Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Galaunya Si Marijuana: Haruskah Dilegalkan atau Tidak?

Ayu Octavi Anjani oleh Ayu Octavi Anjani
16 Oktober 2019
A A
marijuana

marijuana

Share on FacebookShare on Twitter

Masih ingat kasus Fidelis Ari? Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap pihak Kepolisian akibat kepemilikan 39 batang pohon ganja pada tahun 2017 lalu. Bukan tanpa alasan dirinya menanam si hijau marijuana itu. Ya, semuanya dilakukan demi mengobati sang istri yang mengidap penyakit yang juga didiagnosa sebagai syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) pada sumsum tulang belakangnya.

Dirinya divonis delapan bulan penjara dan denda satu milyar rupiah oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu lima bulan penjara. Keputusan tersebut ditanggapi beragam oleh msyarakat.

Tepat tiga puluh dua hari setelah Fidelis Ari ditangkap oleh pihak kepolisian, istrinya Yeni meninggal dunia. Kalau kalian sempat mengikuti kasusnya yang juga viral beberapa tahun lalu itu, Fidelis Ari memang menanam dan menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan. Bukan untuk disalahgunakan. Terbukti memang istrinya mampu bertahan hidup meskipun akhirnya meninggal dunia.

Saya juga sempat mengikuti kasus ini. Sempat viral bahkan sangat viral sehingga dijadikan momentum bagi beberapa pihak yang akhirnya menyarankan pemerintah untuk melegalkan ganja. Dilegalkan untuk dijadikan pengobatan alternatif maksudnya. Hmm, mari coba dipikirkan pemerintah. Apakah mungkin?

Terkadang sisi kemanusiaan bisa saja berbenturan dengan hukum yang berlaku. Penggunaan ganja itu contohnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat mengharamkan penggunaan ganja. Apapun alasannya. Masalah kesehatan sekalipun. Manusia hanya berupaya menyelamatkan nyawa tapi hukum berkata lain.

Marijuana atau ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I. Jika kita membaca UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lihat lampiran daftar golongan narkotika golongan I poin ke-8.

Pada pasal 4 UU tersebut sebenarnya dijelaskan salah satu tujuan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nggak usah jauh-jauh, kita pasti tahu morfina atau biasanya disebut morphin digunakan dalam dunia medis untuk menghilangkan rasa nyeri. Bius, gampangnya gitu. Morphin ini termasuk narkotika golongan II. Kalau kalian yang pernah dioperasi mungkin pernah mengalaminya. Dibius sebelum dioperasi.

Nggak hanya morphin, kodein juga berperan besar dalam dunia medis. Kodein termasuk narkotika golongan III yang merupakan analgesik lemah sebagai penghilang rasa nyeri yang tidak sekuat morphin. Sebenarnya kodein bukan termasuk analgesik tapi anti kuat. Biasanya kodein digunakan untuk mengtasi nyeri pada otot, kulit, benturan keras, keram, dan bengkak.

Baca Juga:

Bagi Tenaga Honorer seperti Saya, Mampu Bertahan di Tengah Negara yang Absurd Adalah Sebuah Pencapaian 

Bersyukur Tidak Lolos CPNS Setelah Lulus SMA karena Difitnah Teman Dekat kalau Saya Ikut Seleksi Pakai Ordal

Morphin dan kodein hanya dua dari banyaknya narkotika yang digunakan dalam dunia medis. Lalu kok bisa morphin dan kodein dan narkotika lainnya jadi bahan pengobatan di dunia medis? Jawabannya, karena sudah diatur dalam UU. Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan ke dalam tiga golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :

“1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (pasal 8 ayat 2)

2. Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

3. Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu : a. Melalui serangkaian penelitian b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3).”

4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.”

Poin yang perlu digaris bawahi menurut saya dan penting adalah poin nomor 2 yang tentunya sedang kita bahas di tulisan ini, saat ini. Jadi, para dokter yang menggunakan narkotika dalam dunia medis itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan golongannya. Jadi tidak perlu khawatir akan berakhir dengan ketergantungan.

