Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Galaunya Si Marijuana: Haruskah Dilegalkan atau Tidak?

Ayu Octavi Anjani oleh Ayu Octavi Anjani
16 Oktober 2019
A A
marijuana

marijuana

Share on FacebookShare on Twitter

Masih ingat kasus Fidelis Ari? Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap pihak Kepolisian akibat kepemilikan 39 batang pohon ganja pada tahun 2017 lalu. Bukan tanpa alasan dirinya menanam si hijau marijuana itu. Ya, semuanya dilakukan demi mengobati sang istri yang mengidap penyakit yang juga didiagnosa sebagai syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) pada sumsum tulang belakangnya.

Dirinya divonis delapan bulan penjara dan denda satu milyar rupiah oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu lima bulan penjara. Keputusan tersebut ditanggapi beragam oleh msyarakat.

Tepat tiga puluh dua hari setelah Fidelis Ari ditangkap oleh pihak kepolisian, istrinya Yeni meninggal dunia. Kalau kalian sempat mengikuti kasusnya yang juga viral beberapa tahun lalu itu, Fidelis Ari memang menanam dan menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan. Bukan untuk disalahgunakan. Terbukti memang istrinya mampu bertahan hidup meskipun akhirnya meninggal dunia.

Saya juga sempat mengikuti kasus ini. Sempat viral bahkan sangat viral sehingga dijadikan momentum bagi beberapa pihak yang akhirnya menyarankan pemerintah untuk melegalkan ganja. Dilegalkan untuk dijadikan pengobatan alternatif maksudnya. Hmm, mari coba dipikirkan pemerintah. Apakah mungkin?

Terkadang sisi kemanusiaan bisa saja berbenturan dengan hukum yang berlaku. Penggunaan ganja itu contohnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat mengharamkan penggunaan ganja. Apapun alasannya. Masalah kesehatan sekalipun. Manusia hanya berupaya menyelamatkan nyawa tapi hukum berkata lain.

Marijuana atau ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I. Jika kita membaca UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lihat lampiran daftar golongan narkotika golongan I poin ke-8.

Pada pasal 4 UU tersebut sebenarnya dijelaskan salah satu tujuan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nggak usah jauh-jauh, kita pasti tahu morfina atau biasanya disebut morphin digunakan dalam dunia medis untuk menghilangkan rasa nyeri. Bius, gampangnya gitu. Morphin ini termasuk narkotika golongan II. Kalau kalian yang pernah dioperasi mungkin pernah mengalaminya. Dibius sebelum dioperasi.

Nggak hanya morphin, kodein juga berperan besar dalam dunia medis. Kodein termasuk narkotika golongan III yang merupakan analgesik lemah sebagai penghilang rasa nyeri yang tidak sekuat morphin. Sebenarnya kodein bukan termasuk analgesik tapi anti kuat. Biasanya kodein digunakan untuk mengtasi nyeri pada otot, kulit, benturan keras, keram, dan bengkak.

Baca Juga:

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

Tidak Semua Anak PNS Hidup Sejahtera Bergelimang Harta, Banyak yang Justru Hidup Sengsara

Morphin dan kodein hanya dua dari banyaknya narkotika yang digunakan dalam dunia medis. Lalu kok bisa morphin dan kodein dan narkotika lainnya jadi bahan pengobatan di dunia medis? Jawabannya, karena sudah diatur dalam UU. Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan ke dalam tiga golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :

“1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (pasal 8 ayat 2)

2. Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

3. Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu : a. Melalui serangkaian penelitian b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3).”

4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.”

Poin yang perlu digaris bawahi menurut saya dan penting adalah poin nomor 2 yang tentunya sedang kita bahas di tulisan ini, saat ini. Jadi, para dokter yang menggunakan narkotika dalam dunia medis itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan golongannya. Jadi tidak perlu khawatir akan berakhir dengan ketergantungan.

Lalu bagaimana dengan marijuana atau ganja? Apakah sebenarnya boleh digunakan sebagai pengobatan alternatif? Tidak. Karena sudah dijelaskanmenurut UU kan ganja itu narkotika golongan I. Jadi ya nggak bisa, jangan ngeyel! Narkotika golongan I kan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kalau kita tahu ganja punya kebaikan sekaligus keburukannya. Ganja memiliki kandungan Tetrahidrokanabinol (THC) yang bisa membuat pemakainya mengalami euforia. Rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. Kacau juga. Itu sudah pasti keburukannya. Kebaikannya? Cannabidol (CBD) jawabannya. Si hijau marijuana ini punya kandungan yang baik juga ternyata berupa minyak cannabidol. CBD bisa mengatasai gangguan mental seperti skizofrenia, mood swing, dan anxiety. Termasuk kasus Fidelis Ari tadi itu. Bisa menghilangkan rasa sakit penderita syringomyelia. Di Amerika Serikat justru dijual bebas.

