Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Negara Sedang Genting: Dari RUU KPK, RUU PKS, Kebakaran Hutan, Kekerasan Papua hingga RKUHP

Nura oleh Nura
16 September 2019
A A
negara panik uu

negara panik uu

Share on FacebookShare on Twitter

Bagi kalian yang duduk nyaman di kafe sambil ngadem, tau nggak kalau kondisi berikut bisa mengancam kalian:

1. Revisi UU KPK buat koruptor senang, kalian bakal makin susah hidup kalau nggak nyogok. Koruptor juga makin girang karena kalau dalam dua tahun KPK nggak berhasil melengkapi berkas, tersangka koruptor bisa bebas.

2. Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkan dan malah diserang. Kalian yang diperkosa nggak bakal dilindungi. Pelaku tidak dipenjara karena polisi akan bilang ini salah kamu kok mau diperkosa. Padahal, kan siapa coba yang mau diperkosa? 🙁

3. Kebakaran hutan dan lahan buat kabut asap di mana-mana, tapi bukannya menangkap pelaku, eh menteri malah nyebut kabut asap ini politis. Menghirup asap kebakaran sungguh sesak Apalagi ditambah polusi yang makin menjadi-jadi 🙁

4. Kekerasan di Papua dibiarkan saja. Internet diblokir, ngetwit soal kekerasan di Papua dianggap provokator lalu diburu. Aduh.

Revisi UU KUHP mempidana kalian yang ngetwit soal presiden karena bisa dianggap menghina lalu dipenjara. Kalian yang sharing cost apartemen tanpa menikah juga bisa kena pasal perzinahan dan berpotensi dipenjara. Bahkan kalau kalian baca buku Marx, kalian bakal otomatis dianggap marxis, dan itu juga bisa bikin kalian dipenjara!  Niat mau cerdas dikit, berakhir dipenjara?

Kalian juga dilarang mengeluh! Termasuk ngeluhin kalau besok Senin, apalagi ngeluhin kinerja pemerintah. Pasal-pasal revisi KUHP ini akan buat kalian dipenjara karena suka mengeluh. Pasal 440 tentang Pencemaran ini bisa bikin kalian dipenjara kalau ngeluhin makanan resto nggak enak di YouTube.

Baca Juga:

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Tipu Muslihat dalam RKUHP

Padahal pasal soal pencemaran ini berpotensi jadi pasal karet dan menghambat kalian untuk bebas berekspresi. Masih ingat kan kasus YouTuber ini… Dan ini belum ada RKUHP, gimana kalau disahkan?

Kalian juga jangan mengeluh soal kinerja presiden, karena ada aturan dalam Pasal 218 soal penyerangan harkat martabat presiden/wakil yang bisa bikin kalian dipidanakan. Jadi, mari kita puja-puji dia, segala puja-puji untuknya Inget keluhan kalian bisa dianggap menyerang kehormatan presiden.

Kalian dikepung kabut asap, melihat koruptor dan penjahat seksual gak dipenjara, kalian tetap nggak boleh mengeluh kinerja pemerintah. Kalian bikin Thread soal KTP elektronik kok lama jadinya, siap-siap ninu ninu dipidanakan karena hal tersebut termasuk ke dalam Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240.

Kalian nggak betah kalau nggak mengeluh saking geregetan lihat ulah anggota DPR/pemerintah dan mau protes, terus kalian pingin bikin pawai, keramaian. dll dll eittt mesti izin dulu… Kalau tidak? Ninu-ninu.

Ya udah kalian gak mau mengeluh, kalian pilih melenguh… Eh maksudnya, kalian pilih sharing apartemen karena biaya sewa nan mahal Bentar, kalian mau zina ya? Sharing cost backpackeran sama lawan jenis, hati-hati digrebek dengan Pasal 419 tentang perzinaan ini.

Ya udah kalian mau belajar saja daripada banyak mengeluh Belajar apa? Sosiologi? Ada ajaran Marxisme gak? Tetap ninu-ninu Dengan pasal 188 tentang ideologi negara.

Kondisi segenting itu, meneror, menyebar rasa takut dengan mudahnya dipidana. Lo pikirin deh, korban pemerkosaan tidak dilindungi, tapi pelaku dan koruptor dikasih jalan Kan edan 🙁 (*)

BACA JUGA Semua Orang Harus Mengkritik Jokowi atau tulisan Nura lainnya. Follow Twitter Nura

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: kebakaran hutanrkuhpruupks
Nura

Nura

ArtikelTerkait

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

10 Desember 2022
moeldoko

Sudah Betul Kata Pak Moeldoko, Kabut Asap Itu Bencana dan Kita Harus Ikhlas Menerima

18 September 2019
Susahnya Punya Dosen yang Pro Presiden, tapi Selalu Merasa Netral mojok.co/terminal

Darurat Asap itu Bisa Jadi Berkah, Bukan Musibah

19 September 2019
RKUHP Adalah Karya Agung Pemerintah yang Mesti Dipuji Setinggi Langit

RKUHP Adalah Karya Agung Pemerintah yang Mesti Dipuji Setinggi Langit

4 Juli 2022
pak yasonna

Andaikan Gaya YouTuber “Saya Pamit” dan “Saya Kembali” Dipakai Pak Yasonna

25 Oktober 2019
RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

14 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Checklist Mahasiswa Semester Akhir: Siapkan Semua Berkas Ini Kalau Mau Lulus

5 Sifat Mahasiswa Semester Akhir yang Menjengkelkan, Segera Intropeksi Diri Jika Tidak Ingin Dijauhi Teman

12 Mei 2026
Sumbersari Malang yang Overrated Masih Jadi Daerah Paling Masuk Akal bagi Maba yang Baru Pertama Kali Merantau Mojok.co

Sumbersari Malang yang Overrated Masih Jadi Daerah Paling Masuk Akal bagi Maba yang Baru Pertama Kali Merantau

16 Mei 2026
Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung” yang Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman Mojok.co

Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung”: Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman

12 Mei 2026
Jadi MUA di Desa Sulit Cuan karena Selalu Dimintai “Harga Tetangga” kalau Menolak Dicap Pelit Mojok.co

Jadi MUA di Desa Sulit Cuan karena Selalu Dimintai “Harga Tetangga” kalau Menolak Dicap Pelit

18 Mei 2026
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns cat asn

Terima Kasih untuk Siapa pun yang Mencetuskan dan Melaksanakan Ide CAT CPNS, Tes yang Tak Pandang Bulu, Tak Pandang Siapa Dirimu

13 Mei 2026
Berhenti Jadi Kaum Mistika: Sigar Bencah Semarang Itu Angker karena Sudut Tanjakannya, Bukan Penampakan Tak Kasat Mata

Berhenti Jadi Kaum Mistika: Sigar Bencah Semarang Itu Angker karena Sudut Tanjakannya, Bukan Penampakan Tak Kasat Mata

14 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.