ADVERTISEMENT
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya, Solusi Jitu Menyelamatkan Keuangan Negara

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
20 Oktober 2021
A A
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan pajak bagi orang kaya ini, bisa dibilang adalah usaha memberi sanksi secara tidak langsung untuk orang-orang kaya yang nggak jujur saat lapor pajak.

Tahun depan akan menjadi tahun yang menarik buat saya. Sebab, pemerintah mengumumkan bakal ada beberapa peraturan pajak yang direvisi. Dan revisinya berkutat seputar tarif yang naik. Gebrakan yang dimaksud adalah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP. Kondisi keuangan negara yang sedang karut marut ini bikin gebrakan tersebut serasa angin segar

Dalam UU HPP, terdapat beberapa poin tentang perubahan kenaikan tarif yang akan berlaku. Salah satunya adalah kenaikan bagi pajak buat orang kaya. Di sini, pemerintah secara eksplisit meminta agar orang kaya membayar pajak lebih tinggi 5 persen dari tarif sebelumnya. Yang dimaksud orang kaya di sini adalah yang memiliki penghasilan lebih dari lima miliar setahun. Orang tersebut akan dikenakan PPh Penghasilan sebesar 35 persen.

Tentu saja pemerintah menaikkan tarif tersebut dengan alasan yang jelas. Nah, di sini, saya akan memberikan analisis pribadi saya sebagai pengamat perpajakan.

Penerimaan pajak dari orang kaya masih kurang

Argumen ini bukan tanpa alasan. Mengutip dari statement Menteri Keuangan Sri yang ditayangkan oleh CNN, penerimaan pajak dari orang kaya hanya sebesar 1,42 persen dari keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Bayangkan hanya 1,42 persen. Padahal kita tau sendiri banyak orang yang terang-terangan pamer harta, bagi-bagi uang di medsos, dan kegiatan yang kiranya menunjukkan kalau mereka ini kayanya naudzubillah. Nah, hal tersebut membuktikan bahwa banyak orang kaya yang malas bayar pajak wqwqwq.

Bila melihat kasus yang sering saya tangani, bagi WP yang memiliki harta “offside”, mereka malas membayar pajak dan melaporkan asetnya karena rumit di regulasi. Mereka lebih senang menanamkan harta atau bahkan menginvestasikan hartanya di luar negeri. Selain karena pilihan privasi, regulasi di sana sangat memanjakan. Berbeda dengan di Indonesia yang terkesan sulit dan rumit.

Oleh sebab itu, di dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya, tidak jarang yang mereka laporkan hanya seperempat dari total kekayaan dan penghasilan. Bila ingin diuji, saya yakin, aset yang sebenarnya jauh lebih besar ketimbang aset yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tax planning yang salah

Sistem pelaporan di Indonesia menggunakan asas Self Assesment System. Artinya WP yang bersangkutan menghitung dan melaporkan sendiri berapa pajak terutang yang seharusnya dibayarkan. Fiskus, di sini, hanya supervisi dan memeriksa bagaimana tingkat kepatuhan si WP yang bersangkutan tersebut.

Melihat celah tersebut, tidak sedikit WP yang mencari cara agar mereka tetap laporan pajak, namun sesuai dengan yang mereka “inginkan” bukan yang “seharusnya”. Nah, ini menunjukkan kalau tax planningnya udah salah duluan.

Di dalam regulasi perpajakan, diperkenankan untuk melakukan tax planning atau perencanaan pajak. Artinya WP diperbolehkan oleh pemerintah sebagai regulator untuk melakukan efisiensi atau penghematan pajak dengan cara yang telah diatur oleh undang-undang, contohnya pembebanan biaya yang diperbolehkan. Dalam prinsip Akuntansi, besaran pajak terutang akan ditentukan pula dengan besaran biaya yang dibebankan oleh perusahaan. Logikanya semakin besar biaya yang dibebankan maka akan semakin kecil pula keuntungan yang diterima. Nah, pajak akan dikenakan atas penghasilan neto yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya yang ada.

Pemanfaatan biaya di atas, sangat diperbolehkan dalam regulasi, selama tidak menyimpang, sah-sah saja.

Berbeda halnya dengan praktik tax evasion. Dalam hal ini, WP betul-betul dengan sengaja menyembunyikan aset yang dimilikinya, serta mengatur bagaimana pajak terutang itu dibayar dengan cara pemberian informasi palsu. Ini yang dilarang oleh pemerintah. Bahkan pemerintah tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dalam bentuk sanksi pidana yang telah diatur oleh undang-undang.

Sanksi secara tidak langsung

Bagi saya pribadi, pengenaan tarif pajak progresif atas pajak penghasilan bagi orang kaya, adalah bentuk sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada WP nakal yang tidak taat pajak. Sudah jadi rahasia umum bila keuangan negara benar-benar remuk redam setelah diterjang pandemi. Banyak subsidi yang dikeluarkan pemerintah, dengan tujuan untuk stimulus pergerakan ekonomi dalam negeri, agar tetap aktif berbisnis dan berpenghasilan. Tujuan lainnya adalah agar negara tidak kolaps.

