Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Negara Sedang Genting: Dari RUU KPK, RUU PKS, Kebakaran Hutan, Kekerasan Papua hingga RKUHP

Nura oleh Nura
16 September 2019
A A
negara panik uu

negara panik uu

Share on FacebookShare on Twitter

Bagi kalian yang duduk nyaman di kafe sambil ngadem, tau nggak kalau kondisi berikut bisa mengancam kalian:

1. Revisi UU KPK buat koruptor senang, kalian bakal makin susah hidup kalau nggak nyogok. Koruptor juga makin girang karena kalau dalam dua tahun KPK nggak berhasil melengkapi berkas, tersangka koruptor bisa bebas.

2. Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkan dan malah diserang. Kalian yang diperkosa nggak bakal dilindungi. Pelaku tidak dipenjara karena polisi akan bilang ini salah kamu kok mau diperkosa. Padahal, kan siapa coba yang mau diperkosa? 🙁

3. Kebakaran hutan dan lahan buat kabut asap di mana-mana, tapi bukannya menangkap pelaku, eh menteri malah nyebut kabut asap ini politis. Menghirup asap kebakaran sungguh sesak Apalagi ditambah polusi yang makin menjadi-jadi 🙁

4. Kekerasan di Papua dibiarkan saja. Internet diblokir, ngetwit soal kekerasan di Papua dianggap provokator lalu diburu. Aduh.

Revisi UU KUHP mempidana kalian yang ngetwit soal presiden karena bisa dianggap menghina lalu dipenjara. Kalian yang sharing cost apartemen tanpa menikah juga bisa kena pasal perzinahan dan berpotensi dipenjara. Bahkan kalau kalian baca buku Marx, kalian bakal otomatis dianggap marxis, dan itu juga bisa bikin kalian dipenjara!  Niat mau cerdas dikit, berakhir dipenjara?

Kalian juga dilarang mengeluh! Termasuk ngeluhin kalau besok Senin, apalagi ngeluhin kinerja pemerintah. Pasal-pasal revisi KUHP ini akan buat kalian dipenjara karena suka mengeluh. Pasal 440 tentang Pencemaran ini bisa bikin kalian dipenjara kalau ngeluhin makanan resto nggak enak di YouTube.

Baca Juga:

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Tipu Muslihat dalam RKUHP

Padahal pasal soal pencemaran ini berpotensi jadi pasal karet dan menghambat kalian untuk bebas berekspresi. Masih ingat kan kasus YouTuber ini… Dan ini belum ada RKUHP, gimana kalau disahkan?

Kalian juga jangan mengeluh soal kinerja presiden, karena ada aturan dalam Pasal 218 soal penyerangan harkat martabat presiden/wakil yang bisa bikin kalian dipidanakan. Jadi, mari kita puja-puji dia, segala puja-puji untuknya Inget keluhan kalian bisa dianggap menyerang kehormatan presiden.

Kalian dikepung kabut asap, melihat koruptor dan penjahat seksual gak dipenjara, kalian tetap nggak boleh mengeluh kinerja pemerintah. Kalian bikin Thread soal KTP elektronik kok lama jadinya, siap-siap ninu ninu dipidanakan karena hal tersebut termasuk ke dalam Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240.

Kalian nggak betah kalau nggak mengeluh saking geregetan lihat ulah anggota DPR/pemerintah dan mau protes, terus kalian pingin bikin pawai, keramaian. dll dll eittt mesti izin dulu… Kalau tidak? Ninu-ninu.

Ya udah kalian gak mau mengeluh, kalian pilih melenguh… Eh maksudnya, kalian pilih sharing apartemen karena biaya sewa nan mahal Bentar, kalian mau zina ya? Sharing cost backpackeran sama lawan jenis, hati-hati digrebek dengan Pasal 419 tentang perzinaan ini.

Ya udah kalian mau belajar saja daripada banyak mengeluh Belajar apa? Sosiologi? Ada ajaran Marxisme gak? Tetap ninu-ninu Dengan pasal 188 tentang ideologi negara.

Kondisi segenting itu, meneror, menyebar rasa takut dengan mudahnya dipidana. Lo pikirin deh, korban pemerkosaan tidak dilindungi, tapi pelaku dan koruptor dikasih jalan Kan edan 🙁 (*)

BACA JUGA Semua Orang Harus Mengkritik Jokowi atau tulisan Nura lainnya. Follow Twitter Nura

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: kebakaran hutanrkuhpruupks
Nura

Nura

ArtikelTerkait

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

14 Juli 2022
pak yasonna

Andaikan Gaya YouTuber “Saya Pamit” dan “Saya Kembali” Dipakai Pak Yasonna

25 Oktober 2019
Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

10 Desember 2022
aksi mahasiswa

Aksi Mahasiswa Belum Selesai, Tergantung Sebebal Apa DPR dan Pemerintah

25 September 2019
moeldoko

Sudah Betul Kata Pak Moeldoko, Kabut Asap Itu Bencana dan Kita Harus Ikhlas Menerima

18 September 2019
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

8 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jalan Dr Sutomo, Jalan Satu Arah yang Mencoreng Nama Baik Muntilan Magelang

Jalan Dr Sutomo, Jalan Satu Arah yang Mencoreng Nama Baik Muntilan Magelang

2 Juni 2026
Bagi Tenaga Honorer seperti Saya, Mampu Bertahan di Tengah Negara yang Absurd Adalah Sebuah Pencapaian  Mojok.co

Bagi Tenaga Honorer seperti Saya, Mampu Bertahan di Tengah Negara yang Absurd Adalah Sebuah Pencapaian 

6 Juni 2026
6 Lagu Sheila On 7 yang Kurang "Nyeila", Terdengar seperti Band Lain. Perlu Diputar Berkali-kali untuk Sadar Itu Memang Lagu Mereka Mojok.co

6 Lagu Sheila On 7 yang Kurang “Nyeila”, Terdengar seperti Band Lain. Perlu Diputar Berkali-kali untuk Sadar Itu Lagu Mereka 

6 Juni 2026
4 Saran dari Warlok Jogja untuk Para Pendatang Biar Cepet Betah (Unsplash)

Sebagai Warga Jogja, Saya Punya Empat Permintaan Kecil untuk Pendatang agar Bisa Beradaptasi dengan Baik

8 Juni 2026
Derita Di Balik Keindahan Brown Canyon Semarang: Kisah Warga yang Harus Berdamai dengan Truk Tronton dan Debu Tambang Mojok.co

Penderitaan Tinggal Dekat Tempat Wisata Brown Canyon Semarang, Warga (Terpaksa) Berdamai dengan Truk Tronton dan Debu Tambang

4 Juni 2026
4 Mitos Seputar Skripsi yang Bikin Mahasiswa Stres magang skripsi kuantitatif

Tips Cepat Lulus Skripsi Kuantitatif Tanpa Jadi Tumbal Statistik dari Dosen, Dijamin Waras!

4 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.