Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Galaunya Si Marijuana: Haruskah Dilegalkan atau Tidak?

Ayu Octavi Anjani oleh Ayu Octavi Anjani
16 Oktober 2019
A A
marijuana

marijuana

Share on FacebookShare on Twitter

Masih ingat kasus Fidelis Ari? Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap pihak Kepolisian akibat kepemilikan 39 batang pohon ganja pada tahun 2017 lalu. Bukan tanpa alasan dirinya menanam si hijau marijuana itu. Ya, semuanya dilakukan demi mengobati sang istri yang mengidap penyakit yang juga didiagnosa sebagai syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) pada sumsum tulang belakangnya.

Dirinya divonis delapan bulan penjara dan denda satu milyar rupiah oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu lima bulan penjara. Keputusan tersebut ditanggapi beragam oleh msyarakat.

Tepat tiga puluh dua hari setelah Fidelis Ari ditangkap oleh pihak kepolisian, istrinya Yeni meninggal dunia. Kalau kalian sempat mengikuti kasusnya yang juga viral beberapa tahun lalu itu, Fidelis Ari memang menanam dan menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan. Bukan untuk disalahgunakan. Terbukti memang istrinya mampu bertahan hidup meskipun akhirnya meninggal dunia.

Saya juga sempat mengikuti kasus ini. Sempat viral bahkan sangat viral sehingga dijadikan momentum bagi beberapa pihak yang akhirnya menyarankan pemerintah untuk melegalkan ganja. Dilegalkan untuk dijadikan pengobatan alternatif maksudnya. Hmm, mari coba dipikirkan pemerintah. Apakah mungkin?

Terkadang sisi kemanusiaan bisa saja berbenturan dengan hukum yang berlaku. Penggunaan ganja itu contohnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat mengharamkan penggunaan ganja. Apapun alasannya. Masalah kesehatan sekalipun. Manusia hanya berupaya menyelamatkan nyawa tapi hukum berkata lain.

Marijuana atau ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I. Jika kita membaca UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lihat lampiran daftar golongan narkotika golongan I poin ke-8.

Pada pasal 4 UU tersebut sebenarnya dijelaskan salah satu tujuan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nggak usah jauh-jauh, kita pasti tahu morfina atau biasanya disebut morphin digunakan dalam dunia medis untuk menghilangkan rasa nyeri. Bius, gampangnya gitu. Morphin ini termasuk narkotika golongan II. Kalau kalian yang pernah dioperasi mungkin pernah mengalaminya. Dibius sebelum dioperasi.

Nggak hanya morphin, kodein juga berperan besar dalam dunia medis. Kodein termasuk narkotika golongan III yang merupakan analgesik lemah sebagai penghilang rasa nyeri yang tidak sekuat morphin. Sebenarnya kodein bukan termasuk analgesik tapi anti kuat. Biasanya kodein digunakan untuk mengtasi nyeri pada otot, kulit, benturan keras, keram, dan bengkak.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Morphin dan kodein hanya dua dari banyaknya narkotika yang digunakan dalam dunia medis. Lalu kok bisa morphin dan kodein dan narkotika lainnya jadi bahan pengobatan di dunia medis? Jawabannya, karena sudah diatur dalam UU. Dalam Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan ke dalam tiga golongan, pada Pasal 6 ayat 1, yaitu :

“1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1). Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (pasal 8 ayat 2)

2. Yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah Narkotika Golongan II dan Golongan III. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu, Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

3. Ganja termasuk Narkotika Golongan I dan apabila ganja akan digunakan dalam pelayanan kesehatan harus melalui beberapa tahap yaitu : a. Melalui serangkaian penelitian b. Setelah mendapatkan kesepakatan internasional, selanjutnya memindahkan ganja dari Narkotika Golongan I menjadi Narkotika Golongan II atau Golongan III melalui keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penjelasan pasal 6 ayat 3).”

4. Dengan demikian dapat disimpulkan memang ada golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pengobatan/terapi (Golongan II dan Golongan III), sedangkan Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan.”

Poin yang perlu digaris bawahi menurut saya dan penting adalah poin nomor 2 yang tentunya sedang kita bahas di tulisan ini, saat ini. Jadi, para dokter yang menggunakan narkotika dalam dunia medis itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan golongannya. Jadi tidak perlu khawatir akan berakhir dengan ketergantungan.

