• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Galaunya Si Marijuana: Haruskah Dilegalkan atau Tidak?

Ayu Octavi Anjani oleh Ayu Octavi Anjani
16 Oktober 2019
A A
marijuana

marijuana

Share on FacebookShare on Twitter

Masih ingat kasus Fidelis Ari? Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap pihak Kepolisian akibat kepemilikan 39 batang pohon ganja pada tahun 2017 lalu. Bukan tanpa alasan dirinya menanam si hijau marijuana itu. Ya, semuanya dilakukan demi mengobati sang istri yang mengidap penyakit yang juga didiagnosa sebagai syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) pada sumsum tulang belakangnya.

Dirinya divonis delapan bulan penjara dan denda satu milyar rupiah oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu lima bulan penjara. Keputusan tersebut ditanggapi beragam oleh msyarakat.

Tepat tiga puluh dua hari setelah Fidelis Ari ditangkap oleh pihak kepolisian, istrinya Yeni meninggal dunia. Kalau kalian sempat mengikuti kasusnya yang juga viral beberapa tahun lalu itu, Fidelis Ari memang menanam dan menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan. Bukan untuk disalahgunakan. Terbukti memang istrinya mampu bertahan hidup meskipun akhirnya meninggal dunia.

Saya juga sempat mengikuti kasus ini. Sempat viral bahkan sangat viral sehingga dijadikan momentum bagi beberapa pihak yang akhirnya menyarankan pemerintah untuk melegalkan ganja. Dilegalkan untuk dijadikan pengobatan alternatif maksudnya. Hmm, mari coba dipikirkan pemerintah. Apakah mungkin?

Terkadang sisi kemanusiaan bisa saja berbenturan dengan hukum yang berlaku. Penggunaan ganja itu contohnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat mengharamkan penggunaan ganja. Apapun alasannya. Masalah kesehatan sekalipun. Manusia hanya berupaya menyelamatkan nyawa tapi hukum berkata lain.

Marijuana atau ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I. Jika kita membaca UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lihat lampiran daftar golongan narkotika golongan I poin ke-8.

Pada pasal 4 UU tersebut sebenarnya dijelaskan salah satu tujuan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nggak usah jauh-jauh, kita pasti tahu morfina atau biasanya disebut morphin digunakan dalam dunia medis untuk menghilangkan rasa nyeri. Bius, gampangnya gitu. Morphin ini termasuk narkotika golongan II. Kalau kalian yang pernah dioperasi mungkin pernah mengalaminya. Dibius sebelum dioperasi.

Nggak hanya morphin, kodein juga berperan besar dalam dunia medis. Kodein termasuk narkotika golongan III yang merupakan analgesik lemah sebagai penghilang rasa nyeri yang tidak sekuat morphin. Sebenarnya kodein bukan termasuk analgesik tapi anti kuat. Biasanya kodein digunakan untuk mengtasi nyeri pada otot, kulit, benturan keras, keram, dan bengkak.

Morphin dan kodein hanya dua dari banyaknya narkotika yang digunakan dalam dunia medis. Lalu kok bisa morphin dan kodein dan narkotika lainnya jadi bahan pengobatan di dunia medis? Jawabannya, karena sudah diatur dalam UU. Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan ke dalam tiga golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :

“1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (pasal 8 ayat 2)

2. Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

3. Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu : a. Melalui serangkaian penelitian b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3).”

4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.”

Poin yang perlu digaris bawahi menurut saya dan penting adalah poin nomor 2 yang tentunya sedang kita bahas di tulisan ini, saat ini. Jadi, para dokter yang menggunakan narkotika dalam dunia medis itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan golongannya. Jadi tidak perlu khawatir akan berakhir dengan ketergantungan.

Lalu bagaimana dengan marijuana atau ganja? Apakah sebenarnya boleh digunakan sebagai pengobatan alternatif? Tidak. Karena sudah dijelaskanmenurut UU kan ganja itu narkotika golongan I. Jadi ya nggak bisa, jangan ngeyel! Narkotika golongan I kan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kalau kita tahu ganja punya kebaikan sekaligus keburukannya. Ganja memiliki kandungan Tetrahidrokanabinol (THC) yang bisa membuat pemakainya mengalami euforia. Rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. Kacau juga. Itu sudah pasti keburukannya. Kebaikannya? Cannabidol (CBD) jawabannya. Si hijau marijuana ini punya kandungan yang baik juga ternyata berupa minyak cannabidol. CBD bisa mengatasai gangguan mental seperti skizofrenia, mood swing, dan anxiety. Termasuk kasus Fidelis Ari tadi itu. Bisa menghilangkan rasa sakit penderita syringomyelia. Di Amerika Serikat justru dijual bebas.

