Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 Februari 2022
A A
Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun terminal mojok.co

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Saya sempat takjub sewaktu mengetahui ada huru-hara di Twitter ihwal aturan baru pencairan JHT yang ditetapkan oleh Menaker. Sejauh penelusuran saya melalui semesta Twitter dan diskusi dengan rekan kerja, hampir tidak ada yang sepakat dengan aturan teranyar ini.

Sekadar informasi, fasilitas JHT dari BPJSTK bisa dicairkan terhitung tepat satu bulan setelah karyawan mengundurkan diri dengan melampirkan beberapa berkas yang sudah ditetapkan. Sementara dalam aturan baru, karyawan baru bisa menikmati fasilitas tersebut pada usia 56 tahun.

Yakin, saya. Karyawan yang sudah mengetahui aturan baru ini—termasuk klean—bawaannya mesti pengin ngamuk sambil ngacak-ngacak lini masa Twitter, sedih, sekaligus kecewa. Pokoknya dibikin ramai dulu, lah. Ya, gimana ya. Fasilitas JHT ini kan termasuk hak karyawan. Bahkan, iurannya pun sudah jelas dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Masa masih mau diatur sebegitunya juga, sih, Ibu Menaker yang terhormat?

Alhasil, untuk sementara, selain mencak-mencak di lini masa, banyak khalayak yang hanya bisa pasrah. Paling nggak, sampai ada aturan baru yang nantinya akan ditetapkan kembali (itu pun semisal ada, sih).

Setelah merasa cukup menikmati amarah khalayak secara online di Twitter, saya coba memikirkan bagaimana efek laten dari aturan baru tentang pencairan JHT ini dari ruang lingkup HRD atau perusahaan. Setidaknya, efek dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, aturan ini akan mulai diberlakukan mendekati pertengahan tahun (sekira per-Mei 2022).

Sudah jelas bahwa info mengenai aturan baru ini membikin banyak karyawan aktif di berbagai perusahaan mencak-mencak sekaligus kebakaran jenggot. Nggak peduli apakah mereka berstatus karyawan senior atau masih junior. Nah, aturan ini mulai diaplikasikan menjelang Lebaran. Sudah mulai dapat gambaran atau arahnya ke mana? Kalau belum, biar saya perjelas.

Begini. Di ruang lingkup pekerjaan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar karyawan yang berniat resign, menunggu hingga momen Lebaran tiba. Paling tidak sampai mendapatkan THR. Kemudian memutuskan resign—ada yang notice satu bulan, nggak sedikit juga yang main kabur begitu saja. Lah, celakanya, aturan ini diberlakukan bertepatan dengan momen tersebut.

Kebayang nggak, Bu Menaker yang terhormat? Ada kemungkinan, banyak karyawan yang memanfaatkan momen ini atau panik dalam waktu bersamaan karena aturan teranyar tentang pencairan JHT ini?

Baca Juga:

Ormawa Sepi Peminat, Mahasiswa Gen Z Lebih Pilih Magang dan Side Job, Salah Siapa?

Membayangkan Pensiun di Madiun, Kota yang Nggak Banyak Drama dan Cocok untuk Hari Tua

Gelombang resign karyawan yang cukup tinggi bisa terjadi dengan diberlakukannya aturan baru ini. Pasalnya, mereka nggak mau terkena imbas aturan pencairan JHT terbaru di bulan Mei mendatang. Apalagi sampai harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menikmati hak mereka selama bekerja. Sehingga, dalam periode Februari-April 2022, mau nggak mau, HRD atau perusahaan harus melakukan langkah preventif dan memikirkan bagaimana agar efek laten yang mengerikan itu tidak sampai terjadi.

Ya, gimana ya. Disadari atau tidak, aturan teranyar ini juga punya potensi menjadi celah yang cukup besar dengan dasar pemikiran, “Aduh, harus segera resign sebelum bulan Mei 2022, nih. Biar bisa segera cairin JHT sebelum aturan terbaru diberlakukan. Toh, nanti kalau udah dapat pekerjaan baru, dapat fasilitas BPJSTK lagi dari perusahaan, kok. Nah, BPJSTK yang baru nanti, dicairkan pas usia 56 tahun aja. Ide yang bagus.”

Pertanyaan saya, apakah efek laten semacam ini sudah diantisipasi juga? Sebab, jika sampai benar-benar terjadi, ini perlu diperhitungkan. Apakah yang memutuskan resign akan segera mendapatkan pekerjaan kembali? Jika tidak, tentu akan menambah tingkat pengangguran/pencari kerja.

