• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

Aturan Buat PNS yang Pengin Bikin Usaha Sampingan

Andri Saleh oleh Andri Saleh
8 November 2021
A A
Aturan Buat PNS yang Pengin Bikin Usaha Sampingan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Mendengar berita Lord Luhut punya usaha sampingan layanan tes PCR, saya cuma bisa geleng-geleng kepala sambil berdecak kagum. Panutan sekali bapak yang satu ini. Bayangkan, di tengah kesibukannya mengurusi semua masalah negeri ini, blio sempat-sempatnya bikin usaha yang omzetnya nggak kaleng-kaleng. Miliaran, Bos. Lah, jangankan saya bikin usaha sampingan yang begituan, mau jualan nasi uduk buat sarapan teman-teman PNS di kantor saja masih mikir bolak-balik.

Sebagai PNS, saya nggak berani ikut-ikutan bikin usaha sampingan macam Lord Luhut. Saya nggak bisa sembarangan soalnya ada aturan dan kode etik PNS yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Dulu, sempat ada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang melarang PNS punya usaha sampingan. Setelah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, larangan itu nggak muncul lagi. Jadi, sepertinya para abdi negara itu diperbolehkan punya usaha sampingan. Tapi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, jangan sampai mengganggu kinerja. Para PNS diperbolehkan punya usaha sampingan, tapi jangan sampai mengganggu kinerjanya dalam melayani masyarakat. Misalnya, saat jam kerja bukannya sibuk melayani masyarakat, malah bikin konten untuk usaha sampingannya. Mana bikin kontennya pakai PC kantor pula. Hadeh. Ini jelas nggak profesional dan menyalahgunakan fasilitas negara.

Idealnya sih mengurusnya dilakukan di luar jam kerja. Entah pas jam istirahat atau sesaat setelah jam pulang kantor. Lebih bagus lagi pas sudah sampai di rumah. Itu mah bebas mau jungkir balik juga, lah wong sudah di rumah, kan?

Kedua, jangan sampai melanggar kode etik. Para PNS diperbolehkan punya usaha sampingan asalkan nggak melanggar kode etik PNS. Misalnya, berperilaku jujur dalam menjalankan usaha sampingannya itu, menjual barang-barang yang wajar dan legal, dan yang paling penting, izin terlebih dahulu ke atasan kantor sebelum memulainya. Pokoknya, jangan sampai usaha sampingan ini bisa mencoreng nama baik institusi dan marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ketiga, usahanya nggak berhubungan dengan bidang pekerjaan biar nggak ada konflik kepentingan. Nah, poin ketiga ini yang susah, sih. Soalnya yang paling mudah dan cepat dapat keuntungan itu adalah usaha yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Kerja sekalian jualan produk. Apalagi kalau PNS itu punya jabatan dan kewenangan. Wah, cocok!

Misalnya, seorang PNS yang punya jabatan membuka usaha katering. Jadi, setiap kegiatan kantor yang membutuhkan konsumsi, entah itu nasi box atau snack, harus pesan ke usaha kateringnya. Kalau sekali dua kali, ya oke lah. Tapi kalau sudah berupa instruksi apalagi sampai mewajibkan, itu sudah jelas-jelas melanggar syarat dan ketentuan tadi. Ada konflik kepentingan di situ.

Karena syarat dan ketentuan nggak tertulis inilah, para PNS itu biasanya punya usaha sampingan berskala kecil saja macam agen pulsa, reseller hijab online, jualan kue-kue kering, sampai jualan produk-produk MLM. Usaha-usaha tadi jadi pilihan karena lebih aman dan simpel dikerjakan di luar jam kerja. Ada juga sih yang punya usaha sampingan berskala cukup besar macam mengelola lahan pertanian, jasa sewa kendaraan, sampai usaha properti. Tapi, ya nggak banyak, paling cuma satu dua orang.

Yang pasti, jangan harap ada PNS yang punya usaha sampingan jasa layanan tes PCR macam Lord Luhut itu. Kalau memang ada, bagusan dia resign saja dari PNS. Lah, wong gaji PNS-nya itu nggak ada apa-apanya dibandingkan omzet usaha sampingannya itu.

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 8 November 2021 oleh

Tags: luhut binsar panjaitanpnsusaha sampingan

Ikuti untuk mendapatkan artikel terbaru dari Terminal Mojok

Unsubscribe

Andri Saleh

Andri Saleh

Petualang Negeri Sipil. Tinggal di Bandung.

ArtikelTerkait

15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah

15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah

27 Maret 2023
Healing ala PNS Acaranya Gitu-gitu Aja, Nggak Pernah Berubah

Healing ala PNS Acaranya Gitu-gitu Aja, Nggak Pernah Berubah

18 Maret 2023
4 Hal Nggak Menyenangkan yang Dirasakan PNS Saat Naik Jabatan

4 Hal Nggak Menyenangkan yang Dirasakan PNS Saat Naik Jabatan

13 Maret 2023
7 Tipe ASN yang (Sepertinya) Cocok Kerja di IKN

7 Tipe ASN yang (Sepertinya) Cocok Kerja di IKN

10 Maret 2023
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah

8 Dosa Besar PNS ketika Melakukan Perjalanan Dinas

6 Maret 2023
Saya Setuju Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras, Asal 6 Syarat Ini Dipenuhi Terminal Mojok

Saya Setuju Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras, asalkan 6 Syarat Ini Dipenuhi

6 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Wonosobo Butuh Sosok seperti Pidi Baiq atau Joko Pinurbo agar Romantisnya Abadi terminal mojok.co

Wonosobo Butuh Sosok kayak Joko Pinurbo atau Pidi Baiq agar Romantisnya Abadi

Nggak Cuma di Jogja: Ternyata, Malioboro Punya Cabang di Beberapa Kota terminal mojok.co

Nggak Cuma di Jogja: Malioboro Juga Punya Cabang di Beberapa Kota

6 Lagu Galau Soal Cinta dengan Irama yang Nggak Ada Galau-galaunya terminal mojok.co

6 Lagu Galau Soal Cinta dengan Irama yang Nggak Ada Galau-galaunya

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Keluh Kesah Tinggal di Kecamatan Dramaga Bogor
Nusantara

Keluh Kesah Tinggal di Kecamatan Dramaga Bogor

oleh Aulia Syafitri
30 Maret 2023

Tinggal di Dramaga ternyata penuh drama.

Baca selengkapnya
Pantes Nissan Evalia Nggak Laku di Indonesia, Desainnya Aneh!

Pantes Nissan Evalia Nggak Laku di Indonesia, Desainnya Aneh!

28 Maret 2023
Surat Cinta untuk Walikota: Pak, Malang Macet, Jangan Urus MiChat Saja!

Mati Tua di Jalanan Kota Malang

28 Maret 2023
Derita Pemilik Honda CS1, Mulai dari Biaya Servisnya Mahal Sampai Disinisin Montir di Bengkel

Derita Pemilik Honda CS1, dari Biaya Servis yang Mahal Sampai Disinisin Montir di Bengkel

25 Maret 2023
masjid di dekat alun-alun Jember

Malang This, Bondowoso That, Gimana kalau Jember Aja yang Jadi Ibu Kota Jatim?

29 Maret 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=_zeY2N8MAE4

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Sapa Mantan
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!