Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Bersama Ardhito Pramono Gagalkan Omnibus Law

Muhammad Adam Khatamy oleh Muhammad Adam Khatamy
11 Maret 2020
A A
Bersama Ardhito Pramono Gagalkan Omnibus Law

Bersama Ardhito Pramono Gagalkan Omnibus Law

Share on FacebookShare on Twitter

Saya tidak habis pikir maksud pemerintah membayar para buzzer untuk membela omnibus law. Maksud saya, omnibus law ini jelas mendapat berbagai penolakan dari kalangan buruh, mahasiswa hingga pegiat lingkungan yang benar-benar terdampak sama RUU ini. Pemerintah kok malah bayar buzzer yang nggak tahu apa-apa dan suka nyebar hoax itu sih?

Lagian aneh banget pemerintah tuh, mau mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja, tapi kok pasal-pasal di dalamnya menggantikan banyak undang-undang dengan peraturan pemerintah. Kalau kayak gitu kan malah bikin kita curiga, jangan-jangan sebenarnya aturan ini hanya bertujuan untuk mengalihkan kekuasaan penuh ke pemerintah. Eh kok jadi makin mirip jaman orde baru, ya?

Makanya nggak salah dong kalau banyak orang mulai menyanyikan lagi lagu-lagu perjuangan di jalan. Menuntut aturan yang lebih berpihak pada lingkungan, pekerja, dan rakyat miskin desa, eh rakyat miskin kota juga deh.

Lagu darah juang memang membakar semangat, namun, tahukan kalian kalau Ardhito Pramono (iya, iya, penyanyi yang mirip Budiman Sudjatmiko muda) itu menciptakan sebuah lagu yang relevan untuk dinyanyikan saat aksi menolak omnibus law. Lagu itu berjudul 925.

Gagasan penolakan Ardhito Pramono dalam lagu itu sangat rapi dan santun, persis seperti gaya berpakaiannya—baju yang selalu ia masukan—tanpa lirik yang bersayap-sayap dan instrumen musik yang anthem-able seperti .Feast, Ardhito Pramono membuat kita menyelami pengalamannya sebagai pekerja yang—dalam liriknya—menyebutkan kalau upah minimum itu, tidak sebanding dengan pengeluaran yang kita lakukan setiap hari. Yang ada, kita malah kena sumpah serapah gara-gara mengira kalau kita kurang giat bekerja ketika masalah sebenarnya adalah sistem yang membelenggu pekerja.

Show it to me
Your salary
What I’m feeling under
It enlighten me
Oh, you crazy moon
I work from 9 to 5

Single bertajuk 925 sejak dalam intro langsung menjelaskan masalah upah yang tak pernah usai. Upah minimum seringkali di bawah biaya kebutuhan hidup kota. Tuntutan rutin setiap mayday itu acap kali dipenuhi prasangka bahwa buruh kurang giat bekerja, tanpa menyadari adanya liberalisasi pasar di dalamnya.

Ardhito yang pernah bekerja sebagai pegawai kantoran bercerita bagaimana dia bekerja 8 jam setiap hari, menantikan kenaikan upah dan jabatan yang tak kunjung datang. Hal yang sama-sama kita khawatirkan apabila disahkannya omnibus law yang akan menghapus pasal 53 ayat 1 undang-undang nomor 23 perihal kontrak kerja yang bakal bikin pekerja bisa saja menjadi pekerja kontrak seumur hidupnya—alias nggak akan bisa naik jabatan, dan bisa diphk seenaknya untuk alasan efisiensi perusahaan.

Baca Juga:

Kerja Sambil Kuliah S2 demi Menutupi Hidup yang Terlanjur Medioker

Nasib Pilu Pekerja Serabutan, Bisa Kerja 12 Jam Sehari Tanpa Jaminan Layak, tapi Tetap Dicap Malas oleh Masyarakat

Bahkan pengaturan jam kerja juga kerap bermasalah, seperti kasus di PT.AFI yang memproduksi es krim aice, berujung mogok kerja lebih dari 2 pekan dan pemecatan beberapa buruh cukup mendorong kita untuk tidak lagi membeli eskrim itu.

