Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Apa Betul Kita Benar-benar Bisa Punya Rumah dengan Tapera?

Aminah Sri Prabasari oleh Aminah Sri Prabasari
11 Juni 2020
A A
Apa Betul Kita Benar-benar Bisa Punya Rumah dengan Tapera?

Apa Betul Kita Benar-benar Bisa Punya Rumah dengan Tapera?

Share on FacebookShare on Twitter

Lantaran kebetulan terdampak, tahun 2014, saya ngeh saat Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan dan Askes berubah jadi BPJS Kesehatan. Setidaknya, saya jadi belajar banyak dari BPJS yang niatnya oke tapi prakteknya memble itu. Makanya saya jadi nggak antusias amat saat Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang berubah jadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nggak seperti milenial lain yang bukan PNS, melihat Tapera seolah-olah sebagai peluang besar untuk punya rumah.

Ketika tabungan perumahan pegawai negeri diubah jadi tabungan perumahan rakyat, maka masyarakat yang berpenghasilan bulanan minimal UMK juga kena. Bukan hanya masyarakat yang berpenghasilan saja, bahkan WNA yang bekerja di Indonesia, meski tak boleh punya rumah menurut UU, tetap harus ikut Tapera. Intinya, nggak boleh punya rumah tapi musti ikutan nabung. Lha?

Sampai di sini sudah bisa memahami betapa seriusnya Tapera berusaha menjadi bagian dari kehidupan seluruh rakyat Indonesia?

Lantas, kalau wajib, memangnya berapa jumlah kewajiban yang harus peserta bayarkan untuk Tapera?

Infonya sih yang harus dibayar sebesar 3%, dengan rincian 0,5% dibayari kantor dan 2,5% dipotong dari gaji.

Kalau bukan pegawai kantoran dan termasuk masyarakat berpenghasilan bulanan di atas UMK, bagaimana?

Jadi, sistem keanggotaannya ada dua yakni pekerja dan pekerja mandiri. Masyarakat berpenghasilan bulanan minimal UMK wajib setor ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Kalau, amit-amit nih, nggak bisa bayar atau lagi kepengin sok edgy gitu males bayar, apa akan kena sanksi seperti di BPJS?

Baca Juga:

3 Hal tentang Perumahan Cluster yang Bikin Orang-orang Bepikir Dua Kali sebelum Tinggal di Sana

Ketika Ibu Rumah Tangga Bisa Membeli Rumah dari Mengumpulkan Sampah

Namanya wajib ya jelas ada, dong. Buat pekerja mandiri, yang cara bayarnya dengan setoran, dapat sanksi teguran sampai sanksi administratif. Buat pekerja, pegawai kantoran, ada tambahan sanksi berupa pencabutan ijin usaha. Di sisi lain, jika Badan Pengelola (BP) Tapera terlambat membayarkan klaim simpanan Tapera kita (misal kita mau narik tabungan nih), bakalan dikenai sanksi denda sampai dibubarkan lewat UU pembubaran. Jadi sanksi-sanksi ini berlaku buat kedua belah pihak, Gaes.

Setelah jadi peserta, rajin bayar, bisa dapat rumah?

Yha belum tentu, sih. Tapera ini kan maksudnya melakukan pembiayaan perumahan, jadi yang dimaksud itu tabungan ketika kita butuh beli, bangun, atau renovasi rumah.

Ada syarat untuk peserta yang bisa dapat pembiayaan rumah, berdasar PP 25/2020 Pasal 38, sebagai berikut:

  1. Masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. Belum memiliki rumah (dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama).

Jika kita termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah maka harapan dapat rumah dari Tapera bisa terwujud. Masalahnya, masyarakat berpenghasilan rendah ini belum jelas maksudnya gimana.

Misal nggak dapat manfaat langsung, bukan termasuk golongan yang dapat rumah, uang yang dibayarkan gimana nasibnya?

Bisa diambil kok asal kepesertaan Tapera-nya sudah berakhir. Syaratnya, menurut PP 25/2020 Pasal 23), sebagai berikut:

  1. Telah pensiun bagi Pekerja;
  2. Mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Ketika kepesertaan Tapera berakhir, simpanan kita bakal dikembalikan dengan disertai bunga.

Loh, kok bisa dapat bunga kayak bank?

Inilah yang perlu kita catat, lembaga negara tapi ada kegiatan investasi. Mereka menanam uang yang terakumulasi di Tapera untuk ditanamkan di pasar modal, didepositokan di bank, dan/atau dibelikan surat utang negara, obligasi, maupun sukuk (obligasi syariah).

Hal lain yang perlu dicatat: menjadi peserta Tapera seperti sedang mencicil kredit rumah di bank. Jadi semoga saja bunga cicilannya lebih rendah. Namun, teknis pelaksanaan masih belum jelas detilnya, masih menunggu peraturan selanjutnya dari BP Tapera.

