah galau karena ditempatkan di Papua, misalnya.
Masa ikatan dinas lama, kalau resign harus membayar ganti rugi
Satu lagi yang harus dijadikan pertimbangan ketika akan masuk sekolah kedinasan adalah masa ikatan dinas. Masa ikatan dinas adalah masa wajib kerja di mana lulusan PTK yang dimaksud bekerja mengabdikan diri pada negara selama masa tertentu dan tidak boleh keluar dari kementerian/lembaga/badan tersebut. Apabila oleh karena sesuatu keluar/berhenti maka dikenakan ganti rugi ikatan dinas.
Masa ikatan dinas berbeda setiap sekolah kedinasan ada yang 3n, 3n + 1, 2n + 1, dan lainnya sesuai aturan yang melekat pada surat perjanjian ikatan dinas. Contoh masa ikatan dinas mengambil rumus 2n + 1. Masa studi yang ditempuh sampai dengan lulus adalah 4 tahun. Maka, masa ikatan dinasnya adalah 2 x 4 + 1 = 9 tahun.
Itulah beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan sebelum masuk sekolah kedinasan. Ada baiknya diskusikan dengan orang tua, saudara, rekan, sahabat sebelum memutuskan mengikuti seleksi sekolah kedinasan yang baru saja di buka pada 8 Juni lalu.
BACA JUGA STAN Tutup Pendaftaran 2020? Tenang, Masih Ada Puluhan Sekolah Kedinasan dan tulisan Rezky Yayang Yakhamid lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.