Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
13 Februari 2022
A A
Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun terminal mojok.co

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Saya sempat takjub sewaktu mengetahui ada huru-hara di Twitter ihwal aturan baru pencairan JHT yang ditetapkan oleh Menaker. Sejauh penelusuran saya melalui semesta Twitter dan diskusi dengan rekan kerja, hampir tidak ada yang sepakat dengan aturan teranyar ini.

Sekadar informasi, fasilitas JHT dari BPJSTK bisa dicairkan terhitung tepat satu bulan setelah karyawan mengundurkan diri dengan melampirkan beberapa berkas yang sudah ditetapkan. Sementara dalam aturan baru, karyawan baru bisa menikmati fasilitas tersebut pada usia 56 tahun.

Yakin, saya. Karyawan yang sudah mengetahui aturan baru ini—termasuk klean—bawaannya mesti pengin ngamuk sambil ngacak-ngacak lini masa Twitter, sedih, sekaligus kecewa. Pokoknya dibikin ramai dulu, lah. Ya, gimana ya. Fasilitas JHT ini kan termasuk hak karyawan. Bahkan, iurannya pun sudah jelas dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Masa masih mau diatur sebegitunya juga, sih, Ibu Menaker yang terhormat?

Alhasil, untuk sementara, selain mencak-mencak di lini masa, banyak khalayak yang hanya bisa pasrah. Paling nggak, sampai ada aturan baru yang nantinya akan ditetapkan kembali (itu pun semisal ada, sih).

Setelah merasa cukup menikmati amarah khalayak secara online di Twitter, saya coba memikirkan bagaimana efek laten dari aturan baru tentang pencairan JHT ini dari ruang lingkup HRD atau perusahaan. Setidaknya, efek dalam beberapa bulan ke depan. Sebab, aturan ini akan mulai diberlakukan mendekati pertengahan tahun (sekira per-Mei 2022).

Sudah jelas bahwa info mengenai aturan baru ini membikin banyak karyawan aktif di berbagai perusahaan mencak-mencak sekaligus kebakaran jenggot. Nggak peduli apakah mereka berstatus karyawan senior atau masih junior. Nah, aturan ini mulai diaplikasikan menjelang Lebaran. Sudah mulai dapat gambaran atau arahnya ke mana? Kalau belum, biar saya perjelas.

Begini. Di ruang lingkup pekerjaan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar karyawan yang berniat resign, menunggu hingga momen Lebaran tiba. Paling tidak sampai mendapatkan THR. Kemudian memutuskan resign—ada yang notice satu bulan, nggak sedikit juga yang main kabur begitu saja. Lah, celakanya, aturan ini diberlakukan bertepatan dengan momen tersebut.

Kebayang nggak, Bu Menaker yang terhormat? Ada kemungkinan, banyak karyawan yang memanfaatkan momen ini atau panik dalam waktu bersamaan karena aturan teranyar tentang pencairan JHT ini?

Baca Juga:

Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

Wanita Sudah Menikah Sulit Dapat Kerja: HRD Cari Karyawan Apa Calon Mantu?

Gelombang resign karyawan yang cukup tinggi bisa terjadi dengan diberlakukannya aturan baru ini. Pasalnya, mereka nggak mau terkena imbas aturan pencairan JHT terbaru di bulan Mei mendatang. Apalagi sampai harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menikmati hak mereka selama bekerja. Sehingga, dalam periode Februari-April 2022, mau nggak mau, HRD atau perusahaan harus melakukan langkah preventif dan memikirkan bagaimana agar efek laten yang mengerikan itu tidak sampai terjadi.

Ya, gimana ya. Disadari atau tidak, aturan teranyar ini juga punya potensi menjadi celah yang cukup besar dengan dasar pemikiran, “Aduh, harus segera resign sebelum bulan Mei 2022, nih. Biar bisa segera cairin JHT sebelum aturan terbaru diberlakukan. Toh, nanti kalau udah dapat pekerjaan baru, dapat fasilitas BPJSTK lagi dari perusahaan, kok. Nah, BPJSTK yang baru nanti, dicairkan pas usia 56 tahun aja. Ide yang bagus.”

