Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Ilustrasi Perpajakan atas Donasi yang Diterima Reza Arap

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
16 Juli 2021
A A
reza arap microtransaction warnet gamer apex legend mojok

warnet gamer apex legend mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa pekan yang lalu, dunia perviralan dihebohkan dengan donasi yang diberikan oleh Sultan pendatang baru, Doni Salmanan, kepada Reza Arap. Awalnya saya tidak tertarik mengikuti isunya, namun ketidaktertarikan saya berubah ketika akun Twitter DJP ikut nimbrung di twit-nya si Reza Arap. Kalang kabut? Sudah pasti. Begitu saya baca reply-nya, bukan main ngawurnya. Bukan karena si Arap-nya, tapi gerombolan fans yang membelanya karena uang yang katanya donasi itu bukanlah sesuatu yang harus dibayarkan pajaknya.

Dari sinilah kegatelan hati saya mulai memuncak, dan keinginan untuk membahas itu muncul. Bukan bahas personal Reza Arap, tapi fokus ke skema pajak di donasi-donasi yang sering ada di kanal gamer. Mari kita bedah.

Murni penghasilan dan pajaknya WAJIB dibayar

Saya sudah menjelaskan berkali-kali, bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh WP adalah objek yang wajib dibayar. Pun meskipun penerimaan penghasilan tersebut merupakan sesuatu yang tidak sengaja diterima oleh WP, dalam kasus Reza Arap ini biasa dikenal dengan indirect income.

Sebelum membahas lebih jauh apa itu indirect income, mari saya perkenalkan lagi apa yang disebut dengan penghasilan. Secara umum tanpa mengutip definisi dari para ahli, penghasilan merupakan tambahan ekonomis yang diterima oleh seseorang, ya siapapun itu. Dalam praktik perpajakan, penghasilan terbagi atas dua spesifikasi, yaitu main income (penghasilan utama) dan side income (penghasilan sampingan) yang keduanya adalah objek pajak yang pajaknya wajib dibayarkan.

Dalam hal ini, saya akan lebih memfokuskan membahas main income. Ya, Reza Arap ini kan YouTuber, penghasilan utamanya dia jelas berasal dari adsense yang diterimanya berdasarkan jumlah view dan variabel lain yang menjadi dasar perhitungan YouTube sebagai pemilik platform. Sudah menjadi barang tentu, Reza Arap akan sering mengupload berbagai macam video dengan spesialisasinya gaming, kalau tidak salah ya, soalnya saya bukan followers-nya.

Penghasilannya diterima berdasarkan berapa jumlah view yang berbentuk adsense itulah yang yang dinamakan penghasilan utama (main income) dan metode penerimaannya disebut dengan direct income (penghasilan yang langsung diterima). Lalu dari yang saya googling di beberapa blog, ternyata ada YouTuber atau streamer yang menyediakan fitur donasi di tengah videonya yang ditujukan agar menjadi penyemangat si konten kreator untuk membuat video yang lebih baik lagi. Ssetau saya ya, anggap saja seperti itu. Nah, pendapatan yang diterima melalui donasi dan fitur sejenis inilah yang disebut dengan side income (penghasilan sampingan) dan penerimaannya diperoleh secara indirect income (tidak langsung). Walaupun istilahnya atau bentuknya adalah donasi, donasi ini merupakan murni penghasilan dan WAJIB dibayarkan pajaknya.

Sampai di sini saya kira selesai untuk urusan apakah donasi tersebut merupakan penghasilan atau tidak.

Donasi yang bukan kriteria bebas pajak

Jika melihat dari PMK Nomor 245/PMK.03/2008, saya kira cukup jelas bahwa di dalam peraturan tersebut, mengatur apa-apa saja yang merupakan objek bebas pajak. Salah satunya yang mengatur donasi atau nama lainnya sumbangan atau hibah dan lainnya dengan istilah yang sejenis dan setara tanpa mengurangi definisi dari arti atau istilah tersebut.

Baca Juga:

Jarang Kelihatan Susah, Ternyata dari Sini Sumber Pendapatan Keluarga Upin dan Ipin

7 Tips Mendapatkan Gaji Tambahan Tiap Bulan dari Shutterstock

Melihat Reza Arap ini adalah konten kreator yang tidak membuka yayasan, badan amal, badan sosial, lembaga sosial, atau instansi yang sejenis. Melainkan dia adalah seorang WP Orang Pribadi yang memang bidang pekerjaannya di dunia konten kreator, dan memperoleh penghasilan utamanya dari sana dengan mempertimbangkan profit oriented (ini penting banget dimaknai), maka gugurlah definisi objek pajak bebas pajak dari penerimaan donasi dengan nilai yang fantastis tersebut.

