ADVERTISEMENT
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Negara Sedang Genting: Dari RUU KPK, RUU PKS, Kebakaran Hutan, Kekerasan Papua hingga RKUHP

Nura oleh Nura
16 September 2019
A A
negara panik uu

negara panik uu

Share on FacebookShare on Twitter

Bagi kalian yang duduk nyaman di kafe sambil ngadem, tau nggak kalau kondisi berikut bisa mengancam kalian:

1. Revisi UU KPK buat koruptor senang, kalian bakal makin susah hidup kalau nggak nyogok. Koruptor juga makin girang karena kalau dalam dua tahun KPK nggak berhasil melengkapi berkas, tersangka koruptor bisa bebas.

2. Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkan dan malah diserang. Kalian yang diperkosa nggak bakal dilindungi. Pelaku tidak dipenjara karena polisi akan bilang ini salah kamu kok mau diperkosa. Padahal, kan siapa coba yang mau diperkosa? 🙁

3. Kebakaran hutan dan lahan buat kabut asap di mana-mana, tapi bukannya menangkap pelaku, eh menteri malah nyebut kabut asap ini politis. Menghirup asap kebakaran sungguh sesak Apalagi ditambah polusi yang makin menjadi-jadi 🙁

4. Kekerasan di Papua dibiarkan saja. Internet diblokir, ngetwit soal kekerasan di Papua dianggap provokator lalu diburu. Aduh.

Revisi UU KUHP mempidana kalian yang ngetwit soal presiden karena bisa dianggap menghina lalu dipenjara. Kalian yang sharing cost apartemen tanpa menikah juga bisa kena pasal perzinahan dan berpotensi dipenjara. Bahkan kalau kalian baca buku Marx, kalian bakal otomatis dianggap marxis, dan itu juga bisa bikin kalian dipenjara!  Niat mau cerdas dikit, berakhir dipenjara?

Kalian juga dilarang mengeluh! Termasuk ngeluhin kalau besok Senin, apalagi ngeluhin kinerja pemerintah. Pasal-pasal revisi KUHP ini akan buat kalian dipenjara karena suka mengeluh. Pasal 440 tentang Pencemaran ini bisa bikin kalian dipenjara kalau ngeluhin makanan resto nggak enak di YouTube.

Padahal pasal soal pencemaran ini berpotensi jadi pasal karet dan menghambat kalian untuk bebas berekspresi. Masih ingat kan kasus YouTuber ini… Dan ini belum ada RKUHP, gimana kalau disahkan?

Kalian juga jangan mengeluh soal kinerja presiden, karena ada aturan dalam Pasal 218 soal penyerangan harkat martabat presiden/wakil yang bisa bikin kalian dipidanakan. Jadi, mari kita puja-puji dia, segala puja-puji untuknya Inget keluhan kalian bisa dianggap menyerang kehormatan presiden.

Kalian dikepung kabut asap, melihat koruptor dan penjahat seksual gak dipenjara, kalian tetap nggak boleh mengeluh kinerja pemerintah. Kalian bikin Thread soal KTP elektronik kok lama jadinya, siap-siap ninu ninu dipidanakan karena hal tersebut termasuk ke dalam Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240.

Kalian nggak betah kalau nggak mengeluh saking geregetan lihat ulah anggota DPR/pemerintah dan mau protes, terus kalian pingin bikin pawai, keramaian. dll dll eittt mesti izin dulu… Kalau tidak? Ninu-ninu.

Ya udah kalian gak mau mengeluh, kalian pilih melenguh… Eh maksudnya, kalian pilih sharing apartemen karena biaya sewa nan mahal Bentar, kalian mau zina ya? Sharing cost backpackeran sama lawan jenis, hati-hati digrebek dengan Pasal 419 tentang perzinaan ini.

Ya udah kalian mau belajar saja daripada banyak mengeluh Belajar apa? Sosiologi? Ada ajaran Marxisme gak? Tetap ninu-ninu Dengan pasal 188 tentang ideologi negara.

