Beberapa waktu lalu, kawan saya berkelakar. Dia meminta saya untuk bersiap-siap karena konon katanya, mulai bulan Oktober 2024 guru akan mendapatkan gaji tambahan 2 juta setiap bulan. Saya sih cuma mesam-mesem saja saat itu. Gimana, ya? Kayaknya kok wacana penambahan gaji ini too good to be true. Apalagi, kalau realisasinya di bulan Oktober tahun ini. Lha wong September aja sudah mau tutup bulan, kok. Mbuh kalau tahun-tahun mendatang. Bisa saja lain cerita.
Tidak bisa dimungkiri, kabar kenaikan gaji memang selalu menggairahkan. Bukan materialistis, ya, tapi realistis. Maklum, seiring waktu, kebutuhan semakin banyak. Kalau gaji guru hanya segitu-gitu aja, ya… wassalam. Nggak bakal fokus guru mengajar karena urusan perut belum tuntas. Maka, sudah sewajarnya kenaikan gaji bagi guru itu terjadi.
Lantas, berapakah prosentase kenaikan gaji yang ideal?
Daftar Isi
Gaji guru di bawah rata-rata gaji nasional
Pertama, saya ajak kalian untuk melihat data terlebih dahulu. Jadi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah nasional pada bulan Februari 2024 adalah Rp3,04 juta per bulan. Sayangnya, masih dari sumber yang sama, ada banyak bidang pekerjaan yang memberikan upah di bawah rata-rata nasional. Salah satu bidang pekerjaan yang dimaksud adalah bidang pendidikan.
Memangnya, berapa sih gaji guru?
Begini. Ketika kita bicara tentang gaji guru yang berstatus honorer, maka bisa dipastikan gaji mereka bukan lagi di bawah rata-rata upah nasional, tapi sudah di bawah logika, sudah tidak manusiawi. Bayangkan. Ada guru yang hanya dibayar 300 ribu sebulan. Perihnya lagi, sering kali pembayaran gaji ini dirapel tiap 3 bulan sekali.
Gaji guru di sekolah swasta juga 11-12. Perhitungan gaji bulanan mereka sungguh di luar nalar. Gaji sebulan diperoleh dari hitungan jam mengajar selama seminggu. Misal seminggu ngajar 24 jam dan hitungan per jamnya 50 ribu, maka gaji yang diperoleh adalah 24 jam x 50 ribu = 1,2 juta. Itu gaji per bulan, ygy, bukan per minggu, meski hitungannya menggunakan jumlah jam mengajar selama seminggu. Jangan tanya kenapa.
Guru banyak terjerat pinjol
Di sisi lain, guru yang berstatus sebagai ASN juga belum bisa dibilang sejahtera. Sebagai contoh, guru PPPK. Besaran gaji PPPK guru S1 golongan III berada pada rentang gaji Rp2.206.500-Rp3.201.200. Besaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadi, ya, nggak heran jika kemudian guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat pinjol. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prosentase guru yang terjerat pinjol mencapai 42%.
Memang, ada sertifikasi yang cair tiap 3 bulan sekali. Lumayan lah, bisa membantu dompet guru-guru supaya bernafas lebih panjang. Namun, percayalah. Sertifikasi adalah misteri. Masih banyak guru yang belum terpanggil untuk mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru), yang menjadi pintu gerbang menuju sertifikasi, meski sudah mengajar selama puluhan tahun. Again, jangan tanya kenapa.
Kenaikan yang ideal
Kembali ke pertanyaan awal. Kira-kira, kalau gaji guru naik, berapa prosentase kenaikan yang ideal? Yang benar-benar ideal, yang mencukupi, yang manusiawi. Mungkinkah 300% seperti kenaikan tukin di salah satu Kementerian?
Salah. Masa iya kenaikannya 300% alias 3 kali lipat? Kalau itu sih…terlalu sedikit! Menurut saya, idealnya, persentase kenaikan gaji guru adalah 500%. Fix. No debat.
Kalau kalian pikir 500% itu terlalu besar, berarti nalar kalian picek. Kenaikan 500% itu nggak ada apa-apanya sumpah. Kita ambil contoh gaji guru PPPK. Seperti yang sudah disebutkan di atas, gaji guru PPPK berada pada rentang Rp2.206.500-Rp3.201.200. Jika kenaikannya sebesar 5 kali lipat, maka angkanya menjadi Rp11.032.000-Rp16.006.000.
See? Nggak sebesar kelihatannya, kan? Cuma 2 digit ngepres, MyLov. Bukan angka yang mengadi-adi saya rasa. Malahan, kalian ingat nggak? Pernah ada loh capres yang menjanjikan gaji guru 30 juta sebulan. Artinya apa? Kenaikan 500% itu masih sangat amat wajar sekali pakai banget.
Andai gaji guru beneran naik 5 kali lipat
Betapa indahnya andai gaji guru bisa naik 5 kali lipat dari yang biasa mereka terima saat ini. Toh, saya haqqul yakin bahwa kenaikan gaji tersebut tidak akan guru-guru gunakan untuk beli tas Hermes seharga rumah. Yang ada, gaji tersebut akan diputer lagi untuk mengembangkan diri. Ikut pelatihan ini, diklat itu, hingga melanjutkan kuliah. Bisa-bisa, kampus pascasarjana bahkan doctoral bakal sesek burek gara-gara banyak guru yang punya duit untuk melanjutkan kuliah.
Nggak usah khawatir anak-anak di sekolah nggak ada yang ngurus karena gurunya sibuk kuliah. Guru itu multitalented, kok. Jangankan sekadar ngajar disambi kuliah. Ngajar sambil ngurusin tugas administrasi, ikut Zoom, jadi konseling, penanganan siswa bermasalah hingga jadi debt collector dalam satu waktu aja bisa, kok. Cingcay, lah~
Dengan kata lain, nggak ada rugi-ruginya memberi kenaikan gaji pada guru. Jadi, kapan? 500%, ya~
Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Rizky Prasetya