Tapi, sepertinya saya akan setuju kalau Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut terlebih dahulu terhadap marijuana atau si ganja ini. Terlepas nantinya akan dilegalkan atau tidak. Itu urusan masih sangat sangat panjang. Mari petik yang baiknya. Mungkin kandungan minyak CBDnya bisa diambil untuk pengobatan karena tidak menyebabkan ketergantungan. Kemungkinan lainnya bisa jadi dilegalkan tapi distribusinya diawasi dan dibatasi. Hanya untuk keperluan pengobatan dan dunia medis misalnya. Biarkan pemerintah, BNN, para dokter, dan ahli kesehatan berdiskusi dulu. (*)

BACA JUGA Ranitidin: Obat Asam Lambung yang Ditarik dari Pasaran Karena Diduga Memicu Kanker atau tulisan Ayu Octavi Anjani lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2019 oleh

Tags: fidelis ariganjalegalmarijuananarkobaObatpns

Ikuti untuk mendapatkan artikel terbaru dari Terminal Mojok

Unsubscribe

Ayu Octavi Anjani

Ayu Octavi Anjani

Mahasiswa akhir yang hobi makan dan nulis.

ArtikelTerkait

Saya Setuju Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras, Asal 6 Syarat Ini Dipenuhi Terminal Mojok

Saya Setuju Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras, asalkan 6 Syarat Ini Dipenuhi

6 Februari 2023
Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

22 Januari 2023
4 Channel YouTube untuk Nonton Web Drama Legal dan Gratis Terminal Mojok

4 Channel YouTube untuk Nonton Web Drama Legal dan Gratis

17 Januari 2023
Penyesalan Saya yang Terlalu Manja karena Orang Tua Berstatus PNS (Unsplash)

Penyesalan Saya yang Terlalu Manja karena Orang Tua Berstatus PNS

10 Januari 2023
PNS Jalur Dukun, Akrobat Logika Terbaik Abad Ini

PNS Jalur Dukun, Akrobat Logika Terbaik Abad Ini

6 Januari 2023
Memahami SKP, Dokumen Resolusi Tahunan Ala PNS Terminal Mojok

Memahami SKP, Dokumen Resolusi Tahunan Ala PNS

31 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
vans

Perkara Desain, Vans Harus Rela Diboikot Hong Kong

sulli

Miliki Banyak Haters, Netizen Adalah Pelaku Pembunuhan Sulli yang Sebenarnya

dikutuk

Cukup Malin Kundang Saja yang Dikutuk, Pemerintah Jangan!



Terpopuler Sepekan

4 Alasan Wajib Pakai Telkomsel meski Cuma Kartu Cadangan Terminal Mojok Farzand01 Shutterstock
Gadget

Telkomsel, Provider Seluler yang Diskriminatif

oleh Muhammad Arif Prayoga
4 Februari 2023

Kok bisa harga-harganya beda?

Baca selengkapnya
5 Dosa Tukang Tambal Ban yang Perlu Banget Kalian Ketahui

5 Dosa Tukang Tambal Ban yang Perlu Banget Kalian Ketahui

5 Februari 2023
Surat Terbuka untuk Yuli Sumpil dari Fans Persis Solo yang Pernah Mengagumi Arema (Unsplash)

Surat Terbuka untuk Yuli Sumpil dari Fans Persis Solo yang Pernah Mengagumi Arema

3 Februari 2023
Sebagai Warga Surabaya, Saya Setuju Ibu Kota Jawa Timur Pindah ke Malang Terminal Mojok

Sebagai Warga Surabaya, Saya Setuju Ibu Kota Jawa Timur Pindah ke Malang

5 Februari 2023
4 YouTuber Berkualitas yang Bakal Bikin Pinter Kaum Micin

4 YouTuber Berkualitas yang Bakal Bikin Pinter Kaum Micin

5 Februari 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FyQArYSNffI&t=47s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!