I’m working hard from 9 to 5
Then waiting for that promotion you said
But it’s been years and I’m hanging on subside

Celakanya lagi pengaturan upah minimum yang selama ini bersandar dengan upah minimum kabupaten berubah menjadi upah minimum provinsi sebagai dasar upah minimum. Sebagai contoh, upah minimum Kota Semarang tahun 2020 sekitar 2,7 juta rupiah dan upah minimum sedangkan upah minimum provinsi Jawa Tengah hanya 1,8 juta rupiah. Tentu saja, pengusaha dengan mudah mematok upah pekerjanya merunut upah minimum provinsi, sedangkan upah minimum kota yang ditentukan berdasarkan biaya hidup suatu wilayah tidak dianggap sebagai patokan dasar. Lagi – lagi, apakah upah rendah akibat pekerja yang malas-malasan? Kerja, kerja, kerja pokoknyaaa deee~

I dreamt of getting paid on time
I know I’m saying yes too easily
Love isn’t always like lovin’ at first sight
So tell me, Sheena, is it fun to stay
While your man’s working every time?
Is it the fundamental thing to say?
‘Cause everyone must have a better way to shine

Selain upah murah menjadi permasalahan tahunan, sistem kerja outsourcing juga mencekik pekerja karena memiliki sistem kerja yang di luar proporsi undang-undang ketenagakerjaan dengan 40 jam per pekan, gaji dibawah upah minimum, dan perlindungan kerja yang sama sekali tidak melidungi pekerja. Malah mempertajam jurang antara pemilik modal dengan pekerja, seperti yang dipaparkan Marx dalam teori kelasnya.

Hingga akhirnya, pekerja baik kerah putih maupun biru bukanlah sapi perah yang dihantui pekerjaan dengan batas waktu tertentu. Kenaikan upah layak yang terus diupayakan bukanlah karena pekerja hari ini merasa kurang bersyukur, ada sistem yang menjeratnya dan omnibus law yang sama-sama disepakati oleh para oligarki adalah bagian darinya.

Ardhito Pramono, melalui lagu 925 mengajak kita, untuk mengagalkan niat buruk itu.

Oh I’m just a guy
No I’m just a guy
I’m just a guy works 9 to 5

BACA JUGA Solusi Untuk Mengakhiri Penolakan Omnibus Law yang Bisa Digunakan BuzzeRp atau tulisan Muhammad Adam Khatamy lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 April 2022 oleh

Tags: Ardhito Pramonoomnibus lawpekerja
Muhammad Adam Khatamy

Muhammad Adam Khatamy

ArtikelTerkait

Solusi Untuk Mengakhiri Penolakan Omnibus Law yang Bisa Digunakan BuzzeRp

Solusi Untuk Mengakhiri Penolakan Omnibus Law yang Bisa Digunakan BuzzeRp

10 Maret 2020
Ava Korea Sudah Biasa Dikambing Hitamkan, Termasuk Soal Omnibus Law terminal mojok.co

Ava Korea Sudah Biasa Dikambing Hitamkan, Termasuk Soal Omnibus Law

7 Oktober 2020
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

Kita Sebaiknya Nggak Perlu Nyinyir PNS yang Menuntut Upah Layak

23 Mei 2022
Stasiun Metland Telagamurni, Penyelamat Pekerja Jakarta yang Tinggal di Pinggiran Kota Mojok.co

Stasiun Metland Telagamurni, Penyelamat Pekerja Jakarta yang Tinggal di Pinggiran Kota 

7 Januari 2024
Kenaikan Upah Bukan Kiamat: 3 Kekeliruan tentang Kenaikan Upah yang Harus Diluruskan permenaker

Permenaker, Kenaikan Upah, dan Kebijakan yang Bikin Bingung

25 November 2022

4 Hal Penting Lainnya Selain Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen

18 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

UNU Purwokerto, Kampus Swasta yang Sudah Berdiri Lumayan Lama, tapi Masih Nggak Terkenal

UNU Purwokerto, Kampus Swasta yang Sudah Berdiri Lumayan Lama, tapi Masih Nggak Terkenal

15 Desember 2025
Tangsel Dikepung Sampah, Aromanya Mencekik Warga, Pejabatnya ke Mana?

Tangsel Dikepung Sampah, Aromanya Mencekik Warga, Pejabatnya ke Mana?

14 Desember 2025
Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

16 Desember 2025
Saya Hidup Cukup Lama hingga Bisa Melihat Wonosobo yang Daerah Pegunungan Itu Kebanjiran Mojok.co

Saya Hidup Cukup Lama hingga Bisa Melihat Wonosobo yang Daerah Pegunungan Itu Kebanjiran

12 Desember 2025
3 Alasan Berkendara di Jalanan Jombang Itu Menyebalkan

3 Alasan Berkendara di Jalanan Jombang Itu Menyebalkan

14 Desember 2025
Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

Kalau Mau Menua dengan Tenang Jangan Nekat ke Malang, Menetaplah di Pasuruan!

15 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur
  • Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper
  • Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang
  • Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal
  • Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah
  • Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.