Beberapa pekan yang lalu, dunia perviralan dihebohkan dengan donasi yang diberikan oleh Sultan pendatang baru, Doni Salmanan, kepada Reza Arap. Awalnya saya tidak tertarik mengikuti isunya, namun ketidaktertarikan saya berubah ketika akun Twitter DJP ikut nimbrung di twit-nya si Reza Arap. Kalang kabut? Sudah pasti. Begitu saya baca reply-nya, bukan main ngawurnya. Bukan karena si Arap-nya, tapi gerombolan fans yang membelanya karena uang yang katanya donasi itu bukanlah sesuatu yang harus dibayarkan pajaknya.
Dari sinilah kegatelan hati saya mulai memuncak, dan keinginan untuk membahas itu muncul. Bukan bahas personal Reza Arap, tapi fokus ke skema pajak di donasi-donasi yang sering ada di kanal gamer. Mari kita bedah.
Murni penghasilan dan pajaknya WAJIB dibayar
Saya sudah menjelaskan berkali-kali, bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh WP adalah objek yang wajib dibayar. Pun meskipun penerimaan penghasilan tersebut merupakan sesuatu yang tidak sengaja diterima oleh WP, dalam kasus Reza Arap ini biasa dikenal dengan indirect income.
Sebelum membahas lebih jauh apa itu indirect income, mari saya perkenalkan lagi apa yang disebut dengan penghasilan. Secara umum tanpa mengutip definisi dari para ahli, penghasilan merupakan tambahan ekonomis yang diterima oleh seseorang, ya siapapun itu. Dalam praktik perpajakan, penghasilan terbagi atas dua spesifikasi, yaitu main income (penghasilan utama) dan side income (penghasilan sampingan) yang keduanya adalah objek pajak yang pajaknya wajib dibayarkan.
Dalam hal ini, saya akan lebih memfokuskan membahas main income. Ya, Reza Arap ini kan YouTuber, penghasilan utamanya dia jelas berasal dari adsense yang diterimanya berdasarkan jumlah view dan variabel lain yang menjadi dasar perhitungan YouTube sebagai pemilik platform. Sudah menjadi barang tentu, Reza Arap akan sering mengupload berbagai macam video dengan spesialisasinya gaming, kalau tidak salah ya, soalnya saya bukan followers-nya.
Penghasilannya diterima berdasarkan berapa jumlah view yang berbentuk adsense itulah yang yang dinamakan penghasilan utama (main income) dan metode penerimaannya disebut dengan direct income (penghasilan yang langsung diterima). Lalu dari yang saya googling di beberapa blog, ternyata ada YouTuber atau streamer yang menyediakan fitur donasi di tengah videonya yang ditujukan agar menjadi penyemangat si konten kreator untuk membuat video yang lebih baik lagi. Ssetau saya ya, anggap saja seperti itu. Nah, pendapatan yang diterima melalui donasi dan fitur sejenis inilah yang disebut dengan side income (penghasilan sampingan) dan penerimaannya diperoleh secara indirect income (tidak langsung). Walaupun istilahnya atau bentuknya adalah donasi, donasi ini merupakan murni penghasilan dan WAJIB dibayarkan pajaknya.
Sampai di sini saya kira selesai untuk urusan apakah donasi tersebut merupakan penghasilan atau tidak.
Donasi yang bukan kriteria bebas pajak
Jika melihat dari PMK Nomor 245/PMK.03/2008, saya kira cukup jelas bahwa di dalam peraturan tersebut, mengatur apa-apa saja yang merupakan objek bebas pajak. Salah satunya yang mengatur donasi atau nama lainnya sumbangan atau hibah dan lainnya dengan istilah yang sejenis dan setara tanpa mengurangi definisi dari arti atau istilah tersebut.
Melihat Reza Arap ini adalah konten kreator yang tidak membuka yayasan, badan amal, badan sosial, lembaga sosial, atau instansi yang sejenis. Melainkan dia adalah seorang WP Orang Pribadi yang memang bidang pekerjaannya di dunia konten kreator, dan memperoleh penghasilan utamanya dari sana dengan mempertimbangkan profit oriented (ini penting banget dimaknai), maka gugurlah definisi objek pajak bebas pajak dari penerimaan donasi dengan nilai yang fantastis tersebut.
Lalu bagaimana perlakuannya?
Ya harus dibayar pajaknya, ini jelas dan tegas serta tidak boleh ditawar. Bila saya AR-nya (Account Representative) si Arap, maka penerimaan atas donasi tersebut, saya anggap sebagai penghasilan tambahan yang perlu dibayarkan pajaknya sesuai dengan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tarifnya dikenakan tarif maksimal sebesar 30 persen. Apa pun itu sebutannya, mau donasi, mau sumbangan, atau apa pun itu, selama bentuknya profit oriented, maka sudah jelas penerimaan donasi tersebut adalah penghasilan.
Terkecuali, ya, terkecuali, kalau Reza Arap mendonasikan uang tersebut ke badan sosial, tanpa mengambil sepeser pun dari hasil uang penerimaan donasi tersebut, maka layak untuk dianggap bantuan sosial yang objek pajaknya dibebaskan dari pembayaran pajak.
Ngomong-ngomong di Twitter sudah ada yang membantu untuk menghitung besaran pajaknya si Reza Arap dari hasil donasi tersebut. Jadi, udah tau lah ya kudu ngapa.
BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.