Seperti teman-teman ketahui, Indonesia ini terkenal dengan rakyatnya yang lucu-lucu dan aneh-aneh. Bagaimana tidak, konsumsi rakyat kita adalah kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang setiap hari ada aja yang bisa kita ketawain. Hal itu bisa dilihat dari timeline Twitter dan Instagram dari kebanyakan rakyat Indonesia. Bahkan, di Twitter banyak bermunculan akun yang kontennya membagikan pernyataan pejabat publik yang lucu-lucu.
Yang terjadi baru-baru ini misalnya, perihal Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI No. 104 Tahun 2020 yang menjadi perbincangan di media sosial +62 people. Keputusan Menteri Pertanian tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan) ini ramai diperbincangkan karena dalam isinya terlampir bahwa tanaman ganja termasuk dalam daftar tanaman obat yang menjadi binaan dari Kementan. Tak hanya ganja, tanaman kontroversial lain yang masuk ke daftar tanaman binaan Kementan adalah kratom.
Yang perlu diketahui, sebenarnya Kepmentan ini sudah ditandatangani Pak Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 3 Februari lalu, lho. Yang membuatnya viral adalah ketika teman-teman yang pro terhadap legalisasi ganja di Indonesia memposting peraturan ini di media sosialnya baru-baru ini. Karena memang secara tidak langsung, Kepmentan ini mengizinkan budidaya tanaman ganja dan juga kratom untuk keperluan obat. Asalkan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Setelah viral, tentunya wajar jika tanggapan pro dan kontra berdatangan dari masyarakat umum. Yang menjadi nggak wajar adalah ketika instansi pemerintah yang harusnya sejalan, mulai memberikan pertentangan.
Beberapa jam setelah Kepmentan ini viral, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan tanggapannya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan bahwa Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia berpendapat bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat.
Tak hanya Polri, tanggapan menentang juga dilayangkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala Biro Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan bahwa sangat jelas Kepmentan ini bertentangan dengan peraturan yang berkedudukan lebih tinggi, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009. Diterangkan bahwa ganja yang tergolong dalam narkotika dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, serta digunakan untuk kepentindan rekreasional dan medis.
Dalam wawancaranya kepada Kompas TV, Kepala Biro Humas BNN juga menentang kratom yang dimasukkan ke dalam Kepmentan. Ia mengatakan bahwa kratom juga termasuk ke dalam jenis narkotika. Bahkan, efeknya 13 kali lebih kuat dibanding heroin. Meski belum dimasukkan ke UU Narkotika, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang produsen untuk menjadikannya makanan, minuman, maupun obat.
Setelah tanggapan negatif muncul dari berbagai instansi negara, tepat pada Sabtu (29/8) Kementan diwakili oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha memutuskan bahwa Keputusan Menteri Pertanian ini akan dicabut sementara untuk dikaji ulang dan dilakukan revisi dengan stakeholder terkait. Pihak yang dimaksud adalah BNN, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah kok bisa Kementan ini buat peraturan tanpa dikaji sedemikian rupa dengan pihak terkait? Kasus ini juga ketahuan karena diributin sama warganet kita. Coba kita bayangkan kalau ternyata masih banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Kementan atau bahkan instansi pemerintah lain yang istilahnya nggak lulus SOP-nya terlebih dahulu?
Mungkin bisa jadi pelajaran juga untuk Pak Jokowi kalau misalkan beliau baca tulisan ini—walaupun persentase kemungkinan beliau baca tulisan ini adalah 0,1%—kalau kejadian ini tentunya sangat bisa menurunkan tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintahnya. Jujur saja, pasca kejadian ini dan kejadian-kejadian yang dilakukan instansi pemerintah lainnya membuat saya berpikir kalau OSIS dan lembaga ekskul di sekolah saya—atau mungkin kita—itu masih jauh lebih profesional ketimbang instansi negara sekelas pembantu presiden.
Saya yang waktu SMA aktif dalam Rohis yang termasuk dalam lingkup OSIS, merasakan ruwetnya tahapan birokrasi yang dilakukan jika ingin membuat sebuah kebijakan baru. Rohis dan OSIS sekolah saya—mungkin juga kamu—memiliki anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi. Yang tentunya, jika kita ingin membuat sebuah kebijakan baru, harus mengikuti tetek bengek dari pedoman tersebut. Tapi dari situ saya mengerti, bahwa keruwetan itu bertujuan agar kebijakan yang kita buat teruji dan nggak main-main. Masak iya sih sekelas instansi kenegaraan nggak mengkaji dulu aturan yang mau dibuatnya?
Lagian, apa Kementan ini nggak belajar ya dari penemuan kalung anti virus corona yang damage cringe-nya menembus tujuh lapis langit? Bisa-bisanya mereka ciptain kalung yang diklaim bisa menangkal Covid-19 padahal berlum terujii praklinis maupun klinis. Yang bikin ngakak kocak lagi adalah berita terbaru yang menyatakan bahwa 17 pegawai Kementan positif Covid-19 sehingga kantor Kementan harus di-lockdown sementara. Jujur, kalau saya jadi Menteri Pertanian, saya pengen ketemu Doraemon, buat minjem mesin waktu~
BACA JUGA Pareidolia dan Dugaan Gambar Salib di Logo HUT RI dan tulisan Raihan Yuflih Hasya lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.