Namun, sekeras apa pun upaya pemerintah bertahan, akan tetap bobol pula. Dengan demikian, penerimaan negara salah satunya dari penerimaan pajak, benar-benar digenjot. Agar negara tetap stabil dalam roda perekonomian secara global. Nah, kenaikan pajak bagi orang kaya ini, bisa dibilang adalah usaha untuk memberi sanksi secara tidak langsung untuk orang-orang kaya yang mangkir atau nggak jujur saat lapor pajak.

Kalau saya sih, setuju-setuju saja pemerintah menaikan tarif bagi orang kaya. Saya nggak bakal kena juga soalnya. Bukan rang kaya e, hiks.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 20 Oktober 2021 oleh

Tags: negaraorang kayapajakpenghasilan
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Hubungan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini: Bagaimana Anak Muda Memandang Relasi Beda Agama?

Hubungan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini: Bagaimana Anak Muda Memandang Relasi Beda Agama?

11 Mei 2023
gaji profesional professional fee mojok

3 Alasan Pekerja Profesional Harus Dibayar secara Layak

4 Agustus 2021
gimmick sidak blusukan presiden jokowi mojok

Sidak, Blusukan, dan Gimik Insignifikan Pejabat

30 Juli 2021
Jadi PNS Nggak Melulu Enak, Inilah Hal-hal Pilu yang Harus Dihadapi Terminal mojok

Masih Ngebet Jadi PNS? Daftar Aja!

31 Maret 2021

Saya Tidak Rela Ketularan Omicron gara-gara Orang Kaya yang Banyak Tingkah

10 Januari 2022
Panic Buying, Orang Miskin Cuma Bisa Nontonin

Orang Kaya Sibuk Panic Buying, Orang Miskin Cuma Bisa Nontonin

5 Maret 2020
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Begini Rasanya Jadi Orang Islam di Jepang terminal mojok

Begini Rasanya Jadi Orang Islam di Jepang

The Medium: Film Horor Found Footage, tapi Kameramennya Bikin Bingung terminal mojok.co

The Medium: Film Horor Found Footage, tapi Kameramennya Bikin Bingung

influencer

Pemujaan (dan Ketakutan) Berlebihan kepada Influencer dan Polisi Itu Tidak Sehat

Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Tukang Sayur di Pasar Kebayoran Lama Lebih Makmur dari Pekerja SCBD: Nggak Perlu Lembur untuk Hasilkan Jutaan Rupiah Tiap Hari

Tukang Sayur di Pasar Kebayoran Lama Lebih Makmur dari Pekerja SCBD: Nggak Perlu Lembur untuk Hasilkan Jutaan Rupiah Tiap Hari

12 Mei 2025
4 Dosa Indomaret Point Coffee Terhadap Pelanggan yang Bikin Kecewa

4 Dosa Indomaret Point Coffee Terhadap Pelanggan yang Bikin Kecewa

10 Mei 2025
Cerita Pahit 25 Tahun Hidup di Kabupaten Ngawi yang Aneh  Mojok.co

Cerita Pahit 25 Tahun Hidup di Kabupaten Ngawi yang Aneh 

9 Mei 2025
Aturan Numpang Toilet Indomaret yang Perlu Diketahui. Jangan Asal Nongkrong meski Kebelet!

Aturan Numpang Toilet Indomaret yang Perlu Diketahui. Jangan Asal Nongkrong meski Kebelet!

8 Mei 2025
Malang Masa Kini Berpotensi Tidak Enak Ditinggali seperti Jakarta (Unsplash)

Malang Dulu Ramah untuk Tempat Tinggal tapi Kini Sudah Hampir Mirip Jakarta Berkat Kemacetan dan Parkir Liar yang Menjadi Penyakit

11 Mei 2025
Jawa Barat, Provinsi yang Paling Nggak Niat Mengembangkan BRT

Jawa Barat, Provinsi yang Paling Nggak Niat Mengembangkan BRT

7 Mei 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=_ns1MCy_8lA

DARI MOJOK

  • Upaya Merawat Candi Borobudur agar Bisa Bertahan 2000 Tahun Lagi
  • Tongseng Enthog Pak Badi Kudus, Kuliner Warisan Bapak untuk Anak yang Suka Touring
  • Ojol Jogja-Jateng Tolak Merger Grab dan GoTo karena Bisa Kurangi Pendapatan Driver dan Sebabkan Ledakan Pengangguran
  • Tak Mudah Jadi Orang dengan KTP Malang, Susah Payah Berbuat Baik tapi Rusak karena Aremania
  • Jadi Mahasiswa UIN Merasa Rendah Diri karena Kena Banyak Label Menyebalkan
  • Mereka yang Mendapat Berkah dari Produksi Upanat, Sandal Khusus untuk Naik ke Candi Borobudur

AmsiNews

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.