Pertanyaan saya, apakah efek laten semacam ini sudah diantisipasi juga? Sebab, jika sampai benar-benar terjadi, ini perlu diperhitungkan. Apakah yang memutuskan resign akan segera mendapatkan pekerjaan kembali? Jika tidak, tentu akan menambah tingkat pengangguran/pencari kerja.

Oke, lah. Barangkali, apa yang saya utarakan terlalu bersifat subjektif dan tidak melalui sudut pandang yang luas. Ini hanya dari sudut pandang saya sebagai karyawan yang bekerja di ruang lingkup HRD. Bahkan, boleh jadi, ini terlalu sepele dan remeh. Ini nggak ada urgensinya sama sekali dibanding buru-buru menetapkan aturan terbaru soal dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Namun, sekali lagi, bagaimana jadinya jika hal tersebut berimbas juga kepada tingkat pengangguran yang semakin meningkat di masa pandemi yang juga belum usai? Apa nantinya nggak malah nambah beban pikiran juga, Bu?

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Februari 2022 oleh

Tags: BPJSTKHRDJHTpensiun
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Kuala Lumpur mojok.co

Pengalaman Bekerja di Kuala Lumpur, yang Jauh Lebih Menyenangkan Dibanding Indonesia

4 Juli 2020
pelamar kerja wawancara kerja lamaran kerja calon karyawan surat lamaran cv copas melamar kerja mojok.co

Menerka Mana yang Lebih Efektif: Melamar Pekerjaan secara Online atau Konvensional?

10 Oktober 2020
Jangan Pensiun di Magelang Terminal Mojok

Jangan Pensiun di Magelang

4 Januari 2023
3 Alasan Perusahaan Posting Info Loker untuk Posisi yang Sama Berulang Kali terminal mojok

3 Alasan Perusahaan Posting Info Loker untuk Posisi yang Sama Berulang Kali

10 Oktober 2021

Mixed Feeling HRD Saat Mengetahui Ada Karyawan yang Ajukan Resign

2 Juni 2021
Unpopular Opinion, Mojokerto Adalah Kota Paling Layak untuk Hidup Bahagia Sampai Tua Mojok.co

Unpopular Opinion, Mojokerto Adalah Kota Paling Layak untuk Hidup Bahagia Sampai Tua

13 Oktober 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Keluh Kesah Mobil Warna Hitam. Si Cakep yang Ternyata Ribet

Keluh Kesah Mobil Warna Hitam. Si Cakep yang Ternyata Ribet

19 Desember 2025
4 Rekomendasi Film India Penuh Plot Twist Sambil Nunggu 3 Idiots 2 Tayang

4 Rekomendasi Film India Penuh Plot Twist Sambil Nunggu 3 Idiots 2 Tayang

18 Desember 2025
Dosen Bukan Dewa, tapi Cuma di Indonesia Mereka Disembah

4 Hal yang Perlu Kalian Ketahui Sebelum Bercita-cita Menjadi Dosen (dan Menyesal)

17 Desember 2025
Bangsring Underwater, Surga Wisata Bawah Laut Banyuwangi yang Tercoreng Pungli

Bangsring Underwater, Surga Wisata Bawah Laut Banyuwangi yang Tercoreng Pungli

15 Desember 2025
Motor Honda Win 100, Motor Klasik yang Cocok Digunakan Pemuda Jompo motor honda adv 160 honda supra x 125 honda blade 110

Jika Diibaratkan, Honda Win 100 adalah Anak Kedua Berzodiak Capricorn: Awalnya Diremehkan, tapi Kemudian jadi Andalan

20 Desember 2025
Rujak Buah Jawa Timur Pakai Tahu Tempe: Nggak Masuk Akal, tapi Enak

Rujak Buah Jawa Timur Pakai Tahu Tempe: Nggak Masuk Akal, tapi Enak

16 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan
  • Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan
  • Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang
  • Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas
  • UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar
  • Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.