Lalu bagaimana dengan marijuana atau ganja? Apakah sebenarnya boleh digunakan sebagai pengobatan alternatif? Tidak. Karena sudah dijelaskanmenurut UU kan ganja itu narkotika golongan I. Jadi ya nggak bisa, jangan ngeyel! Narkotika golongan I kan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kalau kita tahu ganja punya kebaikan sekaligus keburukannya. Ganja memiliki kandungan Tetrahidrokanabinol (THC) yang bisa membuat pemakainya mengalami euforia. Rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. Kacau juga. Itu sudah pasti keburukannya. Kebaikannya? Cannabidol (CBD) jawabannya. Si hijau marijuana ini punya kandungan yang baik juga ternyata berupa minyak cannabidol. CBD bisa mengatasai gangguan mental seperti skizofrenia, mood swing, dan anxiety. Termasuk kasus Fidelis Ari tadi itu. Bisa menghilangkan rasa sakit penderita syringomyelia. Di Amerika Serikat justru dijual bebas.

Tapi, sepertinya saya akan setuju kalau Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut terlebih dahulu terhadap marijuana atau si ganja ini. Terlepas nantinya akan dilegalkan atau tidak. Itu urusan masih sangat sangat panjang. Mari petik yang baiknya. Mungkin kandungan minyak CBDnya bisa diambil untuk pengobatan karena tidak menyebabkan ketergantungan. Kemungkinan lainnya bisa jadi dilegalkan tapi distribusinya diawasi dan dibatasi. Hanya untuk keperluan pengobatan dan dunia medis misalnya. Biarkan pemerintah, BNN, para dokter, dan ahli kesehatan berdiskusi dulu. (*)

BACA JUGA Ranitidin: Obat Asam Lambung yang Ditarik dari Pasaran Karena Diduga Memicu Kanker atau tulisan Ayu Octavi Anjani lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2019 oleh

Tags: fidelis ariganjalegalmarijuananarkobaObatpns
Ayu Octavi Anjani

Ayu Octavi Anjani

Mahasiswa akhir yang hobi makan dan nulis.

ArtikelTerkait

4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin terminal mojok.co

4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin

10 November 2021
Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya terminal mojok.co

Larangan Demo untuk PNS Adalah Bentuk Nrimo Ing Pandum Sesungguhnya

28 Januari 2022
jadi presiden selama sehari lambang negara jokowi nasionalisme karya anak bangsa jabatan presiden tiga periode sepak bola indonesia piala menpora 2021 iwan bule indonesia jokowi megawati ahok jadi presiden mojok

Andai Saya Jadi Presiden Selama Sehari, Saya Akan Melakukan Dobrakan Ini

24 Agustus 2021
4 Channel YouTube untuk Nonton Web Drama Legal dan Gratis Terminal Mojok

4 Channel YouTube untuk Nonton Web Drama Legal dan Gratis

17 Januari 2023
coki pardede narkoba KPI pengalihan isu mojok

Kasus Coki Pardede Bukanlah Pengalihan Isu Kasus KPI, Negara Ini Memang Banyak Masalah

3 September 2021
Petunjuk Singkat Cara Membaca Lambang Obat bagi Orang Awam terminal mojok

Petunjuk Singkat Membaca Lambang Obat bagi Orang Awam

5 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lawson X Jujutsu Kaisen: Bawa Kerusuhan Klenik Shibuya di Jajananmu

Lawson X Jujutsu Kaisen: Bawa Kerusuhan Klenik Shibuya di Jajananmu

31 Januari 2026
5 Barang Indomaret yang Sebenarnya Mubazir, tapi Terus Dibeli Pelanggan Mojok.co

5 Barang Indomaret yang Sebenarnya Mubazir, tapi Terus Dibeli Pelanggan

31 Januari 2026
Jatim Park, Tempat Wisata Mainstream di Malang Raya yang Anehnya Tetap Asyik walau Sudah Dikunjungi Berkali-kali Mojok.co

Jatim Park, Tempat Wisata Mainstream di Malang Raya yang Anehnya Tetap Asyik walau Sudah Dikunjungi Berkali-kali

6 Februari 2026
Jatiwaringin Bekasi, Daerah Seribu Galian yang Nggak Tahu Kapan Kelarnya. Warga di Sini Punya Kesabaran Tingkat Tinggi bekasi jogja

Setahun Hidup di Jogja Bikin Saya Rindu Jalan Berlubang di Bekasi

6 Februari 2026
Universitas Terbuka (UT) Banyak Prestasinya Itu Bukan Kebetulan, tapi Memang Sistemnya yang Keren

Universitas Terbuka (UT) Banyak Prestasinya Itu Bukan Kebetulan, tapi Memang Sistemnya yang Keren

31 Januari 2026
Kelas Menengah, Pemegang Nasib Paling Sial di Indonesia (Unsplash)

Kelas Menengah Indonesia Sedang OTW Menjadi Orang Miskin Baru: Gaji Habis Dipalak Pajak, Bansos Nggak Dapat, Hidup Cuma Jadi Tumbal Defisit Negara.

2 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan
  • Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial
  • Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal
  • Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya
  • Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers
  • Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.