“Maaf Pak, ini sudah aturan kantor dinas mana pun, tidak boleh tamu masuk menggunakan sandal jepit, jadi bapak tidak boleh masuk. Silakan tunggu di luar!” Ujar seorang polisi, yang saya lupa siapa namanya. Dengan nada sedikit arogan, dia meminta salah seorang sahabat saya agar tidak memasuki kantor polisi.
Saya kaget, bagaimana tidak, setahu saya kantor polisi adalah tempat pelayanan sosial. Dalam kaidah ilmu sosial, tentu masyarakat kita memiliki tingkatan strata sosial yang berbeda-beda. Ya, kalau bahasanya Pak Karl Marx, masyarakat terbagi atas dua kelas, borjuis dan proletar. Tidak semua orang yang datang ke tempat pelayanan sosial mampu berpakaian rapi dan berdasi.
Kalau pejabat negara, ya masuk akal. Lha, bagaimana dengan rakyat biasa yang mungkin hanya memiliki sandal jepit sebagai harta satu-satunya? Memang dipandang agak konyol, tapi itulah faktanya. Kok tau? Ya, iya. Soalnya inilah yang terjadi pada kawan saya. Hanya itu sandal yang beliau punya.
Bukan kebetulan, kawan saya ini memang hanya menggunakan sandal jepit dan kaos oblong. Menurt saya yang dia kenakan tidak terlalu lusuh apalagi rusuh.
Hari itu kami datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM, bukan sebagai tersangka kasus pencurian. Tapi, apalah daya, kawan saya sempat tertahan di luar kantor polisi hanya gara-gara sandal jepit yang seolah-olah bisa merusak citra lembaga negara.
Padahal, waktu itu di lokasi, tidak ada aturan atau papan larangan yang tertera di lingkungan perkantoran. Kalaupun ada, tentu kawan saya sudah tahu diri untuk tidak masuk.
“Oh negeriku! Apakah kami ini terlalu hina hanya karena pakai sandal jepit?” Perasaan saya berkecamuk.
***
Sepulang dari kantor polisi, saya pun mencari referensi dan regulasi khusus yang melarang sandal jepit masuk kantor layanan masyarakat. Saya penasaran sekali dengan hal ini. Hari itu, jujur saja, menjadi hari yang tidak menyenangkan bagi saya sebagai warga negara.
Apakah benar lembaga negara memang punya aturan seperti itu?
Saya searching sana sini, buka buku itu dan buka buku ini, tapi saya tidak menemukan aturan yang melarang pengguna sandal jepit memasuki kantor polisi.
Memang ada tata tertib terkait aturan perkantoran yang melarang penggunaan sandal jepit, tapi itu hanya ditujukan untuk pegawai atau anggota yang bekerja di dalamnya.
Sebab, seseorang yang bekerja di lembaga pelayanan, memang sepatutnya terlihat rapi dan wangi. Agar yang dilayani terasa nyaman dan betah. Nggak heran karena pekerjaan mereka memang berhadapan langsung dengan orang-orang.
Makanya ada slogan yang sering kita dengar di kantor polisi, “Kami siap melayani”. Jika memang benar tindakan menggunakan sandal jepit dianggap tidak sopan, harusnya ditulis di papan pengumuman agar setiap orang masuk mengerti dan memahami.
Tugas Polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani. Saya tidak tahu, pengayoman macam apa ini? Apakah mengusir orang yang pakai sandal jepit termasuk mengayomi?
“Kampret!” saya mengutuk di dalam hati.
Jika memang benar sandal jepit dianggap merusak citra lembaga sosial, orang-orang yang bekerja di dalamnya haruslah “banyak akal”, bukan hanya membuat aturan yang dipandang “sakral”.
Misal, jika di dalam suatu kantor tidak boleh merokok sembarangan, tentu di kantor manapun akan membuat suatu tempat khusus untuk bebas merokok (smoking area). Begitu pula untuk mereka yang datang hanya menggunakan sandal jepit, ada baiknya disediakan juga sandal alternatif bagi pengunjung. Atau entah bagaimana lah solusinya agar orang yang sudah telanjur datang tidak pulang dengan tangan kosong.
Maka tidak akan ada kata, “Maaf, Pak, tidak boleh masuk karena menggunakan sandal jepit.” Tapi, “Maaf, Pak, Bapak menggunakan sandal jepit, silakan ganti dulu dengan sandal yang telah kami sediakan agar bapak bisa masuk dan siap kami layani.”
Saya yakin jika itu yang terjadi, masyarakat mana pun respek. Nggak ada ceritanya gondok dan diusir dari kantor polisi cuma karena pakai sandal jepit. Otomatis akan tercipta iklim untuk saling menghormati dan menghargai.
Kata-kata “melayani” harus sarat dengan akal, bukan dengan larangan-larangan tanpa dasar.
***
Dari apa yang telah terjadi, saya semakin meyakini bahwa peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi pada kami, tapi juga terjadi pada masyarakat di luar sana. Tidak terjadi hanya di kantor polisi, bisa jadi di kantor-kantor dinas pelayanan lain.
Negara kita adalah negara demokrasi, seharusnya ada alasan di balik aturan seperti ini. Kalau perlu, ada dialektika tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat. Termasuk menciptakan institusi kepolisian yang melahirkan model aturan yang dekat san konkret esuai dengan kebutuhan masyarakat. Bukan sebaliknya.
Ralat: Gambar fitur telah diubah untuk mencegah kesalahpahaman. Semua gambar fitur dari Terminal Mojok dimaksudkan hanya sebagai ilustrasi, bukan foto dari peristiwa asli. Atas kesalahpahaman yang terjadi, redaksi Terminal Mojok memohon maaf.
Photo by kat wilcox via Pexels.com
BACA JUGA Kemiripan Hikayat September-Maret Pangeran Diponegoro dan Presiden Sukarno
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.