Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 Februari 2022
A A
Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun terminal mojok.co

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Saya sempat takjub sewaktu mengetahui ada huru-hara di Twitter ihwal aturan baru pencairan JHT yang ditetapkan oleh Menaker. Sejauh penelusuran saya melalui semesta Twitter dan diskusi dengan rekan kerja, hampir tidak ada yang sepakat dengan aturan teranyar ini.

Sekadar informasi, fasilitas JHT dari BPJSTK bisa dicairkan terhitung tepat satu bulan setelah karyawan mengundurkan diri dengan melampirkan beberapa berkas yang sudah ditetapkan. Sementara dalam aturan baru, karyawan baru bisa menikmati fasilitas tersebut pada usia 56 tahun.

Yakin, saya. Karyawan yang sudah mengetahui aturan baru ini—termasuk klean—bawaannya mesti pengin ngamuk sambil ngacak-ngacak lini masa Twitter, sedih, sekaligus kecewa. Pokoknya dibikin ramai dulu, lah. Ya, gimana ya. Fasilitas JHT ini kan termasuk hak karyawan. Bahkan, iurannya pun sudah jelas dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Masa masih mau diatur sebegitunya juga, sih, Ibu Menaker yang terhormat?

Alhasil, untuk sementara, selain mencak-mencak di lini masa, banyak khalayak yang hanya bisa pasrah. Paling nggak, sampai ada aturan baru yang nantinya akan ditetapkan kembali (itu pun semisal ada, sih).

Setelah merasa cukup menikmati amarah khalayak secara online di Twitter, saya coba memikirkan bagaimana efek laten dari aturan baru tentang pencairan JHT ini dari ruang lingkup HRD atau perusahaan. Setidaknya, efek dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, aturan ini akan mulai diberlakukan mendekati pertengahan tahun (sekira per-Mei 2022).

Sudah jelas bahwa info mengenai aturan baru ini membikin banyak karyawan aktif di berbagai perusahaan mencak-mencak sekaligus kebakaran jenggot. Nggak peduli apakah mereka berstatus karyawan senior atau masih junior. Nah, aturan ini mulai diaplikasikan menjelang Lebaran. Sudah mulai dapat gambaran atau arahnya ke mana? Kalau belum, biar saya perjelas.

Begini. Di ruang lingkup pekerjaan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar karyawan yang berniat resign, menunggu hingga momen Lebaran tiba. Paling tidak sampai mendapatkan THR. Kemudian memutuskan resign—ada yang notice satu bulan, nggak sedikit juga yang main kabur begitu saja. Lah, celakanya, aturan ini diberlakukan bertepatan dengan momen tersebut.

Kebayang nggak, Bu Menaker yang terhormat? Ada kemungkinan, banyak karyawan yang memanfaatkan momen ini atau panik dalam waktu bersamaan karena aturan teranyar tentang pencairan JHT ini?

Baca Juga:

Ormawa Sepi Peminat, Mahasiswa Gen Z Lebih Pilih Magang dan Side Job, Salah Siapa?

Membayangkan Pensiun di Madiun, Kota yang Nggak Banyak Drama dan Cocok untuk Hari Tua

Gelombang resign karyawan yang cukup tinggi bisa terjadi dengan diberlakukannya aturan baru ini. Pasalnya, mereka nggak mau terkena imbas aturan pencairan JHT terbaru di bulan Mei mendatang. Apalagi sampai harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menikmati hak mereka selama bekerja. Sehingga, dalam periode Februari-April 2022, mau nggak mau, HRD atau perusahaan harus melakukan langkah preventif dan memikirkan bagaimana agar efek laten yang mengerikan itu tidak sampai terjadi.

Ya, gimana ya. Disadari atau tidak, aturan teranyar ini juga punya potensi menjadi celah yang cukup besar dengan dasar pemikiran, “Aduh, harus segera resign sebelum bulan Mei 2022, nih. Biar bisa segera cairin JHT sebelum aturan terbaru diberlakukan. Toh, nanti kalau udah dapat pekerjaan baru, dapat fasilitas BPJSTK lagi dari perusahaan, kok. Nah, BPJSTK yang baru nanti, dicairkan pas usia 56 tahun aja. Ide yang bagus.”

Pertanyaan saya, apakah efek laten semacam ini sudah diantisipasi juga? Sebab, jika sampai benar-benar terjadi, ini perlu diperhitungkan. Apakah yang memutuskan resign akan segera mendapatkan pekerjaan kembali? Jika tidak, tentu akan menambah tingkat pengangguran/pencari kerja.