Lalu bagaimana perlakuannya?

Ya harus dibayar pajaknya, ini jelas dan tegas serta tidak boleh ditawar. Bila saya AR-nya (Account Representative) si Arap, maka penerimaan atas donasi tersebut, saya anggap sebagai penghasilan tambahan yang perlu dibayarkan pajaknya sesuai dengan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tarifnya dikenakan tarif maksimal sebesar 30 persen. Apa pun itu sebutannya, mau donasi, mau sumbangan, atau apa pun itu, selama bentuknya profit oriented, maka sudah jelas penerimaan donasi tersebut adalah penghasilan.

Terkecuali, ya, terkecuali, kalau Reza Arap mendonasikan uang tersebut ke badan sosial, tanpa mengambil sepeser pun dari hasil uang penerimaan donasi tersebut, maka layak untuk dianggap bantuan sosial yang objek pajaknya dibebaskan dari pembayaran pajak.

Ngomong-ngomong di Twitter sudah ada yang membantu untuk menghitung besaran pajaknya si Reza Arap dari hasil donasi tersebut. Jadi, udah tau lah ya kudu ngapa.

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 5 Oktober 2021 oleh

Tags: donasi gameKeuangan Terminalpenghasilanreza arapsaweriastreamerstreaming filmYoutuber
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

4 YouTuber Indonesia Underrated dengan Konten Menarik dan Nggak Banyak Drama terminal mojok

4 YouTuber Indonesia Underrated dengan Konten Menarik dan Nggak Banyak Drama

27 Juni 2021

Sebaiknya Baim Wong Pensiun daripada Terlihat Goblok Memahami Apa Itu Kerja

12 Oktober 2021
parkir

Saya Berpikir Maka Saya Bisa Parkir dengan Baik

22 Agustus 2019
Ini yang Terjadi kalau para YouTuber Jadi Komdis Panitia Ospek

Gaya Bagi-bagi Uang Atta Halilintar Ternyata Mengandung Pesan Filosofis

12 November 2020
Stop, Bikin Konten Prank Ojol!

Stop, Bikin Konten Prank Ojol!

21 November 2019
Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok 'Ganteng, Review Saldonya Dong!' terminal mojok.co

Peran Admin Dirjen Pajak dalam Konten TikTok ‘Ganteng, Review Saldonya Dong!’

13 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Rangka Ringkih Honda Vario 160 “Membunuh” Performa Mesin yang Ampuh Mojok.co

Rangka Ringkih Honda Vario 160 “Membunuh” Performa Mesin yang Ampuh

4 Februari 2026
Menurut Keyakinan Saya, Tugas Presentasi Mahasiswa Adalah Metode Pembelajaran yang Efektif, dan Saya Serius

Menurut Keyakinan Saya, Tugas Presentasi Mahasiswa Adalah Metode Pembelajaran yang Efektif, dan Saya Serius

31 Januari 2026
Pengendara Mobil Nggak Usah Ikut-ikutan Lewat Jalan Tikus, Kalian Nggak Diajak!

Pengendara Mobil Nggak Usah Ikut-ikutan Lewat Jalan Tikus, Kalian Nggak Diajak!

31 Januari 2026
Ponorogo Cuma Reognya Aja yang Terkenal, Kotanya sih Nggak Terkenal Sama Sekali

Ponorogo Cuma Reognya Aja yang Terkenal, Kotanya sih Nggak Terkenal Sama Sekali

2 Februari 2026
4 Kebohongan Tentang Indomaret yang Perlu Diluruskan (Unsplash)

4 Kebohongan Tentang Indomaret yang Perlu Diluruskan

4 Februari 2026
5 Bentuk Sopan Santun Orang Solo yang Membingungkan dan Disalahpahami Pendatang  MOjok.co

5 Sopan Santun Orang Solo yang Membingungkan dan Disalahpahami Pendatang 

2 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja
  • Salah Kaprah tentang Kerja di Surabaya, “Tipuan” Gaji Tinggi dan Kenyamanan padahal Harus Tahan-tahan dengan Penderitaan
  • Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana
  • Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan
  • Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik
  • Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.