Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Profesi

PNS Boleh Poligami? Boleh, Asal Kamu Nggak Punya Malu

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
17 Juni 2023
A A
Apakah PNS Boleh Poligami? (Unsplash)

Apakah PNS Boleh Poligami? (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu sempat ramai berita yang membolehkan PNS laki-laki untuk poligami. Namun, di sisi lain, ada aturan yang mengizinkan PNS perempuan menjadi istri kedua. Aturan tersebut dianggap aneh oleh banyak netizen. Walaupun sebenarnya aturan itu sudah ada sejak lama sekali, yaitu 1983.

Perlu diakui bahwa PNS memang boleh poligami. Akan tetapi, nggak semudah itu prosesnya. Ada banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Mau tahu apa saja? simak sebagai berikut:

PNS mau poligami? Penuhi dulu salah satu kriteria ini

Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi bagi PNS sebelum berpoligami. Syarat pertama adalah syarat alternatif. Maksud dari syarat alternatif adalah persyaratan yang harus dipenuhi minimal salah satunya ketika mau berpoligami.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di pasal 10 ayat 2 terdapat tiga syarat alternatif sebagai berikut:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Menurut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, syarat alternatif tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dokternya nggak boleh sembarangan. Harus dokter yang bekerja di pemerintahan seperti puskesmas, RSUD atau instansi pemerintah lain.

Wajib memenuhi syarat ini

Apakah syarat seorang PNS poligami cuma sampai di situ? Jelas tidak. Masih ada syarat lainnya yang lebih berat.

Nama persyaratannya adalah syarat kumulatif. Syarat tersebut tertuang dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS pada pasal 10 ayat 3, sebagai berikut:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Kita bahas satu per satu ya. Untuk syarat kumulatif pertama, harus ada persetujuan tertulis dari istri. Akibatnya, ada saja oknum PNS yang diam-diam menikah atau nikah siri, tanpa sepengetahuan istri.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Syarat kumulatif kedua menurut saya cukup berat. Mengingat belum banyak PNS yang berpenghasilan cukup untuk menghidupi lebih dari satu istri dan anak-anaknya. Ini dari sudut pandang saya pribadi lho ya.

Selain itu, masih banyak PNS yang hidupnya pas-pasan. Ada juga yang “terikat” utang bank. Yang jenis ini kayaknya nggak bisa memenuhi syarat kumulatif kedua. Boro-boro mau beristri dua, beristri satu saja susah mencukupi kehidupannya.

Untuk syarat ketiga memang terlihat lebih mudah secara teori. Tapi, praktiknya nggak sesederhana itu. Pasti sulit untuk adil kepada para istri. Apalagi jika sudah memiliki anak.

Izin dari atasan

Apakah beragam syarat tersebut sudah cukup untuk melenggangkan seorang PNS beristri lagi? Jelas belum. Jika berbagai syarat tersebut sudah terpenuhi, semuanya diserahkan kepada pejabat kantor/atasan. Seorang atasan bisa saja nggak memberikan izin menikah lagi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  4. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Semua hal di atas terdapat dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS pasal 10 ayat 4. Bayangkan jika keputusan pribadi kalian ditentukan oleh atasan di kantor, males banget nggak sih?

Mungkin kesulitan seorang “buruh negara” untuk berpoligami menjadi salah satu alasan profesi ini menjadi idaman mertua. Karena para mertua tahu kalau menantu laki-lakinya bakal sulit memenuhi semua syarat poligami. Misalnya berbagai syarat itu mampu dipenuhi, PNS tersebut belum tentu mampu menahan malu ketika digosipin kalau dia mau kawin lagi oleh rekan-rekan kantor.

Penulis: Ahmad Arief Widodo

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Poligami karena Perempuan Lebih Banyak? Cek Dulu Datanya!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Juni 2023 oleh

Tags: asn poligamipnspoligamisyarat pns poligamisyarat poligami
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

lanjut s2

Dilema Fresh Graduate: Langsung Kerja, Lanjut S2, atau Daftar CPNS?

21 Oktober 2019
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns

Bapak Ibu Sekalian, Anak Anda Tidak Harus Daftar CPNS, Keberhasilan Itu Nggak Cuma Perkara Seragam Saja

18 November 2024
Cara Gadai SK ke Bank: Syarat, Ketentuan, dan Produk-produk yang Harus Diketahui

Cara Gadai SK ke Bank: Syarat, Ketentuan, dan Produk-produk yang Harus Diketahui

1 Oktober 2022
Instansi di Pusat dan Daerah yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Cermati supaya Kesempatan Lolos Semakin Besar! Mojok.co

Instansi Pusat dan Daerah dengan Jumlah Pendaftar CPNS 2024 Paling Sedikit, Cermati supaya Kesempatan Lolos Semakin Besar!

3 September 2024
Hukum Poligami Sekaligus Tata Cara Melakukannya Seperti yang Viral di Medsos terminal mojok.co

Hukum Poligami Sekaligus Tata Cara Melakukannya Seperti yang Viral di Medsos

8 Desember 2020
papua tempat pembuangan pns bu risma mojok

Bu Risma, Papua Bukan Tempat untuk Buang PNS Nggak Becus Kerja

15 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 Spot Jogja yang Jadi Populer karena Sosok Pak Duta Sheila On 7 Mojok.co

4 Spot Jogja yang Jadi Populer karena Sosok Pak Duta Sheila On 7

10 Januari 2026
Pengalaman Tertipu Beli Durian di Wonosalam, Pusatnya “Raja Buah” di Jombang Mojok.co

Pengalaman Tertipu Beli Durian di Wonosalam, Pusatnya “Raja Buah” di Jombang

7 Januari 2026
Jogja Kombinasi Bunuh Diri Upah Rendah dan Kesepian

Beratnya Merantau di Jogja karena Harus Berjuang Melawan Gaji Rendah dan Rasa Kesepian

11 Januari 2026
Bus Bagong, Bus Ekonomi Murah Rasa Jet Tempur

Bus Bagong Surabaya-Jember, Penyelamat Penumpang dari Ancaman Bus Bumel yang Suka Getok Tarif

7 Januari 2026
Banyu Urip, Kelurahan Paling Menderita di Surabaya (Unsplash)

Banyu Urip Surabaya Kelurahan Paling Menderita, Dibiarkan Kebanjiran Tanpa Menerima Solusi Sejak Dulu

10 Januari 2026
Made, Desa Hidden Gem di Wilayah Paling Barat Surabaya. Masih Asri dan Hijau!

Made, Desa Hidden Gem di Wilayah Paling Barat Surabaya. Masih Asri dan Hijau!

10 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik
  • “Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa
  • Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan
  • Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa
  • Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah
  • 5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.