Kondisi segenting itu, meneror, menyebar rasa takut dengan mudahnya dipidana. Lo pikirin deh, korban pemerkosaan tidak dilindungi, tapi pelaku dan koruptor dikasih jalan Kan edan 🙁 (*)

BACA JUGA Semua Orang Harus Mengkritik Jokowi atau tulisan Nura lainnya. Follow Twitter Nura

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: kebakaran hutanrkuhpruupks
Nura

Nura

ArtikelTerkait

pak yasonna

Andaikan Gaya YouTuber “Saya Pamit” dan “Saya Kembali” Dipakai Pak Yasonna

25 Oktober 2019
Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

10 Desember 2022
indonesia sedang lucu

Indonesia Lagi Lucu-lucunya…

27 September 2019
RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

14 Juli 2022
Susahnya Punya Dosen yang Pro Presiden, tapi Selalu Merasa Netral mojok.co/terminal

Darurat Asap itu Bisa Jadi Berkah, Bukan Musibah

19 September 2019
moeldoko

Sudah Betul Kata Pak Moeldoko, Kabut Asap Itu Bencana dan Kita Harus Ikhlas Menerima

18 September 2019
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
ruu kpk

RUU KPK Adalah Bukti Betapa Progresifnya DPR dan Presiden Kita

makam BJ Habibie

Di Balik Aksi Selfie di Makam BJ Habibie

mawang

Mawang dan Jawaban Atas Penyampaian Rasa Sayang Kepada Orang Tua yang Seringkali Sulit Diungkapkan

Terpopuler Sepekan

Goguma Cloud Latte, Menu Gaib yang Akhirnya Muncul di Point Coffee Purwokerto: Jadi Minuman Terbaik!

Goguma Cloud Latte, Menu Gaib yang Akhirnya Muncul di Point Coffee Purwokerto: Jadi Minuman Terbaik!

11 Juni 2025
Penderitaan Tinggal di Rumah yang Dekat dengan Kandang Ayam Potong, Makan Tak Pernah Nikmat, dan Malu pada Tamu yang Berkunjung

Penderitaan Tinggal di Rumah yang Dekat dengan Kandang Ayam Potong, Makan Tak Pernah Nikmat, dan Malu pada Tamu yang Berkunjung

7 Juni 2025
Nongkrong Masih Dianggap Tabu di Sragen, Nasib Kafe di Sana Kian Suram  Mojok.co

Nongkrong Masih Dianggap Tabu di Sragen, Nasib Kafe di Sana Kian Suram 

7 Juni 2025
Motor Honda PCX, Motor yang Bakal Mengantarmu Naik Kasta Kehidupan yamaha NMAX pajero kunci keyless tangki honda pcx

Semua Orang Membenci Honda PCX dan Yamaha NMAX, Sampai Mereka Mencoba Motor Tersebut

11 Juni 2025
4 Cara Cerdas Memilih Bakpia Jogja Berkualitas untuk Dijadikan Oleh-Oleh Mojok.co

4 Cara Cerdas Memilih Bakpia Jogja Berkualitas untuk Dijadikan Oleh-Oleh

8 Juni 2025
3 Kebohongan di FEB UGM yang Perlu Diluruskan biar Mahasiswa Nggak Salah Jalan

3 Kebohongan di FEB UGM yang Perlu Diluruskan biar Mahasiswa Nggak Salah Jalan

13 Juni 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=jS-m10azBto

DARI MOJOK

  • Bukan Janji, Tapi Jalan : 100 Hari Pertama Masa Kepemimpinaan Wali Kota Solo
  • 14 Tahun Pakai Yamaha Xeon, Motor Butut yang Kuat Menerjang Jalanan Terjal Tasikmalaya ke Pantai Pangandaran
  • Pernah Ditolak Unair, Kini Jadi Mahasiswa Berprestasi di Kampus Nggak Favorit usai Bikin Bisnis yang Ramah Lingkungan
  • Pengalaman Pertama Orang Klaten Naik KRL Jogja-Solo, Sok-sokan Berujung Malu karena Tak Paham Kursi Prioritas dan Salah Turun Stasiun
  • Jadi Driver Gojek untuk Cari Duit Malah Tekor Terus Kena Order Fiktif, Hidup Tertolong Promo
  • Menyaksikan Kegilaan Sopir Harapan Jaya dan Bus Bagong dari Dalam Bus, Menjadi Saksi Kehidupan Bus yang Selalu Dianggap Biang Masalah Jalanan

AmsiNews

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.