Oke, lah. Barangkali, apa yang saya utarakan terlalu bersifat subjektif dan tidak melalui sudut pandang yang luas. Ini hanya dari sudut pandang saya sebagai karyawan yang bekerja di ruang lingkup HRD. Bahkan, boleh jadi, ini terlalu sepele dan remeh. Ini nggak ada urgensinya sama sekali dibanding buru-buru menetapkan aturan terbaru soal dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Namun, sekali lagi, bagaimana jadinya jika hal tersebut berimbas juga kepada tingkat pengangguran yang semakin meningkat di masa pandemi yang juga belum usai? Apa nantinya nggak malah nambah beban pikiran juga, Bu?

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Februari 2022 oleh

Tags: BPJSTKHRDJHTpensiun
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Ormawa Lebih Tepat Jadi Tempat Melatih Kesabaran daripada Berorganisasi. Terlalu Banyak Masalah! Mojok.co

Ormawa Sepi Peminat, Mahasiswa Gen Z Lebih Pilih Magang dan Side Job, Salah Siapa?

2 Maret 2026
4 Alasan Samarinda Ideal untuk Bekerja, tapi Tidak untuk Menua

4 Alasan Samarinda Ideal untuk Bekerja, tapi Tidak untuk Menua

1 September 2024
hobi resign dari tempat kerja alasan ragu cara memutuskan menyesal mojok.co

Saran bagi Pekerja yang Hobi Resign padahal Baru Kerja Sebentar

20 Agustus 2020
Jogja Memang Bukan Tempat Pensiun Ideal Orang Kota, Jangan Sampai Menderita di Daerah Istimewa

Jogja Memang Bukan Tempat Pensiun Ideal Orang Kota, Jangan Sampai Menderita di Daerah Istimewa

5 Februari 2024
linkedin mirip facebook postingan aneh mojok

LinkedIn Lama-lama kok Malah Jadi Mirip Facebook, ya?

26 September 2020
HRD: Bisa Paling Disayang dan Dibenci Karyawan di Waktu Bersamaan Terminal mojok.co

HRD: Paling Disayang dan Dibenci Karyawan di Waktu Bersamaan

14 Februari 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pilih Hyundai Avega Bekas Dibanding Mobil Jepang Entry-Level Baru Adalah Keputusan Finansial yang Cerdas Mojok.co

Pilih Hyundai Avega Bekas Dibanding Mobil Jepang Entry-Level Baru Adalah Keputusan Finansial Paling Cerdas

7 April 2026
7 Indikator Purwokerto Salatiga Daerah Terbaik di Jawa Tengah (Unsplash)

Purwokerto Tidak Butuh Mall Kedua, Setidaknya untuk Sekarang

7 April 2026
Aturan Tidak Tertulis Punya Motor di Sidoarjo, Hindari Warna Putih kalau Tidak Mau Repot Mojok.co

Aturan Tidak Tertulis Punya Motor di Sidoarjo, Hindari Warna Putih kalau Tidak Mau Repot 

6 April 2026
Saya Kira Jadi PPPK Bikin Hidup Tenang, Ternyata Cuma Ganti Kecemasan yang Lain

Saya Kira Jadi PPPK Bikin Hidup Tenang, Ternyata Cuma Ganti Kecemasan yang Lain

2 April 2026
Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup Pola Pikir Pecundang (Unsplash)

Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup untuk Hidup dan Berpotensi Bikin Pekerja Tetap Miskin Adalah Pola Pikir Pecundang yang Nggak Tahu Cara Bertahan Hidup

6 April 2026
Kecamatan Antapani Bandung Menang Mewah, tapi Gak Terurus (Unsplash)

Kecamatan Antapani Bandung, Sebuah Tempat yang Indah sekaligus Rapuh, Nyaman sekaligus Macet, Niatnya Modern tapi Nggak Terurus

5 April 2026

Youtube Terbaru

https://youtu.be/AXgoxBx-eb8?si=Oj6cw-dcHSgky7Ur

Liputan dan Esai

  • Dipaksa Kuliah Jurusan Paling Dicari di PTN karena Ambisi PNS, Setelah Lulus Malah bikin Ortu Kecewa karena “Kerjaan Remeh”
  • Tiga Kali Gagal Seleksi CPNS, Pas Sudah Diterima Jadi ASN Malah Tersiksa karena Makan “Gaji Buta”
  • 10 Tahun yang Indah Bersama Mio M3: Motor Yamaha yang Dianggap Murahan, Diremehkan Orang, dan Katanya Bikin Orang Menyesal
  • Warga Desa Sebenarnya Muak dengan Orang Kota yang Datang Buat Sok Slow Living: Arogan, Tak Membaur, Anggap Warga Asli Cuma “Figuran”
  • Saya Setuju Orang Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Desa Selama Masih Anti-Srawung, Modal Financial Freedom pun Tak Cukup
  • Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.