Lalu bagaimana dengan marijuana atau ganja? Apakah sebenarnya boleh digunakan sebagai pengobatan alternatif? Tidak. Karena sudah dijelaskanmenurut UU kan ganja itu narkotika golongan I. Jadi ya nggak bisa, jangan ngeyel! Narkotika golongan I kan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kalau kita tahu ganja punya kebaikan sekaligus keburukannya. Ganja memiliki kandungan Tetrahidrokanabinol (THC) yang bisa membuat pemakainya mengalami euforia. Rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. Kacau juga. Itu sudah pasti keburukannya. Kebaikannya? Cannabidol (CBD) jawabannya. Si hijau marijuana ini punya kandungan yang baik juga ternyata berupa minyak cannabidol. CBD bisa mengatasai gangguan mental seperti skizofrenia, mood swing, dan anxiety. Termasuk kasus Fidelis Ari tadi itu. Bisa menghilangkan rasa sakit penderita syringomyelia. Di Amerika Serikat justru dijual bebas.

Tapi, sepertinya saya akan setuju kalau Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut terlebih dahulu terhadap marijuana atau si ganja ini. Terlepas nantinya akan dilegalkan atau tidak. Itu urusan masih sangat sangat panjang. Mari petik yang baiknya. Mungkin kandungan minyak CBDnya bisa diambil untuk pengobatan karena tidak menyebabkan ketergantungan. Kemungkinan lainnya bisa jadi dilegalkan tapi distribusinya diawasi dan dibatasi. Hanya untuk keperluan pengobatan dan dunia medis misalnya. Biarkan pemerintah, BNN, para dokter, dan ahli kesehatan berdiskusi dulu. (*)

BACA JUGA Ranitidin: Obat Asam Lambung yang Ditarik dari Pasaran Karena Diduga Memicu Kanker atau tulisan Ayu Octavi Anjani lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2019 oleh

Tags: fidelis ariganjalegalmarijuananarkobaObatpns
Ayu Octavi Anjani

Ayu Octavi Anjani

Mahasiswa akhir yang hobi makan dan nulis.

ArtikelTerkait

PNS Pekerjaan Paling Overrated, Sebuah Peringatan Sebelum Kalian Kecewa Mojok.co

PNS Pekerjaan Paling Overrated, Sebuah Peringatan Sebelum Kalian Kecewa

11 Januari 2024
Pembodohan Masyarakat dalam Obat Tanpa Kemasan terminal mojok.co

Pembodohan Masyarakat dalam Obat Tanpa Kemasan

6 November 2020
Gadai SK PNS: Cara Cepat untuk Kaya sekaligus Menderita Hingga Akhir Hayat

Ritual Wajib PNS: Dari Sumpah Jabatan Langsung ke Sumpah Cicilan, Salah Satunya karena Harga Properti!

10 September 2025
Untuk Menjadi Pebisnis, PNS Nggak Harus Resign dari Pekerjaannya

Untuk Menjadi Pebisnis, PNS Nggak Harus Resign dari Pekerjaannya

12 April 2023
Sisi Gelap Kerja di Pemerintahan: Enak, sih, kecuali Jadi Ajudan Pimpinan Instansi Daerah

PNS Sebaiknya Ambil Kesempatan Tugas Belajar, Banyak Manfaatnya!

23 November 2022
Sistem Kerja Remote, Bakal Bikin PNS Setara Freelancer

Sistem Kerja Remote, Bakal Bikin PNS Setara Freelancer

23 Desember 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Review Mie Gacoan Bangkalan Madura, Cabang yang Anomali karena Tidak Perlu Antre Mojok.co

Mie Gacoan Bangkalan Madura bisa tutup kalau 3 hal ini tidak diperbaiki

18 Juli 2026
Advan 360 Stylus: Laptop Lokal yang Bisa Jadi Tablet tapi Kurang Laris di Pasaran

Saya menyesal membeli laptop Advan, sebetulnya niat nggak sih bikin produk lokal yang bagus?

16 Juli 2026
Stadion Gajayana Malang tempat potensial yang bernasib sial Mojok.co

Stadion Gajayana Malang tempat potensial yang bernasib sial

13 Juli 2026
Orang tua masa kini lebih percaya sekolah swasta daripada sekolah negeri Mojok.co

Orang tua masa kini lebih percaya sekolah swasta daripada sekolah negeri

14 Juli 2026
Kebodohan konsumen Indomaret yang merusak kenyamanan belanja (Unsplash)

Akulah pelanggan Indomaret yang resah itu gara-gara konsumen nggak ada akhlak yang merusak kenyamanan belanja

17 Juli 2026
Kredit Motor Memang Jauh Lebih Menyiksa daripada Kredit yang Lainnya, bahkan Bikin Kredit Rumah Keliatan Masuk Akal

Kredit Motor Memang Jauh Lebih Menyiksa daripada Kredit yang Lainnya, bahkan Bikin Kredit Rumah Keliatan Masuk Akal

12 Juli 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.