Tapi, sepertinya saya akan setuju kalau Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut terlebih dahulu terhadap marijuana atau si ganja ini. Terlepas nantinya akan dilegalkan atau tidak. Itu urusan masih sangat sangat panjang. Mari petik yang baiknya. Mungkin kandungan minyak CBDnya bisa diambil untuk pengobatan karena tidak menyebabkan ketergantungan. Kemungkinan lainnya bisa jadi dilegalkan tapi distribusinya diawasi dan dibatasi. Hanya untuk keperluan pengobatan dan dunia medis misalnya. Biarkan pemerintah, BNN, para dokter, dan ahli kesehatan berdiskusi dulu. (*)

BACA JUGA Ranitidin: Obat Asam Lambung yang Ditarik dari Pasaran Karena Diduga Memicu Kanker atau tulisan Ayu Octavi Anjani lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2019 oleh

Tags: fidelis ariganjalegalmarijuananarkobaObatpns
Ayu Octavi Anjani

Ayu Octavi Anjani

Mahasiswa akhir yang hobi makan dan nulis.

ArtikelTerkait

Apes, Ada PNS Telat Gajian sampai 2 Minggu (Unsplash)

Tahun Baru, Gaji (Belum) Baru, bahkan Telat 2 Minggu, PNS Diharapkan Sabar Dulu

7 Januari 2024
Crazy Rich ala PNS yang Tunjangannya Bikin Kamu Iri terminal mojok.co

Crazy Rich ala PNS yang Tunjangannya Bikin Kamu Iri

14 November 2021
6 Alasan PNS Nggak Perlu Cari Jodoh di Media Sosial

Siapa Bilang PNS Itu Zona Nyaman? Zona Nyaman Matamu!

17 Desember 2022
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

8 Dosa Besar PNS ketika Melakukan Perjalanan Dinas

6 Maret 2023
Masuk Ilmu Administrasi Negara supaya Gampang Jadi PNS, Eh Formasi untuk Jurusan Ini Ternyata Dikit, Loker Swasta Juga Sulit Mojok.co

Masuk Ilmu Administrasi Negara supaya Gampang Jadi PNS, Eh Formasi untuk Jurusan Ini Ternyata Dikit, Loker Swasta Juga Sulit

16 Juli 2025
papua tempat pembuangan pns bu risma mojok

Bu Risma, Papua Bukan Tempat untuk Buang PNS Nggak Becus Kerja

15 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menyalahkan Ortu yang Menitipkan Anaknya di Daycare Adalah Komentar Paling Jahat dan Tidak Perlu Mojok.co

Menyalahkan Ortu yang Menitipkan Anaknya di Daycare Itu Jahat dan Nirempati

26 April 2026
5 Kuliner Terbaik Demak yang Wajib Dicicipi Setidaknya Sekali Seumur Hidup Mojok.co

5 Kuliner Terbaik Demak yang Wajib Dicicipi Setidaknya Sekali Seumur Hidup

23 April 2026
Orang Jawa Timur Kaget dengan Soto Bening di Jogja, tapi Lama-Lama Bisa Menerima dan Doyan Mojok.co

Orang Jawa Timur Kaget dengan Soto Bening di Jogja, tapi Lama-Lama Bisa Menerima dan Doyan

25 April 2026
Yamaha Aerox 155 Connected Nggak Cocok Dijadikan Motor Ojol, Bikin Resah Penumpang Mojok.co honda air blade

Honda Air Blade, Produk yang Bakal Gagal Total Menantang Dominasi Yamaha Aerox

22 April 2026
Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir Mojok.co

Normalisasi Tanya Kebutuhan Pengantin sebelum Memberi Kado Pernikahan daripada Mubazir

25 April 2026
5 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Bandung dari Kacamata Orang Lokal, Nggak Kalah dari Kampus Negeri Mojok.co PTN

Tradisi Tahunan Datang, Sekolah Kembali Sibuk Merayakan Siswa Lolos PTN, sementara yang Lain Cuma Remah-remah

23 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma
  • YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal
  • Magang di Jakarta Terkesima Terima Gaji 2 Kali UMR saat Kerja di Jogja, Hidup Bisa Foya-foya dan Tak Menderita
  • Klaten International Cycling Festival 2026: Gowes Asyik Sepeda Klasik di Klaten bareng Pencinta Sepeda Mancanegara
  • Tidak Diakui, Harga yang Harus Saya Bayar karena Menolak Keinginan Orang Tua untuk Jadi PNS
  • Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.