Oke, lah. Barangkali, apa yang saya utarakan terlalu bersifat subjektif dan tidak melalui sudut pandang yang luas. Ini hanya dari sudut pandang saya sebagai karyawan yang bekerja di ruang lingkup HRD. Bahkan, boleh jadi, ini terlalu sepele dan remeh. Ini nggak ada urgensinya sama sekali dibanding buru-buru menetapkan aturan terbaru soal dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Namun, sekali lagi, bagaimana jadinya jika hal tersebut berimbas juga kepada tingkat pengangguran yang semakin meningkat di masa pandemi yang juga belum usai? Apa nantinya nggak malah nambah beban pikiran juga, Bu?

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Februari 2022 oleh

Tags: BPJSTKHRDJHTpensiun
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Polemik Slip Gaji: Bersifat Rahasia atau Bisa Diumbar Secara Cuma-cuma?

Polemik Slip Gaji: Bersifat Rahasia atau Bisa Diumbar secara Cuma-cuma?

18 Maret 2022
Menakar Pentingnya Punya Dana Pensiun walau Masih Muda terminal mojok.co

Menakar Pentingnya Punya Dana Pensiun walau Masih Muda

7 Maret 2021
Pensiunnya Bambang Pamungkas Bukti Kita Tidak Bisa Move On dari Permainannya

Pensiunnya Bambang Pamungkas Bukti Kita Tidak Bisa Move On dari Permainannya

18 Desember 2019
Semarang Nggak Cocok Jadi Tempat Pensiun, Kota Ini Semakin Sibuk dan Sesak Menyerupai Jakarta Mojok.co

Semarang Nggak Cocok Jadi Tempat Pensiun, Kota Ini Semakin Sibuk dan Sesak Menyerupai Jakarta

13 Februari 2024
Panduan Sederhana Mengirim CV via Email bagi para Pelamar Kerja terminal mojok.co

Panduan Sederhana Mengirim CV via Email bagi para Pelamar Kerja

24 November 2020
kondisi dunia kerja tidak semua hrd dalam rekrutmen kerja boleh menyelenggarakan psikotes mojok.co

3 Tips Wawancara dengan HRD di Masa Pandemi

19 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ironi Fresh Graduate Saat Lebaran: Gaji Masih di Bawah UMR, tapi Sudah Tidak Kebagian THR Mojok.co

Lebaran Membosankan Nggak Ada Hubungannya Sama Menjadi Dewasa, Itu Artinya Kamu Lagi Mati Rasa Saja

16 Maret 2026
Mohon Maaf, Didikan VOC di Rumah Bukan Membentuk Mental Baja, tapi Mempercepat Antrean di Psikiater

Mohon Maaf, Didikan VOC di Rumah Bukan Membentuk Mental Baja, tapi Menambah Antrean di Psikiater

14 Maret 2026
Warga Pangalengan Musti Bangga Menjadi Penghasil Teh meski Tidak Pernah Bisa Menikmati Hasil Panennya

Warga Pangalengan Musti Bangga Menjadi Penghasil Teh meski Tidak Pernah Bisa Menikmati Hasil Panennya

11 Maret 2026
Toyota Avanza Sering Dihina, padahal Mobil Paling Ideal untuk Keluarga Kelas Menengah yang Ingin Sehat Finansial Mojok.co

Toyota Avanza Sering Dihina, padahal Mobil Paling Ideal untuk Keluarga Kelas Menengah yang Ingin Sehat Finansial

16 Maret 2026
Stasiun Klaten Stasiun Legendaris yang Semakin Modern

Stasiun Klaten, Stasiun Berusia Satu Setengah Abad yang Terus Melangkah Menuju Modernisasi

16 Maret 2026
Honda Beat Motor yang Sempurna, Pantas Saja Didambakan Warga Kampung dan (Sayangnya) Jadi Incaran Empuk Maling Mojok.co

Honda Beat Motor yang Mudah Digunakan, Dirawat, dan Dimaling

11 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Rasa Sanga (7): Membaca Ajaran Sunan Kudus dari Sebungkus Garang Asem yang Pedas, Kecut, dan Segar
  • Saat Terjadi Konflik di Luar Negeri, Evakuasi WNI Tak Sesederhana Asal Pulang ke Negara Asal
  • Anak Rantau di Jogja Menyesal ke Jakarta, Tak Ada Burjo atau Warmindo sebagai Penyelamat Karjimut Bertahan Hidup
  • Sate Kere Merbung di Klaten: Warisan Terakhir Ibu yang Menyelamatkan Saya dan Keluarga dari Jurang PHK
  • Nasi Padang Versi Jogja “Aneh” di Lidah, Makan Rendang Tanpa Cita Rasa Gurih dan Asin karena Dominasi Kuliner Manis Jawa
  • Jadi PNS Tak Bahagia Malah Menderita, Dipaksa Keluarga Gadai SK Demi Puaskan Tetangga dan Hal-hal Tak Guna

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.