Trus buat apa diwajibkan ikut kalau belum ada kejelasan teknisnya?

Telat sih mau nolak Tapera sekarang meski baru efektif berlaku nasional tahun 2021. Peraturan pemerintahnya baru disahkan 20 Mei 2020 dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, tapi dasar hukum Tapera sudah diundang-undangkan sejak 2016 lewat UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya sih tujuan Tapera itu bagus banget. Ia semacam financial engineering melalui skema gotong royong di mana rakyat saling membantu supaya setiap orang, meski dari golongan tak mampu, punya kesempatan mendapatkan rumah.

Jadi sampai sini sudah jelas kan bahwa kegiatan utama Tapera itu menghimpun dana?

Dengan adanya Tapera peran APBN untuk subsidi perumahan rakyat lama kelamaan akan hilang seiring munculnya kemandirian rakyat yang berperan aktif. Eh.

Tapera bermaksud menjalankan amanat UUD 1945, salah satunya Pasal 28 H ayat 1, bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Tapiii, kalau mau pesimis-sinis nih, bikin kebijakan Tapera yang kepesertaannya diwajibkan di masa pandemi itu maksudnya gimana coba? Kayak berusaha mewujudkan masyarakat sejahtera tapi kurang paham penderitaan rakyat. Hari gini masih punya pekerjaan itu sudah harus sujud syukur, loh. Masak masih diberi kewajiban yang mengikat bahkan diberi sanksi? Hadeh, tabungan kok maksa~

Nah, ngomong-ngomong soal maksa, Pasal 27 dalam PP Tapera menyebut bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah. Ini artinya peserta Tapera diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN (Surat Berharga Negara). Kita diminta patungan sama negara, Gaes. Dan misal mau cerewet nih, Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi yang kini sudah menjadi UU menyebut pasal pemberian kuasa kepada pemerintah untuk memanfaatkan dana masyarakat untuk pendanaan stimulus.

Jadi, apakah Tapera ini muncul karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran? Dan jika kita menjadi seorang peserta Tapera yang tekun, apakah artinya sebagai rakyat kita sudah berbakti pada negara?

BACA JUGA Rumah Minimalis hanya Namanya yang Minimalis, Harganya Ya Hmm dan tulisan Aminah Sri Prabasari lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 Juni 2020 oleh

Tags: RumahtabungantaperaUMK
Aminah Sri Prabasari

Aminah Sri Prabasari

Perempuan yg merdeka, pegawai swasta yg punya kerja sambilan, pembaca yg sesekali menulis.

ArtikelTerkait

ha milik tanah klitih tingkat kemiskinan jogja klitih warga jogja lagu tentang jogja sesuatu di jogja yogyakarta kla project nostalgia perusak jogja terminal mojok

Membandingkan Biaya Hidup di Jogja dengan Malang

11 September 2020
Rumah Pribadi Jokowi di Solo Memang Cocok Jadi Destinasi Wisata Baru Mojok.co

Rumah Pribadi Jokowi di Solo Memang Cocok Jadi Destinasi Wisata Baru

6 April 2025
Rasanya 18 Tahun Tinggal di Depan Sawah Terminal Mojok

Pengalaman Saya 18 Tahun Tinggal di Depan Sawah

16 Mei 2022
3 Penderitaan Punya Rumah Dekat Kandang Kambing dan Sapi yang Nggak Dipahami Warga Perumahan

3 Penderitaan Punya Rumah Dekat Kandang Kambing dan Sapi yang Nggak Bakal Dipahami Warga Perumahan

6 Mei 2025
hobi resign dari tempat kerja alasan ragu cara memutuskan menyesal mojok.co

Yang Harus Kamu Pertimbangkan Saat Kebelet Resign Sebelum Dapat Kerjaan

26 Agustus 2021
Orang Kota Bilang Rumah Dekat Sawah Enak. Belum Ngerasain Menghirup Asap Pembakaran Sawah!

Orang Kota Bilang Rumah Dekat Sawah Enak. Belum Ngerasain Aja Menghirup Asap Pembakaran Sawah!

10 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Rebutan Lahan Parkir Itu Sama Tuanya dengan Umur Peradaban, dan Mungkin Akan Tetap Ada Hingga Kiamat

2 Desember 2025
Pengalaman Transit di Bandara Sultan Hasanuddin: Bandara Elite, AC dan Troli Pelit

Pengalaman Transit di Bandara Sultan Hasanuddin: Bandara Elite, AC dan Troli Pelit

1 Desember 2025
Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

1 Desember 2025
Alasan Saya Bertahan dengan Mesin Cuci 2 Tabung di Tengah Gempuran Mesin Cuci yang Lebih Modern Mojok.co

Alasan Saya Bertahan dengan Mesin Cuci 2 Tabung di Tengah Gempuran Mesin Cuci yang Lebih Modern 

5 Desember 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025
Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat
  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.